Senin, 16 Februari 2009

PERANAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA

: Prof. Dr. H. Endang Komara, M.Si

A. Abstrak
Dalam sistem hukum yang dianut di berbagai negara, terdapat kekuasaan yudikatif yang antara lain mempunyai wewenang mengawal dan menafisirkan konstitusi. Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang dapat berdiri sendiri terpisah dari Mahkamah Agung atau dilekatkan menjadi bagian dari Fungsi Mahkamah Agung. Jika berdiri sendiri, lembaga itu sering disebut Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaannya merupakan fenomena baru dalam dunia ketatanegaraan. Sebagian besar negara demokrasi yang sudah mapan, tidak mengenal lembaga MK yang berdiri sendiri. Sampai sekarang baru ada 78 negara yang membentuk mahkamah ini secara tersendiri. Fungsinya biasanya dicakup dalam fungsi Supreme Court yang ada di setiap Negara. Salah satu contohnya ialah Amerika Serikat. Fungsinya sebagai judicial review dalam rangka menguji konstitusionalitas suatu undang-undang, baik dalam arti formil ataupun dalam arti pengujian materil, dikaitkan langsung dengan kewenangan Mahkamah Agung (Supreme Court).
Untuk mewujudkan demokrasi dan keberadaban itu di Indonesia, maka dibutuhkan upaya yang serius untuk menciptakan kondisi yang demokratis. Kondisi demokratis di sini merupakan suatu kondisi yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, di mana dalam menjalani kehidupan, warna negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, temasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Kondisi demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya, tanpa mempertimbangkan suku, ras, dan agama.

B. Pendahuluan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan lembaga Negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia hasil perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sebagai organ konstitusi, lembaga ini didesain untuk menjadi pengawal dan sekaligus penafsir terhadap Undang-Undang Dasar melalui putusan-putusannya.
Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, Mahkamah Konstitusi berupaya mewujudkan visi kelembagaannya, yaitu tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Visi tersebut menjadi pedoman bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang diembannya secara merdeka dan bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Dasar.
Lembaran sejarah pertama Mahkamah Konstitusi adalah diadopsinya ide Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. Ide pembentukan mahkamah konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan ketatanegaraan modern yang muncul pada abad ke-20 ini. Ditinjau dari aspek waktu, negara kita tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK sekaligus merupakan negara pertama di dunia pada abad ke-21 yang membentuk lembaga ini.
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah menyetujui secara bersama pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu juga (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 mengangkat 9 (sembilan) hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara, pada 16 Agustus 2003. Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Mulai beroperasinya kegiatan MA juga menandai berakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menurut Sekretarian Jenderal dan Kepaniteraan (2005:3) mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain: (1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Memutus pembubaran partai politik; dan (4) Memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga: (1) Telah melakukan pelanggaran hukum berupa (a) pengkhianatan terhadap negara, (b) korupsi, (c) penuapan, (d) tindak pidana berat lainnya; (2) atau perbuatan tercela, dan/atau (3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Visi Mahkamah Konstitusi adalah tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Sedangkan Misi Mahkamah Konstitusi adalah (a) Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya; (b) Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonsitusi.
Susunan Organisasi Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, dan ditetapkan dengan keputusan Presiden. Susunan organisasinya terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi. Untuk kelancaran tugas dan wewenangnya Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi. Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan Ketua daan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Hakim Konstitusi adalah pejabat Negara.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkat anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Susunan Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2007-2010 adalah: Ketua Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Wakil Ketua Prof. Dr. H. Mohamad Laica Marzuki, S.H., Anggota Prof. H. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H., M.S., Prof. H. Ahmad Syarifuddin Natabaya, S.H., L.L.M., Letjen TNI (Purn.) H. Achmad Roestandi, S.H. , Dr. Harjono, S.H., M.CL., Soedarsono, S.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan I Dewa Gede Palaguna, S.H., M.H.

