Selasa, 17 Februari 2009

PERAN ULAMA DALAM MENCIPTAKAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA

A. Abstrak
Ulama merupakan penggerak utama dalam penyebaran agama islam di Nusantara. Ulama dianggap sebagai penggerak karena pemikiran serta pendekatan yanga dilakukan oleh merekalah, maka Islam telah berkembang di Nusantara. Di samping itu, ulama juga memahi psikologi masyarakat, sehingga kehadiran agama dalam tradisi dan budaya masyarakat setempat tidak dianggap sebagai musuh yang menakutkan, tetapi hadir dalam keramahan dan dapat diterima oleh mereka.
Untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis dan keberadaban itu di Indonesia, maka dibutuhkan upaya yang serius untuk menciptakan kondisi yang demokratis. Kondisi demokratis di sini merupakan suatu kondisi yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, di mana dalam menjalani kehidupan, warna negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, temasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Kondisi demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya, tanpa mempertimbangkan suku, ras, dan agama.

Kata-Kata Kunci: Ulama, masyarakat madani; kebebasan mengeluarkan pendapat, demokratis dan pengadilan yang tidak memihak.

B. Pendahuluan
Penyebaran ajaran Islam yang dilakukan oleh para ulama dengan penyesuaian budaya dan tradisi masyarakat setempat sehingga ajaran itu menjadi salah satu unsur atau sistem yang diterima dalam masyarakat. Pendekatan penyebaran seperti ini menyebabkan aliran baru tidak menjadi ‘’musuh’’ tetapi menjadi suatu komponen yang mesra dengan adapt kebiasaan masyarakat setempat. Dimensi ini dapat dilihat daripada ungkapan Thomas W. Arnold dalam The Preaching of Islam bahwa, penyebaran dan perkembangan sejarah Islam di Asia Tenggara berlangsung secara damai. (Silfia Hanani, 2007:2).
Di samping itu, penyebaran Islam yang damai ini sangat ditentukan pula oleh misi islam yang rahmatalil’alamin, yaitu memberi petunjuk dan rahmat kepada umat serta sifat agama itu sendiri yang jelas menyeluruh. Misi ini berbeda dengan misi penjajahan Barat yang lebih kepada mencari kekayaan. Misi Islam pula berkait rapat dengan pembentukan world view (pandangan hidup). Diterima atau tidaknya sebuah agama sebagai world view sangat bergantung pada pembawa misi (ulama) tersebut. Berbeda dengan misi penjajahan Barat yang lebih bertujuan ekonomi dan dilakukan dengan peperangan, penyebaran agama Islam dilakukan dengan semangat persaudaraan. Arnold menyebutnya dengan istilah penetration pacifigure.
Azyumardi Azra menyatakan penyebaran damai islam di Asia Tenggara berbeda dengan pengembangan islam di banyak wilayah Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika. Penyebaran Islam di Timur Tengah disebut fath (atau futuh) yaitu pembebasan yang sering melibatkan pertentangan. Sebaliknya, penyebaran Islam di Asia Tenggara tidak pernah disebut sebagai fath yang disertai dengan kekuatan militer damai itu menimbulkan anggapan bahwa Islam di Asia Tenggara lebih lunak, lebih jinak bahkan sangat bersesuaian dengan kepercayaan, amalan keagamaan dan tradisi masyarakat setempat.
Cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani meniscayakan suatu upaya yang serius dan sistematis. Masyarakat madani bukan sekadar system, tetapi juga merupakan proses. Oleh karena itu, mewujudkan masyarakat madani memerlukan proses yang sistematis. Dan salah satu proses yang paling strategis ialah melalui pendidikan.
Masyarakat madani merupakan konsep yang kompleks, karena di dalamnya terkandung konsep relasi-relasi social yang beradab yang hendak ditransformasikan dalam kehidupan social sehari-hari. Di dalamnya terdapat konsep masyarakat, hokum, demokrasi, pemerintahan dan kenegaraan, keterbukaan, perubahan social, kebudayaan, dan lain-lain dalam relasi-relasi dan struktur social. Kompleksitas konsep masyarakat madani ini perlu ditransformasikan dalam kehidupan masyarakat melalui pendidikan yang sistematis.
Salah satu cara paling strategis untuk mentransformasikan konsep masyarakat madani secara aplikatif dalam dinamika kehidupan social ialah menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan (civic education). Dalam konteks Indonesia, sebuah Negara yang sedang beranjak menuju demokrasi, pendidikan kewarganegaraan sangat penting diberikan kepada warga masyarakat untuk memaknai dinamika perubahan social yang berkembang di Negara ini, baik dalam tingkat local, nasional, regional dan global.
Perwujudan masyarakat madani di Indonesia memerlukan sebuah proses yang sistematis melalui pendidikan dengan menumbuhkan budaya madani di kalangan anak-anak muda yang sedang tumbuh dan berkembang di dunia pendidikan. Di sinilah letak urgensi pendidikan kewarganegaraan dalam cita-cita perwujudan masyarakat madani.


C. Pembahasan
1. Peran Ulama
Pada umumnya, Islam di Nusantara berkembang melalui pendekatan budaya oleh seorang ulama. Ketika itu, asset-aset setempat diubah sesuai menjadi prasarana untuk penyebaran ajaran agama, sehingga menjadi kesan yang positif terhadap masyarakat. Ini berbeda dengan pendekatan radikal yang sering membawa imej tegas dank eras. Berdasarkan isu pendekatan tradisi dan budaya yang dilakukan oleh ulama ini, Taufik Abdullah menyimpulkan terdapat tiga macam penyebaran Islam di Nusantara, yaitu Pasai, Melaka dan Jawa. Ketiga bentuk pendekatan itu, ulama tetap menjadi kunci dalam pengukuhan ajaran Islam, bahkan ulama sangat berpengaruh terhadap perubahan sosial. Perubahan sosial ini berhubungan erat dengan perubahan yang bersifat profetik. Untuk itu diperlukan paradigma untuk menjelaskan perubahan ini. Paradigma yang dimaksudkan adalah mode of though, mode of inquiry yang diharapkan dapat menghasilkan mode of knowing.
Pada corak Pasai, Islam berkembang melalui dinamika kultur kerajaan. Corak Melaka, pada umumnya dipengaruhi perdagangan, yaitu pendekatan terhadap situasi perdagangan. Sedangkan corak Jawa lebih ketara dilakukan melalui penaklukan pusat kekuasaan setempat.
Berdasarkan tiga corak penyebaran ini, Taufik Abdullah menemui dua bentuk penerimaan Islam dalam masyarakat. Dalam corak Pasai dan corak melaka, formasi social Islam dalam masyarakat lebih integriti, sehingga terjadi pengisian terhadap budaya setempat (integrative tradition). Sedangkan pada corak Jawa dengan titik focus penaklukan pusat kerajaan, maka formasi social islam lebih cenderung bercorak dialog yang disebut dengan tradition of dialogue.
Selanjutnya, Trimingham dalam menganalisa penyebaran Islam di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia, mengatakan bahwa faktor sejarah dan sosiologi masyarakat setempat tidak dapat ditinggalkan. Menurutnya, Islam berkembang melalui organisasi dengan tiga fase perkembangan, yaitu fase kangah, fase tariqah dan fase taifah.
Pada fase kangah ditandai dengan kehidupan keagamaan dan social yang tidak berstruktur dan bercampur aduk. Kangah sebagai pusat aktivitas seorang guru (ulama) dalam menyebarkan ajarannya. Guru memegang otoriti terhadap hal-ihwal Islam, sehingga Islam berkembang dalam dinamika keguruan. Situasi penyebaran islam seperti ini berlaku di seluruh dunia Islam. Selanjutnya, Nizam (1957) dan Rizvi (1983) mengulas tentang fase pertama, yaitu fase kangah yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan di daerah-daerah baru Islam. Aktivitas yang berleku dalam kangah memainkan peranan penting dalam mengintegrasikan masyarakat bukan Islam ke dalam komunittas Islam, karena pada fase kangah ini, guru (ulama) memainkan peranan dalam pelbagai bidang seperti pendidikan, budaya, politik dan ekonomi, yang sangat penting dalam membentuk kepercayaan keagamaan masyarakat.
Penyebaran islam pada fase kedua yaitu fase tariqah merupakan fase perkembangan aliran-aliran mistik dan sistimisasi terhadap pengajaran mistik. Sedangkan fasa ketiga telah menyemai munculnya apa yang disebut paradigma kiyai-santri, yang mana lahirlah para santri dan murid-murid yang patuh pada kiyai sebagai guru mereka.
Pemikiran guru inilah kemudian disesuaikan dan dikembangkan oleh murid-murid ke daerah lain, atau ke kawasan tempat kediaman murid-murid ke daerah lain, atau ke kawasan tempat kediaman murid-murid setelah belajar dari seorang guru. Dalam catatan sejarah semenjak delapan puluh hingga sembilan puluh tahun yang lalu, karya-karya daripada penyebar agama ini termasuk kaum sufi Islam memainkan peranan penting dalam proses Islamisasi. Ini menandakan bahw ajalur penyebaran ajaran agama sangat didominasi oleh kancah pemikiran ulama. Situasi ini memudahkan untuk melihat pergerakan aliran-aliran teologi yang berkembang dalam masyarakat Islam. Biasanya fenomena ini dapat dilihat dengan mudah melalui tarikat. Ajaran yang dikembangkan ulama pada umumnya bersesuaian dengan ajaran guru terdahulunya.
Masyarakat tradisional dalam perbincangan sosiologi-antropologi adalah masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam lingkungan budayanya. Kadang-kadang pengalaman adapt setempat dijalankan walaupun bercanggahan dengan pengalaman ajaran agama Islam sehingga terjadinya khurafat. Fenomena ini sering dilihat di tengah-tengah masyarakat. Dalam situasi tersebut, ulama telah mengemukakan ajaran Islam dasar sebagai panduan umat beragama dan ajaran itu sekaligus sebagai identity mereka.
Namun, keadaan masyarakat tradisional ini sangat berbeda dengan ulama tradisional, ulama tradisional sama halnya dengan Kiyai tradisional di Jawa. Islam visi Kiyai tradisional sering digambarkan sebagai fanatic dan teknik ritual dan agak menelantarkan dimensi pemahaman (rasionalitas) serta dimensi social.
Ulama-ulama tradisional, juga tidak boleh lepas dari komuniti masyarakat tradisional. Ulama yang hidup dalam kancah masyarakat tradisional yang biasanya diliputi oleh kemiskinan, tingkah laku dan taraf pemikiran yang masih sederhana. Situasi ini membatasi ulama dalam menyampaikan ajaran keagamaan yang lebih rasional dan modern.
Formulasi ulama tradisional tidak selamanya terikat pada konteks pemikiran, tetapi juga bergantung pada komuniti yang dihadapi. Tetapi dalam konteks ini, ulama tradisional difahami sebagai elit agama yang mempunyai pemikiran tekstual dan kurang memperhataikan konteks reality dan rasional. Kegiatan keagamaan lebih banyak diarahkan kepada syurga dan neraka, atau dalam bahasa pejoratifnya lebih mementingkan factor esotorik, dan agak mengabaikan fakktor eksotorik. Pengabaian salah satu factor tersebut akan menyebabkan berlakunya ketidaksempurnaan dalam ajaran Islam.
Bagi golongan ini, agama dianggap sebagai suatu yang muktamad dan tidak boleh dibuat penafsiran semula lagi. Teks agama harus difahami seperti yang ada, sehingga kefahaman Islam terseleweng dan sukar menerima tafsiran yang rasional. Situasi ini menyulitkan mereka untuk melakukan perubahan. Semua ajaran yang berbeda dari tradisi kelompok dianggap sebagai penyimpangan terhadap ajaran agama. Bahkan, sering melemparkan tuduhan kafir. Di Minangkabau, situasi ini dapat dibaca dalam alur sejarah sebelum terjadinya pembaharuan pendidikan Islam. Sekolah-sekolah modern seperti yang didirikan oleh Belanda dan tempat pendidikan selain surau dianggap sekolah kafir oleh penganut visi tradisional.
Seiring dengan perubahan zaman, mentaliti masyarakat visi tradisional mulai tenggelam. Fenomena itu dapat difahami bahwa ketradisionalan mereka tidak diiringi dengan pengukuhan posisi yang tegas, sehingga tradisi lama itu hilang begitu saja. Hal ini dapat dilihat dari isu kehilangan tradisi pendidikan surau yang banyak dilakukan oleh kelompok elit agama tradisional.
Ketidakpekaan terhadap reality dan fenomena yang berubah, menyebabkan reputasi ulama tradisional sering dilupakan oleh generasi berikutnya, bahkan pemindahan keilmuan seorang ulama juga terputus. Faktor yang terpenting ialah konteks pemikiran ulama tradisional yang kurang bersesuaian dengan perubahan yang terjadi. Ada tiga paradigma dominan pemikiran Islam yang berkembang, yaitu paradigma modernisasi Islam. Islamisasi dan teologi transformasi. Tiga paradigma ini menunjukkan kepada penyesuaian ajaran Islam terhadap perubahan yang terjadi sekaligus sebagai cara untuk mengembangkan sayap ajaran Islam di tengah-tengah perubahan yang terjadi tersebut. Tiga paradigma ini juga berkorelasi atau signifikan terhadap gaya pemikiran yang dimiliki oleh ulama sebagai elit agama.

2. Masyarakat Madani di Indonesia
Dalam mendefinisakan terma Masyarakat Madani ini sangat bergantung pada kondisi sosio-kultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan terma yang lahir dari sejarah pergulatan bangsa Eropa Barat. Sebagai titik tolak, di sini akan dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani dari berbagai pakar di berbagai negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani ini.
a. Zbigniew Rau dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, mengandalkan ruang di mana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara. Tiadanya pengaruh keluarga dan kekuasaan negara dalam masyarakat madani ini diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualisme, pasar (market) dan pluralisme.
b. Han Sung-joo dengan latar belakang kasus Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.
c. Kim Sunhyuk juga dalam konteks Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani antara lain: (1) menekankan adanya ruang hidup dalam kehidupan sehari-hari serta memberikan integritas sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani, yakni individualisme, pasar (market) dan pluralisme; (2) menekankan adanya ruang publik (public sphere) serta mengandung empat ciri dan prasayarat bagi terbentuknya masyarakat madani, yakni pertama, diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara. Kedua, adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapa pun dalam mengartikulasikan isu-isu politik. Ketiga, terdapat gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu. Keempat, terdapat kelompok inti di antara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang menggerakkan masyarakat dan melakukan modernisasi sosial ekonomi; (3) menekankan pada adanya organisasi kemasyarakatan yang relatif memposisikan secara otonom dari pengaruh dan kekuasaan negara. Eksistensi organisasi ini mensyaratkan adanya ruang publik (public sphere) yang memungkinkan untuk memperjuangkan kepentingan tertentu.
Berbagai batasan dalam memahami terma masyarakat madani di atas, jelas merupakan suatu analisa dari kajian kontekstual terhadap performa yang diinginkan dalam mewujudkan masyarakat madani. Hal tersebut dapat dilihat dari perbedaan aksentuasi dalam mensyaratkan idealisme masyaraka madani. Akan tetapi secara global dari ketiga batasan di atas dapat ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Di Indonesia, tema masyarakat madani mengalami penterjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti dikemukakan oleh Rosyada (2003:240-241) sebagai berikut:
(1) Masyarakat Madani; konsep ini merupakan penerjemahan istilah konsep civil society yang pertama kali digunakan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.
(2) Terjemahan makna masyarakat madani ini, banyak diikuti oleh para cendekiawan dan ilmuwan Indonesia, seperti Nurcholish Madjid, M. Dawam Rahardjo, Azyumardi Azra dan sebagainya. Dan pada prinsipnya konsep masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
(3) Masyarakat Sipil; merupakan penurunan langsung dari terma civil society. Istilah ini banyak dikemukakan oleh Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
(4) Masyarakat Kewargaan; konsep ini pernah digulirkan dalam sebuah Seminar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia XII di Kupang NTT. Wacana ini digulirkan oleh M. Ryas Rasyid tulisannya ‘’Perkembangan Pemikiran Masyarakat Kewargaan’’, Riswanda Immawan dengan karyanya ‘’Rekruitmen Kepemimpinan dalam Masyarakat Kewargaan dalam Politik Malaysia. Konsep ini merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan negara (state).
(5) Civil Society; terma ini (dengan tidak menerjemahkannya) merupakan konsep yang digulirkan oleh Muhammad AS. Hikam. Menurutnya konsep civil society yang merupakan warisan wacana yang berasal dari Eropa Barat, akan lebih mendekati substansinya jika tetap disebutkan dengan istilah aslinya. Menurutnya pengertian civil society (dengan memegang konsep de’Tocquiville) adalah wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. Dan sebagai ruang politik, civil society merupakan suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, tidak terkukung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan kelembagaan politik resmi. Di dalamnya tersirat pentingnya suatu ruang public yang bebas (the free public sphere). Tempat di mana transaksi komunikasi yang bebas bias dilakukan oleh warga masyarakat.

Berbagai peristilahan tentang wacana masyarakat madani di Indonesia tersebut, secara substansial bermuara pada perlunya penguatan masyarakat (warga) dalam sebuah komunitas Negara untuk mengimbangi dan mampu mengontrol kebijakan Negara (policy of state) yang cenderung memposisikan warga Negara sebagai subjek yang lemah. Untuk mencapai kekuatan bargaining masyarakat yang cerdas di hadapan Negara tersebut, dengan komponen pentingnya adalah adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang mampu berdiri secara mandiri di hadapan Negara, terdapat ruang public dalam mengemukakan pendapat, menguatnya posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat, adanya independensi pers sebagai bagian dari social control, membudayakan kerangka hidup yang demokratis, toleran serta memiliki peradaban dan keadaban yang tinggi.
Untuk memahami masyarakat madani terlebih dahulu harus dibangun pradigma bahwa konsep masyarakat madani ini bukan merupakan suatu konsep yang final dan sudah jadi, melainkan ia merupakan sebuah wacana yang harus dipahami sebagai sebuah proses. Oleh karena itu, untuk memahaminya haruslah dianalisis secara historis. Hal ini dijelaskan oleh Rosyada dkk. (2003:242-244) antara lain:
(a) Aristoteles (384-322 SM), masyarakat madani dipahami sebagai system kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.
(b) Adam Ferguson (1767), ia menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan social yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara public dan individu.
(c) Thomas Paine (1737-1803), ia menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan Negara, bahkan dianggapnya sebagai anti tesis dari Negara. Dengan demikian, maka Negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya dan ia merupakan perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan umum. Dengan demikian, maka masyarakat madani menurut Paine ini adalah ruang di mana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.
(d) GWF Hegel (1770-1851 M), struktur social terbagi tiga entitas, yakni keluarga, masyarakat madani, dan Negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikana keharmonisan. Masyarakat madani merupakan alokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara Negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani.
(e) Karl Marx (1818-1883 M), masyarakat madani sebagai ‘’masyarakat borjuis’’ dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas’’.
(f) Alexis de Tocquevile (1805-1859 M), masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan Negara. Kekuatan politik dan masyarakat madani-lah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dari kapasitas politik di dalam masyarakat madani, maka warga Negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan Negara.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani sebagai sesuatu yang tidak apriori subordinatif terhadap Negara. Ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang (balancing force) untuk menahan kecenderungan intervensionis Negara. Tidak hanya itu, ia bahkan menjadi sumber legitimasi Negara serta pada saat yang sama mampu melahirkan kritis reflektif (reflective force) untuk mengurangi frekuensi konflik dalam masyarakat sebagai akibat proses formasi social modern. Masyarakat madani tidak hanya berorientasi pada kepentingan individual, tetapi juga insentif terhadap kepentingan public.

D. Kesimpulan
Berdasarkan beberapa penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut.
1. Peran ulama tidak hanya sebagai symbol keagamaan, tetapi peranannya lebih besar daripada itu. Ulama dan pemuka agama di Minangkabau merupakan sebuah status yang paling tinggi dalam masyarakat, dengan demikian posisi ulama dalam masyarakat sangat jelas. Ulama adalah role model, yang sangat berpengaruh terhadap pergerakan social masyarakat. Di samping itu ulama juga hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai jurucakap yang mampu menyelesaikan persoalan umat, sehingga tidak heran di Minangkabau ulama sekaligus menjadi agen pergerakan.
2. Ulama merupakan penggerak utama dalam penyebaran Islam di Nusantara. Ulama dianggap sebagai penggerak karena pemikiran serta pendekatan yang dilakukan oleh merekalah, maka Islam telah berkembang di Nusantara. Di samping itu, ulama juga memahami psikologi masyarakat, sehingga kehadiran agama dalam tradisi dan budaya masyarakat setempat tidak dianggap sebagai musuh yang menakutkan, tetapi hadir dalam keramahan dan dapat diterima oleh masyarakat.
3. Masyarakat rabbani bercirikan: (a) Masyarakat yang dibina dengan ajaran wahyu dalam wujud sebaik-baik umat; (b) masyarakat berperikemanusiaan sebagai perwujudan dari nilai-nilai dasar kesatuan umat manusia; dan (c) masyarakat pengabdi Tuhan yang memiliki watak dasar beribadah kepada Allah SWT.
4. Karakteristik Masyarakat Madani adanya Free Public Sphere, demokratis, pluralisme, keadilan social (social justice), dan berkeadaban.
5. Pilar penegak masyarakat madani antara lain: Lembaga Swadaya Masyarakat, Pers, Supremasi Hukum, Perguruan Tinggi dan Partai Politik.



















DAFTAR PUSTAKA

Chamim, Asykuri Ibn et.al. 2003. Civic Education: Pendidikan Kewarganegaraan Menuju Kehidupan yang Demokratis dan Berkeadaban. Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pendidikan (LP3) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta>

Hanani, Silfia. 2007. Peranan Ulama dalam Penyebaran Islam. w.w.w. karyanet.com.my.

Rosyada, Dede. A. Ubaidillah, Abdul Razak, Wahdi Sayuti dan M. Arskal Salim GP. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICCE UIN Syarif Hidayatullah.

Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. 2005. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta.
_________________________________ 2005. Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar