Minggu, 14 Desember 2014

KONTROVERSI DUALISME KURIKULUM

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 179342/MPK/KR/2014, tertanggal 5 Desember 2014, bahwa Kurikulum 2013 hanya akan diterapkan di 6.221 sekolah yang telah melaksanakan kurikulum baru ini selama tiga semester yang tersebar di 295 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Terdiri dari 2.598 Sekolah Dasar, 1.437 Sekolah Menengah Pertama, 1.165 Sekolah Menengah Atas, dan 1.021 Sekolah Menengah Kejuruan. Adapun sekolah lain harus kembali ke Kurikulum 2006. Keputusan tersebut mulai berlaku Januari 2015. Penghentian sementara pelaksanaan Kurikulum 2013 berbuah kritik. Salah satunya Moh. Nuh. Menurutnya secara substantif Kurikulum 2013 tak bermasalah, Oleh karena itu kebijakan Kementerian untuk sementara menggunakan kembali Kurikulum 2006 dianggapnya sebagai langkah mundur. Kalau ada masalah teknis, semestinya dicarikan solusi perbaikannya, bukan balik kebelakang. Soalnya secara substantif Kurikulum 2006 pun ada kekurangan dan secara teknis perlu penyiapan lagi. Perbandingan Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013. pertama struktur Kurikulum 2006 jumlah mata pelajaran SD 10, SMP 12; jumlah jam pembelajaran SD: 26-28 jam perminggu, SMP 32-34 jam per minggu. Sedangkan Kurikulum 2013, jumlah mata pelajaran berkurang, misalnya SD 6 mata pelajaran dan SMP 10 mata pelajaran; jumlah jam pembelajaran bertambah 2-6 jam perminggu karena perubahan pendekatan tematik terintegrasi. Kedua, kedudukan mata pelajaran yaitu kompetensi diturunkan dari mata pelajaran terpisah antara satu dan lainnya; tematik kelas I-III yang mengacu pada setiap mata pelajaran. Sedangkan Kurikulum 2013 kedudukan mata pelajaran, kompetensi dikembangkan menjadi mata pelajaran; semua mata pelajaran diikat dalam kompetensi inti setiap jenjang kelas; tematik integratif kelas I-VI yang mengacu pada kompetensi Ketiga, penilaian tes yang mengukur hasil. Sedangkan Kurikulum 2013 penilaian tes otentik berbasis kompetensi yang mengukur proses dan hasil. Keempat, pengembangan kurikulum yaitu Puskur sampai pada standar kompetensi dasar; satuan pendidikan mengembangkan kurikulum operasional (silabus, pembelajaran, buku teks, penilaian). Sedangkan Kurikulum 2013 pengembangan kurikulum yaitu pusat mengembangkan kurikulum sampai pada buku teks dan pedoman guru; satuan pendidikan hanya mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran. Kelima, proses pembelajaran yaitu ekplorasi, elaborasi dan konfirmasi. Sedangkan Kurikulum 2013 proses pembelajaran mengamati, menanya, mengolah informasi, menalar, menyajikan dan mencipta; pendekatan tematik terpadu (SD, SMP) dan akomodasi minat dan bakat (SMA). Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh BNSP. Ada empat komponen. Pertama, tujuan pendidikan dasar meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah kejuruan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Kedua, Struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut: Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan. Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi: mata pelajaran; muatan lokal; kegiatan pengembangan diri; pengaturan beban belajar; kenaikan kelas, penjurusan dan kelulusan; pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Ketiga, kalender pendidikan disesuaikan dengan satuan pendidikan dan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi. Keempat, silabus dan rencana pelaksanaan pengajaran. Pembelajaran dalam konteks Kurikulum 2013 diorientasikan untuk menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif dan afektif melalui penguatan sikap (tahu mengapa), keterampilan (tahu bagaimana), dan pengetahuan (tahu apa) yang terintegrasi. Orientasi ini dilandasi oleh adanya kesadaran bahwa perkembangan kehidupan dan ilmu pengetahuan abad ke-21. Sejumlah ciri-cirinya. Pertama, bahwa pembelajaran diarahkan untuk mendorong peserta didik mencari tahu bukan pembelajaran yang memberi tahu peserta didik. Dalam praktiknya pembelajaran yang demikian akan membiasakan siswa untuk beraktivitas melakukan penelitian, pengamatan, eksperimen, observasi maupun melakukan aktivitas pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kedua, adalah komputasi, ditandai dengan digunakannya berbagai teknologi komputer, sehingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan secara singkat, cepat dan tepat. Ketiga, abad otomasi adalah bahwa seluruh dimensi kehidupan dapat dikendalikan secara otomatis bahkan hingga menjangkau segala pekerjaan rutin. Pembelajaran yang harus dikembangkan yang mampu membina siswa agar mampu berpikir kritis dan bukan berpikir mekanis. Keempat, adalah komunikasi, yakni bahwa informasi akan dikomunikasikan secara cepat dari mana saja, kapan saja dan kemana saja. Kurikulum 2013 hendaknya tetap dilanjutkan dengan persiapan yang lebih baik serta mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapinya seperti: Penataan sistem perbukuan; penataan LPTK di dalam penyiapan dan pengadaan guru; penataan pola pelatihan guru; memperkuat budaya sekolah melalui pengintegrasian kurikuler, ko-kurikuler dan ekstrakurikuler, serta penguatan peran guru bimbingan dan koseling; memperkuat NKRI melalui kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan, peserta didik diharapkan mendapat porsi tambahan pendidikan karakter, baik menyangkut nilai kebangsaan, keagamaan dan toleransi dan; memperkuat integrasi pengetahuan bahasa-budaya.