C. Pembahasan
1. Peranan Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama pada tahun 1999, Perubahan Kedua pada tahun 2000, Perubahan Ketiga pada tahun 2001, dan Perubahan Keempat pada tahun 2002. dalam empat kali perubahan itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami perubahan besar-besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara substantif, perubahan yang telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadikan konstitusi proklamasi itu menjadi konstitusi yang baru sama sekali, meskipun tetap dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Mahkamah Konstitusi seperti Judicial Review dalam rangka menguji konstitusionalitas suatu undang-undang, baik dalam arti formil ataupun dalam arti pengujian materil, dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah Agung (Supreme Court). Akan tetapi, di beberapa negara lainnya, terutama di lingkungan negara-negara yang mengalami perubahan dari otoritarian menjadi demokrasi, pembentukan Mahkamah Konstitusi itu dapat dinilai cukup popular. Negara-negara seperti ini seperti Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Lithuania, Ceko dan sebagainya memandang perlu untuk membentuk Mahkamah Konstitusi. Tentu tidak semua negara jenis ini membentuknya. Republik Filipina yang baru mengalami perubahan menjadi demokrasi, tidak memiliki Mahkamah Konstitusi yang tersendiri. Di samping itu, ada pula negara lain seperti Jerman yang memiliki Federal Constitutional Court yang tersendiri.
Pemikiran mengenai pentingnya suatu Mahkamah Konstitusi telah muncul dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum merdeka. Pada saat pembahasan rancangan Undang Undang Dasar di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), anggota BPUPKI Prof. Muhammad Yamin telah mengemukakan pendapat bahwa Mahkamah Agung perlu diberi kewenangan untuk membanding Undang-Undang. Namun ide ini ditolak oleh Prof. Soepomo berdasarkan dua alasan, pertama, UUD yang sedang disusun pada saat itu (yang kemudian menjadi UUD 1945) tidak menganut paham trias politika. Kedua, pada saat itu jumlah sarjana hukum kita belum banyak dan belum memiliki pengalaman mengenai hal ini.
Pada saat pembahasan perubahan UUD 1945 dalam era reformasi, pendapat mengenai pentingnya suatu Mahkamah Konstitusi muncul kembali. Perubahan UUD 1945 yang terjadi dalam era reformasi telah menyebabkan MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan supremasi telah beralih dari supremasi MPR kepada supremasi konstitusi. Karena perubahan yang mendasar ini maka perlu disediakan sebuah mekanisme institusional dan konstitusional serta hadirnya lembaga negara yang mengatasi kemungkinan sengketa antarlembaga negara yang kini telah menjadi sederajat serta saling mengimbangi dan saling mengendalikan (checks and balances). Seiring dengan itu muncul desakan agar tradisi pengujian peraturan perundang-undangan perlu ditingkatkan tidak hanya terbatas pada peraturan di bawah undang-undang melainkan juga atas Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar. Kewenangan melakukan pengujian UU terhadap UUD itu diberikan kepada sebuah mahkamah tersendiri di luar Mahkamah Agung (MA). Atas dasar pemikiran itu, adanya Mahkamah Konstitusi yang berdiri sendiri di samping Mahkamah Agung menjadi sebuah keniscayaan.
Dalam perkembangannya, ide pembentukan Mahkamah Konstitusi mendapat respon positif dan menjadi salah satu materi perubahan UUD yang diputuskan oleh MPR. Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, cermat, dan demokratis, akhirnya ide MK menjadi kenyataan dengan disahkannya Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 yang menjadi bagian Perubahan Ketiga UUD 1945 pada ST MPR 2001 tanggal 9 November 2001. Dengan disahkannya dua pasal tersebut, maka Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi dan menjadi negara pertama pada abad ke-21 yang membentuk lembaga kekuasaan kehakiman tersebut.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
‘’Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi’’. Pasal 24C UUD 1945 menyatakan:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang .

Sesuai ketentuan UUD 1945 tersebut, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang seperti diungkapkan oleh Prof. Dr. Jumly Asshiddiqie, S.H., sebagai berikut:
a. Menguji undang-undang terhadap UUD;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. Memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

2. Masyarakat Madani di Indonesia
Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.
Masyarakat madani (Civil Society) menurut Dede Rosyada dkk (2003:119) mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic Engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antarsatu dengan lain yang sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamikan masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan dengan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan, adanya keragaman dan konsensus. Tatanan nilai-nilai masyarakat tersebut ada dalam masyarakat madani. Karena itu demokrasi membutuhkan tatanan nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat madani.
Lebih lanjut menurut Gellner, masyarakat madani (Civil Society) bukan
hanya merupakan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata, tetapi

tatanan nilai dalam masyarakat madani (Civil Society) seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakan sesuatu yang inheren baik secara internal (dalam hubungan horizontal yaitu hubungan antar sesama warga negara) maupun secara eksternal (dalam hubungan vertikal yaitu hubungan negara dan pemerintahan dengan masyarakat atau sebaliknya). Sebagai perwujudan masyarakat madani secara konkrit dibentuk berbagai organisasi di luar negara yang disebut dengan nama NGO (non government organization) yang di Indonesia dikenal dengan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM). Masyarakat madani (Civil Society) dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra dan patner kerja lembaga eksekutif dan legislatif serta yudikatif juga dapat melakukan kontrol sosial (social control) terhadap pelaksanaan kerja lembaga tersebut. Dengan demikian masyarakat madani (Civil Society) menjadi sangat penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.
Dalam mendefinisakan terma Masyarakat Madani ini sangat bergantung pada kondisi sosio-kultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan terma yang lahir dari sejarah pergulatan bangsa Eropa Barat. Sebagai titik tolak, di sini akan dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani dari berbagai pakar di berbagai negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani ini.
a. Zbigniew Rau dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara. Tiadanya pengaruh keluarga dan kekuasaan negara dalam masyarakat madani ini diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualisme, pasar (market) dan pluralisme.
b. Han Sung-joo dengan latar belakang kasus Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.
c. Kim Sunhyuk juga dalam konteks Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani antara lain: (1) menekankan adanya ruang hidup dalam kehidupan sehari-hari serta memberikan integritas sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani, yakni individualisme, pasar (market) dan pluralisme; (2) menekankan adanya ruang publik (public sphere) serta mengandung empat ciri dan prasayarat bagi terbentuknya masyarakat madani, yakni pertama, diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara. Kedua, adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapa pun dalam mengartikulasikan isu-isu politik. Ketiga, terdapat gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu. Keempat, terdapat kelompok inti di antara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang menggerakkan masyarakat dan melakukan modernisasi sosial ekonomi; (3) menekankan pada adanya organisasi kemasyarakatan yang relatif memposisikan secara otonom dari pengaruh dan kekuasaan negara. Eksistensi organisasi ini mensyaratkan adanya ruang publik (public sphere) yang memungkinkan untuk memperjuangkan kepentingan tertentu.
Berbagai batasan dalam memahami terma masyarakat madani di atas, jelas merupakan suatu analisa dari kajian kontekstual terhadap performa yang diinginkan dalam mewujudkan masyarakat madani. Hal tersebut dapat dilihat dari perbedaan aksentuasi dalam mensyaratkan idealisme masyaraka madani. Akan tetapi secara global dari ketiga batasan di atas dapat ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Di Indonesia, tema masyarakat madani mengalami penterjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti dikemukakan oleh Rosyada (2003:240-241) sebagai berikut:
(1) Masyarakat Madani; konsep ini merupakan penerjemahan istilah konsep civil society yang pertama kali digunakan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.
(2) Terjemahan makna masyarakat madani ini, banyak diikuti oleh para cendekiawan dan ilmuwan Indonesia, seperti Nurcholish Madjid, M. Dawam Rahardjo, Azyumardi Azra dan sebagainya. Dan pada prinsipnya konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
(3) Masyarakat Sipil; merupakan penurunan langsung dari terma civil society. Istilah ini banyak dikemukakan oleh Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
(4) Masyarakat Kewargaan; konsep ini pernah digulirkan dalam sebuah Seminar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia XII di Kupang NTT. Wacana ini digulirkan oleh M. Ryas Rasyid tulisannya ‘’Perkembangan Pemikiran Masyarakat Kewargaan’’, Riswanda Immawan dengan karyanya ‘’Rekruitmen Kepemimpinan dalam Masyarakat Kewargaan dalam Politik Malaysia. Konsep ini merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan negara (state).
(5) Civil Society; terma ini (dengan tidak menerjemahkannya) merupakan konsep yang digulirkan oleh Muhammad AS. Hikam. Menurutnya konsep civil society yang merupakan warisan wacana yang berasal dari Eropa Barat, akan lebih mendekati substansinya jika tetap disebutkan dengan istilah aslinya. Menurutnya pengertian civil society (dengan memegang konsep de’Tocquiville) adalah wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. Dan sebagai ruang politik, civil society merupakan suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, tidak terkukung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan kelembagaan politik resmi.

Di dalamnya tersirat pentingnya suatu ruang public yang bebas (the free public sphere). Tempat di mana transaksi komunikasi yang bebas bias dilakukan oleh warga masyarakat.
Berbagai peristilahan tentang wacana masyarakat madani di Indonesia tersebut, secara substansial bermuara pada perlunya penguatan masyarakat (warga) dalam sebuah komunitas Negara untuk mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan Negara (policy of state) yang cenderung memposisikan warga Negara sebagai subjek yang lemah. Untuk mencapai kekuatan bargaining masyarakat yang cerdas di hadapan Negara tersebut, dengan komponen pentingnya adalah adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mampu berdiri secara mandiri di hadapan Negara, terdapat ruang public dalam mengemukakan pendapat, menguatnya posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat, adanya independensi pers sebagai bagian dari social control, membudayakan kerangka hidup yang demokratis, toleran serta memiliki peradaban dan keadaban yang tinggi.
Untuk memahami masyarakat madani terlebih dahulu harus dibangun pradigma bahwa konsep masyarakat madani ini bukan merupakan suatu konsep yang final dan sudah jadi, melainkan ia merupakan sebuah wacana yang harus dipahami sebagai sebuah proses. Oleh karena itu, untuk memahaminya haruslah dianalisis secara historis. Hal ini dijelaskan oleh Rosyada dkk. (2003:242-244)



antara lain:
(a) Aristoteles (384-322 SM), masyarakat madani dipahami sebagai system kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.
(b) Adam Ferguson (1767), ia menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan social yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara public dan individu.
(c) Thomas Paine (1737-1803), ia menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan Negara, bahkan dianggapnya sebagai anti tesis dari Negara. Dengan demikian, maka Negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya dan ia merupakan perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan umum. Dengan demikian, maka masyarakat madani menurut Paine ini adalah ruang di mana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.
(d) GWF Hegel (1770-1851 M), struktur social terbagi tiga entitas, yakni keluarga, masyarakat madani, dan Negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikana keharmonisan. Masyarakat madani merupakan alokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara Negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani.
(e) Karl Marx (1818-1883 M), masyarakat madani sebagai ‘’masyarakat borjuis’’ dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas’’.
(f) Alexis de Tocquevile (1805-1859 M), masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan Negara. Kekuatan politik dan masyarakat madani-lah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dari kapasitas politik di dalam masyarakat madani, maka warga Negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan Negara.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani sebagai sesuatu yang tidak apriori subordinatif terhadap Negara. Ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang (balancing force) untuk menahan kecenderungan intervensionis Negara. Tidak hanya itu, ia bahkan menjadi sumber legitimasi Negara serta pada saat yang sama mampu melahirkan kritis reflektif (reflective force) untuk mengurangi frekuensi konflik dalam masyarakat sebagai akibat proses formasi social modern. Masyarakat madani tidak hanya berorientasi pada kepentingan individual, tetapi juga insentif terhadap kepentingan publik.

D. Kesimpulan
Berdasarkan beberapa penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut.
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; (b) memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945; (c) memutus pembubaran partai politik; dan (d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Proses berperkara di Mahkamah Konstitusi meliputi: pengajuan permohonan; pendaftaran; penjadwalan siding, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan dan putusan.
3. Karakteristik Masyarakat Madani adanya Free Public Sphere, demokratis, pluralisme, keadilan social (social justice), dan berkeadaban.
4. Pilar penegak masyarakat madani antara lain: Lembaga Swadaya Masyarakat, Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.



DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jumly 2005. Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraa Republik Indonesia. Bandung: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Gonggong, Anhar. 2002. Menengok Sejarah Konstitusi Indonesia. Jogjakarta: Ombak dan Media Presindo.

Rosyada, Dede. A. Ubaidillah, Abdul Razak, Wahdi Sayuti dan M. Arskal Salim GP. 2003. Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICCE UIN Syarif Hidayatullah.

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. 2005. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta.
_________________________________ 2005. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar