Minggu, 14 Desember 2014

KONTROVERSI DUALISME KURIKULUM

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 179342/MPK/KR/2014, tertanggal 5 Desember 2014, bahwa Kurikulum 2013 hanya akan diterapkan di 6.221 sekolah yang telah melaksanakan kurikulum baru ini selama tiga semester yang tersebar di 295 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Terdiri dari 2.598 Sekolah Dasar, 1.437 Sekolah Menengah Pertama, 1.165 Sekolah Menengah Atas, dan 1.021 Sekolah Menengah Kejuruan. Adapun sekolah lain harus kembali ke Kurikulum 2006. Keputusan tersebut mulai berlaku Januari 2015. Penghentian sementara pelaksanaan Kurikulum 2013 berbuah kritik. Salah satunya Moh. Nuh. Menurutnya secara substantif Kurikulum 2013 tak bermasalah, Oleh karena itu kebijakan Kementerian untuk sementara menggunakan kembali Kurikulum 2006 dianggapnya sebagai langkah mundur. Kalau ada masalah teknis, semestinya dicarikan solusi perbaikannya, bukan balik kebelakang. Soalnya secara substantif Kurikulum 2006 pun ada kekurangan dan secara teknis perlu penyiapan lagi. Perbandingan Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013. pertama struktur Kurikulum 2006 jumlah mata pelajaran SD 10, SMP 12; jumlah jam pembelajaran SD: 26-28 jam perminggu, SMP 32-34 jam per minggu. Sedangkan Kurikulum 2013, jumlah mata pelajaran berkurang, misalnya SD 6 mata pelajaran dan SMP 10 mata pelajaran; jumlah jam pembelajaran bertambah 2-6 jam perminggu karena perubahan pendekatan tematik terintegrasi. Kedua, kedudukan mata pelajaran yaitu kompetensi diturunkan dari mata pelajaran terpisah antara satu dan lainnya; tematik kelas I-III yang mengacu pada setiap mata pelajaran. Sedangkan Kurikulum 2013 kedudukan mata pelajaran, kompetensi dikembangkan menjadi mata pelajaran; semua mata pelajaran diikat dalam kompetensi inti setiap jenjang kelas; tematik integratif kelas I-VI yang mengacu pada kompetensi Ketiga, penilaian tes yang mengukur hasil. Sedangkan Kurikulum 2013 penilaian tes otentik berbasis kompetensi yang mengukur proses dan hasil. Keempat, pengembangan kurikulum yaitu Puskur sampai pada standar kompetensi dasar; satuan pendidikan mengembangkan kurikulum operasional (silabus, pembelajaran, buku teks, penilaian). Sedangkan Kurikulum 2013 pengembangan kurikulum yaitu pusat mengembangkan kurikulum sampai pada buku teks dan pedoman guru; satuan pendidikan hanya mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran. Kelima, proses pembelajaran yaitu ekplorasi, elaborasi dan konfirmasi. Sedangkan Kurikulum 2013 proses pembelajaran mengamati, menanya, mengolah informasi, menalar, menyajikan dan mencipta; pendekatan tematik terpadu (SD, SMP) dan akomodasi minat dan bakat (SMA). Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh BNSP. Ada empat komponen. Pertama, tujuan pendidikan dasar meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah kejuruan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Kedua, Struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut: Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan. Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi: mata pelajaran; muatan lokal; kegiatan pengembangan diri; pengaturan beban belajar; kenaikan kelas, penjurusan dan kelulusan; pendidikan kecakapan hidup dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Ketiga, kalender pendidikan disesuaikan dengan satuan pendidikan dan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi. Keempat, silabus dan rencana pelaksanaan pengajaran. Pembelajaran dalam konteks Kurikulum 2013 diorientasikan untuk menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif dan afektif melalui penguatan sikap (tahu mengapa), keterampilan (tahu bagaimana), dan pengetahuan (tahu apa) yang terintegrasi. Orientasi ini dilandasi oleh adanya kesadaran bahwa perkembangan kehidupan dan ilmu pengetahuan abad ke-21. Sejumlah ciri-cirinya. Pertama, bahwa pembelajaran diarahkan untuk mendorong peserta didik mencari tahu bukan pembelajaran yang memberi tahu peserta didik. Dalam praktiknya pembelajaran yang demikian akan membiasakan siswa untuk beraktivitas melakukan penelitian, pengamatan, eksperimen, observasi maupun melakukan aktivitas pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kedua, adalah komputasi, ditandai dengan digunakannya berbagai teknologi komputer, sehingga seluruh pekerjaan dapat diselesaikan secara singkat, cepat dan tepat. Ketiga, abad otomasi adalah bahwa seluruh dimensi kehidupan dapat dikendalikan secara otomatis bahkan hingga menjangkau segala pekerjaan rutin. Pembelajaran yang harus dikembangkan yang mampu membina siswa agar mampu berpikir kritis dan bukan berpikir mekanis. Keempat, adalah komunikasi, yakni bahwa informasi akan dikomunikasikan secara cepat dari mana saja, kapan saja dan kemana saja. Kurikulum 2013 hendaknya tetap dilanjutkan dengan persiapan yang lebih baik serta mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapinya seperti: Penataan sistem perbukuan; penataan LPTK di dalam penyiapan dan pengadaan guru; penataan pola pelatihan guru; memperkuat budaya sekolah melalui pengintegrasian kurikuler, ko-kurikuler dan ekstrakurikuler, serta penguatan peran guru bimbingan dan koseling; memperkuat NKRI melalui kegiatan ekstrakurikuler kepramukaan, peserta didik diharapkan mendapat porsi tambahan pendidikan karakter, baik menyangkut nilai kebangsaan, keagamaan dan toleransi dan; memperkuat integrasi pengetahuan bahasa-budaya.

Minggu, 28 September 2014

REVOLUSI MENTAL & KURIKULUM 2013

ENDANG KOMARA Guru Besar Kopertis IV Dpk Pada STKIP Pasundan, Ketua Dewan Pakar PB Paguyuban Pasundan dan Ketua STKIP Pasundan Gagasan revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden terplih Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan landasan ideologi kerja untuk merumuskan plat form pemerintahan dengan kerangka kerja dan prioritas pembangunan yang jelas. Di antaranya akan menghantarkan Indonesia menuju bangsa yang berdiri dalam ekonomi, berdaulat dalam politik dan berkerpribadian dalam kebudayaan. Untuk merealisasikan ‘’Trisakti’’ tersebut, diperlukan dukungan sumber daya material, keterampilan, manajemen dan kesiapan mental. Saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami kerentanan mental dalam mentalitas berdikari, berdaulat dan berkepribadian dengan beragaman implikasi destruktifnya bagi perkembangan bangsa. Manusia Indonesia menurut Mochtar Lubis (1977) antara lain: Pertama, munafik/hipokrit, suka berpura-pura, lain di mulut lain di hati. Kedua, enggan bertanggung jawab, suka mencari kambing hitam. Ketiga, berjiwa feodal, gemar upacara, suka dihormati daripada menghormati dan lebih mementingkan status daripada prestasi. Keempat, percaya tahyul, gemar hal keramata, mistik dan gaib. Kelima, berwatak lemah, kurang kuat mempertahankan keyakinan, plinplan dan gampang terintimidasi. Keenam, artistik; dekat dengan alam. Sedangkan etos kerja orang Jepang di antaranya: Pertama, bersikap benar dan bertanggung jawab, jujur, pekerja keras, ulet, inovatif, loyal, disiplin, malu, mandiri, hidup hemat, betoleransi tinggi, menjaga tradisi. Kedua, berani dan kesatria. Ketiga, murah hati dan mencintai. Keempat, bersikap santun dan hormat pada orang tua. Kelima, bersikap tulus dan sungguh-sungguh. Keenam, menjaga martabat dan kehormatan. Ketujuh, mengabdi pada bangsa. Di samping itu ada 4 (empat) area pendidikan karakter di Jepang. Pertama, berkaitan dengan diri sendiri, seperti jujur, pekerja keras, ulet, inovatif, loyal, disiplin dan malu. Kedua, berkaitan dengan orang lain, seperti mandiri, hidup hemat, bertoleransi tinggi, menjaga tradisi dan hormat pada orang tua. Ketiga, berkaitan dengan alam dan kepercayaan. Keempat, berkaitan dengan masyarakat. Sedangkan Etos orang Jerman di antaranya: Etos bertindak rasional, berdisiplin tinggi, bekerja keras, berorientasi sukses material, tidak mengumbar kesenangan, hemat dan bersahaja, menabung dan investasi. Dengan mempertimbangkan realitas hambatan mental yang ada serta idealitas nilai budaya keindonesiaan, gagasan revolusi mental yang dikemukakan oleh Joko Widodo - Jusuf Kalla bisa berfokus pada tiga mentalitas inti sebagai sasaran utamanya. Ketiganya berkisar pada cita penguatan mentalitas budaya kemandirian, mentalitas gotong rooyong dan mentalitas budaya pelayanan. Karena untuk menjadi suatu bangsa yang sukses ada empat kata kunci yang harus dimilikinya, antara lain: Bekerja keras, berdisiplin, jujur dan berintegrasi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan agar menjadi suatu bangsa yang sukses adalah melalui pengembangan kurikulum. Karena kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Kurikulum 2013 dikembangkan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi, pertama manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Kedua, manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri. Ketiga, warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan KBK yang telah dirintis sejak tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Pengembangan Kurikulum 2013 didasarkan pada prinsip-prinsip di antaranya: Pertama, kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pelajaran untuk mencapai kompetensi. Kedua, kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Ketiga, kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Keempat, kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kompetensi Dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaidah kurikulum berbasis kompetensi. Kelima, kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Keenam, kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar. Ketujuh, kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan seni. Kedelapan, kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Kesembilan, kurikulum harus diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kesepuluh, kurikulum didasarkan kepada kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kesebelas, penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Intrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik. Pendekatan saintifik diyakini sebagai titian emas dalam menghantarkan perkembangan dan pengembangan sikap, keterampilan dan pengetahuan peserta didik. Dalam pendekatan atau proses kerja yang memenuhi kriteria ilmiah, para ilmuan lebih mengedepankan penalaran induktif (inductive reasoning) dibandingkan dengan penalaran deduktif (deductive reasoning). Akhirnya mudah-mudahan dengan penerapan Kurikulum 2013 dapat memperkuat mentalitas budaya kemandirian, mentalitas budaya gotong royong, dan mentalitas budaya pelayanan. *** Semoga ***.

Sabtu, 26 Juli 2014

KKNI DAN KEMANDIRIAN BANGSA

ENDANG KOMARA Guru Besar Sosiologi Pendidikan Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris Korpri Kopertis Wilayah IV Terbitnya Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dimaksudkan agar ada kesetaraan antara kompetensi yang dibentuk selama perkuliahan dengan kualifikasi yang dibutuhkan pada setiap jenjang pada KKNI. Dengan demikian terjadi kesesuaian antara kompetensi dengan kualifikasi. Hal tersebut juga berdampak pada kurikulum pengelolaannya di setiap program studi. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada pencapaian pembelajaran (learning outcomes). Perumusan capaian pembelajaran seharusnya dimulai dari capaian pembelajaran universitas yang bersifat umum yang mewadahi mata kuliah (capaian pembelajaran perkuliahan) umum yang diselenggarakan oleh universitas, sebagai ciri khas universitas. Capaian pembelajaran program studi (Program Learning Outcomes) sebaiknya mengacu pada pencapaian pembelajaran universitas agar dapat dicapai visi yang telah ditetapkan. Capaian pembelajaran program studi selain bersandar pada hasil tracer study dan need analysis dari stakeholder, juga harus mengacu pada deskriptor jenjang (level) yang ditetapkan pada Perpres No. 8 Tahun 2012. Jenjang kualifikasi KKNI pada ayat (1) terdiri atas: jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator; jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis; jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 5 penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas: lulusan pendidikan dasar setara jenjang 1; lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang2; lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang3; lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4; lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5; lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6; lulusan Magister terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8; lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9; lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8; lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9. Garis besar pengembangan kurikulum pada waktu mengikuti Workshop KKNI Pendidikan IPS tanggal 9 Maret 2013 di Universitas Negeri Jakarta meliputi: Pertama, profil lulusan adalah jawaban atas pertanyaan lulusan seperti apa yang akan dihasilkan oleh program studi kita setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikannya (outcomes). Rumusan profil disarankan menuliskan peran profesional dan serangkaian kompetensi (learning outcomes) yang harus dimiliki lulusan untuk menjalankan peran tersebut secara profesional, akuntabel, dan berakhlak mulia. Kedua, Program Learning Outcomes (PLO) mengacu pada deskriptor jenjang 5 untuk program diploma 3, jenjang 6 dan 7 untuk program sarjana, jenjang 8 untuk program magister dan jenjang 9 untuk program doktoral yang dirumuskan KKNI. Secara spesifik menunjukkan pemenuhan atas kualifikasi yang dibutuhkan dunia kerja. Lebih baik jika memperhatikan hasil tracer study dan need analysis. PLO disebut juga sebagai Kompetensi Utama (KU). Ketiga, Course Learning Outcomes (CLO) atau Intended Learning Outcomes (ILO) atau Module Learning Outcomes (MLO) mengacu pada setiap PLO yang memberikan jabaran spesifik tingkat kognitif, psikomotorik dan atau afektif serta content knowledge yang dapat diamati dan diukur selama proses pembelajaran. CLO disebut juga sebagai Kompetensi Khusus (KK). Keempat, Konsep kunci (key Concept) digunakan untuk merumuskan bentuk aktivitas pembelajaran (pedagogical content knowledge) yang diperlukan untuk mencapai Learning Outcomes (capaian pembelajaran) pada setiap CLO. Diletakkan pada kolom pengalaman belajar dalam Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran Semester (RKPPS). Kelima, Kata kunci (Key Concept) digunakan untuk merumuskan ketuntasan penguasaan kompetensi (mastery level). Sebagai petunjukan untuk memilih bentuk penilaian dan evaluasi yang sesuai dengan karakter kompetensi yang ingin dicapai. Kemandirian bangsa adalah adanya kesadaran dalam diri bangsa untuk bisa mendisiplinkan diri, mengurus, mengelola bangsa dengan cara dan tenaga sendiri, tidak tergantung pada bangsa lain. Menurut Ma’arif (2010), bahwa kemandirian bangsa memiliki lima komponen, yaitu: inisiatif, bebas, progresif, ulet dan kemantapan. Dalam faktor inisiatif, kemandirian mengandung arti kemampuan dan kemauan untuk berfikir dan bertindak secara original dan kreatif. Sedangkan arti bebas dalam kemandirian yaitu perilaku/tindakan yang dilakukan atas kehendak sendiri bukan karena pihak lain dan tidak tergantung pada pihak lain. Progresif dan ulet ditunjukkan dengan adanya usaha untuk meraih prestasi dan mengelola potensi dengan kemampuan sendiri tanpa campur tangan pihak asing. Itulah kemandirian yang diharapkan, mencakup kemampuan pribadi bangsa, kemampuan mengendalikan bangsa sendiri, mengelola alam sendiri, membiayai bangsa dengan hasil alam sendiri tanpa campur tangan pihak lain. Komponen kemandirian yang lainnya yaitu adanya perencanaan, konsisten dengan tujuan, yakin bisa untuk mewujudkannya, serta mengetahui aset yang hendak dikelola. Maka dengan adanya perencanaan dari pemangku kebijakan, serta konsisten untuk mewujudkannya, kita yakin bangsa ini bisa mandiri. Dengan kemandirian bangsa ini diharapkan kesejahtraannya bisa diwujudkan secara merata untuk semua warga. Untuk menumbuhkan kemandirian dan kreativitas bangsa, fondasi utama adalah kemauan dan kemampuan yang sinergis antara elemen massa dan pemerintah. Dibutuhkan pemahaman pembinaan dan pengarahan, serta pembiasaan agar bangsa yang besar ini mempunyai kualitas dalam menyongsong masa depan yang lebih baik, yaitu: Pertama, untuk menyiapkan generasi mandiri diperlukan orang yang mempunyai kemauan dan kemampuan yang tinggi, untuk membina generasi mandiri menjadi generasi yang kuat sehingga kemandirian bangsa bisa diwujudkan. Kedua, dalam membentuk kemandirian bangsa diperlukan pribadi bangsa yang terbebas dari mental ketergantungan, dalam arti bangsa mempunyai rasa aman dan yakin bahwa bangsa ini bisa mandiri dan berjaya. Ketiga, hal tersebut selain karena generasi muda masih berada dalam puncak produktivitasnya, juga karena generasi muda adalah komponen bangsa yang paling strategis posisinya dalam memainkan proses transformasi karakter dan tata nilai di tengah-tengah derasnya liberalisasi informasi era globalisasi. Maka harapan kemandirian bangsa datang dari kaum muda dan akan dicoba mewujudkan oleh kaum muda pula. *** Semoga ***..

REFLEKSI RAMADHAN

ENDANG KOMARA Guru Besar Sosiologi Pendidikan Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV Menurut H.R. Ahmad dan Tirmidzi, bahwa ada tiga kelompok orang yang tidak akan ditolak doa’nya, yaitu orang yang berpuasa hingga ia berbuka, imam yang adil, dan orang-orang yang dizalimi. Bulan Ramadhan 1435 H. tinggal beberapa hari lagi akan meninggalkan kita. Betapa utamanya orang yang saum di bulan Ramadhan. Karena golongan ini menjadi salah satu golongan yang doa’nya tidak ditolak, dengan kata lain pasti do’anya dikabulkan oleh Allah swt. Selain ketika berpuasa do’a menjadi ‘’manjur’’, banyak sekali keutamaan lainnya. Tidak hanya dikabulkan do’anya, orang yang berpuasa kelak akan memasuki surga melalui pintu yang khusus disediakan bagi orang-orang yang berpuasa, yakni pintu ar-Rayan. Puasa melatih diri kita untuk senantiasa bersabar, juga mendidik kita untuk selalu berusaha mengendalikan diri. Ya, mengendalikan diri dari hawa nafsu. Baik itu mengendalikan diri agar jangan marah ketika seseorang membuat kita kesal, bahkan mengendalikan diri untuk tidak berlaku boros dalam mengonsumsi kebutuhan sehari-hari, baik untuk menghadapi berbuka puasa maupun untuk menyiapkan menu makan sahur walaupun sebenarnya kondisi keuangan kita sangat memungkinkan. Puasa juga melatih kita untuk selalu gemar bersyukur atas limpahan nikmat Allah swt, dengan senantiasa gemar berinfak dan bersedekah, dan banyak lagi manfaat yang bisa kita raih dari puasa. Ternyata puasa yang dimaksud tidak hanya terbatas pada puasa di bulan Ramadhan, namun juga puasa-puasa sunah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Daud yang masing-masing memiliki keutamaan. Konon puasa itu terbagi ke dalam 3 (tiga) tingkatan, pertama puasa orang biasa, kedua puasa orang khawas (khusus), ketiga puasa orang khawasul khawash (khususnya khusus). Adapun puasa orang biasa itu mencegah perut dan kemaluan dari memenuhi syahwat. Puasa orang khawas itu adalah puasanya orang-orang yang salih, yaitu mencegah seluruh anggota badan dari melakukan segala dosa. Dan hal itu menurut Al Allamah Utsman bin Hasan bin Ahmad Asy Syakir Al Khaubawi dalam Durratun Nasihin tidak akan terlaksana kecuali dengan selalu melakukan 5 (lima) perkara. Pertama, memicingkan pandangan dari semua yang tercela menurut syarak. Kedua, memelihara lidah dari mengupat, berdusta, mengadu domba dan bersumpah palsu. Kerena sahabat Anas ra. Telah meriwayatkan sebuah hadist Nabi saw, bahwa beliau telah bersabda, yang artinya: ‘’Lima perkara yang menggugurkan pahala puasa atau membatalkan pahalanya, yaitu berdusta, mengupat, mengadu domba, bersumpah palsu dan memandang lawan jenis dengan syahwat”. Ketiga, mencegah telinga dari mendengarkan apa saja yang makruh. Keempat, mencegah seluruh badan dari hal-hal yang makruh, dan mencegah perut dari makan makanan yang syubhat (diragukan halalnya) di waktu berbuka. Karena tidak ada artinya berpuasa dari makanan yang halal lalu berbuka dengan makanan yang haram. Perumpamaannya adalah seperti orang yang membangun sebuah istana dengan menghancurkan sebuah kota. Nabi saw bersabda, yang artinya, ‘’berapa banyak orang yang berpuasa, tidak memperoleh dari puasanya itu selain rasa lapar dan dahaga’’. Kelima, memperbanyak memakan makanan yang halal di kala berbuka sampai kekenyangan. Karena Rasulullah saw telah bersabda yang artinya: ‘’Tidak ada sebuah wadah yang lebih dibenci oleh Allah daripada perut yang dipenuhi oleh makanan yang halal’’. Adapun puasa orang-orang khawasul khawash adalah puasa hati dari keinginan-keinginan rendah dan pikiran duniawi, serta mencegahnya secara total dari segala sesuatu selain Allah. Apabila orang yang berpuasa seperti itu memikirkan sesuatu selain Allah, maka berarti dia telah berbuka dari puasanya. Puasa seperti ini adalah tingkatan nabi dan siddiqin. Karena penerapan maqam (tingkatan) ini adalah dengan mengharapkan diri secara total kepada Allah Taala dan berpaling dari selainnya. Puasa itu merupakan ibadat yang tidak dapat diindera oleh panca indera manusia. Artinya, ia tidak dapat diketaui kecuali hanya oleh Allah Taala dan orang yang berpuasa itu sendiri. Dengan demikian, puasa adalah antara Tuhan dan hamba-Nya. Oleh karena puasa itu merupakan ibadat dan ketaatan yang hanya diketahui oleh Allah semata, maka disandarkanlah ia kepada diri-Nya, sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadist Qudsi yang artinya, puasa itu untuk-Ku dan Aku memberi ganjaran atasnya. Menurut Miftah Faridl (2007) perbuatan yang dapat menyempurnakan ibadat puasa antara lain: melaksanakan makan sahur mendekati subuh, mempercepat berbuka apabila telah tiba waktunya, memperbanyak membaca Al-Qur’an, memperbanyak sedekah, shalat malam (Tarawih atau Tahajud), melakukan I’tikaf, memperbanyak do’a kepada Allah, banyak berdzikir kepada Allah dan, selalu berusaha mencari malam Lailatul Qa’dar . Akhirnya, mudah-mudahan berbagai amaliah yang dilakukan di bulan suci yang penuh rahmat dan maghfirah ini Allah swt menerima -Nya sebagai amal shalih dan Allah robul a’lamin mempertemukan kita kembali dengan Ramdhan-Ramadhan berikutnya, amin.

Senin, 07 Juli 2014

ASN DAN PENINGKATAN PROFESIONALISME ENDANG KOMARA Guru Besar Sosiologi Pendidikan Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV

Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa serta pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Berdasarkan pertimbangan di atas maka pemerintah membentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan tentunya harus dilengkapi dengan Peraturan Pelaksanaannya. Tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari sistem penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS, termasuk guru, pada tahun 2015. Dalam sistem penggajian tunggal yang disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat komponen gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Sistem baru ini diharapkan akan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7 juta orang. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengemukakan hal itu dalam diskusi terbatas ‘’Arah Pendidikan Indonesia’’ yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Senin 6 Juni 2014 di Bentara Budaya Jakarta. Eko Prasojo mengatakan, kebijakan baru itu untuk meningkatkan kinerja PNS, transparansi, dan keadilan. “Selama ini ada anggapan PNS itu nyaman dan tidak bisa dipecat’’. Ujarnya. ‘’Nanti diubah. PNS menandatangani kontrak kinerja dan diukur. Jika kinerjanya bagus, bisa mendapatkan bonus setiap tahun’’. Dalam sistem penggajian tunggal ada dua komponen, yakni gaji pokok (75%) dan capaian kinerja (25%). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan,dan risiko. Adapun pencapaiaan kinerja berdasarkan kinerja individu. Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik, b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa (pasal 10 UU No. 5 Tahun 2014) sedangkan pasal 11 pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 12 menjelaskan bahwa pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Profesionalisme atau profesional adalah bagaimana seseorang menjalankan profesinya dengan baik, bermutu, tuntas dan terukur yang dituntut menguasai bebera syarat (tidak semua orang bisa melakukannya). Sedangkan konsep profesi merupakan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan dengan teknis yang dilandasi prosedur ilmiah, memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi serta dituntut memiliki filosofi yang mantap dan pertimbangan yang rasional. Syarat seorang profesional antara lain: mencintai bangsa dengan profesinya, mengetahui dan menguasai job deskripsi profesinya, memiliki latar pendidikan/pengetahuan/keterampilan baik/tinggi yang terkait dengan profesinya, berorientasi kepada proses dan hasil, berusaha memenuhi tingkat harapan stake holders, berwawasan visioner-kreatif-cakap dan inovatif, bersikap terbuka/familier terhadap perubahan/dinamika dan akselerasi informasi dan teknologi, menjunjung tinggi etika dan norma profesi, bersikap demokratis-terbuka-toleran dan berfikir positif, mengutamakan kewajiban daripada hak-mengutamakan kepentingan bersama daripada pribadi-mengutamakan kerjasama daripada kerja individu. Dengan profesionalisme merupakan lompatan besar dan strategis bagi pengembangan profesinya dan akan tercipta situasi kegairahan bekerjadan kepuasan stake holders. Reposisi guru dalam pendidikan nasional meliputi, pertama moto “no teacher – no education – no economic and social development” (guru menempati posisi sentral dalam pendidikan (Ho Chi Minh – Presiden Vietnam). Kedua, transfer of knowledge, transfer of cultural, transfer of value, transfer of experience and transfer of technology (kemampuan dasar sebagai pendidik yang meliputi mentranfer pengetahuan, mentransfer budaya, mentransfer nilai, mentranfer pengalaman dan mentransfer teknologi). Ketiga, secara filosofis ungkapan nilai budaya bangsa ‘’guru digugu dan ditiru” (sisa peninggalan klasik yang sukar dijumpai saat ini). Keempat, secara historis profesi yang paling tua di dunia – pekerjaan pengabdian yang paling mulia dan terhormat – profesi guru cenderung terabaikan oleh pemerintah dan masyarakat. Kelima, secara sosiologis profesi guru pekerjaan pemersatu bangsa dan negara (guru diposisikan kembali dalam tatanan konstitusional Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Keenam, secara manajerial sempat guru terjebak dalam pola-pola manajerial yang kaku dan tidak menunjang perwujudan profesionalisme (sebagai obyek dan bawahan yang terpasung oleh pola-pola manajemen birokratis yang kaku yang lebih bersifat administratif bertolak belakang dengan kinerja profesional dan pedagogis). Tiga langkah strategis yang simultan untuk mencapai guru profesional, pertama menyadari, memahami dan menguasai tahapan elementer profesi guru: merencanakan, melaksanakan, mengevalusi, pengayaan, penuntasan dan tindak lanjut proses belajar mengajar. Kedua, mengenal, memahami kontek dan relevansi profesi dalam bentuk, seperti familiar dengan teknologi multimedia, dengan bahasa asing, gemar membaca dan menulis, terlibat aktif dalam organisasi profesi, dan mengetahui serta memahami fenomena globalisasi. Ketiga, berkepribadian mantap dan mampu memberi teladan/tuntunan tatanan dan berlaku sebagai motivator (motif sebagai penggerak bagi individu untuk melakukan aktivitas baik untuk dirinya maupun untuk orang lain demi mencapai tujuan). Akhirnya, mudah-mudahan dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara dapat mendorong guru-guru di Indonesia menjadi lebih profesional dan akhirnya dapat tercipta generasi emas 2045 yang memiliki sikap spiritual, sikap sosial, berpengetahuan dan berketerampilan yang akhirnya dapat bersaing di percaturan global. *** Semoga ***

Minggu, 11 Mei 2014

FENOMENA KEKERASAN TERHADAP ANAK

ENDANG KOMARA Guru Besar Sosiologi Pendidikan Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Wakil Ketua Bidang Akademik Fenomena yang menimpa di Taman Kanak-Kanak (PAUD) Jakarta Internasional School (JIS) menjadi berita hangat yang menghiasi media massa, baik cetak maupun elektronik. Pelecehan seksual tersebut dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Dan hal ini hendaknya dijadikan pembelajaran dengan membuka mata dan hati pemerintah, guru, orang tua, aparat penegak hukum, dan segenap elemen bangsa lainnya, akan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bahaya yang mungkin mengancam di manapun anak berada. Kekerasan terhadap anak merupakan tindakan kekerasaan secara fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerika Serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak yaitu penelantaran, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecahan seksual anak. Pertama, penelantaran anak adalah di mana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan, termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan makanan yang cukup, pakaian, atau kebersihan), emosional (kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang), pendidikan (kegagalan untuk mendaftarkan anak di sekolah), atau medis (kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke dokter). Kedua, kekerasan fisik adalah agresi fisik diarahkan pada seorang anak oleh orang dewasa. Hal ini dapat melibatkan meninju, memukul, menendang, mendorong, menampar, membakar, membuat memar, menarik telinga atau rambut, menusuk, membuat tersedak atau mengguncang seorang anak. Guncangan terhadap seorang anak dapat menyebabkan sindrom guncangan bayi yang dapat mengakibatkan tekanan intrakranial, pembengkakan otak, cedera difus aksonal, dan kekurangan oksigen yang mengarah ke pola seperti gagal tumbuh, muntah, lesu, kejang, pembengkakan atau penegangan ubun-ubun, perubahan pada pernapasan dan pupil melebar. Tranmisi racun pada anak melalui ibunya (seperti dengan sindrom alkohol janin) juga dapat dianggap penganiayaan fisik dalam beberapa wilayah yuridiksi. Ketiga, pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau pelanggaran yang dilakukan oleh remaja yang lebih tua terhadap seorang anak untuk mendapatkan stimulasi seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), paparan senonoh dari alat kelamin kepada anak, menampilkan dengan alat kelamin anak, melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik, atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak. Pengaruh pelecehan seksual anak termasuk rasa bersalah dan menyalahkan diri, kenangan buruk, mimpi buruk, insomnia, takut hal yang berhubungan dengan pelecehan (termasuk benda, bau, tempat kunjungan dokter, dan lain-lain), masalah harga diri, disfungsi seksual, sakit kronis, kecanduan, melukai diri sendiri, keinginan bunuh diri, keluhan somatik, depresi, gangguan stress pasca trauma, kecemasan, penyakit mental lainnya (termasuk gangguan kepribadian) dan gangguan identitas disasosiatif, kecenderungan untuk mengulangi tindakan kekerasan setelah dewasa, bulimia nervosa, dan cedera fisik pada anak-anak di antara masalah-masalah lainnya. Sekitar 15% sampai 25% wanita dan 5% sampai 15% pria yang mengalami pelecehan seksual ketika mereka masih kanak-kanak. Kebanyakan pelaku pelecahan seksual adalah orang yang kenal dengan keluarga korban mereka, sekitar 30% adalah keluarga dari anak, paling sering adalah saudara, ayah, ibu,paman dan sepupu, sekitar 60% adalah kenalan teman lain seperti keluarga, pengasuh anak, atau tetangga, orang asing adalah yang melakukan pelanggar hanya sekitar 10% dari kasus pelecehan seksual anak. Yuridiksi yang berbeda telah mengembangkan definisi mereka sendiri tentang apa yang merupakan pelecehan anak untuk tujuan melepaskan dari keluarganya dan atau penuntutan terhadap suatu tuntutan pidana. Menurut Journal of Child Abuse and Neglect, Penganiayaan terhadap anak adalah ‘’setiap tindakan terbaru atau kegagalan untuk bertindak pada bagian dari orang tua atau pengasuh yang menyebabkan kematian, kerusakan fisik serius atau emosional yang membhayakan, pelecehan seksual atau eksploitasi, tindakan atau kegagalan tindakan yang menyajikan riisiko besar akan bahaya yang serius. Seseorang yang merasa perlu untuk melakukan kekerasan terhadap anak atau mengabaikan anak sekarang dapat disebut pedopath. Keempat, kekerasaan emosional/psikologis. Dari semua kemungkinan bentuk pelecehan, pelecehaan emosional adalah yang paling sulit untuk didefinisikan. Itu bisa termasuk nama panggilan, ejekan, degradasi, perusakan harta benda, penyiksaan atau perusakan terhadap hewan peliharaan, kriitik yang berlebihan, tuntutan yang tidak pantas atau berlebihan, pemutusan komunikasi dan pelabelan sehari-hari atau penghinaan. Korban kekerasan emosional dapat bereaksi dengan menjauhkan diri dari pelaku, internalisasi kata-kata kasar atau dengan menghina kembali pelaku penghinaan. Kekerasan emosional dapat mengakibatkan gangguan kasih sayang yang abnormal atau terganggu, kecenderungan korban menyalahkan diri sendiri (menyalahkan diri sendiri) untuk pelecehan tersebut, belajar untuk tak berdaya, dan terlalu bersikap pasif. Akhirnya para orang tua, guru, pemerintah dan para pengambil kebijakan hendaknya melakukan optimalisasi dalam perlindungan anak dari segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat dari kekerasan dan diskriminasi. Sehingga anak-anak Indonesia kelak akan tumbuh menjadi generasi yang dapat dibanggakan oleh keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. *** Semoga ***.

Minggu, 04 Mei 2014

PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

ENDANG KOMARA Guru Besar Sosiologi Pendidikan Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris Korpri Kopertis Wilayah IV Kurikulum 2013 ini diberlakukan secara bertahap mulai tahun ajaran 2013-2014 melalui pelaksanaan terbatas, khususnya bagi sekolah-sekolah yang sudah siap melaksanakannya. Pada tahun ajaran 2013-2014, Kurikulum 2013 dilaksanakan secara terbatas untuk kelas I, IV, VII, dan X. Pada tahun ajaran 2014/2015 akan dilaksanakan oleh semua sekolah untuk kelas I, II, IV, V, VII, VIII, IX dan X. Ajaran 2015/2016 diharapkan Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di seluruh kelas I sampai dengan kelas XII. Menjelang Implementasi Kurikulum 2013, penyiapan tenaga guru dan tenaga kependidikan lainnya sebagai pelaksana kurikulum di lapangan perlu dilakukan. Sehubungan dengan itu, Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP), telah menyiapkan strategi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas Tahapan dan Struktur Program Pelatihan dimulai dari tahapan atau jenjang pelatihan yaitu: nara sumber nasional, pelatihan instruktur nasional dan pelatihan guru kelas/mata pelajaran. Penulis salah satu peserta yang diundang oleh Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd. selaku Kepala BPSDMK dan PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 sebagai narasumber nasional dari 256 peserta yang hadir dari 33 Provinsi di Indonesia, yang laksanakan mulai tanggal 14 s.d. 17 April 2014 di Hotel Yasmin, Tangerang Banten. Yang sebelumnya dilaksanakan pula acara yang sama di Surabaya dan Semarang. Titik tekan pengembangan Kurikulum 2013 adalah penyempurnaan pola pikir, penguatan tata kelola kurikulum, pendalaman dan perluasan materi, penguatan proses pembelajaran, dan penyesuaian beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan. Pengembangan Kurikulum menjadi amat penting sejalan dengan kontinuitas kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya serta perubahan masyarakat pada tataran lokal, nasional, regional, dan global di masa depan. Aneka kemajuan dan perubahan itu melahirkan tantangan internal dan eksternal pada bidang pendidikan. Karena itu, implementasi Kurikulum 2013 merupakan langkah strategis dalam menghadapi globalisasi dan tuntutan masyarakat Indonesia masa depan. Pengembangan Kurikulum 2013 dilaksanakan atas dasar beberapa prinsip utama. Pertama, standar kompetensi lulusan diturunkan pada kebutuhan. Kedua, standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran. Ketiga, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik. Keempat, mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai. Kelima, semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti. Keenam, keselarasan tuntutan kompetensi lulusan, isi, proses pembelajaran, dan penilaian. Aplikasi yang taat asas dari prinsip-prinisip ini menjadi sangat esensial dalam mewujudkan keberhasilan implementasi Kurikulum 2013. Prinsip pengembangan Kurikulum 2013 menurut Syawal Gultom (2014) meliputi. Pertama, kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi. Kedua, kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Ketiga, kurikulum didasarkan pada model kurikulum berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Keempat, kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kompetensi Dasar dapat dipejari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaidah kurikulum berbasis kompetensi. Kelima, kuriklulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Keenam, Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar. Ketujuh, kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kedelapan, kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Kesembilan, kurikulum harus diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kesepuluh, kurikulum didasarkan kepada kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kesebelas, penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Intrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau seklompok peserta didik. Pada Pembukaan kegiatan penyegaran narasumber nasional Implementasi Kurikulum 2013 pada tanggal 14 April 2014 Mendikbud Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA mengatakan bahwa elemen utama perbaikan Kurikulum 2013 dalam kesesuaian dan kedalaman materi mencakup. Pertama, mempertahankan, mengurangi, dan atau menambah materi. Kedua, bahasa sebagai penghela. Ketiga, tematik terpadu. Keempat penguatan IPA dan IPS di SMP. Kelima, penyesuaian dengan PISA, TIMMS dan lembaga lainnya serta dengan perkembangan di berbagai negara. Elemen utama perbaikan Kurikulum 2013 dalam revolusi pembelajaran mencakup: a) lintasan taksonomi Anderson untuk pengetahuan, Dyers untuk keterampilan, dan Krathwohl untuk sikap, b) pendekatan saintific, c) inquiry dan discovery, d) project based learning, dan e) cooperative learning. Elemen utama perbaikan kurikulum 2013 dalam reformasi penilaian mencakup tes, portofolio, pedoman observasi, dan tes performansi. Lebih lanjut pesan Mendikbud bahwa narasumber yang ideal yaitu kapasitasnya sangat besar, volumenya seperti air yang selalu mengalir dan kualitas airnya jernih, bagus dan tidak pernah surut, bahkan selalu memberikan manfaat kepada lingkungan di sekitarnya. Juga menurutnya efektivitas pembelajaran dapat dilakukan dengan cara merubah cara pandang guru dalam pembelajaran semula materi pelajaran terfokus pada guru menjadi materi pembelajaran terfokus kepada siswa. Selain itu juga dapaat dilakukan dengan cara mengembangkan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa, sekolah dan masyarakat. Untuk menjamin keterlaksanaan Implementasi Kurikulum 2013, maka kepada semua guru dan kepala sekolah di semua sekolah, serta pengawas diberikan pelatihan sudah dimulai pada tahun 2013 dan berlanjut pada tahun 2014 (sekitar 1,4 juta guru) yang dilatih dan 2015 untuk semua mata pelajaran diberikan pelatihan oleh narasumber nasional dan instruktur nasional di setiap provinsi dan kabubaten. *** Semoga ***

Minggu, 06 April 2014

PEMILU DAN PEMIMPIN BANGSA

ENDANG KOMARA Guru Besar Sosiologi Pendidikan Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris Korpri Kopertis Wilayah IV Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaualatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapat legitimasi yang kuat dan amanah. Sehingga, diperlukan upaya dan seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu, baik 9 April 2014 (Memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD) maupun 9 Juli 2014 (Memilih Presiden dan Wakil Presiden). Pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi (2013) bahwa semangat Pemilu itu dapat terwujud apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan Pemilu sesuai aturan perundang-undangan dan penghormatakan hak-hak politik setiap warga negara. Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahaan yang efektif dan efisien. Suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggaraan Pemilu dan peserta Pemilu semata (sekitar 50 juta dari 180 juta pemilih 2014 adalah pemilih pemula). Namun harus didukung pula oleh seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan. Terlebih pasal 126 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu diatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, persamaan persepsi antar pemangku kepentingan Pemilu dalam upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, mutlak diperlukan. Salah satu tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu di Tanah Air dewasa ini adalah menurunkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Kondisi itu setidaknya dapat terlihat dari beberapa pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya, yaitu Pemilu 1999 dengan tingkat partisipasi politik masyarakat mencapai 92,74 persen, pemilu 2004 mencapai 84,07 persen, dan pemilu 2009 dengan tingkat partisipasi masyarakat sebesar 71 persen. Fenomena menurunya tingkat partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu setidaknya juga dapat tergambarkan dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2013. Setidaknya, angka partisipasi masyarakat berkisar antara 50-70 persen. Sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan Pemilu sangatlah diharapkan. Terutama, dalam rangka memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat tentang arti pentingnya Pemilu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita tentu berharap partisipasi politik masyarakat akan tetap tinggi pada Pemilu 2014, baik secara kualitas maupun kuantitas. Pendidikan Politik dianggap penting oleh hampir semua masyarakat dan dianggap sebagai penentu perilaku politik seseorang. Penilaian ini didasarkan bahwa pendidikan politik sebagai alat untuk mempertahankan sikap dan norma politik serta meneruskannya dari satu generasi ke generasi berikutnya, baik melalui akulturasi informal maupun melalui pendidikan politik yang direncanakan untuk menunjang stabilitas sistem politik. Menurut Rusadi Kantaprawira (1988:54) memandang, pendidikan politik sebagai salah satu fungsi struktur politik dengan tujuan meningkatkan pengetahuan politik rakyat agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya. Dalam perspektif ini, pendidikan politik merupakan metode untuk melibatkan rakyat dalam sistem politik melalui partisipasi dalam menyalurkan tuntutan dan dukungannya. Pengetahuan politik yang membawa orang pada tingkat partisipasi tertentu dalam sistem politik tidak cukup hanya berdimensi pengetahuan, tetapi lebih merupakan paduan antara pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dikembangkan bersama-sama. Senyawa ketiga elemen inilah yang lazim disebut melek politik (political literacy) yang menentukan tingkat keterlibatan individu dalam sistem politiknya. Menurut Idrus Affandi dalam Launching Bukunya berjudul Pendidik Pemimpin, Mendidik Pemimpin, Pemimpin Pendidik pada tanggal 2 April 2014 di Universitas Pendidikan Indonesia, bahwa aspek pengetahuan seseorang dikatakan melek politik apabila sekurang-kurangnya menguasai tentang: Pertama, informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan, dari mana uang berasal, bagaimana sebuah institusi bekerja. Kedua, bagaimana melibatkan diri secara aktif dalam memanfaatkan pengetahuan. Ketiga, kemampuan memprediksi secara efektif bagaimana cara memutuskan sebuah isu. Keempat, kemampuan mengenali tujuan kebijakan secara aktif baik yang dapat dicapai ketika isu (masalah) telah dipecahkan. Kelima, kemampuan memahami pandangan orang lain dan pembenahan mereka tentang tindakannya dan pembenaran tindakan dirinya sendiri. Komponen sikap yang membentuk melek politik paling tidak berekenaan dengan sikap tentang kebebasan, toleransi, fair, menghargai kebenaran, menghargai pemikiran dan aspek lain yang biasa disebut nilai prosedural (procedural value). Sedangkan dari aspek keterampilan (skills) seseorang dikatakan melek politik jika ia tidak hanya berperan sebagai penonton yang baik, tetapi mereka mampu berpartisipasi aktif atau bahkan tidak terlibat dalam politik uang, politik sesaat, serangan pajar dan sebagainya. Seseorang yang melek politik pun memiliki toleransi terhadap pandangan orang lain dan dapat memikirkan perubahan dan bagaimana metode yang tepat untuk dapat menguasainya. Penulis salah satu partisipan yang ikut menyumbang tulisan pada memperingati Milad 60 Tahun Prof. Dr. Idrus Affandi, SH, tanggal 2 April 2014 di Universitas Pendidikan Indonesia, bahwa figur pemimpin ideal yang menjadi contoh dari suri teladan yang baik, bahkan menjadi rahmat bagi manusia (rahmatan linnas) dan rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil’alamin) adalah Muhammad Rasulullah saw., sebagaimana firman-Nya: ‘Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.’’ (Q.S. Al-Ahzab:21). Sebenarnya setiap manusia adalah pemimpin, minimal pemimpin terhadap seluruh metafisik dirinya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasullah saw., yang maknanya; ‘’Ingatlah! Setiap kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinanya, seorang suami adalah pemimpin keluarganya dan akan ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin bagi rumah tangga suami dan anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya. Ingatlah! Bahwa kalian adalah sebagai pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya.’’ (Al-Hadist). Seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki sekurang-kurangnya empat sifat dalam menjalankan kepemimpinannya, yakni: siddiq, tabligh, amanah dan fathanah (STAF). Siddiq (jujur) sehingga ia dapat dipercaya. Tabligh (penyampai) atau kemampuan berkomunikasi dan bernegoisasi. Amanah (bertanggung jawab) dalam menjalankan tugasnya. Fathanah (cerdas) dalam membuat perencanaan, visi, misi, strategi dan mengimplementasikannya. Pemimpin bangsa ke depan sekurang-kurangnya memiliki empat syarat yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki akidah yang benar (berideologikan Pancasila). Kedua, memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas. Ketiga, memiliki akhlak yang mulia. Keempat, memiliki perencanaan, manajerial dan administratif dalam menjalankan tugas profesinya. *** Semoga ***.

Minggu, 16 Maret 2014

STRATEGI PERGURUAN TINGGI DALAM MEWUJUDKAN ENTREPRENEURIAL CAMPUS

Oleh: Prof. Dr. Endang Komara, M.Si Disampaikan di Kampus UITM pada tangal 1 April 2014 Abstract Attempts to infuse the soul and spirit of entrepreneurship in higher education can be done by various methods and strategies that make students interested in entrepreneurship. There are at least six ways to improve entrepreneurship for students echo that is the establishment of central campus entrepreneurship, entrepreneurship priority, the development of student entrepreneurship program, independent entrepreneurial programs for students, the program increased competence and productivity of labor for students, and the provision of venture capital programs for students. Keywords: college strategy, realizing entrepreneurial campus. Abstrak Usaha-usaha untuk menanamkan jiwa dan semangat kewirausahaan di perguruan tinggi dapat dilakukan dengan berbagai metode dan strategi yang membuat mahasiswa tertarik untuk berwirausaha. Sedikitnya ada enam cara dalam meningkatkan gema kewirausahaan bagi mahasiswa yaitu pendirian pusat kewirausahaan kampus, entrepreneurship priority, pengembangan program mahasiswa wirausaha, program wirausaha mandiri untuk mahasiswa, program peningkatan kompetensi tenaga kerja dan produktivitas bagi mahasiswa, dan program pemberian modal usaha untuk mahasiswa. Kata kunci:strategi perguruan tinggi, mewujudkan entrepreneur kampus. I. Pendahuluan Peran entrepreneur dalam menentukan kemajuan suatu negara telah dibuktikan oleh beberapa negara maju seperti Amerika, Jepang, plus tetangga terdekat kita yaitu Singapura dan Malaysia. Di Amerika sampai saat ini sudah lebih dari 12 persen penduduknya menjadi entrepreneur, dalam setiap 11 detik lahir entrepreneur baru dan data menunjukkan 1 dari 12 orang Amerika terlibat langsung dalam kegiatan entrepreneur. Itulah yang menjadikan Amerika sebagai negara adi kuasa dan super power. Selanjutnya Jepang lebih dari 10 persen penduduknya sebagai wirausaha dan lebih dari 240 perusahaan Jepang skala kecil , menengah dan besar bercokol di bumi kita. Padahal Jepang mempunyai luas wilayah yang sangat kecil dan sumber daya alam yang kurang mendukung (kurang subur) namun dengan semangat dan jiwa entrepreneurship-nya menjadikan Jepang sebagai negara terkaya di Asia. Mengintip sedikit jumlah penguasa tetangga terdekat yang satu rumpun dengan kita yaitu Singapura dan Malaysia, fakta menyebutkan lebih dari 7,2 persen pengusaha Singapura dan lebih dari 3 persen pengusaha Malaysia yang menjadikan pertumbuhan berbagai bidang terutama pertumbuhan ekonomi semakin jauh meninggalkan kita. Indonesia hanya memiliki 0,18 persen pengusaha alias kurang dari 1 persen dari jumlah penduduk kita saat ini, yaitu 243 juta. Padahal untuk membangun ekonomi bangsa, menjadi bangsa yang maju, menurut salah seorang sosiolog yaitu David McClelland, sedikitnya dibutuhkan minimal 2 persen wirausaha dari populasi penduduknya, atau dibutuhkan sekitar 4,8 jjuta wirausaha di Indonesia saat ini. Begitupun menurut Ciputra setidiknya dibutuhkan minimal 2 persen pengusaha untuk menjadikan bangsa ini bangkit dari keterpurukan. Penting seperti kita mencontoh salah satu perguruan tinggi di Amerika yaitu MIT (Massachusette InstituteTechnology) dimana dalam kurun waktu tahun 1980-1996 di tengah pengangguran terdidik yang semakin meluas dan kondisi ekonomi, sosial politik yang kurang stabil, MIT merubah arah kebijakan perguruan tingginya dari High Learning Institute and Research menjadi Entrepreneurial University. Meskipun banyak pro kontra terhadap kebijakan tersebut namun selama kurun waktu di atas 16 tahun MIT mampu membuktikan lahirnya 4.000 perusahaan dari tangan alumninya dengan menyedot 1,1 juta tenaga kerja dan omset sebesar 232 miliar dolar pertahun. Sungguh prestasi yang sangat spektakuler sehingga merubah kondisi mereka menjadi negara super power. Kebijakan inilah yang selanjutnya ditiru dan diikuti oleh banyak perguruan tinggi sukses di dunia. II. Pembahasan A. Usaha Peningkatan Kewirausahaan di Perguruan Tinggi Berkaca dari kesuksesan negara maju seperti Amerika dan eropa yang hampir seluruh perguruan tingginya menyisipkan materi entrepreneurship dihampir setiap mata kuliahnya, negara-negara di Asia seperti Jepang, Singapura dan Malaysia juga menerapkan materi-materi entrepreneurship minimal di dua semester. Itulah yang menjadikan negara-negara tetangga kita tersebut menjadi negara maju dan melakukan lompatan panjang dalam meningkatkan pembangunan negaranya. Di Indonesia, usaha-usaha untuk menanamkan jiwa dan semangat kewirausahaan di perguruan tinggi terus di galakan dan ditingkatkan, tentunya dengan berbagai metode dan strategi yang membuat mahasiswa tertarik untuk berwirausaha. Menurut Heri Kuswara (2012), sedikitnya ada enam usaha atau cara dalam meningkatkan gema kewirausahaan bagi mahasiswa, antara lain: 1. Pendirian Pusat Kewirausahaan Kampus. 2. Entrepreneurship Priority. 3. Pengembangan Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) 4. Program Wirausaha Mandiri Untuk Mahasiswa. 5. Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas bagi Mahasiswa. 6. Program Pemberian Modal Usaha Untuk Mahasiswa. Selanjutnya McClelland (1998:25-28) menyatakan bahwa, ada tiga sifat baku yang ada dalam setiap diri manusia, yaitu: need of power, need of affilitiation, dan need of achievement. Ketiga sifat baku tersebut merefleksikan karakteristik kewirausahaan sebagai berikut: 1. Adanya keinginan untuk berprestasi. 2. Adanya keinginan untuk bertanggung jawab. 3. Mempunyai preferensi kepada resiko-resiko menengah. 4. Mempunyai persepsi pada kemungkinan berhasil. 5. Memperhitungkan umpan balik dan apa yang mereka kerjakan. 6. Mempunyai aktivitas enerjik. 7. Berorientasi masa depan. 8. Mempunyai keterampilan dalam pengorganisasian, dan 9. Sikap menomorduakan uang. Karakteristik tersebut, McCelland menyebut sebagai virus mental yang mendorong seseorang berfikir dan berbuat untuk melakukan sesuatu. Seorang pewirausaha memiliki sikap dan kepribadian sebagai berikut: rasa percaya diri, mandiri dalam mencari penghasilan dan keuntungan melalui aktivitasnya, berusaha secara terus-menerus berusaha untuk menemukan peluang-peluang usaha yang menguntungkan, bekerja keras serta tekun dalam menghasilkan sesuatu, selalu mencoba cara kerja yang tepat dan efisien, berkomunikasi dan berinteraksi dengan pelanggan untuk kemajuan usahanya, menghadapi hidup dengan terencana, jujur, hemat diri, disiplin, mencintai dan melindungi kegiatan usahanya, meningkatkan kapasitas diri sendiri dan usahanya dengan memanfaatkan dan memotivasi orang lain untuk memajukan usahanya, bersinergi lingkungan dengan hubungan saling menguntungkan, membuat jaringan untuk mengembangkan usahanya. Sementara itu, Timmon dalam Kurtako dan Hotgetts (2000:17), bahwa kewirausahaan merupakan kemampuan membuat dan membangun visi dari sesuatu yang seolah-olah tidak sesuai, tidak kreatif, perhatian, prakarsa, dan analisisnya terhadap perkembangan sesuatu (situasi). Pendapat lain mengatakan bahwa kewirausahaan adalah suatu penciptaan nilai tambah dengan memperhitungkan resiko dari suatu peluang usaha dan memobilisasi sumber-sumber daya dengan kemampuan manajemen untuk mencapai tujuan (Kao, 1999; Yusri, 2005:23). Lebih lanjut ditegaskan bahwa kewirausahaan berkaitan dengan seluruh aktivitas manusia yang bersifat eksternal daripada kegiatan sosial. Oleh sebab itu, setiap orang yang memiliki keberanian wirausaha. Wirausahaan selalu mencari perubahan dengan melihat perubahan itu sebagai norma, sesuatu yang sehat, menanggapi dan memanfaatkan perubahan itu sebagai peluang (Ziglar, 1986; Drucker, 1998:55). Kini istilah kewirausahaan berkembang dan dipakai secara meluas dalam berbagai bidang pekerjaan, seperti: pertanian, perekayasaan, kedokteran, pendidikan, dan bidang-bidang lainnya (Hisrich dan Peters, 1992). Selanjutnya Kao (1995:55) memandang entrepreneur sebagai seorang motivator atau creator dalam penciptaan dan pemanfaatan peluang bisnis. Entrepreneur merupakan manajer yang kegiatannya tidak hanya berfikir untung-rugi bagi dirinya tetapi juga berusaha untuk memikirkan pengabdian dan mewujudkan dekatnya kepada masyarakat dan negara untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat atas kemampuannya sendiri, memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga semakin membaik, memperluas kesempatan kerja bagi rakyat banyak, berupaya mengakhiri ketergantungannya kepada pihak luar dan orang lain (Dariyatmo, 2007:34). Selanjutnya Meredith (1998:76) secara spesifik melihat entrepreneur sebagai orang yang berhasil menikmati pekerjaan, dan berdedikasi penuh terhadap apa yang mereka lakukan, mengubah pekerjaan berat menjadi pekerjaan menggairahkan, menarik dan memberi kekuasaan. Lebih lanjut Meredith menambahkan bahwa wirausahaan adalah orang yang memiliki kemampuan melihat dan mengevaluasi peluang bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan secara tepat untuk meraih kesuksesan. Karakteristik kewirausahaan merupakan potensi diri yang dimiliki seseorang berupa sikap mental yang dapat dikembangkan melalui pendidikan. Kao (1999:34), Meretith (1998) dan Inkeles (1995) mengemukakan bahwa manusia wirausaha memiliki entrepreneurial spirit tinggi, seperti: bermoral tinggi, optimistik, proaktif, kerja keras, kegigihan dan keuletan, kesungguhan, percaya diri, tekad bulat, achievement-oriented, bertanggung jawab, bersemangat (bergairah) dan humoris, berani memikul resiko, jujur-adil, motivasi dan jiwa bersaing tinggi, keorsinilan, keteladanan, task-and product-oriented, dan lainnya. Selanjutnya Sumahamijaya (2000:19) mengemukakan bahwa kewirausahaan memiliki sifat-sifat: kemandirian, keutamaan, keteladanan dan semangat bersumber dari kekuatan sendiri, dan seseorang pendekar kemajuan baik kekaryaan pemerintahan, maupun dalam kegiatan apa saja di luar pemerintahan dalam artipositif yang menjadi pangkal keberhasilan seseorang. Demikian juga Sumanto (2002:21) bahwa kewirausahaan memiliki nilai keberanian, keutamaan dan kepercayaan dalam memenuhi kebutuhan serta memecahkan masalah hidup dengan kekuatan yang ada pada diri sendiri. Sedangkan Musselman dkk, (1997) mengatakan bahwa perilaku seorang pewirausaha tampak pada karakteristik seperti; strong desire to be independent, willingness to assume risks, ability learn from experience, self motivation, competive spirit, orientation to hard-work, self-confidence, achievement drive, highly energy level, assertiveness, belief self. B. Strategi Perguruan Tinggi Mewujudkan Entrepreneurial Kampus Perguruan tinggi sebagai salah satu pusat pembinaan dan pengembangan kewirausahaan ditetapkan melalui hasil pertemuan wilayah Asia dan Pasifik ‘’APEC’’ di Seatle sebagaimana salah satu agenda kesepakatan bahwa untuk membantu mempercepat pertumbuhan perekonomian di wilayah Asia dan Pasifik secara luas dan merata, perlu ada kerjasama ‘’tripartie’’ antara ‘’Government-Business-Universities’’, Sanusi (2005:77). Salah satu sasarannya adalah memajukan kewirausahaan. Sebagai implementasi dari ketiga lembaga tersebut secara fungsional mempunyai peranan yang bersifat komplementer dalam pembinaan dan pengembangan kewirausahaan masyarakat kampus dalam hal ini peranan perguruan tinggi dalam memotivasi lulusan sarjananya menjadi seorang wirausahawan muda sangat penting dalam menumbuhkan jumlah wirausahawan. Dengan meningkatnya wirausahawan dari kalangan sarjana akan mengurangi pertambahan jumlah pengangguran bahkan menambah jumlah lapangan pekerjaan. Tugas perguruan tinggi yang termaktub dalam ‘’Tridharma’’ perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan jalur paling strategik dalam pembinaan dan pengembangan nilai-nilai kewirausahaan yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Melalui jalur pendidikan sasaran utamanya adalah menanamkan nilai-nilai kepribadian dan wawasan kewirausahaan kepada para mahasiswa melalui proses pembelajaran. Jalur penelitian merupakan jalur pengembangan inovasi kewirausahaan yang bermanfaat dalam peningkatan kualitas dan perluasan wilayah jangkauan kewirausahaan. Inovasi dalam kewirausahaan merupakan jiwa dari keberhasilan berwirausaha, karena inovasi merupakan proses nilai tambah dari waktu ke waktu sehingga memungkinkan suatu usaha akan selalu tampil berbeda baik dalam bentuk maupun kualitas dengan usaha lainnya. Pengabdian kepada masyarakat sebagai jalur pembinaan dan pengembangan kewirausahaan berimplikasi pada partisipasi langsung pihak perguruan tinggi melalui berbagai bentuk program pembinaan dan pengembangan kewirausahaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Perguruan tinggi bertanggung jawab dalam mendidik dan memberikan kemampuan dalam melihat peluang bisnis serta mengelola bisnis tersebut serta memberikan motivasi untuk mempunyai keberanian menghadapi resiko bisnis. Peranan perguruan tinggi dalam memotivasi para srjananya menjadi young enetrepreneurs merupakan bagian dari salah satu faktor pendorong pertumbuhan kewirausahaan. Peranan perguruan tinggi dalam menyediakan suatu wadah yang memberikan kesempatan melalui usaha sejak masa kuliah diberikan sangatlah penting bisa pada saat masa kuliah berjalan, akan tetapi yang lebih penting adalah bagaimana peranan perguruan tinggi dalam hal memotivasi mahasiswanya untuk bergabung dalam wadah tersebut. Karena tanpa memberikan gambaran secara jelas apa saja manfaat berwirausaha, maka besar kemungkinan para mahasiswa tida ada yang termotivasi untuk memperdalam keterampilan berbisnisnya. Oleh karena itu, pihak perguruan tinggi juga perlu mengetahui faktor yang dominan memotivasi mahasiswa dalam berwirausaha. Hasil penelitian Yuliana (2012) menjelaskan, bahwa ada tiga faktor yang paling dominan dalam memotivasi sarjana menjadi wirausahawan yaitu faktor kesempatan, kebebasan dan kepuasan hidup. Ketiga faktor itulah yang membuat mereka menjadi wirausahawan. Proses penyampaian ini harus sering dilakukan sehingga mahasiswa semakin termotivasi untuk memulai bersirausaha. Sebab banyak mahasiswa merasa takut menghadapi risiko bisnis yang, mungkin muncul yang membuat mereka membatalkan rencana bisnis sejak dini. Motivasi yang semakin besar, ada pada mahasiswa menyebabkan wadah yang disiapkan oleh pihak perguruan tinggi tidak sia-sia, melainkan akan melahirkan wirausahawan muda yang handal. Dengan semakin banyaknya mahasiswa memulai usaha sejak masa kuliah, maka besar kemungkinan setelah lulus akan melanjutkan usaha yang sudah dirintisnya. Sehingga semakin berkurangnya jumlah pengangguran di negeri kita, akan tetapi sebaliknya semakin bertambahnya jumlah lapangan pekerjaan yang dibuka. Selain motivasi mahasiswa juga perlu dibekali keterampilan agar mampu bersaing sehingga mampu bertahan dan tidak mudah putus asa apabila terjadi kegagalan. Menurut Hopson dan Scaly (1990:56-61) mencatat empat macam keterampilan pemberdayaan diri sebagai keterampilan hidup (life skills), pertama keterampilan untuk hidup dan berkembang secara umum. Keterampilan ini meliputi: 1. Keterampilan membaca, menulis, dan berhitung. 2. Keterampilan mencari informasi dan sumber informasi. 3. Keterampilan berfikir secara proaktif dan memecahkan masalah secara konstruktif. 4. Keterampilan mengenal potensi kreatif dan mengembangkannya. 5. Keterampilan mengelola dan memanfaatkan waktu secara efektif dan optimal dengan membuat komitmen dan prioritas kekinian. 6. Keterampilan mengidentifikasi minat, nilai-nilai dan keyakinan pribadi. 7. Keterampilan menetapkan dan mencapai tujuan. 8. Keterampilan membuat persediaan antisipasi untuk menangkal masa-masa krisis dan transisi. 9. Keterampilan membangun konsepsi diri secara positif dengan mempertimbangkan kekuatan diri kekuatan orang lain. 10. Keterampilan membuat keputusan. 11. Keterampilan manajemen stress (gangguan jiwa) dan emosi negatif lainnya (rendah diri, marah, bohong, takut, cemas, dan lain-lain), dan 12. Keterampilan memelihara kebugaran mental dan fisik. Kedua, keterampilan membangun relasi Aku-Engkau yang dibedakan atas lima keterampilan, yaitu: 1. Keterampilan berkomunikasi secara efektif, baik verbal-nonverbal, maupun secara face-to face, atau melalui media lain, seperti surat, telpon, untuk menjalin relasi dan kerjasama dengan orang lain baik untuk mencari pekerjaan, mendirikan usaha, maupun silaturahmi sebagai makhluk sosial. Komunikasi merupakan jiwa kehidupan. 2. Keterampilan membangun hubungan, memelihara dan mengakhiri hubungan. 3. Keterampilan memberi dan mendapatkan bantuan. Memberi dapat membangkitkan rasa percaya diri dan meminta bantuan kepada orang lain untuk bekerja sama adalah memberdayakan. 4. Keterampilan memenij konflik. Konflik merupakan bagian integral dari kehidupan berkarya dan tidak sedikit menimbulkan depresi yang destruktif. Namun konflik dapat diatasi melalui brain-storming dengan mengkomunikasikan secara jelas dan terbuka kepada pihak lain, dan 5. Keterampilan memberi dan menerima imbalan dengan perasaan utuh. Pikirkan diri anda seperti orang lain memikirkan diri anda. Dalam arti pihak pemberi dan penerima keduanya merasa puas. Ketiga, keterampilan membangun relasi Aku-Orang lain, meliputi sebagai berikut: 1. Keterampilan bersikap tegas dengan tetap berada dalam koridor menghormati hak-hak dan martabat orang lain. 2. Keterampilan mengetahui cara kerja yang bersinergi dengan masyarakat dan sistem sosial yang ada dengan strategi memanfaatkan peluang untuk meraih sukses tanpa mengganggu hak-hak orang lain. 3. Keterampilan melakukan kerja sama dalam kelompok dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat. Kehidupan bekerja sama bilateral dan multilateral (human organizational) merupakan karaktersitik kehidupan manusia modern. Orang yang tidak dapat bekerja sama dengan orang lain sulit akan berhasil. 4. Keterampilan mengekspresikan perasaan konstruktif (tidak priori, tenggang rasa, familiar, tidak sombong, lugas dan sebagainya) sehingga orang lain dapat menilai positif. 5. Keterampilan bernegosiasi, berkompromi, dan membuat kontrak komitmen untuk mengatasi perbedaan kepentingan. Kontrak komitmen yang jelas dimana ekspektasi dibagi, batas keterikatan diklarifikasi hubungan antar manusia. 6. Keterampilan membangun power dalam sistem sosial yang ada melalui pemberdayaan. Keempat, keterampilan membangun relasi dalam situasi tertentu yang meliputi sebagai berikut: 1. Dalam dunia pendidikan, keterampilan mencari pilihan life skills untuk dipelajari dengan menemukan peluang dan informasi yang relevan. 2. Dalam dunia kerja, keterampilan mencari untuk menemukan opsi profesi yang terbuka, mendapatkan suatu pekerjaan, memelihara pekerjaan yang ada, beralih profesi, dan mengatasi unemployment dengan membangun keterampilan tertentu untuk mengubah profesi sebagai karir, hidup, keterampilan memelihara keberlangsungan profesi agar tetap menjadi karir hidup yang memberi jaminan kesejahteraan secara psikis dan material. 3. Di rumah, keterampilan memilih suatu gaya hidup tertentu dan memeliharanya agar secara konsisten tetap langgeng sampai hari tua sebagai pola hidup keluarga, keterampilan hidup bersama secara rukun teraktualisasi pada cara menegur, menyapa, mengambil keputusan, berkompromi, memecahkan masalah, penguatan gizi, bernegosiasi dalam keluarga dan orang lain, dan sebagainya, dan 4. Di masyarakat, keterampilan membangun kontrak sosial agar diterima sebagai anggota masyarakat (adaptasi kultur, tradisi, adat-istiadat), keterampilan mengubah pola pikir konstruktif (orientasi ke masa depan, rasional, adil, jujur, teladan, terbuka, familiar, sederhana, santun, membebaskan diri dari iri, dengki, kepedulian sosial) dan keterampilan memanfaatkan dan membudidayakan potensi sumber daya yang ada di masyarakat sebagai peluang berwirausaha bagi generasi muda yang dipersiapkan melalui pendidikan dan pelatihan. Strategi yang dapat diimplementasikan oleh perguruan tinggi dalam menumbuhkan geliat entrepreneurship di perguruan tinggi, yaitu: 1. Menyusun Kurikulum. Dalam merumuskan sistem atau metode pembelajaran dan pelatihan kewirausahaan perguruan tinggi harus dengan sungguh-sungguh mendesain mata kuliah atau materi kewirausahaan untuk mahasiswanya, dimulai dari pembuatan silabus, satuan acara pengajaran (SAP), slide presentasi, modul teori, modul praktikum atau praktek, pembuatan buku panduan, dan lain-lain. Rumusan itu tentunya harus dikerjakan oleh sebuah tim yang benar-benar expert dan experience di berbagai bidang keilmuan. Yang kurang diperhatikan oleh perguruan tinggi dalam merumuskan kurikulum ini adalah tidak/kurangnya mengikutsertakan akademisi non ekonomi dan praktisi/pelaku usaha serta motivator entrepreneurship di dalam team menyusun, sehingga mata kuliah/materi yang diberikan tidak/kurang berkualitas. Hal ini penting dilakukan mengingat kolaborasi antara akademisi, praktisi dan motivator akan menghasilkan konsep dan gagasan kewirausahaan yang tepat dan sesuai untuk mahasiswa dari berbagai disiplin keilmuan. Menyusun kurikulum entrepreneurship, tidak serta merta menjadikan entrepreneurship sebagai mata kuliah tersendiri, namun bisa saja muatan entrepreneurship ini dimasukkan ke dalam sebagian/seluruh mata kuliah. 2. Peningkatan SDM Dosen. Setidaknya perguruan tinggi harus mempersiapkan SDM dosen yang mampu ‘’5M’’ sebagai berikut: (1) mampu memberikan paradigma baru tentang pentingnya kewirausahaan; (2) mampu merubah/mengarahkan mindset mahasiswa menjadi seorang yang berjiwa entrepreneurship; (3) mampu menginspirasi dan memotivasi mahasiswa menjadi SDM yang mandiri; (4) mampu memberikan contoh karya nyata kewirausahaan (barang/jasa) dan menyuguhkan success story; (5) mampu menghasilkan SDM mahasiswa/alumni menjadi seorang intrapreneur atau entrepreneur sukses. Program peningkatan SDM dosen ini dapat melalui berbagai cara di antaranya melalui ‘’5P’’, sebagai berikut (1) Program Short course entrepreneurship (program pelatihan kewirausahaan untuk dosen), (2) Program seminar/workshop/lokakarya entrepreneurship, (3) program pemagangan dosen di dunia usaha, (4) program sarasehan dengan mitra usaha/dunia usaha (5) program pembinaan/pendampingan dosen baru. 3. Membentuk Entrepreneurship Center (baik institusi kampus ataupun berupa organisasi kemahasiswaan) 4. Kerjasama dengan Dunia Usaha. Hal ini penting dilakukjan oleh perguruan tinggi dalam rangka tiga tujuan, yaitu; (1) meningkatkan kualitas SDM dosen dan mahasiswa, (2) membuka peluang magang usaha bagi dosen dan mahasiswa, (3) membuka peluang kerjasama usaha khususnya untuk mahasiswa/alumni. Dengan program kerjasama ini diharapkan mahasiswa terutama dapat menganalisa dan mengamati bentuk usaha nyata sehingga mempunyai gambaran ketika kelak berwirausaha. 5. Membentuk Unit Usaha untuk mahasiswa. Salah satu kesungguhan perguruan tinggi dalam mewujudkan mahasiswanya untuk menjadi seorang entrepreneurship adalah perlu membentuk beberapa unit usaha bagi dosen dan mahasiswa, apapun jenis usahanya tentu harus sesuai dengan kesepakatan antara mahasiswa dengan institusi kampus. Unit-unit usaha yang dibentuk ini dapat dijadikan sebagai salah satu pengalaman berharga bagi mahasiswa sebelum terjun membuka usaha secara mandiri. 6. Kerjasama dengan Institusi Keuangan (perbankan/non perbankan). Untuk mewujudkan mahasiswa/alumninya sebagai seorang entrepreneur, perguruan tinggi berkewajiban memberikan kemudahan bagi mahasiswanya dalam membuka usaha, salah satunya adalah dengan cara menjadi fasilitator dan mediator antara mahasiswa dengan dunia keuangan (perbankan/non perbankan) dalam hal kemudahan kredit usaha bagi mahasiswa. Kerjasama ini dapat menjadi trigger bagi mahasiswa untuk menjadi entrepreneur muda. Tidak sedikit dari mahasiswa berkeinginan untuk berwirausaha namun kendala dengan modal (dana). Kerjasama inilah yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi. 7. Entrepreneurship Award. Salah satu pemicu meningkatnya semangat kewirausahaan dari mahasiswa adalah dilaksanakannya secara rutin perlombaan/kejuaraan kewirausahaan. Perlombaan kewirausahaan mahasiswa dengan memberikan award bagi mahasiswa juga dapat menjadi salah satu langkah perguruan tinggi dalam meningkatkan minat wirausaha mahasiswa. Perlombaan ini dapat berupa bussines plan atau entrepreneurship expo. Beberapa Strategi Perguruan Tinggi Mewujudkan Entrepreneurial kampus di atas apabila diimplementasikan dengan serius dan sungguh-sungguh maka akan banyak lahir entrepreneur-entrepreneur sukses negeri ini yang mampu meningkatkan ekonomi kerakyatan dan pergerakan pasar lokal sehingga tercipta peluang pekerjaan bagi generasi muda yang pada akhirnya mampu menjadi bangsa mandiri yang tidak banyak tergantung pada negara asing. III. Kesimpulan A. Perguruan tinggi sebagai salah satu mediator dan fasilitator terdepan dalam membangun generasi muda bangsa mempunyai kewajiban dalam mengajarkan, mendidik, melatih dan meotivasi mahasiswanya sehingga generasi cerdas yang mandiri, kreatif, inovatif dan mampu menciptakan berbagai peluang pekerjaan (usaha). Untuk itu sebuah keharusan bagi setiap perguruan tinggi segera merubah arah kebijakan perguruan tingginya dari High Learning University and Research University menjadi Entrepreneurial University atau menyeimbangkan kedua arah kebijakan tersebut sehingga arah kebijakan keduanya tercapai baik yang bersifat High Learning University and Research University maupun yang bersifat Entreprineurial University. Dengan paradigm change tersebut pada akhirnya akan melahirkan entrepreneur-entrepreneur muda sukses layaknya ‘’pahlawan-pahlawan muda’’ yang mampu membangkitkan bangsa ini dari berbagai keterpurukan. B. Untuk melahirkan entrepreneur-entrepreneur muda sukses tersebut diperlukan kesungguhan dan keseriusan dari perguruan tinggi dalam mengemban misi entrepreneurial campus. Program-program kewirausahaan perlu dijalankan oleh berbagai perguruan tinggi khususnya di Indonesia, patut kiranya dijadikan sebagai teladan dalam memulai memfokuskan perguruan tinggi dalam melahirkan entrepreneur-entrepreneur muda sukses. C. Pembinaan dan pengembangan sikap mental kewirausahaan di lingkungan masyarakat kampus melalui program pengembangan kewirausahaan untuk menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan pada para mahasiswa dan juga staf pengajar diharapkan menjadi wahana pengintegrasian secara sinergi antara penguasaan sains dan teknologi dengan jiwa kewirausahaan. Selain itu diharapkan pula hasil-hasil penelitian dan pengembangan tidak hanya bernilai akademis saja, namun mempunyai nilai tambah bagi kemandirian perekonomian bangsa. DAFTAR PUSTAKA Dariyatmo. 2007. Peranan Wiraswasta sebagai Unsur ketahanan Nasional: Sistem Pendidikan dan Pengembangan Kewiraswastaan Indonesia. Jakarta. Drucker. P.E. 1994. Innovation and Entrepreneurship: Practice and Principles. New York: Harper Business. Hopson B. & Scaly M. 1990. Life-Skills Teaching. New York: McGraw-Hill. Inkeles. P. & Smith D.H. 1995. Becoming Modern: Individual Change in Six Developed Countries. Maaschustt: Harvard University Press. McClelland. 1998. The Achievement Motive. New York: Publishing. Kao. J.J. 1999. The Entrepreneur. New Jersey: Englewood Clifft-Prentice-Hall. Kurtako. D.F & Hodgettt. R.M. 2000. Entrepreneurship: A Canteporary Approach. San Fransisco: The Dryden Press. Kuswara Heri. 2012. Mewujudkan Entrepreneurial Campus adalah sebuah Keharusan. Tersedia: www.dikti.go.id (diakses 23 Februari 2014). Meredith. G.G. dkk. 1998. Kewirausahaan: Teori dan Praktek. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo. Mussieman. V.A. & Jackson. LK. 1997. Introduction to Modern Business. New Jersey: Prentice-Hall. Sanusi, A. 2005. Pendidikan Alternatif Menyentuh Atas Dasar Persoalan Pendidikan dan Kemasyarakatan. Program Pascasarjana UPI Bandung. Sumahamijaya, S. 2000. Membina Sikap Mental Wirausaha. Jakarta: Gunung Agung. Yuliana Lia. 2012`. Peranan Perguruan Tinggi Dalam Mengembangkan Sikap Mental Kewirausahaan Mahasiswa. Tersedia: www.uny.ac.id (diakses 23 Februari 2014). Yusri. 2005. Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Kewirausahaan Pada Siswa STM. Disertasi, PPS-UPI: Tidak Diterbitkan. Ziglar, z. 1998. Top Performance. New York: Berkeley Books.

KEBIJAKAN PELINDUNGAN BAGI GURU

ENDANG KOMARA Guru Besar Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris Korpri Kopertis Wilayah IV Guru merupakan tenaga pendidik profesional yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Fungsi, peran dan tanggungjawab guru sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Tujuan itu akan tercapai apabila terjadi sinegritas antara semua pemangku kepentingan pendidikan dan adanya jaminan keselamatan dan kenyamanan untuk melaksanakan tugas guru dalam bentuk perlindungan dalam menjalankan profesionalitas mereka sebagai guru. Berbagai pesoalan terkait dengan layanan pendidikan sering muncul di lapangan. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, guru sering berhadapan dengan persoalan hukum karena berbenturan dengan berbagai pihak terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai guru, sehingga berakibat terancamnya yang tidak merata, lingkungan masyarakat yang berbeda, serta kompetensi guru yang beragam menimbulkan persoalan dalam pelayanan pendidikan di berbagai jenjang pendidikan. Dalam menjalankan profesnya guru sering berhadapan dengan masyarakat dengan segala permasalahan yang dihadapinya sehingga berimplikasi menjadi masalah hukum. Di sisi lain, guru juga dihadapkan pada situasi lingkungan kerja yang kadang-kadang kurang kondusif yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan dirinya. Sementara itu banyak karya inovasi yang dihasilkan guru tidak terlindungi secara hukum sehingga hak kekayaan intelektualnya tidak mendapatkan pengakuan dari masyarakat yang akhirnya tentu akan merugikan guru itu sendiri secara moril dan materil. Beberapa perturan perundang-undangan tentang pendidikan telah mengatur pentingnya perlindungan kepada pendidik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 40 menyatakan bahwa: ‘’Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual’’. Perlindungan terhadap pendidik harus dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, organisasi profesi dan pemerintah. Hal ini dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1) bahwa ‘’pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas’’. Dengan demikian sangat jelas peranserta masyarakat dan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pendidik. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 40, 41, dan 42 diatur bagaimana hak guru untuk mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak kekayaan intelektual yang di dalamnya mencakup perlindungan hukum dan perlindungan profesi guru sebagai pendidik. Berkaitan dengan guru dalam memperoleh perlindungan seperti dinyatakan di atas, sejauh ini belum ada rumusan komprehensif tentang bagaimana prosedur dan pelaksanaan pelindungan guru sebagai pendidik profesional. Atas dasar itu, perlu dirumuskan pedoman perlindungan terhadap guru sehingga memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan atas kekayaan intelektual bagi guru. Pada tanggal 4 Maret s.d. 7 Maret 2014 penulis mejadi salah satu nasasumber (dari 30 orang) yang ditugaskan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar di Hotel Marbella Suites Bandung untuk menyusun Pedoman Kebijakan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan beserta mempersiapkan Naskah Akademik yang terdiri dari Prof. Dr. Endang Komara, M.Si, Prof. Dr. L. Budi Kagramanto, SH, MH, MM, Prof. Dr. M. Zaim, M.Hum, Dr. Heri Firman dan Dr. Dewi Kania Sugiharti, SH, MH. Salah satu materi yang dipersiapkan dalam naskah akademik mengenai perlindungan bagi guru Indonesia antara lain: Pertama perlindungan hukum. Guru selayaknya mendapat perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, dan masyarakat sekitarnya. Tindakan seperti ini sering ditemui ketika kepentingan mereka terganggu atau merasa dirugikan dengan tidakan guru yang sebenarnya telah melaksanakan fungsinya dengan benar. Perlindungan hukum yang dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan semena-mena dari peserta didik, orang tua peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. Kedua, pelaksanaan tugas profesi guru. Profesi guru rawan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terutama bagi guru tidak tetap baik yang dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah. Mereka sering mendapat imbalan yang tidak wajar. Mereka juga sering mendapat pembatasan atau pelarangan melakukan aktivitas yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu guru berhak mendapatkan perlindungan profesinya sebagai guru. Ketiga, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja. Melaksanakan tugas dengan rasa aman merupakan kebutuhan dasar manusia. Adanya jaminan keamanan akan membuat semua aktivitas yang dilakukan seseorang berjalan dengan baik dan lancar. Munculnya perasaan kurang aman akan menyebabkan ketidaknyamanan dan mengakibatkan tidak optimalnya pekeraan yang dilakukan seseorang. Akibatnya prestasi kerja tidak sesuai dengan yang diharapkan. Keempat, hak atas kekayaan intelektual. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai guru, banyak karya ilmiah berupa inovasi pembelajaran, media pembelajaran, dan pengembangan materi dan teknik pembelajaran yang dihasilkan oleh guru. Ini merupakan kekayaan intelektual yang harus dihargai oleh semua pihak. Untuk itu perlu perlindungan hak kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh guru. Dalam waktu dekat ini hendaknya Mendikbud mengeluarkan Permendikbud tentang perindungan terhadap guru. Adapun yang harus dirumuskan antara lain: Bagaimana bentuk, prosedur, kriteria yang jelas dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan tentang substansi perlindungan bagi guru. *** Semoga ***.

PENDIDIK PEMIMPIN, PEMIMPIN PENDIDIK

Endang Komara (Ketua Prodi Magister Pendidikan IPS STKIP Pasundan dan Sekretaris Korpri Kopertis Wilayah IV) Sebuah kata bijak mengatakan bahwa: ‘’Kalau ingin melihat kualitas suatu bangsa, lihatlah kualitas gurunya’’. Artinya bahwa keberadaan guru di sini sangat menentukan kualitas suatu bangsa, dan kualitas suatu bangsa bisa dilihat dari mutu. Peningkatan mutu bermuara pada suatu masalah utama, yaitu pendidikan. Pendidikan tidak bisa terlepas dari peran guru. Guru merupakan ujung tombak proses pendidikan. Hebat atau rusaknya pemimpin baru yang dilahirkan sangat dipengaruhi oleh sosok guru. Indonesia merupakan negara yang sedang mengalami perkembangan dari segi sistem pendidikan. Anak muda Indonesia tiba-tiba terjebak kasus narkoba, melakukan seks bebas, tawuran, murid tidak patuh pada gurunya, , murid melawan pada gurunya, seolah tidak ada didikan kedisiplinan dari sang guru. Para figur publik idola mereka tak konsisten memberikan keteladanan, akibatnya anak muda zaman sekarang menjelajah sendiri model yang diciptakan kelompok mereka sendiri untuk memuaskan hasrat pencarian jati diri mereka. Melihat kondisi pemuda Indonesia yang seperti ini, tidak ada yang patut menjadi idola dan teladan bagi mereka adalah guru. Untuk mewujudkan kualitas suatu bangsa, guru mempunyai tiga peran, yaitu guru sebagai pengajar, guru sebagai pendidik dan guru sebagai pemimpin. Guru sebagai pengajar, dalam konsep pertama guru pengajar adalah guru yang mentransformasikan pengetahuan yang dimilikinya kepada siswa sehingga pada batasan ini hanya pada tataran transfer of knowledge. Kedua adalah guru sebagai pendidik, bila dibandingkan pada kategori pertama karakter guru dalam tataran ini tidak hanya sebatas pada transfer of knowledge tetapi juga transfer of value, penanaman nilai kepada siswa menjadi aspek penting karena pengetahuan tidak akan seimbang bila sikap arif dalam diri dikebiri, dan karakter yang terakhir yaitu guru sebagai pemimpin merupakan guru tidak hanya dapat melakukan pengajaran dan pendidikan tapi juga dapat menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif dan dapat berkomunikasi dengan orang tua sebagai bentuk tanggung jawabnya. Guru itu pemimpin. Meski bukan seorang bintang idola, tapi sadarlah bahwa guru bias melahirkan bintang-bintang idola yang akan menjadi generasi pengganti dan berjiwa pemimpin. Pemimpin bicara soal ide dan harapan masa depan. Idenya tentu tidak hanya bagaimana meraih status pegawai negeri sipil, mendapat tunjangan sertifikasi guru, meraih jabatan structural, dan kenikmatan untuk memuaskan diri sendiri. Gur pemimpin, pagham manfaatnya sangat besar untuk menyiapkan pemimpin masa depan Indonesia. Ide dan harapannya tak berorientasi aku, tapi mereka, anak-anak muda Indonesia yang mesti tumbuh berkembang jiwa-jiwa kepemimpinannya. Hidup yang merdeka adalah ciri seorang guru pemimpin. Mereka tak takut dengan atasan. Mereka taksilau dengan harta dan jabatan. Hanya satu yang mereka takutkan, cara berpikir dan bersikapnya jauh dari nilai-nilai kebenaran. Satu hal yang patut dicermati, guru memang takkan pernah jadi pemimpin jika dia miskin integritas. Karena miskin integritas, guru tak memiliki charisma dan inspirasi di mata murid-muridnya. Jika gur sudah tak inspiratif bagi murid, maka konsepsi guru sebagai sosok pemimpin yang setia memberikan keteladanan. Sejalan dengan hal tersebut, maka George R. Terry (2006:124) mengemukakan delapan ciri mengenai kepemimpinan dari pemimpin yaitu, pertama energik, mempunyai kekuatan mental dan fisik. Kedua, stabilitas emosi, tidak boleh mempunyaib prasangka jelek terhadap bawahannya, tidak cepat marah dan harus mempunyai kepercayaan diri yang cukup besar. Ketiga, mempunyai pengetahuan tentang hubungan antar manusia. Keempat, motivasi pribadi, harus mempunyai keinginan untuk menjadi pemimpin dan dapat memotivasi diri sendiri. Kelima, kemampuan berkomunikasi atau kecakapan berkomukasi dan atau bernegosiasi. Keenam, kemampuan atau kecakapan dalam mengajar, menjelaskan, dan mengembangkan bawahan. Ketujuh, kemampuan social atau keahlian rasa sosial, agar dapat menjamin kepercayaan dan kesetiaan bawahannya, suka menolong, senang jika bawahannya maju, peramah, luwes dalam bergaul. Kedelapan, kemampuan teknis, atau kecakapan menganalisis, merencanakan, mengorganisasikan wewenang, mengambil keputusan dfan mampu menyusun konsep. Kepemimpinan yang berhasil di abad globalisasi menurut Dave Ulrich (1999) adalah: ‘’Merupakan pertalian antara kredibilitas dan kapabilitas’’. Kredibilitas adalah ciri-ciri yang ada pada seorang pemimpin seperti kompetensi-kompetensi, sifat-sifat, nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan yang bias dipercaya baik oleh bawahan maupun oleh lingkungannya. Sedangkan kapabilitas adalah kemampuan pemimpin dalam menata visi, misi dan strategi serta dalam mengembangkan sumber-sumber daya manusia untuk kepentingan memajukan organisasi dan atau wilayah kepemimpinannya. Kredibilitas pribadi yang ditampilkan pemimpin yang menunjukkan kompetensi seperti mempunyai kekuatan keahlian (expert power) disamping adanya sifat-sifat, nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan yang positif (moral character) bila dikaitkan dengan kemampuan memimpin dalam menata visi, misi dan strategi yang jelas akan merupakan suatu kekuatan dalam menjalankan roda organisasi dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Figur pemimpin ideal yang menjadi contoh dan suritauladan yang baik, bahkan menjadi rahmat bagi manusia (rahmatan linnas) dan rahmat bagi (rahmatan lil’alamin) adalah Muhammad Rasulullah Saw., sebaagaimana dalam firman-Nya: ‘’Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.’’ (QS. Al-Ahzab:21). Sebenarnya setiap manusia adalah pemimpin, minimal pemimpin terhadap seluruh metafisik dirnya. Dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas segala kepemimpinannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah Saw., yang maknanya: ‘’Ingatlah! Setiap kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya, seorang suami adalah pemimpin keluarganya dan ia akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin bagi kehidupan rumah tangga suami dan anak-anaknya, dan ia akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya. Ingatlah! Bahwa kalian adalah sebagai pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya.’’ (Al-Hadist). Seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki sekurang-kiurangnya empat sifat dalam menjalankan kepemimpinnannya, yakni: Siddiq, Tabligh, Amanah dan Fathanah (STAF). Siddiq (jujur) sehingga ia dapat dipercaya. Tabligh (penyampai) atau kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi. Amanah (bertanggung jawab) dalam menjalankan tugasnya. Fathanah (cerdas) dalam membuat perencanaan, visi, misi, strategi dan mengimplementasikannya. Selain itu juga Nabi Muhammad Saw pernah bersabda: ‘’Pemimpin suatu kelompok adalah pelayan kelompok tersebut.’’ Oleh sebab itu, pemimpin hendaklah ia melayani dan bukan dilayani, serta menolong orang lain untuk maju. Pemimpin pendidik sekurang-kurangnya memiliki empat syarat yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki aqidah yang benar (aqidah salimah), kedua memiliki ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas (ilmun wasi’un), ketiga memiliki akhlak yang mulia (akhlaqulkarimah), keempat memiliki kecakapan manajerial dan administratif dalam menjalankan tugas profesinya. DAFTAR PUSTAKA Affandi, Idrus. 2013. Idealis, Pragmatis, dan Religius. Bandung: Mutiara Press. Budimansyah, Dasim, dan Kokom Komalasari (Ed). 2011. Pendidikan Karakter: Nilai Inti Bagi Upaya Pembinaan Kepribadian Bangsa Penghargaan dan Penghormatan 70 tahun Prof. dr. H. Endang Somantri, M.Ed. Bandung: Widya Aksara Press. David Ulrich. 1999. Human Resource Champions: The Next Agenda fo Adding Value and Delivering Results. USA: Harvard Business School Press. George R. Terry. 2006. Dasar-Dasar Manajemen: Bisnis, Manajemen & Keuangan, Manajemen & Leadership. Jakarta: Bumi Aksara. Komara, Endang. 2014. Belajar dan Pembelajaran Interaktif. Bandung. Refika Aditama.

Kamis, 16 Januari 2014

PEMBELAJARAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL Oleh: Endang Komara (Guru Besar Sosiologi Pendidikan Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan)

Abstrak Pembelajaran merupakan suatu bentuk interaksi yang bersifat edukatif antara guru dan siswa dengan mentransformasikan pengetahuan, sikap dan keterampilan agar menghasilkan siswa yang mampu berkomunikasi, berfikir kritis dan bekerja sama dalam kehidupan sosial. Kearifan lokal merupakan pandangan hidup dalam ilmu pengetahuan serta berbagaai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka meliputi seluruh unsur kehidupan agama, ilmu pengetahuan, ekonomi, teknologi, organisasi sosial, bahasa dan komunikasi serta kesenian. I. Pendahuluan Pendidikan menurut Sagala (2010:3) adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kearifan lokal dalam bahasa Inggris dikonsepsikan sebagai local wisdom / local knowledge / local genious yang artinya kebijakan setempat atau pengetahuan setempat atau kecerdasan setempat. Sistem pemenuhan kebutuhan mereka meliputi seluruh unsur kehidupan agama, ilmu pengetahuan, ekonomi, teknologi, organisasi sosial, bahasa, komunikasi serta kesenian. Kearifan lingkungaan atau kearifan lokal masyarakat sudah ada di dalam kehidupan masyarakat semenjak zaman dahulu mulai dari zaman prasejarah hingga saat ini, kearifan lingkungan merupakan perilaku positif manusia dalam berhubungan dengan alam dan lingkungan sekitarnya yang dapat bersumber dari nilai-nilai agama, adat istiadat, petuah nenek moyang atau budaya setempat. Menurut Wietoler (Akbar, 2006) kearifan lokal yang terbangun secara alamiah dalam suatu komunitas masyarakat untuk beradaptasi dengan lingkiungan sekitarnya, perilaku ini berkembang menjadi suatu kebudayaan di suatu daerah dan akan berkembang secara turun-temurun secara umum, budaya lokal atau budaya daerah dimaknai sebagai budaya yang berkembang di suatu daerah, yang unsur-unsurnya adalah budaya suku-suku bangsa yang tinggal di daerah itu. Dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan oleh adanya kemajuan teknologi membuat orang lupa akan pentingnya tradisi atau kebudayaan masyarakat dalam mengelola lingkungan, seringkali budaya lokal dianggap sesuatu yang sudah ketinggalan di abad sekarang ini, sehingga perencanaan pembangunan seringkali tidak melibatkan masyarakat. Pembelajaran akan lebih bermakna apabila pembelajaran menempatkan siswa sebagai pusat pembelajaran student centered daripada teacher centered. Hal ini sejalan dengan pendapat Suparno (Darlia, 2010:2) bahwa belajar bukan sekedar kegiatan pasif menerima materi dari guru, melainkan proses aktif menggali pengalaman lama, mencari dan menemukan pengalaman baru serta mengasimilasi dan menghubungkan antara keduanya sehingga membentuk makna. Makna tercipta dari apa yang siswa lihat, dengar, rasakan, dan alami. Untuk guru, mengajar adalah kegiatan memfasilitasi siswa dalam mengkonstruksi sendiri pengetahuannya lewat keterlibatannya dalam kegiatan pembelajaran. Dengan kata lain, sebagian besar waktu proses pembelajaran berlangsung dengan berbasis pada aktivitas siswa. Guru selalu berusaha agar kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dapat dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien. Guru juga berperan penting dalam perancang strategi pembelajaran. Guru yang profesional hendaknya merancang pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menarik. Indikator guru yang profesional sebagai peraancang pembelajaran diantaranya: (1) menguasai kurikulum dan perangkat pembelajaran, maksudnya guru harus tanggap dalam penguasaan kurtikulum, dan perangkat pembelajaran, (2) menguasai materi, (3) menguasai berbagai macam metode, dan (4) mempu mengelola pembelajaran. Kemampuan tersebut kurang dipahami oleh guru, sehingga pembelajaran akan menghasilkan proses dan hasil belajar yang kurang memuaskan. Hal ini menuntut guru untuk kreatif dalam menentukan strategi pengelolaan pembelajaran dengan menetapkan model pembelajaran yang efektif dalam mencapai tujuan pembelajaran. II. Pembahasan A. Pembelajaran Berbasis Kearifan Lokal dan Pendidikan Karakter Kearifan lokal berasal dari dua kata yaitu kearifan (wisdom), dan lokal (locaI). Secara umum makna local wisdom (kearifan setempat) dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun kondisi geografis dalam arti luas. Kearifan lokal merupakan produk budaya masa lalu yang patut secara terus menerus dijadikan pegangan hidup. Meskipun bernilai lokal tetapi nilai yang terkandung di dalamnya dianggap sangat universal. Pemaknaan terhadap kearifaan lokal dalam dunia pendidikan masih sangat kurang. Ada istilah muatan lokal dalam struktur kurikulum pendidikan, tetapi pemaknaannya sangat formal karena muatan lokal kurang mengeksplorasi kearifan lokal. Muatan lokal hanya sebatas bahasa daerah dan tari daerah yang diajarkan kepada siswa. Tantangan dunia pendidikan sangatlah kompleks. Apalagi jika dikaitkan dengan kemajuan global di bidang sains dan teknologi, nilai-nilai lokal mulai memudar dan ditinggalkan. Karena itu eksplorasi terhadap kekayaan luhur budaya bangsa sangat perlu untuk dilakukan. Kearifan lokal sesungguhnya mengandung banyak sekali keteladanan dan kebijaksanaan hidup. Pentingnya kearifaan lokal dalam pendidikan kita secara luas adalah bagian dari upaya meningkatkan ketahanan nasional kita sebagai sebuah bangsa. Budaya nusantara yang plural dan dinamis merupakan sumber kearifan lokal yang tidak akan mati, karena semuanya merupakan kenyataan hidup (living reality) yang tidak dapat dihindari. Pendidikan karakter disebutkan sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak yang bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik-buruk, memleihara apa yang baik dan mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati. Atas dasar itu pendidikan karakter bukan sekedar mengajarkan sesuatu yang benar dan yang salah tetapi pendidikan karakter juga menanamkan kebiasaan (habituation) tentang hal yang baik sehingga peserta didik menjadi paham (kognitif) tentang mana yang benar dan salah, mampu merasakan (afektif) nilai baik dan biasa melakukan (psikomotor). Dengan kata lain, pendidikan karakter yang baik harus melibatkan bukan saja aspek ‘’pengetahuan yang baik (moral knowing), akan tetapi juga merasakan dengan baik atau loving good (moral feeling), dan perilaku yang baik (moral action)’’. Pendidikan karakter menekanakan pada habit atau kebiasaan yang terus - menerus dipraktikkan dan dilakukan. Pendidikan karakter pada intinya bertujuan membentuk bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang semuanya dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila. Pendidikan karakter berfungsi: (1) mengembangkan potensi dasar agar berhati baik, berpikiran baik, dan berperilaku baik; (2) memperkuat dan membangun perilaku bangsa yang multikultur; (3) meningkatkan peradaban bangsa yang kompetitif dalam pergaulan dunia. Pendidikan karakter dilakukan melalui berbagai media yang mencakup keluarga, satuan pendidikan, masyarakat sipil, masyarakat politik, pemerintah, dunia usaha, dan media massa. Satuan pendidikan sebenarnya selama ini sudah mengembangkan dan melaksanakan nilai-nilai pembentuk karakter melalui program satuan pendidikan masing-masing. Hal ini merupakan prakondisi pendidikan karakter pada satuan pendidikan yang untuk selanjutnya pada saat ini diperkuat dengan 18 nilai hasil kajian empirik Pusat Kurikulum. Nilain prakondisi (the existing values) yang dimaksud antara lain: Takwa, bersih, rapi, nyaman, dan santun. Dalam rangka lebih memperkuat pelaksanaan pendidikan karakter telah teridentifikasi 18 nilai yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya dan tujuan pendidikan nasional, yaitu; (1) religius, (2) jujur, (3) toleransi, (4) disiplin, (5) kerja keras, (6) kreatif, (7) mandiri, (8) demokratis, (9) rasa ingin tahu, (10) semangat kebangsaan, (11) cinta tanah air, (12) menghargai prestasi, (13) bersahabat/komunikatif, (14) cinta damai, (15) gemar membaca, (16) peduli lingkungan, (17) peduli sosial, dan (18) tanggung jawab. Dalam implementasinya jumlah dan jenis karakter yang dipilih tentu akan dapat berbeda antara satu daerah atau sekolah yang satu dengan yang lain. Hal itu tergantung pada kepentingan dan kondisi satuan pendidikan massing-masing. Di antara berbagai nilai yang dikembangkan, dalam pelaksanaannya dapat dimulai dari nilai yang esensial, sederhana, dan mudah dilaksanakan sesuai dengan kondisi masing-masing sekolah/wilayah. Yakni bersih, nyaman, disiplin, sopan dan santun. Proses pendidikan karakter didasarkan pada totalitas psikologis yang mencakup seluruh potensi individu manusia (kognitif, afektif dan psikomotorik) dan fungsi totalitas sosiokultural dalam konteks interaksi dalam keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Pengkategorian nilai didasarkan pada pertimbangan bahwa pada hakekatnya perilaku seseorang yang berkarakter merupakan perwujudan fungsi totalitas psikologis yang mencakup seluruh potensi individu manusia (kognitif, afektif, dan psikomotorik) dan fungsi totalitas sosio-kultural dalam konteks interaksi (dalam keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat) dan berlangsung sepanjang hayat. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosiokultural dapat dikelompokkan dalam: (1) olah hati (spiritual & emotional development); (2) olah piker (intellectual development); (3) olah raga dan kinestetik (physical & kinesthetic development); dan (4) olah rasa dan karsa (affective and creativity development). Proses ini secara holistik dan koheren memiliki saling keterkaitan dan saling melengkapi. B. Landasan Pembelajaran Berbasis Kearifan Lokal 1. Landasan Historis Kearifan lokal dapat bersumber dari kebudayaan masyarakat dalam suatu lokal tertentu. Dalam perspektif historis, kearifan lokal dapaat membentuk sejarah lokal. Sebab kajian sejarah lokal yaitu studi tentang kehidupan masyarakat atau khususnya komunitas dari suatu lingkungan sekitar tertentu dalam dinamika perkembangannya dalam berbagai aspek kehidupan. Widja (Koentjaraningrat, 1986). Awal pembentukan kearifan lokal dalam suatu masyarakat umumnya tidak diketahui secara pasti kapan kearifan lokal tersebut muncul. Pada umumnya terbentuk mulai sejak masyarakat belum mengenal tulisan (praaksara). Tradisi praaksara ini yang kemudian melahirkan tradisi lisan. Secara historis tradisi lisan banyak menjelaskaan tentang masa lalu suatu masyarakat atau asal-usul suatu komunitas. Perkembangan tradisi lisan ini dapat menjadi kepercayaan atau keyakinan masyarakat. Dalam masyarakat yang belum mengenal tulisan terdapat upaya untuk mengabdikan pengalaman masa lalunya melalui cerita yang disampaikan secara lisan dan terus menerus diwariskan dari generasi ke generasi. Pewarisan ini dilakukan dengan tujuan masyarakat yang menjadi generasi berikutnya memiliki rasa kepemilikan atau mencintai cerita masa lalunya. Tradisi lisan merupakan cara mewariskan sejarah pada masyarakat yang belum mengenal tulisan, dalam bentuk pesan verbal yang berupa pertanyaan yang pernah dibuat di masa lampau oleh generasi yang hidup sebelum generasi yang sekarang ini. 2. Landasan Psikologis Secara psikologis pembelajaran berbasis kearifan lokal memberikan sebuah pengalaman psikologis kepada siswa selaku pengamat dan pelaksana kegiatan. Dampak psikologis bias terlihat dari keberanian siswa dalam bertanya tentang ketidaktahuannya, mengajukan pendapat, presentasi di depana kelas, dan berkomunikasi dengan masyarakat. Dengan pemanfaataan lingkungan maka kebutuhan siswa tentang perkembangan psikologisnya akan diperoleh. Karena lingkungan meruapakan salah satu faktor yang mempengaruhi pembentukan dan perkembangan perilaku individu, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosio-psikologis, termasuk di dalamnya adalah belajar. Terhadap faktor lingkungan ini ada pula yang menyebutnya sebagai empirik yang berarti pengalaman. 3. Landasan Politik dan Ekonomi Landasan politik dan ekonomi pembelajaran berbasis kearifan lokal ini memberikan sumbangan kompetensi untuk mengenal persaingan dunia kerja. Dari segi ekonomi pembelajaran ini memberikan contoh nyata kehidupan sebenarnya kepada siswa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena pada akhirnya siswa dididik dan disiapkan untuk menghadapi persaingan global yang menuntut memiliki keterampilan dan kompetensi yang tinggi di lingkungan sosial. 4. Landasan Yuridis Secara yuridis pembelajaran berbasis kearifan lokal mengarahkan peserta didik untuk lebih menghargai warisan budaya Indonesia. Sekolah tidak hanya memiliki peran membentuk peserta didik menjadi generasi yang berkualitas dari segi kognitif, tetapi juga harus membentuk sikap dan perilaku peserta didik sesuai dengan tuntutan yang berlaku. Apa jadinya jika di sekolah peserta didik hanya dikembangkan ranah kognitifnya, tetapi diabaikan afektifnya. Tentunya akan banyak generasi penerus bangsa yang pandai secara akademik, tetapi lemah dalam pada tataran sikap dan perilakunya. Hal demikian tidak boleh terjadi, karena akan membahayakan peran generasi muda dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Nilai-nilai kearifan lokal yang ada di sekitar sekolah dapat dimanfaatkan untuk kegiataan pembelajaran, seperti rasa nasionalisme yang akhirnya akan menimbulkan kecintaan terhadap budaya sendiri. C. Pendekatan ilmiah dalam Pembelajaran Proses pembelajaran pada Kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach). Proses pembelajaran harus menyentuh tiga ranah, yaitu sikap (attitude), keterampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge). Dalam proses pembelajaran berbasis pendekatan ilmiah, ranah sikap menggamit transformasii substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu tentang ‘’mengapa’’. Ranah keterampilan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu tentang ‘’bagaimana’’. Ranah pengetahuan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu tentang ‘apa’. Hasil akhirnya adalah peningkatan dan keseimbangan antara kemampuan untuk menjadi manusia yang baik (soft skills) dan manusia yang memiliki kecakapan dan pengetahuan untuk hidup secara layak (hard skills) dari peserta didik yang meliputi aspek kompetensii sikap, keterampilan dan pengetahuan. Kurikulum 2013 menekankan pada dimensi pedagogik modern dalam pembelajaran yaitu menggunakan pendekatan ilmiah. Pendekatan ilmiah (scientific approach) dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud meliputi mengamati, menanya, menalar, mencoba, membentuk jejaring untuk semua mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran dapat dikatakan sebagai pendekatan ilmiah apabila memenuhi 7 (tujuh) kriteria pembelajaran berikut; pertama, materi pembelajaran berbasis pada fakta atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika atau penalaran tertentu, bukan sebatas kira-kira, khayalan, legenda, atau dongeng semata. Kedua, penjelasan guru, respon siswa, dan interaksi edukatif guru siswa terbebas dari prasangka yang serta merta, pemikiran subjektif, atau penalaran yang menyimpang dari alur berpikir logis. Ketiga, mendorong dan menginspirasi siswa berpikir secara kritis, analitis, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan materi pembelajaran. Keempat, mendorong dan menginspirasi siswa mampu berpikir hipotetik dalam melihat perbedaan, kesamaan, dan tautan sama lain dari materi pembalajaran. Kelima, mendorong dan menginspirasi siswa mampu memahami, menerapkan, dan mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif dalam merespon materi pembelajaran. Keenam, berbasis pada konsep, teori, dan fakta empiris yang dapat dipertanggung jawabkan. Ketujuh, tujuan pembelajaran dirumuskan secara sederhana dan jelas, namun menarik sistem penyajiannya. Pendekatan ilmiah dalam pembelajaran meliputi antara lain: pertama, mengamati dalam pembelajaran dilakukan dengan menempuh langkah-langkah seperti menentukan objek apa yang akan diobservasi, membuat pedoman observasi sesuai dengan lingkup objek yang akan diobservasi, menentukan secara jelas data apa yang perlu diobservasi baik primer maupun sekunder, menentukan di mana tempat objek yang akan diobservasi, menentukan secara jelas bagaimana observasi akan dilakukan untuk mengumpulkan data agar berjalan mudah dan lancar, menentukan cara dan melakukan pencatatan atas hasil observasi seperti menggunakan buku catatan-kamera-tape recorder-pedeo perekam dan alat tulis lainnya. Kedua, menanya. Guru yang efektif mampu menginspirasi peserta didik untuk meningkatkan dan mengembangkan ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuannya. Pada saat guru bertanya, pada saat itu pula dia membimbing atau memandu peserta didiknya belajar dengan baik. Ketika guru menjawab pertanyaan peserta didiknya, ketika itu pula dia mendorong asuhannya itu untuk menjadi penyimak dan pembelajar yang baik. Kriteria pertanyaan yang baik adalah singkat dan jelas, menginspirasi jawaban, memiliki fokus, bersifat probing atau divergen, bersifat validatif atau penguatan, memberikan kesempatan peserta didik untuk berpikir ulang, merangsang peningkatan tuntutan kemampuan kognitif dan merangsang proses interaksi. Ketiga, menalar. Istilah menalar dalam kerangka proses pembelajaran dengan pendekatan ilmiah yang dianut dalam Kurikulum 2013 untuk menggambarkan bahwa guru dan peserta didik merupakan pelaku aktif. Titik tekannya tentu dalam banyak hal dan situasi peserta didik harus lebih aktif daripada guru. Penalaran adalah proses berpikir yang logis dan sistematis atas fakta empiris yang dapat diobservasi untuk memperoleh simpulan berupa pengetahuan. Terdapat dua cara menalar, yaitu penalaran induktif dan penalaran deduktif. Penalaran induktif merupakan cara menalar dengan menarik simpulan dari fenomena atau atribut khusus untuk hal-hal yang bersifat umum. Jadi, menalar secara induktif adalah proses penarikan simpulan daari kasus-kasus yang berisifat nyata secara individual atau spesifik menjadi simpulan yang bersifat umum. Kegiatan menalar secara induktif lebih banyak berpijak pada observasi inderawi atau pengamatan empirik. Penalaran deduktif merupakan cara menalar dengan menarik simpulan dari pernyataan atau fenomena yang bersifat umum menuju pada hal yang bersifat khusus. Pola penalaran deduktif dikenal dengan pola silogisme (kategorial, hipotesis dan alternatif) Keempat, mencoba. Dimasudkan untuk mengembangkan berbagai ranah tujuan belajar, yaitu sikap, keterampilan dan pengetahuan. Akativitas pembelajaran yang nyata antara lain: 1) menentukan tema atau topik sesuai dengan kompetensi dasar menurut tuntutan kurikulum, 2) mempelajari cara-cara penggunaan alat dan bahan yang tersedia dan harus disediakan, 3) mempelajari dasar teoretis yang relevan dan hasil eksperimen sebelumnya, 4) melakukan dan mengamati percobaan, 5) mencatat fenomena yang terjadi, menganalisis, dan menyajikan data, 6) menarik simpulan atas hasil percobaan; dan 7) membuat laporan dan mengkomunikasikan hasil percobaan. III. Penutup Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: A. Pembelajaran merupakan bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses perolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan, kemahiran dan tabiat serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada peserta didik. B. Pembelajaran berbasis kearifan lokal harus berlandaskan secara historis, psikologis, politik dan ekonomi serta berlandaskan secara yuridis. C. Mudah-mudahan dengan menggunakan pendekatan ilmiah peserta didik diharapkan memiliki Standar Kompetensi Lulusan seperti: 1) Sikap, pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar serta dunia dan perabannya; 2) Keterampilan, pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkrit; 3) Pengetahuan, pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban. DAFTAR PUSTAKA Akbar, Sa’dun. 2006. Pengembangan Kurikulum IPS. Malang: Pascasarjana Universitas Kanjuruhan. Kemendiknas. 2011. Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter. Jakarta. Koentjaraningrat. 1984. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia. Komara, Endang. 2014. Belajar dan Pembelajaran Interaktif. Bandung: Refika Aditama. Sagala, Syaiful. 2010. Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.