Minggu, 16 Maret 2014

KEBIJAKAN PELINDUNGAN BAGI GURU

ENDANG KOMARA Guru Besar Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris Korpri Kopertis Wilayah IV Guru merupakan tenaga pendidik profesional yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Fungsi, peran dan tanggungjawab guru sangat penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Tujuan itu akan tercapai apabila terjadi sinegritas antara semua pemangku kepentingan pendidikan dan adanya jaminan keselamatan dan kenyamanan untuk melaksanakan tugas guru dalam bentuk perlindungan dalam menjalankan profesionalitas mereka sebagai guru. Berbagai pesoalan terkait dengan layanan pendidikan sering muncul di lapangan. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, guru sering berhadapan dengan persoalan hukum karena berbenturan dengan berbagai pihak terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai guru, sehingga berakibat terancamnya yang tidak merata, lingkungan masyarakat yang berbeda, serta kompetensi guru yang beragam menimbulkan persoalan dalam pelayanan pendidikan di berbagai jenjang pendidikan. Dalam menjalankan profesnya guru sering berhadapan dengan masyarakat dengan segala permasalahan yang dihadapinya sehingga berimplikasi menjadi masalah hukum. Di sisi lain, guru juga dihadapkan pada situasi lingkungan kerja yang kadang-kadang kurang kondusif yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan dirinya. Sementara itu banyak karya inovasi yang dihasilkan guru tidak terlindungi secara hukum sehingga hak kekayaan intelektualnya tidak mendapatkan pengakuan dari masyarakat yang akhirnya tentu akan merugikan guru itu sendiri secara moril dan materil. Beberapa perturan perundang-undangan tentang pendidikan telah mengatur pentingnya perlindungan kepada pendidik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 40 menyatakan bahwa: ‘’Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual’’. Perlindungan terhadap pendidik harus dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, organisasi profesi dan pemerintah. Hal ini dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 ayat (1) bahwa ‘’pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas’’. Dengan demikian sangat jelas peranserta masyarakat dan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pendidik. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 40, 41, dan 42 diatur bagaimana hak guru untuk mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak kekayaan intelektual yang di dalamnya mencakup perlindungan hukum dan perlindungan profesi guru sebagai pendidik. Berkaitan dengan guru dalam memperoleh perlindungan seperti dinyatakan di atas, sejauh ini belum ada rumusan komprehensif tentang bagaimana prosedur dan pelaksanaan pelindungan guru sebagai pendidik profesional. Atas dasar itu, perlu dirumuskan pedoman perlindungan terhadap guru sehingga memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan atas kekayaan intelektual bagi guru. Pada tanggal 4 Maret s.d. 7 Maret 2014 penulis mejadi salah satu nasasumber (dari 30 orang) yang ditugaskan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar di Hotel Marbella Suites Bandung untuk menyusun Pedoman Kebijakan Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan beserta mempersiapkan Naskah Akademik yang terdiri dari Prof. Dr. Endang Komara, M.Si, Prof. Dr. L. Budi Kagramanto, SH, MH, MM, Prof. Dr. M. Zaim, M.Hum, Dr. Heri Firman dan Dr. Dewi Kania Sugiharti, SH, MH. Salah satu materi yang dipersiapkan dalam naskah akademik mengenai perlindungan bagi guru Indonesia antara lain: Pertama perlindungan hukum. Guru selayaknya mendapat perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, intimidasi, perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, dan masyarakat sekitarnya. Tindakan seperti ini sering ditemui ketika kepentingan mereka terganggu atau merasa dirugikan dengan tidakan guru yang sebenarnya telah melaksanakan fungsinya dengan benar. Perlindungan hukum yang dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan semena-mena dari peserta didik, orang tua peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. Kedua, pelaksanaan tugas profesi guru. Profesi guru rawan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terutama bagi guru tidak tetap baik yang dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah. Mereka sering mendapat imbalan yang tidak wajar. Mereka juga sering mendapat pembatasan atau pelarangan melakukan aktivitas yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu guru berhak mendapatkan perlindungan profesinya sebagai guru. Ketiga, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja. Melaksanakan tugas dengan rasa aman merupakan kebutuhan dasar manusia. Adanya jaminan keamanan akan membuat semua aktivitas yang dilakukan seseorang berjalan dengan baik dan lancar. Munculnya perasaan kurang aman akan menyebabkan ketidaknyamanan dan mengakibatkan tidak optimalnya pekeraan yang dilakukan seseorang. Akibatnya prestasi kerja tidak sesuai dengan yang diharapkan. Keempat, hak atas kekayaan intelektual. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai guru, banyak karya ilmiah berupa inovasi pembelajaran, media pembelajaran, dan pengembangan materi dan teknik pembelajaran yang dihasilkan oleh guru. Ini merupakan kekayaan intelektual yang harus dihargai oleh semua pihak. Untuk itu perlu perlindungan hak kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh guru. Dalam waktu dekat ini hendaknya Mendikbud mengeluarkan Permendikbud tentang perindungan terhadap guru. Adapun yang harus dirumuskan antara lain: Bagaimana bentuk, prosedur, kriteria yang jelas dan mudah dipahami oleh pemangku kepentingan tentang substansi perlindungan bagi guru. *** Semoga ***.

1 komentar:

  1. menyimak kembali artikel ini dan menggugah pemikiran, kebenaran akan pentingnya perlindungan profesi guru dari ketidakadilan. meski ada UU Guru dan dosen ,benar adanya masih ada ketidak jelasana bagaimana para guru dapat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. mengikuti kasus Retno Listyarti yang mengalami pemecatan jabatan sebagai kepsala sekolah yang mencuat sekarang ini, akan menyurutkan langkah guru yang memiliki visi besar karena takutnya tekanan pemerintah/pihak2 yang dalam artikel diatas, pihak yang merasa tergasnggu dengan aktivitas guru tersebut. Oleh karena itu saya, selaku guru kecil mengharapkan hal yang sama, adanya terobosan untuk lebih memperhatikan Guru dalam perlindungan hukum . Semoga pak Profesor Endang Komara dapat terus menjadi kepanjangan suara kami para guru. terima kasih prof.

    BalasHapus