Senin, 16 Februari 2009

PERAN PROFESIONALISME GURU DALAM MENINGKATKAN PENDIDIKAN BERBASIS MUTU

Oleh: Prof. Dr. H. Endang Komara, M.Si (Asesor Sertifikasi Dosen 2008 dan Dosen Pascasarjana di STKIP Pasundan)

ABSTRAK
Profesionalisme guru memberikan kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan kompetensinya yang ditunjukkan oleh lima sikap, yakni: (1) keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal; (2) meningkatkan dan memelihara citra profesi; (3) keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan; (4) mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi; dan (5) memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Salah satu komponen penting program mutu dalam pendidikan adalah mengembangkan sistem pengukuran yang memungkinkan para profesional pendidikan mendokumentasikan dan menunjukkan nilai tambah pendidikan bagi siswa dan komunitasnya.
Kata Kunci: Profesionalisme guru, citra profesi, kualitas dan nilai tambah pendidikan.

1. Pendahuluan
Guru profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya. Yakni sebagai pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya dalam mencari jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya. Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk mengenal diri dan kehendak untuk memurnikan keguruannya. Mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak bersedia belajar, tak mungkin kerasan dan bangga menjadi guru. Kerasan dan kebanggaan atas keguruannya adalah langkah untuk menjadi guru yang profesional.
Menurut Soedijarto (Kunandar, 2007:49) bahwa guru sebagai jabatan profesional memerlukan pendidikan lanjutan dan latihan khusus (advanced education and special training), maka guru sebagai jabatan profesional, seperti dokter dan lawyer, memerlukan pendidikan pasca sarjana. Namun pascasarjana bagi jabatan profesional bukanlah program akademik, setiap program profesional yang mengutamakan praktik. Seperti halnya dokter setelah menjadi sarjana kedokteran, calon dokter belajar praktik menjadi dokter selama dua tahun. Di Amerika Serikat, calon guru, baik SD, SMP maupun SMA kesemuanya B.A. dan program pasca B.A. (graduate programe), tetapi bukan untuk mendapatkan Master, melainkan untuk mendapatkan “Credential’’ melalui penguasaan ilmu-ilmu keguruab dan praktik keguruan selama satu tahun lebih.
Dalam upaya memajukan jabatan guru sebagai jabatan profesional, kita belum sepenuhnya menganut pendidikan profesional seperti yang dianut oleh jabatan profesional lainnya yang lebih tua seperti dokter. Namun dengan adanya Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang khusus menangani urusan mutu pendidikan dan keguruan, peluang untuk menuju ke arah profesionalitas jabatan guru dan pengelolaan pendidikan menjadi semakin terbuka.
Pemerintah melalui presiden sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004. Guru sebagai profesi dikembangkan melalui: (1) sistem pendidikan; (2) sistem penjaminan mutu; (3) sistem manajemen; (4) sistem remunerasi; dan (5) sistem pendukung profesi guru. Dengan mengembangkan guru sebagai profesi diharapkan mampu: (1) membentuk, membangun, dan mengelola guru yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi di tengah masyarakat; (2) meningkatkan kehidupan guru yang sejahtera, dan (3) meningaktkan mutu pembelajaran yang mampu mendukung terwujudnya lulusan yang kompeten dan terstandar dalam kerangka pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan nasional pada masa mendatang. Selain itu juga diharapkan akan mendorong terwujudnya guru yang cerdas, berbudaya, bermatabat, sejahtera, canggih, elok, unggul, dan profesional. Guru masa depan diharapkan semakin konsisten dalam mengedepankan nilai-nilai budaya mutu, keterbukaan, demokratis, dan menjunjung akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari.
Menurut Sidi (2003) bahwa : ‘’seorang guru yang profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain: memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap profesinya, dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continous improvement) melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar dan semacamnya”. Dengan persyaratan semacam ini, maka tugas seorang guru bukan lagi knowledge based, seperti sekarang ini, tetapi lebih bersifat competency based, yang menekankan pada penguasaan secara optimal konsep keilmuan dan perekayasaan secara optimal konsep keilmuan dan perekayasaan yang berdasarkan nilai-nilai etika dan moral. Konsekuensinya, seorang guru tidak lagi menggunakan komunikasi satu arah yang selama ini dilakukan, melainkan menciptakan suasana kelas yang kondusif sehingga terjadi komunikasi dua arah secara demokratis antara guru dengan siswa. Kondisi yang demikian diharapkan mampu menggali potensi dan kreativitas peserta didik
Dengan profesionalisme guru, maka guru masa depan tidak tampila lagi sebagai pengajar (teacher), seperti fungsinya yang menonjol selama ini, tetapi beralih sebagai pelatih (coach), pembimbing (conselor), dan manajer belajar (learning manager). Sebagai pelatih, seorang guru akan berperan seperti pelatih olahraga. Ia mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya, dan membantu siswa menghargai nilai belajar dan pengetahuan. Sebagai pembimbing atau konselor, guru akan berperan sebagai sahabat siswa, menjadi teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa. Sebagai manajer belajar, guru akan membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, dan mengeluarkan ide-ide baik yang dimilikinya. Dengan ketiga peran guru ini, maka diharapkan para siswa mampu mengembangkan potensi diri masing-masing, mengembangkan kreativitas, dan mendorong adanya penemuan keilmuan dan teknologi yang inovatif sehingga para siswa mampu bersaing dalam masyarakat global.
Sementara itu, menurut Ngalim Purwanto (2002) bahwa sikap dan sifat-sifat guru yang baik adalah bersikap adil, percaya dan suka kepada muridnya, sabar dan rela berkorban, memiliki wibawa di hadapan peserta didik, penggembira, bersikap baik terhadap guru-guru lainnya, bersikap baik terhadap masyarakat, benar-benar menguasai mata pelajarannya, suka dengan mata pelajaran yang diberikannya, dan berpengetahuan luas.
Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mengacu pada masukan, proses, luaran dan dampaknya. Mutu masukan dapat dilihat dari beberapa sisi. Pertama, kondisi baik atau tidaknya masukan sumber daya manusia, seperti kepala sekolah, guru, laboran, staf tata usaha dan siswa. Kedua, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan material berupa alat peraga, buku-buku, kurikulum, prasarana, sarana sekolah dan lain-lain. Ketiga, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan yang berupa perangkat lunak, seperti peraturan, struktur organisasi, deskripsi kerja, dan struktur organisasi. Keempat, mutu masukan yang berisifat harapan dan kebutuhan, seperti visi, motivasi, ketekunan dan cita-cita.
Mutu proses pembelajaran mengandung makna bahwa kemampuan sumber daya sekolah mentransformasikan mutijenis masukan dan situasi untuk mencapai derajat nilai tambah tertentu bagi peserta didik. Hal-hal yang termasuk dalam kerangka mutu proses pendidikan ialah derajat kesehatan, keamanan, disiplin, keakraban, saling menghormati, kepuasan dan lain-lain dari subjek selama memberika dan menerima jasa layanan. Menurut Umaedi (1999), manajemen sekolah dan manajemen kelas berfungsi menyinkronkan berbagai masukan tersebut atau menyinergikan semua komponen dalam interaksi belajar dan mengajar. Semua komponen ini bersinergi mendukung proses pembelajaran.
Hasil pendidikan dipandang bermutu jika mampu melahirkan keunggulan akademik dan ekstrakurikuler pada peserta didik yang dinyatakan lulus untuk satu jenjang pendidikan atau menyelesaikan program pembelajaran tertentu. Keunggulan akademik dinyatakan dengan nilai yang dicapai oleh peserta didik. Keunggulan ekstrakurikuler dinyatakan dengan aneka jenis keterampilan yang diperoleh siswa selama mengikuti program ekstrakurikuler. Di luar kerangka itu, mutu luaran juga dapat dilihat dari nilai-nilai hidup yang dianut, moralitas, dorongan untuk maju, dan lain-lain yang diperoleh anak didik selama menjalani pendidikan.
Mutu sebuah sekolah juga dapat dilihat dari tertib administrasinya. Salah satu bentuk tertib administrasi adalah adanya mekanisme kerja yang efektif dan efisien, baik secara vertikal maupun horizontal. Mereka bekerja karena memiliki rasa tanggung jawab akan tugas pokok dan fungsinya. Sikap mental (mind set) tenaga kependidikan di sekolah menjadi prasyarat bagi upaya meningkatkan mutu. Merujuk pada pendapat Edward Sallis (Prof. Dr. Sudarwan Danim, 2007:54)), sekolah yang bermutu bercirikan sebagai berikut: (1) Sekolah berfokus pada pelanggan, baik pelanggan internal maupun eksternal, (2) berfokus pada upaya pencegah pada sumber daya manusianya, (3) memiliki investasi pada sumber daya manusia, (4) memiliki strategi untuk mencapai kualitas, baik di tingkat pimpinan, tenaga akademik maupun tenaga administrasi, (5) mengelola atau memperlakukan keluhan sebagai umpan balik untuk mencapai kualitas dan memposisikan kesalahan sebagai instrumen untuk berbuat benar pada peristiwa atau kejadian berikutnya, (6) memiliki kebijakan dalam perencanaan untuk mencapai kualitas, baik perencanaan jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, (7) mengupayakan proses perbaikan dengan melibatkan semua orang sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawabnya, (8) mendorong orang yang dipandang memiliki kreativitas, mampu menciptakan kualitas, dan merangsang yang lainnya agar dapat bekerja secara berkualitas, (9) memperjelas peran dan tanggung jawab setiap orang, termasuk kejelasan arah kerja secara vertikal dan horizontal, (10) memiliki strategi dan kriteria evaluasi yang jelas, (11) memandang atau menempatkan kualitas yang telah dicapai sebagai jalan untuk memperbaiki kualitas layanan lebih lanjut, (12) memandang kualitas sebagai bagian integral dari budaya kerja dan, (13) sekolah menempatkan peningkatan kualitas secara terus-menerus sebagai suatu keharusan.
Masalahnya, bagaimana sekolah harus distrukturkan agar mampu menciptakan mutu layanan yang dikehendaki. Aspek-aspek daya dukung dan masalah kontekstual sangat mungkin berpengaruh dalam penataan struktur organisasi sekolah yang memenuhi kriteria untuk mencapai mutu. Secara umum, struktur organisasi dan mekanisme kerja sekolah yang dikehendaki menurut konsep manajemen mutu terpadu (MMT), antara lain: (1) struktur organisasi sekolah mampu melancarkan proses pengelolaan mutu secara menyeluruh dan kondusif bagi perbaikan kualitas, (2) struktur organisasi sekolah mampu mengutamakan kerja sama yang solid secara tim kerja, (3) struktur organisasi sekolah mampu mengurangi fungsi kontrol yang tidak perlu, (4) struktur organisasi sekolah mampu mereduksi pekerjaan yang dilakukan secara repetitif atau tumpang-tindih akibat kesalahan struktur kerja, (5) struktur organisasi sekolah mampu membentuk tim yang terstruktur dengan sistem manajemen yang sederhana tetapi efektif, (6) struktur organisasi sekolah mampu mengupayakan agar semua anggota tim memahami visi lembaga, (7) struktur organisasi sekolah mampu mengupayakan agar semua anggota tim mampu memahami potensi lembaga, baik yang riil ada maupun yang mungkin diakses, (8) struktur organisasi sekolah mampu mengupayakan agar keseluruhan proses kerja berada di bawah suatu komando yang hubungan kerjanya sederhana dan, (9) struktur organisasi sekolah mampu melakukan penilaian untuk menentukan keberhasilan kerja sebuah sekolah.
Kepemimpinan mutu menjadi prasyarat untuk mencapai maksud tersebut yaitu kemampuan kepala sekolah untuk bekerja atau melalui staf administratif dan tenaga akademiknya. Seorang kepala sekolah seyogyanya memahami betul mengenai visi lembaganya. Mereka harus mampu membudayakan kerja secara bermutu dan dapat memberdayakan seluruh potensi yang ada untuk mendukung mutu yang dikehendaki. Ada lima kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh kepala sekolah. Pertama, memahami visi organisasi dan memiliki visi kerja yang jelas. Kedua, mampu dan mau bekerja keras. Maksudnya, kepala sekolah tidak cukup memiliki daya dorong kerja yang tinggi, tetapi juga harus memiliki kemampuan fisik yang kuat. Ketiga, tekun dan tabah dalam bekerja dengan bawahan, terutama tenaga administratif dan tenaga akademiknya. Keempat, memberikan layanan secara optimal dengan tetap tampil secara rendah hati. Kelima, kepala sekolah memiliki disiplin kerja yang kuat.



2. Pembahasan
2.1 Peran Profesionalisme Guru
Guru dalam bahasa Jawa adalah seorang yang harus digugu dan harus ditiru oleh semua muridnya. Harus digugu artinya segala sesuatu yang disampaikan senantiasa dipercaya dan diyakini sebagai kebenaran oleh murid. Segala ilmu pengetahuan yang datangnya dari sang guru dijadikan sebagai sebuah kebenaran yang tidak perlu dibuktikan atau diteliti lagi. Seorang guru juga harus ditiru, artinya seorang guru menjadi suri teladan bagi semua muridnya. Mulai dari cara berpikir, cara bicara, hingga cara berperilaku sehari-hari. Sebagai seseorang yang harus digugu dan ditiru seorang dengan sendirinya memiliki peran yang luar biasa dominasinya bagi murid.
Dalam sebuah proses pendidikan guru merupakan salah satu komponen yang sangat penting, selain komponen lainnya seperti tujuan, kurikulum, metode, sarana, dan prasarana, lingkungan dan evaluasi. Dianggap sebagai komponen yang paling penting karena yang mampu memahami, mendalami, melaksanakan dan akhirnya mencapai tujuan pendidikan adalah guru. Guru juga yang berperan penting dalam kaitannya dengan kurikulum, karena gurulah yang langsung berhubungan dengan murid. Demikian guru berperan penting dalam hal sarana, lingkungan dan evaluasi karena seorang gurulah yang mampu memanfaatkannya sebagai media pendidikan secara langsung bagi muridnya.
Dari sini diskursus tentang guru menjadi sangat relevan, apalagi bila dikaitkan dengan kondisi bangsa Indonesia yang lagi mengalami krisis multidimensional. Guru dianggap oeh sebagian pengamat pendidikan sebagai yang bertanggung jawab besar terhadap kegagalan pendidikan nasional yang ternyata hanya mampu menghasilkan alumni yang korup, suka bertengkar dan mata duitan.
Dalam sejarahnya, guru senantiasa memiliki hubungan yang khas dengan muridnya. Menurut Muhamad Nurdin (2008:18-19) bahwa, tiga bentuk hubungan guru dengan murid, yaitu hubungan instruksional, hubungan emosional dan hubungan spiritual. Ketiga bentuk hubungan antara guru dan murid ini mempunyai implikasi yang berbeda antara satu dengan yang lain. Hubungan tersebut ada yang bersifat abadi, temporal, dan hanya sekejap saja dalam rentang waktunya. Masing-masing bentuk memiliki kelebihan dan kekurangan yang secara inheren yang ada di dalamnya.
Hubungan instruksional adalah hubungan antara guru dan murid yang lebih bersifat teknis. Dalam hubungan yang demikian ini memunculkan beberapa kondisi. Pertama, antara guru dan murid terjadi interaksi yang bersifat mekanis. Guru memberikan beberapa instruksi kepada murid untuk melakukan suatu pekerjaan yang telah disusun secara rapi dan sistematis. Pemberian instruksi tersebut sifatnya monologis di mana guru menjadi lebih dominan. Kedua, antara guru dan murid terjadi interaksi yang bersifat kognitif-intelektual. Artinya, guru menyampaikan pengetahuan dan memberikan instruksi kepada muridnya tentang segala sesuatu yang bernuansa pengetahuan intelektual. Pada tataran ini, murid seperti botol yang masih kosong yang harus diisi oleh sang guru. Sebaliknya, guru bagaikan sebuah bank yang memberikan atau mengucurkan kredit sebanyak-banyaknya kepada murid. Ketiga, karena hubungannya berbentuk instruksional, maka hubungan yang terjadi tidak memiliki ikatan perasaan di antara keduanya. Seolah-olah di antara guru dan murid adalah dua pihak yang berbeda yang berada dialam lain tanpa adanya kemampuan untuk berinteraksi lebih intens dan berjiwa. Karena inilah yang kemudian menghasilkan murid atau alumnus yang tidak berjiwa dan kurang berperasaan meskipun kepada gurunya sendiri. Dan keempat, hubungan instruksional ini tidak mensyaratkan adanya kesamaan pandangan atau ideologi yang dimiliki oleh guru dan siswa. Yang menonjol dalam hubungan bentuk instruksiona ini adalah kesamaan kepentingan yang bersifat ilmiah dan intelektual. Dengan demikian, bisa saja terjadi antara guru dan murid berbeda pendapat bahkan terjadi pertentangan. Karena memang hal itu tidak ditabukan sama sekali.
Hubungan emosional adalah hubungan antara guru dam murid yang dilandasi perasaan. Dalam hubungan yang demikian ini memunculkan beberapa kondisi. Pertama, hubungan yang terjadi tidak hanya bersifat lipstik belaka, melainkan merupakan hubungan yang berjiwa dan sangat membekas di antara keduanya. Dalam waktu yang lama di antara keduanya masih akan terus terjadi kontak batin, meskipun sudah berada di tempat yang sangat jauh. Hubungan yang terjadi benar-benar merasuk sampai di lubuk hati guru maupun murid. Kedua, hubungan emosional kadang-kadang mengalahkan rasio kemanusiaan. Di kala sang guru memberikan suatu pelajaran atau perintah yang sebenarnya secara rasio tidak bisa diterima oleh sang murid akan diterima juga sebagai sebuah kebenaran. Hubungan yang demikian ini memang kadang-kadang menyebabkan sesuatu akibat yang jauh dari harapan dan keinginan sebelumnya. Karenanya, hubungan dengan bentuk emosional ini perlu dilakukan secara hati-hati dan sistematis. Ketiga, hubungan yang terjadi mensyaratkan adanya kesamaan perasaan di antara guru dan murid. Perasaan di sini bisa diartikan sebagai perasaan individual dan perasaan sosial, atau bahkan perasaan komunal. Perasaan yang sama antara satu pihak dengan pihak lain akan membentuk sebuah hubungan yang bukan hanya bersifat artifisial akan tetapi bersifat substantif. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud suasana perasaan yang selalu sama dan seirama.
Hubungan spiritual adalah hubungan antara guru dan murid yang didominasi oleh adanya kepentingan spiritual. Hubungan dalam bentuk yang demikian ini memunculkan beberapa kondisi. Pertama, hubungan yang terjadi antara guru dan murid lebih didorong oleh semangat spiritual keagamaan dan ketuhanan. Hubungan antara guru dan murid yang didorong oleh semangat keagamaan dan ketuhanan merupakan hubungan yang sangat kuat. Hubungan dalam bentuk ini kadang-kadang tidak hanya tidak rasional, akan tetapi kadang-kadang berbau nekat. Hubungan yang demikian ini diyakini sampai saat ini masih ada. Bahkan pada masa sebelumnya, hubungan yang demikian ini adalah hubungan yang paling dominan. Kedua, hubungan spiritual antara guru dan murid memunculkan suasana feodalistik di mana guru merupakan seseorang yang tidak boleh dianggap salah baik dalam berbicara, bertindak atau memberi perintah. Ketika terjadi perkataan, perbuatan atau perintah yang jelas-jelas salah baik dalam bingkai agama, tradisi, atau rasio, maka tidak langsung disalahkan. Akan tetapi harus dicari hikmah di balik perkataan, perbuatan atau perintah tersebut. Inilah yang menjadikan hubungan spiritual ini sangat unik yang kadang-kadang sulit dimengerti oleh orang awam. Ketiga, hubungan spiritual ini tidak akan terputus sepanjang zaman. Hubungan antara guru dan murid dengan bentuk hubungan ini tidak mungkin terputus walaupun dalam rentang waktu yang panjang dan jauah jaraknya secara geografis. Bahkan sampai berbilang generasi hubungan yang demikian ini masih sangat kental. Dan keempat, hubungan ini terjadi di antara guru dan murid yang memiliki akar tradisi, agama, ideologi, dan obsesi masa depan yang sama. Artinya primordialisme sangat kuat dalam hubungan bentuk ini. Hubungan yang mendasarkan diri pada pandangan primordialisme yang sangat kuat bukan lagi hubungan pemberian ilmu pengetahuan dari guru kepada murid, akan tetapi sudah mengarah pada indoktrinasi nilai-nilai yang selama ini dipegang oleh guru. Hubungan ini tidak mungkin terputus meskipun nyawa taruhannya.
Hubungan instruksionalisme lebih banyak diadopsi oleh lembaga pendidikan modern yang sebisa mungkin menghilangkan subyektivitas sang guru maupun sang murid. Hubungan instruksional i ni juga diadopsi oleh sebagian besar lembaga pendidikan formal di Indonesia. Hubungan emosional lebih banyak diadopsi oleh lembaga-lembaga pionir dengan beragai ragam budaya dan agamanya. Meskipun hubungan emosional ini tidak menafikan transfer ilmu pengetahuan yang mensyaratkan adanya netralitas sang guru, akan tetapi transfer nilai-nilai budaya primordialisme masih sangat kuat. Di lembaga pendidikan yang menggunakan bentuk hubungan emosional, secara mencolok lebih menekankan pada nilai-nilai budaya dan adiluhung. Meskipun demikian, juga tidak mengabaikan sama sekali transfer pengetahuan. Sedangkan hubungan spiritual banyak diadopsi oleh lembaga keagamaan yang mengedepankan pendekatan transendental daripada realitas keduniaan. Hubunan spiritual banyak dilakukan oleh pesantren yang menekankan arti perjuangan Islam secara sempit, sehingga memunculkan murid atau orang-orang yang rela mempertaruhkan nyawanya untuk memenuhi seruan sang guru.
Dalam kaitannya dengan bentuk hubungan guru dan murid di Indonesia dapat dilihat dari metamorfose dan dialektikanya. Pada masa kerajaan Hindu dan Islam hubungan antara guru dan murid cenderung bersifat spiritual. Hubungan bentuk ini berlangsung sampai masa-masa perjuangan bangsa Indonesia. Memasuki masa kemerdekaan mulai terjadi pergeseran bentuk hubungan yang mengarah pada hubungan emosional. Hubungan ini dapat dilihat dari pemerintahan Orde Lama. Pada masa ini lebih banyak materi ideologis yang diberikan kepada murid, sehingga bentuk hubungan yang menonjol adalah hubungan emosional. Pada awal masa Orde Baru bersamaan dengan masuknya arus modernisasi, bentuk hubungan antara guru dan murid mulai bergeser ke bentuk instruksional. Hubungan ini sebagaimana dikemukakan di atas mensyaratkan adanya netralitas sang guru maupun sang murid dari subyektivitas. Yang menjadi perekat antara guru dan murid adalah murni intelektual dan kognisi bukan yang lain. Dengan demikian, perjalanan bentuk hubungan antara guru dan murid dapat diurutkan dari yang berbentuk spiritual, ke bentuk emosional, dan terakhir bentuk instruksional.
Bentuk hubungan yang proporsional adalah bentuk hubungan antara guru dan murid yang bukan hanya mengedepankan kognisi-intelektual, tidak hanya emosional, dan sekaligus spiritual belaka, tetapi hubungan yang proporsional adalah hubungan yang mengadopsi ketiga interes tersebut. Artinya hubungan antara guru dan murid selain untuk mentransfer pengetahuan dan keterampilan juga untuk membangun hubungan berjiwa dan sekaligus dilandasi oleh kepentingan spiritual. Karena dengan mementingkan atau menonjolkan salah satu interes dari ketiga bentuk di atas, ternyata bangsa Indonesia belum mampu menggapai apa yang menjadi cita-citanya. Dengan kata lain, bentuk hubungan antara guru dan murid yang selama ini ada di Indonesia perlu dirombak dan disesuaikan dengan sifat dasar manusia Indonesia, yaitu bentuk hubungan yang multidimensional.
Guru profesional adalah guru yang mampu menerapkan hubungan yang berbentuk multidimensional. Guru yang demikian adalah guru yang secara internal memenuhi kriteria administratif, akademis, dan kepribadian. Persyaratan guru profesional antara lain: sehat jasmani dan rohani, bertaqwa, berilmu pengetahuan, berlaku adil, berwibawa, ikhlas, mempunyai tujuan, mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi dan, menguasai bidang yang ditekuninya.

2.2 Pendidikan Berbasis Mutu
Dr. Joseph M. Juran (Arcaro, 2006:8) sebagai salah seorang ‘’Bapak Mutu”. Ia berlatar pendidikan teknik dan hukum. Juran menyebut mutu sebagai ‘’tepat untuk pakai’’ dan menegaskan bahwa dasar misi mutu sebuah sekolah adalah ‘’mengembangkan program dan layanan yang memenuhi kebutuhan pengguna seperti siswa dan masyarakat’’. Lebih lanjut Juran mengatakan bahwa ‘’tepat untuk dipakai’’ lebih tepat ditentukan oleh pemakai bukan oleh pemberi. Beberapa pandangan Juran (Arcaro, 2006:9) bahwa, mutu adalah: (1) meraih mutu merupakan proses yang tidak mengenal akhir, (2) perbaikan mutu merupakan proses berseninambungan, bukan program sekali jalan, (3) mutu memerlukan kepemimpinan dari angota dewan sekolah dan adminsitrator, (4) pelatihan massal merupakan persyaratan mutu, dan (5) setiap orang di sekolah mesti mendapatkan pelatihan.
Inti pemikiran Juran bahwa membangun mutu sebagai prinsip dasar bagi pendidikan di sekolah, strategi dan filosofinya sama seperti yang terbukti dan berhasil dijalankan dalam bidang lain. Juran sudah memperkirakan keberhasilan bangsa Jepang dalam sebuah pidatonya untuk Organisasi Kontrol Mutu Eropa tahun 1966. Dia mengatakan: ‘’Bangsa Jepang menonjol di dunia dalam kepemimpinan mutu dan akan menjadi pemimpin dunia dalam dua dekade mendatang karena tak ada pihak lain yang bergerak ke arah mutu dengan kecepatan yang sama dengan bangsa Jepang’’.
Bila diterapkan secara tepat, Manajemen Mutu Terpadu (MMT) merupakan metodologi yang dapat membantu para profesional pendidikan menjawab tantangan lngkungan masa kini. MMT dapat dipergunakan untuk mengurangi rasa takut dan meningkatkan kepercayaan di lingkungan sekolah. MMT dapat digunakan sebagai perangkat untuk membangun aliansi antara pendidikan, bisnis dan pemerintahan. Aliansi pendidikan memastikan bahwa para profesional sekolah atau wilayah memberikan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengembangkan program-program pendidikan. MMT dapat memberikan fokus pada pendidikan dan masyarakat. MMT membentuk infrastruktur yang fleksibel yang dapat memberikan respons yang cepat terhadap perubahan tuntutan masyarakat. MMT dapat membantu pendidikan menyesuaikan diri dengan keterbatasan dana dan waktu. MMT memudahkan sekolah mengelola perubahan.
Transformasi menuju sekolah bermutu terpadu diawali dengan mengadopsi dedikasi bersama terhadap mutu oleh dewan sekolah, administrator, staf, siswa, guru dan komunitas. Prosesnya diawali dengan mengembangkan visi dan misi mutu untuk wilayah dan setiap sekolah serta departemen dalam wilayah tersebut. Visi mutu memfokuskan pada pemenuhan kebutuhan kostumer, mendorong keterlibatan total komunitas dalam program, mengembangkan sistem pengukuran nilai tambah pendidikan, menunjang sistem yang diperlukan staf dan siswa untuk mengelola perubahan, serta perbaikan berkelanjutan dengan selalu berupaya keras membuat produk pendidikan menjadi lebih baik.
Pertama, terfokus pada kostumer. Agar sekolah mengembangkan fokus mutu, setiap orang dalam sistem sekolah mesti mengakui bahwa setiap output lembaga pendidikan adalah kostumer. Dalam survai terakhir atas 150 pengawas sekolah untuk mengukur pemahaman mereka atas mutu, rupanya 35% responden disurvai menunjukkan, mereka tak yakin bila sekolah itu memiliki kostumer. Memang masih lebih banyak pihak dalam komunitas pendidikan yang mengakui adanya kostumer untuk tiap keluaran pendidikan, tapi mutu pendidikan toh tak kunjung diperbaiki.
Kedua, keterlibatan total. Tiap orang mesti terlibat dalam transformasi mutu. Manajemen mesti memiliki komitmen untuk memfokuskan pada mutu. Seperti ditunjukkan dalam program mutu yakni manajemen administratif wilayah dan sekolah harus mendorong staf dan siswa untuk mengubah cara kerja yang selama ini dilakukannya. Tanpa adanya komitmen, program mutu tidak akan berhasil. Transformasi mutu diawali dengan mengadopsi paradigma baru pendidikan. Cara pikir dan cara kerja lama harus disingkirkan. Dalam bidang pendidikan, memang sungguh sulit bagi orang-orangnya untuk mengembangkan paradigma baru pendidikan. Ada dua keyakinan pokok yang menghalangi tiap upaya pencapaian mutu dalam sistem pendidikan. Pertama, banyak profesional pendidikan yakin bahwa mutu pendidikan bergantung pada besarnya dana yang dialokasikan untuk pendidikan. Studi kasus mutakhir meruntuhkan keyakinan ini. Sebuah tulisan di New Hampshire Union Leader mengidentifikasi beberapa kasus kenaikan persentase anggaran pendidikan yang jauh di atas tingkat inflasi. Lebih lanjut tulisan itu menyatakan bahwa mutu pendidikan meningkat karena naiknya anggaran. Lebih dari dekade lalu negara bagian Connecticut menginvestasikan jutaan dollar AS dalam sistem pendidikannya. Biaya pendidikan per siswa di Connecticut tertinggi secara nasional. Para guru dan administrator pun mendapat gaji yang tinggi, dan rasio sisw guru merupakan yang terendah secara nasional. Namun Connecticut tidak menyadari bahwa yang terpenting untuk diperbaiki adalah mutu pendidikan. Negara bagian itu dipermasalahkan soal banyaknya uang yang diinvestasikan dalam sistem pendidikan. Kedua, banyak profesional pendidikan yang tetap memandang pendidikan sebagai sebuah ‘’jaringan anak manis’’. Mereka bersikukuh untuk bertahan dari tarikan profesional nonpendidikan yang mempengaruhi perubahan sistem. Banyak profesional pendidikan secara terbuka menyatakan bahwa mereka memiliki komitmen terhadap transformasi mutu tapi tidak mengembangkan filosofi baru dalam pendidikan. Mutu pendidikan tidak akan mengalami perbaikan yang sgnifikan sampai ada penyelesaian terhadap kedua masalah tersebut.
Ketiga, pengukuran. Inilah justru yang sering gagal dilakukan di sekolah. Secara tradisional ukuran mutu atas keluaran sekolah adalah prestasi siswa. Ukuran dasarnya adalah hasil ujian. Bila hasil ujian bertambah baik, maka mutu pendidikan pun membaik. Para profesional pendidikan mesti belajar untuk mengukur mutu. Mereka perlu memahami pengumpulan dan analisa data yang diperlukan dalam proses yang sedang berlangsung. Begitu mereka belajar mengumpulkan dan menganalisa data, para profesional pendidikan itu pun dapat mengukur dan menunjukkan nilai tambah pendidikan.
Keempat, memandang pendidikan sebagai sistem. Pendidikan mesti dipandang sebagai sebuah sistem. Ini merupakan konsep yang amat sulit dipahami para profesional pendidikan. Umumnya, orang yang bekerja dalam bidang pendidikan memulai perbaikan sistem tanpa mengembangkan pemahaman yang penuh atas cara sistem tersebut bekerja. Dalam sebuah analisa rinci atas perguruan tinggi di Inggris belum lama ini, ternyata cukup mengejutkan. Perguruan tinggi itu tak punya catatan tertulis mengenai proses dan prosedur kerja. Fungsi-fungsi bisa berjalan lantaran memang selalu dijalankan. Hanya dengan memandang pendidikan sebagai sebuah sistem maka para profesional pendidikan dapat mengeliminasi pemborosan dari pendidikan dan dapat memperbaiki mutu setiap proses pendidikan.
Kelima, perbaikan berkelanjutan. Konsep dasarnya, mutu adalah segala sesuatu yang dapat diperbaiki. Menurut filosofi manajemen lama, ‘’kalau belum rusak, janganlah diperbaiki’’. Mutu didasarkan pada konsep bahwa setiap proses dapat diperbaiki dan tidak ada proses yang sempurna. Menurut filosofi manajemen yang baru, ‘’bila tidak rusak, perbaikilah, karena bila Anda tidak melakukannya orang lain pasti melakukannya’’. Inilah konsep perbaikan berkelanjutan.

3. Penutup
Berdasarkan beberapa uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
3.1 Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
3.2 guru yang berkualitas atau bermutu mampu menampilkan perilakunya. Pertama, bekerja dengan siswa secara individual. Kedua, persiapan dan perencanaan mengajar, Ketiga, pendayagunaan alat pelajaran. Keempat, melibatkan siswa dalam berbagai pengalaman. Kelima, kepemimpinan aktif dari guru.
3.3 Guru yang baik memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) guru yang waspada secara profesional, (2) mereka yakin akan nilai atau manfaat pekerjaannya, (3) mereka tidak leas tersinggung oleh larangan dalam hubungannya dengan kebebasan pribadi yang dikemukakan oleh beberapa orang untuk menggambarkan profesi keguruan, (4) mereka memiliki seni dalam hubungan manusiawi yang diperolehnya dari pengamatannya tentang bekerjanya secara psikologi, biologi dan antropologi kultural di dalam kelas dan, (5) mereka berkeinginan untuk terus tumbuh.
3.4 Pendidikan berbasis mutu hendaknya menerapkan hal-hal berikut: (1) anggota dewan sekolah dan administrator harus menetapkan tujuan mutu pendidikan yang akan dicapai, (2) menekankan pada upaya pencegahan kegagalan pada siswa, bukannya mendeteksi kegagalan setelah peristiwanya terjadi dan, (3) asal diterapkan secara ketat, penggunaan metode kontrol statistik dapat membantu memperbaiki outcomes siswa dan administrasi.






DAFTAR PUSTAKA

Jerome S. Arcaro. 1995. Quality in Education: An Implementation Handbook. United State of America: St. Lucie Press.
Kunandar. 2007. Guru Profesional: Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nurdin, Muhamad. 2008. Kiat Menjadi Guru Profesional. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Purwanto, Ngalim . 2002. Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis. Bandung: Rosda Karya.
Sidi, Indra Djati. 2003. Menuju Masyarakat Belajar Menggagas Paradigma Baru Pendidikan. Jakarta: Paramadina.
Umaedi. 1999. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Jakarta: Depaertemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar