Senin, 07 Juli 2014

ASN DAN PENINGKATAN PROFESIONALISME ENDANG KOMARA Guru Besar Sosiologi Pendidikan Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV

Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa serta pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Berdasarkan pertimbangan di atas maka pemerintah membentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan tentunya harus dilengkapi dengan Peraturan Pelaksanaannya. Tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari sistem penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS, termasuk guru, pada tahun 2015. Dalam sistem penggajian tunggal yang disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat komponen gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Sistem baru ini diharapkan akan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7 juta orang. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengemukakan hal itu dalam diskusi terbatas ‘’Arah Pendidikan Indonesia’’ yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Senin 6 Juni 2014 di Bentara Budaya Jakarta. Eko Prasojo mengatakan, kebijakan baru itu untuk meningkatkan kinerja PNS, transparansi, dan keadilan. “Selama ini ada anggapan PNS itu nyaman dan tidak bisa dipecat’’. Ujarnya. ‘’Nanti diubah. PNS menandatangani kontrak kinerja dan diukur. Jika kinerjanya bagus, bisa mendapatkan bonus setiap tahun’’. Dalam sistem penggajian tunggal ada dua komponen, yakni gaji pokok (75%) dan capaian kinerja (25%). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan,dan risiko. Adapun pencapaiaan kinerja berdasarkan kinerja individu. Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik, b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa (pasal 10 UU No. 5 Tahun 2014) sedangkan pasal 11 pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 12 menjelaskan bahwa pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Profesionalisme atau profesional adalah bagaimana seseorang menjalankan profesinya dengan baik, bermutu, tuntas dan terukur yang dituntut menguasai bebera syarat (tidak semua orang bisa melakukannya). Sedangkan konsep profesi merupakan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan dengan teknis yang dilandasi prosedur ilmiah, memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi serta dituntut memiliki filosofi yang mantap dan pertimbangan yang rasional. Syarat seorang profesional antara lain: mencintai bangsa dengan profesinya, mengetahui dan menguasai job deskripsi profesinya, memiliki latar pendidikan/pengetahuan/keterampilan baik/tinggi yang terkait dengan profesinya, berorientasi kepada proses dan hasil, berusaha memenuhi tingkat harapan stake holders, berwawasan visioner-kreatif-cakap dan inovatif, bersikap terbuka/familier terhadap perubahan/dinamika dan akselerasi informasi dan teknologi, menjunjung tinggi etika dan norma profesi, bersikap demokratis-terbuka-toleran dan berfikir positif, mengutamakan kewajiban daripada hak-mengutamakan kepentingan bersama daripada pribadi-mengutamakan kerjasama daripada kerja individu. Dengan profesionalisme merupakan lompatan besar dan strategis bagi pengembangan profesinya dan akan tercipta situasi kegairahan bekerjadan kepuasan stake holders. Reposisi guru dalam pendidikan nasional meliputi, pertama moto “no teacher – no education – no economic and social development” (guru menempati posisi sentral dalam pendidikan (Ho Chi Minh – Presiden Vietnam). Kedua, transfer of knowledge, transfer of cultural, transfer of value, transfer of experience and transfer of technology (kemampuan dasar sebagai pendidik yang meliputi mentranfer pengetahuan, mentransfer budaya, mentransfer nilai, mentranfer pengalaman dan mentransfer teknologi). Ketiga, secara filosofis ungkapan nilai budaya bangsa ‘’guru digugu dan ditiru” (sisa peninggalan klasik yang sukar dijumpai saat ini). Keempat, secara historis profesi yang paling tua di dunia – pekerjaan pengabdian yang paling mulia dan terhormat – profesi guru cenderung terabaikan oleh pemerintah dan masyarakat. Kelima, secara sosiologis profesi guru pekerjaan pemersatu bangsa dan negara (guru diposisikan kembali dalam tatanan konstitusional Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Keenam, secara manajerial sempat guru terjebak dalam pola-pola manajerial yang kaku dan tidak menunjang perwujudan profesionalisme (sebagai obyek dan bawahan yang terpasung oleh pola-pola manajemen birokratis yang kaku yang lebih bersifat administratif bertolak belakang dengan kinerja profesional dan pedagogis). Tiga langkah strategis yang simultan untuk mencapai guru profesional, pertama menyadari, memahami dan menguasai tahapan elementer profesi guru: merencanakan, melaksanakan, mengevalusi, pengayaan, penuntasan dan tindak lanjut proses belajar mengajar. Kedua, mengenal, memahami kontek dan relevansi profesi dalam bentuk, seperti familiar dengan teknologi multimedia, dengan bahasa asing, gemar membaca dan menulis, terlibat aktif dalam organisasi profesi, dan mengetahui serta memahami fenomena globalisasi. Ketiga, berkepribadian mantap dan mampu memberi teladan/tuntunan tatanan dan berlaku sebagai motivator (motif sebagai penggerak bagi individu untuk melakukan aktivitas baik untuk dirinya maupun untuk orang lain demi mencapai tujuan). Akhirnya, mudah-mudahan dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara dapat mendorong guru-guru di Indonesia menjadi lebih profesional dan akhirnya dapat tercipta generasi emas 2045 yang memiliki sikap spiritual, sikap sosial, berpengetahuan dan berketerampilan yang akhirnya dapat bersaing di percaturan global. *** Semoga ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar