Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Tenaga Kontrak). Pegawai ASN terdiri dari pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayanan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan Pegawai ASN bertugas: melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berkenaan dengan hal tersebut dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance) serta mewujudkan pelayanan publik yang baik, efisien, efektif dan berkualitas tentunya perlu didukung adanya Pegawai ASN yang profesional, bertanggung jawab, adil, jujur dan kompeten dalam bidangnya. Dengan kata lain, Pegawai ASN dalam menjalankan tugas tentunya harus berdasarkan pada profesionalisme dan kompetensi sesuai kualifikasi bidang ilmu yang dimilikinya. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan saat ini terdapat hampir empat juta lebih Pegawai ASN di Indonesia. Kritik tentang rendahnya mutu pelayanan Pegawai ASN selalu dikaitkan dengan profesionalisme semata. Padahal, tidak memadainya kualitas kerja Pegawai ASN, juga merupakan akibat tidak berimbangnya rasio antara jumlah Pegawai ASN dengan para stakeholders-nya, di samping rendahnya kompetensi para Pegawai ASN yang bersangkutan. Menurut Palan (2014) mengungkapkan competency(kompetensi) merupakan deskripsi mengenai perilaku, sementara competence (kecakapan) sebagai deskripsi tugas atau hasil pekerjaan. Dengan demikian kompetensi merujuk kepada karakteristik yang mendasari perilaku yang menggambarkan motif, karakteristik pribadi (ciri khas), konsep diri, nilai-nilai, pengetahuan atau keahlian yang dibawa seseorang yang berkinerja unggul (supperior performer). Kompetensi terdiri dari beberapa jenis karakteristik yang berbeda yang mendorong perilaku. Fondasi karakteristik ini terbukti dalam cara seseorang berperilaku di tempat kerja. Kompetensi adalah mengenai orang seperti apa dan apa yang dapat mereka lakukan, bukan apa yang mungkin mereka lakukan. Selanjutnya ditegaskan bahwa inti manajemen kepegawaian lebih berorientasi pada profesionalisme Pegawai ASN, yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, berkompetensi, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Dengan demikian, maka Pegawai ASN dituntut tidak partisipan dan netral, keluar dari semua pengaruh golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk bisa melaksanakan tugas pelayanan dengan persyaratan yang demikian, maka Pegawai ASN dituntut memiliki profesionalisme yang ditunjang dengan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan wawasan global serta memiliki kompetensi yang tinggi. Permasalahananya adalah pegawai ASN yang profesional dan memiliki kompetensi tinggi seperti seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dinginkan oleh semua pihak, hingga saat ini masih merupakan impian daripada kenyataan. Sebenarnya, jumlah Pegawai ASN di Indonesia tersebut masih relatif kecil bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 265 juta. Ditegaskan bahwa Pegawai ASN di Indonesia hanya 1,7% dari total jumlah penduduk Indonesia.
Secara spesifik dijelaskan bahwa kualifikasi Pegawai ASN dapat ditinjau dari tiga unsur, yaitu Pertama, keahlian, yang dimaksud bahwa setiap Pegawai ASN harus memiliki pengalaman yang sesuai dengan tugas dan fungsinya; memiliki pengetahuan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya; memiliki wawasan yang luas; dan beretika. Kedua, kemampuan teknis, yaitu Pegawai ASN harus memahami tugas-tugas di bidangnya. Ketiga, sifat-sifat personal yang baik yakni harus memiliki disiplin yang tinggi, jujur, menaruh minat, terbuka, objektif, pandai berkomunikasi, selalu siap dan berlatih.
Peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik yang profesional, maka kepada Pegawai ASN perlu dilakukan optimalisasi antara lain: pertama, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan melalui promosi untuk mengikuti beasiswa kedinasan, melaksanakan bimbingan teknis yang dapat menunjang kinerja profesi serta mengikutsertakan berbagai diklat atau lokakarya. Kedua, penyelenggaraan pelayanan prima sebagai salah satu instansi yang berfungsi sebagai pelayanan publik, sudah seharusnya terjadi peningkatan kepuasan masyarakat selaku pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan, menetapkan standarisasi yang tinggi serta komitmen di dalam diri Pegawai ASN untuk memberikan pelayanan terbaik menjadi faktor kunci dalam pelayanan prima. Ketiga, peningkatan kultur budaya kerja organisasi publik. Salah satu faktor penunjang peningkatan kinerja dan profesionalisme Pegawai ASN dalam pelayanan publik adalah iklim kerja yang sehat dan dinamis. Hal ini perlu didorong agar budaya organisasi yang terbangun adalah budaya kerja yang positif, membangun komunikasi yang perspektif, meningkatkan kedisiplinan pegawai, menegakkan aturan organisasi serta menerapkan reward and punishment sebagai bentuk peningkatan motivasi kerja.
Selamat HUT KORPRI Ke-47, mudah-mudahan Pegawai ASN memiliki kompetensi profesional dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal juga selaras dengan tema 2018 adalah: “KORPRI Melayani, Bekerja dan Menyatukan Bangsa”. *** Semoga ***.
thanks infonya kak
BalasHapusPabrik Karawang