Rabu, 27 November 2013

KORPRI PELAYANAN MASYARAKAT

Pada zaman Orde Baru, Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dijadikan alat kepentingan pemerintah, khususnya dalam hal pengumpulan suara dalam pemilu, untuk melestarikan kekuasaan rezim. Korpri pada saat itu benar-benar tidak berkutik dan harus tunduk kepada Rezim yang berkuasa pada saat itu. Dalam kondisi yang demikian, Korpri tidak mungkin dapat mengembangkan profesionalitas dalam kinerjanya. Ia tidak netral sehingga tidak mungkin bertindak secara adil dan sekaligus memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan juga memberikan pelayanan secara maksimal. Dengan bergulirnya waktu maka kondisi politik juga berubah maka sejak tahun 1998 perubahan konstalasi berpolitikan di Indonesia, saat ini Korpri telah berubah haluan dan berada pada haluan yang benar (on the tract). Korpri menjadi netral dan tidak berafiliasi kepada satu kekuatan partai politik manapun. Korpri saat ini lebih mengonsentrasikan dirinya untuk mengembangkan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan profesional. Reformasi birokrasi menjadi salah satu prioritas yang dilakukan. Salah satu upaya yang dilakukan pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Kedua, yakni dengan adanya Menpan dan Reformasi Birokrasi. Juga Korpri telah memerankan dirinya sesuai dengan tujuan dibentuknya Korpri. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korp Pegawai Republik Indonesia, Pasal 5 bahwa Asas Korpri berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong royong. Sedangkan Pasal 6 fungsi Korpri: 1) sebagai perekat persatuan dan kesatuan; 2) pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota; 3) pelindung dan pengayom anggota; 4) penyalur kepentingan anggota; 5) pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya; 6) pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan; 7) mitra aktif dalam merumuskan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8) pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa. Pada Ulang Tahun HUT Korpri ke-42 (29 November 2013) seluruh anggota Korpri harus solid, profesional dan harus terus maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam menghadapi tantangan pembangunan anggota Korpri dituntut mengedepankan ketiga peran utamanya, yaitu sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintahan. Sebagai anggota Korpri diharapkan dapat bersikap netral dan menjaga profesionalitasnya, terutama dalam menghadapi Pemilu 2014. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, sikap netralitasnya diwujudkan dengan mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan apapun dan memberikan pelayanan terbaik secara berkualitas kepada semua komponen bangsa. Harus diakui bahwa Korpri sampai saat ini masih menarik untuk diseret ke ranah politik praktis. Karena meskipun secara kuantitas (sekitar 6 juta orang), anggota Korpri itu lebih sedikit apabila dibandingkan dengan masyarakat secara umum (sekitar 243 juta orang), namun untuk ukuran masyarakat Indonesia, Korpri cukup menentukan dan strategis dalam berbagai aspek. Barangkali karena memang Korpri ini lebih banyak berada di dalam pemerintahan dibandingkan dengan lainnya, maka posisi Korpri menjadi sangat strategis untuk melakukan berbagai upaya dalam hal yang berkaitan dengan tujuan masing-masing kelompok masyarakat yang menginginkan untuk menggaetnya. Kita menyadari bahwa saat ini masyarakat sudah banyak yang berharap kepada Korpri untuk menjadi teladan dalam melayani masyarakat. Seharusnya memang menjadi tugas utama Korpri untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat. Siapapun anggota Korpri harus melakukan kerja dengan penuh pengabdian dan dedikasi yang tinggi dalam bidang yang diembannya. Juga harus ingat bahwa anggota Korpri digaji dengan uang rakyat, yang karena itu sebagai imbal baliknya, harus memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. Karena disamping sebagai abdi negara dan pemerintah, Korpri sejatinya ialah abdi masyarakat. Bagi mereka yang berada pada sekor pemerintahan, harus dapat melakukan kinerjanya dengan baik dan tidak melakukan berbagai hal yang dapat merusak citra korp secara keseluruhan, seperti narkoba, berbuat mesum, korupsi, kolusi dan nepotisme. Mereka harus lebih banyak memfokuskan diri kepada pekerjaan dan tentu saja terus berusaha untuk mempertebal keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan begitu akan ada kendali yang dapat membimbingnya kejalan yang benar dan selamat. Sehingga ia akan terhindar dari persoalan-persolan yang tidak terpuji dan sangat tercela. Demikian juga, bagi mereka yang berada di sektor pendidikan, misalnya harus terus berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan pendidikan secara menyeluruh (education for all). Bukankah saat ini telah ada tunjangan profesi pendidik bagi guru dan dosen yang telah memungkinkan dan bahkan seharusnya dapat mengangkat dunia pendidikan ke arah yang lebih maju. Walaupun harapan tersebut belum sesuai dengan apa yang dinginkan oleh masyarakat. Pengabdian yang selama ini dilakukan telah mendapatkan imbalan yang cukup dalam rangka untuk lebih fokus kepada profesi dan tidak melirik dan memikirkan persoalan lainnya yang sangat merugikan bagi citra profesinya. Demikian pula anggota Korpri yang berada pada sketor lain, semuanya harus tetap melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan dedikasi tinggi, karena memang dunia tersebut dipilih sebagai pilihan pengabdian dalam melaksanakan tugas, selalu dibarengi dengan niat ibadah kepada Allah Swt. Karena dengan niat ibadah, setidaknya akan mendapatkan dua keuntungan yang akan diraihnya. Pertama, kita akan terhindar dari melakukan perbuatan maksiat dan perbuatan tercela lainnya. Ini dapat terwujud disebabkan pada saat bekerja, hakekatnya sedang beribadah dan mengingat Tuhan semata. Jadi hampir pasti tidak akan ada orang yang melakukan kemaksiatan pada saat sedang beribadah kepada Tuhan. Kedua, kita juga akan mendapatkan pahala dari Tuhan. Bahkan Nabi Muhammad Saw pernah mengingatkan, bahwa setiap perbuatan itu tergantung kepada niatnya. Kalau niat kita dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggun jawab kita tersebut memang dalam rangka pengabdian kepada Tuhan, atau ibadah, niscaya Allah Swt akan memberikan imbalan pahala bagi kita, tentu disamping imbalan gaji yang berkah bagi kehidupan kita dan keluarga. Akhirnya, mudah-mudahan dengan memperingat HUT Korpri ke-42 ini dimanapun kita, sebagai anggota Korpri mengabdikan diri sebagai bentuk ibadah dan pengabdian yang tulus kepada Allah Swt dengan perasaan senang dan meningkatkan rasa bersyukur. Dengan begitu maka Korpri akan memberikan manfaat positif kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan misi yang diembannya. Korpri senantiasa memberikan sumbangan nyata bagi kekokohan bangsa, peran, dedikasi dan selalu meningkatkan profesionalitasnya. *** Semoga ***

Kamis, 24 Oktober 2013

MODEL PEMBELAJARAN DALAM KURIKULUM 2013

Model merupakan suatu bentuk tiruan (replika) dari suatu benda yang sesungguhnya. Suatu contoh konseptual atau prosedur dari suatu program, sistem atau proses yang dapat dijadikan acuan atau pedoman dalam mencapai tujuan. Sedangkan model pembelajaran merupakan contoh pola atau struktur pembelajaran siswa yang didesain, diterapkan dan dievaluasi secara sistematis dalam rangka mencapai tujuan. Suatu contoh bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru di kelas. Dalam model pembelajaran terdapat strategi pencapaian kompetensi siswa dengan pendekatan, metode dan teknik pembelajaran. Pendekatan pembelajaran merupakan suatu rangkaian tindakan pembelajaran yang dilandasi oleh prinsip dasar tertentu (filosofis, psikologis, didaktis dan ekologis) yang mewadahi, menginspirasi, menguatkan dan melatari metode pembelajaran tertentu. Misalnya pendekatan pembelajaran dalam kurikulum 2013 menggunakan pendekatan ilmiah (observing, questioning, associating, experimenting dan networking). Metode pembelajaran merupakan prosedur, urutan, langkah-langkah dan cara yang digunakan guru dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Metode pembelajaran merupakan prosedur pembelajaran yang difokuskan pada pencapaian tujuan pembelajaran. Sedangkan teknik pembelajaran merupakan cara-cara konkrit yang dipakai saat prosedur pembelajaran berlangsung. Guru dapat berganti-ganti teknik pembelajaran meskipun dalam koridor metode yang sama. Suatu metode dapat diaplikasikan melalui berbagai teknik pembelajaran. Contoh penerapan Pendekatan: Contextual Teaching and Learning. Metode: Cooperative Learning. Teknik: Diskusi Kelompok. Model: Jigsaw. Model pembelajaran dalam kurikulum 2013 antara lain: Model Pembelajaran Penemuan (Discovery Learning); Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning); dan Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning). Model Pembelajaran Penemuan adalah memahami konsep, arti dan hubungan melalui proses intuitif untuk akhirnya sampai kepada suatu kesimpulan (budiningsih, 2005:43). Discovery terjadi bila individu terlibat, terutama dalam penggunaan proses mentalnya untuk menemukan beberapa konsep dan prinsip. Discovery dilakukan melalui observasi, klasifikasi, pengukuran, prediksi, penentuan dan inferi. Proses tersebut disebut cognitive process sedangkan discovery itu sendiri adalah the mental process of assimilating conceps and principles in the mind (penemuan merupakan proses mental melalui konsep asimilasi dan memaknai prinsip). Sebagai strategi belajar, Discovery Learning mempunyai prinsip yang sama dengan inkuiri (inquiry) dan Problem Solving. Tidak ada perbedaan yang prinsipil pada ketiga istilah ini, pada Discovery Learning lebih menekankan ditemukannya konsep atau prinsip yang sebelumnya tidak diketahui. Perbedaannya dengan discovery masalah yang diperhadapkan kepada siswa semacam masalah yang direkayasa oleh guru, sedangkan pada inkuiri masalahnya bukan hasil rekayasa, sehingga siswa harus mengerahkan seluruh pikiran dan keterampilannya untuk mendapatkan temuan-temuan di dalam masalah itu melalui proses penelitian. Problem Solving lebih memberi tekanan pada kemampuan menyelesaikan masalah. Akan tetapi prinsip belajar yang nampak jelas dalam Discovery Learning adalah materi atau bahan pelajaran yang akan disampaikan tidak disampaikan dalam bentuk final akan tetapi siswa sebagai peserta didik didorong untuk mengidentifikasi apa yang ingin diketahui dilanjutkan dengan mencari informasi sendiri kemudian mengorganisasi atau membentuk (konstruksi) apa yang mereka ketahui dan mereka pahami dalam suatu bentuk akhir. Dengan mengaplikasikan metode Discovery Learning secara berulang-ulang dapat meningkatkan kemampuan penemuan diri individu yang bersangkutan. Penggunaan Discovery Learning ingin merubah kondisi belajar yang pasif menjadi aktif dan kreatif. Mengubah pembelajaran yang teacher oriented ke student oriented. Mengubah pembelajaran yang teacher oriented ke student oriented. Mengubah modus Ekspositori siswa hanya menerima informasi secara keseluruhan dari guru ke modus Discovery siswa menemukan informasi sendiri. Model Pembelajaran Berbasis Proyek adalah metode pembelajaran yang menggunakan proyek/kegiatan sebagai media. Peserta didik melakukan ekplorasi, penilaian, interpretasi, sistesis, dan informasi untuk menghasilkan berbagai bentuk hasil belajar. Pembelajaran Berbasis Proyek merupakan metode belajar yang menggunakan masalah sebagai langkah awal dalam mengumpulkan dan mengintegrasikan pengetahuan baru berdasarkan pengalamannya dalam beraktivitas secara nyata. Pembelajaran Berbasis Proyek dirancang untuk digunakan pada permasalahan komplek yang diperlukan peserta didik dalam melakukan investigasi dan memahaminya. Melalui Pembelajaran berbasis Proyek, proses inquiry dimulai dengan memunculkan pertanyaan penuntun (a guiding question) dan membimbing peserta didik dalam sebuah proyek kolaboratis yang mengintegrasikan berbagai subyek (materi) dalaam kurikulum. Pada saat pertanyaan terjawab, secara langsung peserta didik dapat melihat berbagai elemen utama sekaligus berbagai prinsip dalam sebuah disiplin yang sedang dikajinya. Pembelajaran Berbasis Proyek merupakan inverstigasi mendalam tentang sebuah topik dunia nyata, hal ini akan berharga bagi atensi dan usaha peserta didik. Pembelajaran Berbasis Proyek dapat dikatakan sebagai operasionalisasi konsep ‘’Pendidikan Berbasis Produksi’’ yang dikembangkan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai institusi yang berfungsi untuk menyiapkan lulusan untuk bekerja di dunia usaha dan industri harus dapat membekali peserta didiknya dengan ‘’kompetensi terstandar’’ yang dibutuhkan untuk bekerja di bidang masing-masing. Dengan pembelajaran ‘’berbasis produksi’’ peserta didik di SMK diperkenalkan dengan suasana dan makna kerja yang sesungguhnya di dunia kerja. Dengan demikian model pembelajaran yang cocok untuk SMK adalah pembelajaran berbasis proyek. Model Pembelajaran Berbasis Masalah adalah kurikulum dalam proses pembelajaran. Dalam kurikulumnya, dirancang masalah-masalah yang menuntut peserta didik mendapat pengetahuan penting, yang membuat mereka mahir dalam memecahkan masalah, dan memiliki model belajar sendiri serta memiliki kecakapan berpartisipasi dalam tim. Proses pembelajarannya menggunakan pendekatan yang sistematik untuk memecahkan masalah atau menghadapi tantangan yang nanti diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Model pembelajaran berbasis masalah dilakukan dengan adanya pemberian rangsangan berupa masalah-masalah yang kemudian dilakukan pemecahan masalah oleh peserta didik yang diharapkan dapat menambah keterampilan peserta didik dalam pencapaian materi pembelajaran. Strategi dalam menggunakan model pembelajaran berbasis masalah antara lain: permasalahan sebagai kajian, permasalahan sebagai penjajakan pemahaman, permasalahan sebagai contoh, permasalahan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses, dan permasalahan sebagai stimulus aktivitas autentik. Akhirnya dengan menggunakan berbagai model pembelajaran dalam kurikulum 2013 diharapkan para peserta didik memiliki kemampuan berkomunikasi, berpikir jernih dan kritis, menjadi warga negara yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi moralitas, mampu hidup dalam masyarakat global, memiliki minat luas dalam kehidupan serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan. *** Semoga ***.

Jumat, 11 Oktober 2013

PENDEKATAN SCIENTIFIC DALAM KURIKULUM 2013 ENDANG KOMARA Guru Besar Sosiologi Pendidikan Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV

Proses pembelajaran pada Kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach). Proses pembelajaran harus menyentuh tiga ranah, yaitu sikap (attitude), keterampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge). Dalam proses pembelajaran berbasis pendekatan ilmiah, ranah sikap menggamit transformasii substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu tentang ‘’mengapa’’. Ranah keterampilan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu tentang ‘’bagaimana’’. Ranah pengetahuan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu tentang ‘apa’. Hasil akhirnya adalah peningkatan dan keseimbangan antara kemampuan untuk menjadi manusia yang baik (soft skills) dan manusia yang memiliki kecakapan dan pengetahuan untuk hidup secara layak (hard skills) dari peserta didik yang meliputi aspek kompetensii sikap, keterampilan dan pengetahuan. Kurikulum 2013 menekankan pada dimensi pedagogik modern dalam pembelajaran yaitu menggunakan pendekatan ilmiah. Pendekatan ilmiah (scientific approach) dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud meliputi mengamati, menanya, menalar, mencoba, membentuk jejaring untuk semua mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran dapat dikatakan sebagai pendekatan ilmiah apabila memenuhi 7 (tujuh) kriteria pembelajaran berikut; pertama, materi pembelajaran berbasis pada fakta atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika atau penalaran tertentu, bukan sebatas kira-kira, khayalan, legenda, atau dongeng semata. Kedua, penjelasan guru, respon siswa, dan interaksi edukatif guru siswa terbebas dari prasangka yang serta merta, pemikiran subjektif, atau penalaran yang menyimpang dari alur berpikir logis. Ketiga, mendorong dan menginspirasi siswa berpikir secara kritis, analitis, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan materi pembelajaran. Keempat, mendorong dan menginspirasi siswa mampu berpikir hipotetik dalam melihat perbedaan, kesamaan, dan tautan sama lain dari materi pembalajaran. Kelima, mendorong dan menginspirasi siswa mampu memahami, menerapkan, dan mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif dalam merespon materi pembelajaran. Keenam, berbasis pada konsep, teori, dan fakta empiris yang dapat dipertanggung jawabkan. Ketujuh, tujuan pembelajaran dirumuskan secara sederhana dan jelas, namun menarik sistem penyajiannya. Pendekatan ilmiah dalam pembelajaran meliputi antara lain: pertama, mengamati dalam pembelajaran dilakukan dengan menempuh langkah-langkah seperti menentukan objek apa yang akan diobservasi, membuat pedoman observasi sesuai dengan lingkup objek yang akan diobservasi, menentukan secara jelas data apa yang perlu diobservasi baik primer maupun sekunder, menentukan di mana tempat objek yang akan diobservasi, menentukan secara jelas bagaimana observasi akan dilakukan untuk mengumpulkan data agar berjalan mudah dan lancar, menentukan cara dan melakukan pencatatan atas hasil observasi seperti menggunakan buku catatan-kamera-tape recorder-pedeo perekam dan alat tulis lainnya. Kedua, menanya. Guru yang efektif mampu menginspirasi peserta didik untuk meningkatkan dan mengembangkan ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuannya. Pada saat guru bertanya, pada saat itu pula dia membimbing atau memandu peserta didiknya belajar dengan baik. Ketika guru menjawab pertanyaan peserta didiknya, ketika itu pula dia mendorong asuhannya itu untuk menjadi penyimak dan pembelajar yang baik. Kriteria pertanyaan yang baik adalah singkat dan jelas, menginspirasi jawaban, memiliki fokus, bersifat probing atau divergen, bersifat validatif atau penguatan, memberikan kesempatan peserta didik untuk berpikir ulang, merangsang peningkatan tuntutan kemampuan kognitif dan merangsang proses interaksi. Ketiga, menalar. Istilah menalar dalam kerangka proses pembelajaran dengan pendekatan ilmiah yang dianut dalam Kurikulum 2013 untuk menggambarkan bahwa guru dan peserta didik merupakan pelaku aktif. Titik tekannya tentu dalam banyak hal dan situasi peserta didik harus lebih aktif daripada guru. Penalaran adalah proses berpikir yang logis dan sistematis atas fakta empiris yang dapat diobservasi untuk memperoleh simpulan berupa pengetahuan. Terdapat dua cara menalar, yaitu penalaran induktif dan penalaran deduktif. Penalaran induktif merupakan cara menalar dengan menarik simpulan dari fenomena atau atribut khusus untuk hal-hal yang bersifat umum. Jadi, menalar secara induktif adalah proses penarikan simpulan daari kasus-kasus yang berisifat nyata secara individual atau spesifik menjadi simpulan yang bersifat umum. Kegiatan menalar secara induktif lebih banyak berpijak pada observasi inderawi atau pengamatan empirik. Penalaran deduktif merupakan cara menalar dengan menarik simpulan dari pernyataan atau fenomena yang bersifat umum menuju pada hal yang bersifat khusus. Pola penalaran deduktif dikenal dengan pola silogisme (kategorial, hipotesis dan alternatif) Keempat, mencoba. Dimasudkan untuk mengembangkan berbagai ranah tujuan belajar, yaitu sikap, keterampilan dan pengetahuan. Akativitas pembelajaran yang nyata antara lain: 1) menentukan tema atau topik sesuai dengan kompetensi dasar menurut tuntutan kurikulum, 2) mempelajari cara-cara penggunaan alat dan bahan yang tersedia dan harus disediakan, 3) mempelajari dasar teoretis yang relevan dan hasil eksperimen sebelumnya, 4) melakukan dan mengamati percobaan, 5) mencatat fenomena yang terjadi, menganalisis, dan menyajikan data, 6) menarik simpulan atas hasil percobaan; dan 7) membuat laporan dan mengkomunikasikan hasil percobaan. Mudah-mudahan dengan menggunakan pendekatan ilmiah peserta didik diharapkan memiliki Standar Kompetensi Lulusan seperti: 1) Sikap, pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar serta dunia dan perabannya; 2) Keterampilan, pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkrit; 3) Pengetahuan, pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban. ***Semoga***.

Kamis, 19 September 2013

SERTIFIKASI GURU DAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013

ENDANG KOMARA (Guru Besar Kopertis IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV) Sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik secara autentik assesment maka guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan kedepan Guru harus berijazah Magister (S2) dan Dosen harus berijazah Doktor (S3). Juga harus menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan (Sustainability Development). Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dengan jumlah kuota sertifikasi guru sebanyak 350.000 guru atau bertambah 100.000 dari tahun sebelumnya. Penambahan kuota sertifikasi guru ini untuk mengejar target penyelesaian sertifikasi guru pada tahun 2015 sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen. Pelaksanaan Sertiifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan seseorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran di sekolah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi, dengana cara: Pemberian Sertifikat Langsung, Portofolio, Pendidikan Profesi Guru dan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru/PLPG. Adapun manfaat uji sertifikasi guru dalam kerangka makro upaya peningkatan layanan dan hasil pendidikan adalah sebagai berikut. Pertama, melindungi profesi guru dan praktik-praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru sendiri. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesi yang dapat menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini. Ketiga, menjadi wahana penjaminan mutu di LPTK (FIKIP, STKIP dan IKIP/berubah menjadi Universitas Negeri/Universitas Pendidikan) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan. Keempat, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dan keinginan internal dan tekanan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Kurikulum 2013, menurut Prof. Dr. M. Nuh dihadapan Komisi X DPR, Senin 20 Mei 2013 diprioritaskan untuk sekolah yang dulu masuk kategori RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dan berakreditasi A. Sekolah juga harus memenuhi syarat keterjangkauan distribusi buku. Menurut Prof. M. Nuh lebih lanjut sekitar 6.325 sekolah yang akan menjalani program Kurikulum 2013 adalah 2.598 SD, 1.436 SMP, 1.270 SMA dan 1.021 SMK. Tantangan internal implementasi Kurikulum 2013 adalah, pertama tuntutan pendidikan yang mengacu pada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi penilaian. Kedua, terkait dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Sedangkan tantangan eksternal diantaranya: globalisasi (WTO, ASEAN Community, APEC, APTA); masalah lingkungan hidup; kemajuan teknologi informasi; konvergensi ilmu dan teknologi; ekonomi berbasis penegetahuan; kebangkitan industri kreatif dan budaya; pergeseran kekuatan ekonomi dunia; pengaruh dan imbas teknosains; mutu-investasi dan transformasi pada sektor pendidikan; dan materi TIMSS dan PISA. Kompetensi yang diharapkan ke depan antara lain: kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan. Penyempurnaan pola pikir perumusan Kurikulum 2013 antara lain: Standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan; standar isi diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan melalui Kompetensi Inti yang bebas mata pelajaran; semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap (attitude), keterampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge); mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai; dan semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas). Sedangkan penguatan proses pembelajaran pada Kurikulum 2013 antara lain: menggunakakatan pendekatan saintifik melalui mengamati, menanya, menalar, mencoba dan membentuk jejaring; menggunakan ilmu pengetahuan sebagai penggerak pembelajaran untuk semua mata pelajaran; menuntun siswa untuk mencari tahu, bukan diberi tahu (discovery learning); menekankan kemampuan berbahas sebagai alat komunikasi, pembawa pengetahuan dan berpikir logis, sistematis dan kreatif. Sedangkan penilaiannya antara lain: mengukur tingkat berpikir siswa mulai dari rendah sampai tinggi; menekankan pada pertanyaan yang membutuhkan pemikiran mendalam (bukan sekedar hafalan); mengukur proses kerja siswa, bukan hanya hasil kerja siswa; dan menggunakan portofolio pembelajaran siswa. Sosialisasi Kurikulum 2013 juga disampaikan pada para peserta yang mengikuti kegiatan Pendidikan Latihan Profesi Guru (Guru SD kelas I dan IV, Guru SMP kelas VII dan Guru SMA/SMK kelas X). Dengan harapan setelah kembali ke sekolah masing-masing dapat mensosialisasikan kembali Kurikulum 2013 kepada guru-guru yang lain. Harapan Pemerintah (Kementerian Pendidikan dan kebudayaan) pada 2014 diharapkan sudah seluruh kelas menggunakan Kurikulum 2013, mulai Pendidikan Dasar (SD dan SMP) sampai Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) dapat menerapkan Kurikulum 2013 sehingga akhirnya anak didik kita akan memiliki keseimbangan antara sikap, keterampilan dan pengetahuan untuk membangun soft skills dan hard skills. ***Semoga***.

MEMBUMIKAN PANCASILA DI BUMI PERTIWI

ENDANG KOMARA Guru Besar Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV Dalam kehidupan kita sehari-hari dapat melihat kekerasaan antar agama, perilaku diskriminatif terhadap minoritas, perampasan tanah rakyat, kebijakan yang tidak memihak pada rakyat, penegakan hukum yang masih tebang pilih, termasuk korupsi yang merajalela, baik di kalangan legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Hal tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang mestinya dijunjung tinggi dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Bagaimana mendefinisikan Pancasila dalam keseharian, sehingga ia sungguh-sungguh benar menjadi roh penggerak hidup berbangsa dan bernegara dengan cara-cara yang bisa dilakukan yaitu, pertama sadar ber-Pancasila yang perlu dilakukan dalam membumikan Pancasila adalah dengan membangun kesadaran nasional, tentang betapa berharganya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berfungsi sebagai, dasar negara maupun falsafah bangsa Indonesia yang memiliki berpenduduk keempat terbesar di dunia (243 juta), setelah Amerika Serikat, India dan Cina. Gerakan sadar ber-Pancasila dapat diterapkan melalui berbagai bentuk, misalnya melalui institusi pendidikan formal maupun non formal memberi kesempatan kepada para pelajar untuk berpikir kritis, ketimbang indoktrinasi pada masa Orde Baru. Juga memperkuat diskusi-diskusi sebagai sarana dialog untuk meluaskan wawasan tentang Pancasila sekaligus untuk mengantisipasi pemikiran dangkal mengenai Pancasila. Melalui peran media, baik cetak maupun elektronik harus berperan serta dalam mengangkat berita-berita positif mengenai praktek pelaksanaan Pancasila, sehingga dapat memotivasi masyarakat untuk turutserta dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Gerakan sadar ber-Pancasila harus dimulai sejak dini, sehingga nilai-nilai Pancasila dapat mengkarakter dalam diri pelajar dan manusia Indonesia. Kedua, komitmen ber-Pancasila. Pancasila tidak menjelma dengan sendirinya. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mengamalkannya, baik warga negara maupun para penyelenggara negara. Para penyelenggara negara harus berkomitmen menjadikan Pancasila sebagai sebagai acuan dalam membangun bangsa yang lebih bermartabat, misalnya dalam pengolahan sumber daya alam, perlindungan terhadap tenaga kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri, hendaknya dilandasi dengan jiwa semangat Pancasila. Intinya rumusan berbagai kebijakaan negara harus merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila, baik nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan maupun nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi para penyelenggara negara dan warga negara haruslah bersama-sama memiliki komitmen yang sama dalam membumikan Pancasila, terutama dalam pembiasaan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Kurikulum 2013 yang beerkenaan dengan pendidikan karakter sudah diintegrasikan ke dalam Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar untuk semua mata pelajaran, baik jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah. Ketiga, keteladanan ber-Pancasila para penyelenggara negara perlu memberikan keteladanan dalam bertindak, bertutur kata dan berperilaku. Karena masyarakat kita biasanya akan meniru apa yang dilakukan oleh para pemimpinnya, baik pemimpin formal maupun pemimpin informal. Keempat, penanaman kembali kesadaran berbangsa tentang eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Penanaman keasadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa mengandung pemahaman tentang adanya suatu proses pembangunan kembali kesadaran akan Pancasila sebagai identitas nasional. Upaya ini memiliki makna strategis manakala realitas menunjukkan bahwa dalam batas-batas tertentu telah terjadi proses pemudaran kesadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Salah satu langkah terbaik untuk mendeteksi kembali atau membumikan kembali Pancasila di bumi pertiwi tercinta ini tidak lain adalah melalui pembangunan kesadaran sejarah, terutama nilai-nilai yang dimiliki oleh para founding fathers kita seperti halnya ikhlas, jujur, disiplin, bertanggung jawab, patriotisme dan karja tanpa pamrih. Kelima, perlu adanya rekonsistenan dari seluruh elemen bangsa, khususnya para pemimpin negeri ini untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir dan bertindak/berperilaku. Jangan sampai Pancasila ini hanya sekadar wacana di atas mulut saja yang disampaikan secara berbusa-busa hingga menjadi basi sementara di lapangan penuh dengan perilaku hipokrit. Dengan demikian, penghayatan dan pengamalan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sudah merupakan suatu kesadaran moral bagi tetap tegaknya Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pada akhirnya akan menjadi baik seperti yang pernah dikatakan oleh Roeslan Abdulgani (1986) bahwa: ‘’Pancasila kita bukan sekadar berintikan nilai-nilai statis, tetapi juga jiwa dinamis’’. Tiada gunanya kita, hanya secara verbal mencintai kemerdekaan, kalau kita tidak berani melawan penjajahan, baik yang tradisional kuno maupun neokolonial. Tiada gunanya kita, secara verbal saja menjunjung tinggi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kalau kita takut melawan kemusyrikan. Tiada guna kita, secara verbal saja mengagungkan sila Perikemanusiaan, kalau kita membiarkan merajalelanya situasi yang tidak manusiawi. Tiada faedahnya kita, jika kita mencintai Persatuan Indonesia, kalau kita membiarkan merajalelanya rasa nasionalisme dam patriotisme merosot dan membiarkan bangsa ini mengeksploitasikan kebodohan dan kelemahan rakyat kita. Tak ada manfaatnya, jika kita cinta akan sila kerakyatan tetapi kita membiarkan keluhan rakyat tersumbat juga membiarkan kepincangan sosial ekonomi di mana-mana. Tak ada manfaatnya, jika kita cinta akan sila keadilan sosial tetapi penegakan hukum masih bersifat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Akhirnya mudah-mudahan seluruh rakyat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka dan dapat mengantarkan seluruh rakyat dan bangsa ini sesuai dengan Tujuan Negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. *** Semoga***

Jumat, 30 Agustus 2013

MEMAKNAI KEMERDEKAAN INDONESIA

ENDANG KOMARA (Guru Besar Pendidikan Kewarganegaraan Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV) Bulan Agustus 2013 menjadi momentum yang sangat istimewa. Karena keberkahan Ramadan (bulan Syawal 1434 H) dan kemerdekaan tumpah ruah mengisi setiap aktivitas kehidupan di bumi pertiwi ini. Rakyat Indonesia kini memperingati hari kemerdekaannya yang ke-68, namun masih jauh dari cita-cita yang telah dirintis oleh para pendiri bangsa (founding fathers). Mayoritas rakyat Indonesia ternyata masih belum menikmati kemerdekaan yang hakiki karena masih terbelenggu oleh ‘’penjajah’’ berupa kemiskinan (Data BPS per September 2011, jumlah penduduk miskin mencapai 29,89 juta orang/12,36%), ketidakadilan, dan korupsi. Di bidang ekonomi dan perdagangan, rakyat Indonesia hanya dijadikan pasar bagi produk-produk asing. Parahnya lagi, sebuah produk asing bukan hanya berasal dari sektor manufaktur, tetapi juga hampir semua sektor, termasuk pertanian. Padahal makna kemerdekaan pada hakikatnya bukan sekadar mengenang dan merefleksikan jihad pembebasan oleh para pejuang dari penindasan militer dan penjajahan kolonialis semata. Kemerdekaan mesti diletakkan sebagai upaya mewujudkan cita-cita bersama sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea Kedua yakni: ‘’Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu digarisbawahi, Pertama, Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai diktum pembebasan dari penjajahan, menandai fase awal yang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan “pintu gerbang” menuju cita-cita berbangsa dan bernegara. Namun kini, setelah 68 tahun berlalu, Indonesia sudah tidak lagi berada di depan pintu gerbang, tetapi telah sampai dalam esensi kemerdekaan itu sendiri, yaitu berikhtiar merealisasikan cita-cita bersama sebagai mandat kemerdekaan, misalnya dengan melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan (education for all), peningkatan daya beli masyarakat serta peningkatan taraf kehidupan kesehatan masyarakat. Kedua, cita-cita tersebut harus diimplementasikan melalui formulasi strategis, program kerja sistematis, kebijakan publik yang mengabdi pada kepentingan rakyat (public service oriented) dan agenda-agenda progresif yang realistik dan terukur. Tidak hanya itu, pada Sila Kelima Pancasila yaitu: ‘’Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’’. Secara filosofis, keadilan ekonomi sebagai faktor krusial terkait hajat hidup keseluruhan rakyat pada dasarnya berinisiasi dengan substansi kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi. Pada kondisi ini, kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi bukan hanya diukur dari hitungan statistic ansich seperti penurunan angka kemiskinan semata, melainkan hadirnya kedaulatan ekonomi, merujuk pada kata ‘’berdaulat’’ sebagai salah satu poin cita-cita kemerdekaan, yakni pembangunan yang berprinsip di atas kaki sendiri (mandiri). Kemandirian ekonomi tidak berarti menutup diri dari percaturan ekonomi bangsa-bangsa di dunia, lantas mencakup seluruh kebutuhan ekonomi nasional hanya dari sisi domestik. Kemandirian ekonomi berarti mengelola secara mandiri aset-aset yang menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagaimana diamananatkan oleh UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 yaitu: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sedangkan Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yaitu: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Bagaimanapun, kita sekarang harus mengakui ekonomi nasional masih sangat tergantung pada negara maju dan kekuatan asing. Bukankah ini indikator menunjukkan kesalahpahaman sistem nalar tentang positioning ekonomi nasional di tengah kontelasi ekonomi global. Kita perlu menyadari bangsa dan negara Indonesia kini berada pada titik terendah. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya kekuatan yang bisa mensejahterakan rakyat. Dulu, bangsa ini menjadi lemah, tetapi sebaliknya negara menjadi terlalu kuat. Sekarang, bangsa Indonesia menjadi lemah sementara negara juga lemah. Belum lagi, pemerintah dan legislatif yang tidak serius menyelesaikan aneka keruwetan persoalan bangsa yang kompleks ini. Dalam rangka mensyukuri hari kemerdekaan ke-68 ini setidaknya ada tiga makna penting yang dapat dijadikan inspirasi positif bagi terbangunnya good and clean governance. Pertama, kemerdekaan menjadi momentum penting dalam upaya untuk memerdekakan diri dari belenggu kemiskinan dan kebodohan. Kemerdakaan akan kehilangan makna di saat masih banyak warga masyarakat yang harus hidup di tengah-tengah ketidakmampuan dalam menghidupi diri dn keluarganya. Dalam hal ini pemerintah belum mampu bersinergi dengan baik untuk memecahkan satu persoalan mendasar ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan, kemiskinan telah menjadi pintu masuk bagi terciptanya sumber daya manusia Indonesia yang minim kualitas dan minim integritas. Misalnya saja masih tingginya angka putus sekolah, masih rendahnya penyerapan tenaga kerja lulusan perguruan tinggi, hingga problematika tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Kedua, Kemerdekaan merupakan langkah awal bagi terwujudnya pemberdayaan seluruh pemangku kebijakan (stake holder) yang ada di masyarakat. Perjuangan kemerdekaan telah mengajarkan kepada kita, bahwa persatuan dan kesatuan adalah kunci bagi terbebasnya bangsa ini dari belenggu penjajahan. Sudah satnya kita mengisi kemerdekaan ini dengan menguatkan tekad dan merapatkan barisan, sehingga seluruh pemangku kebijakan yang ada di tengah-tengah masyarakat dapat berjalan beriringan dan saling memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya bangsa Indonesia yang berdaulat. Bukan saatnya lagi kita mengedepankan ego bagi kepentingan pribadi dan golongan, mencari kesalahan bagi kebaikan diri sendiri, dan juga tertawa di atas kesedihan dan penderitaan orang lain. Saat ini adalah mari kita bersatu demi satu tujuan yaitu masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, serta gemah ripah loh jinawi. Ketiga, Kemerdekaan merupakan wadah bagi pembentukan karakter manusia yang jujur, amanah dan profesional. Nilai-nilai dasar itulah yang diharapkan dapat diinternalisasi sejak dini melalui kehidupan keluarga, masyarakat dan dunia pendidikan. Sejarah telah mencatat dengan tinta emas, betapa para founding fathers republik ini telah memberikan contoh dan teladan bagi kita akan sikap dan perilaku terpuji serta tanpa pamrih, sehingga pada gilirannya bangsa ini diberkahi kemerdekaan oleh Allah swt dan terciptalah sebuah negara yang diidam-idamkan yakni baldatun toyibatun warobbun gofur. ***Semoga***

Jumat, 26 Juli 2013

SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI Endang Komara Guru Besar Kopertis Wilayah IV dan Wakil Ketua Bidang Akademik di STKIP Pasundan

Penjamin mutu di Peguruan Tinggi merupakan strategi Direktur Pendidikan tinggi untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Higher Education Long Term Strategi (HELTS) 2003-2010 antara lain: ‘’ Penjamin mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi adalah proses penerapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan dan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholder (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan’’. Dengan demikian, penjaminan mutu diharapkan dilakukan di seluruh perguruan tinggi dengan memperhatikan butir-butir mutu yang diterapkan antara lain; kurikulum program studi, sumber daya manusia (dosen dan tenaga penunjang), mahasiswa, proses pembelajaran, prasarana dan sarana, suasana akademik, keuangan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, tata pamong, manajemen lembaga, sistem informasi, serta kerjasama dalam dan luar negeri). Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) UU. No. 12 Tahun 2012 terdiri atas: a. sistem penjamin mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi; dan b. sistem penjamin eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. Lebih lanjut Pasal 52 ayat (1) dilakukan melalui: penetapan standar pendidikan tinggi; pelaksanaan standar pendidikan tinggi; evaluasi standar pendidikan tinggi; pengendalian standar pendidikan tinggi; dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Standar Pendidikan Tinggi menurut Pasal 54 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi meliputi: 1) Standar Nasional Pendidikan; standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. 2) Standar Penelitian; standar hasil, astandar arah, standar pengelolaan, standar proses, standar pembiayaan, standar kompetensi, standar sarana dan prasarana. 3) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat: standar hasil, standar arah, standar pengelolaan, standar proses, standar pembiayaan, standar kompetensi, standar sarana dan prasarana. Proses penjamin mutu menurut Rinda Hedwig (2007) yaitu pertama-tama perguruan tinggi melakukan evaluasi diri untuk mengetahui tantangan dan hambatan yang dihadapi, kemudian melakukan tinjauan terhadap kesesuaian vis dan misi dalam menjawab tantangan dan hambatan tersebut, termasuk di dalamnya menetapkan visi dan misi. Ditekankan dalam pembuatan visi dan misi adalah sebaiknya visi yang dibuat adalah satu visi yang merupakan mimpi bersama dari perguruan tinggi dan hendak diwujudkan secara bersama. Sedangkan misi mendapatkan muatan kompetensi sehingga misi ini dapat diturunkan hingga tingkat program studi. Visi dan misi dijabarkan menjadi serangkaian kebijkan mutu dan supaya terlihat lebih jelas benang merah yang menghubungkan antara visi, misi dan kebijakan mutu maka dibuatkan sasaran mutu. Sasaran mutu memuat lebih jelas mengenai ukuran yang hendak ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut. Dengan adanya sasaran mutu ini maka kemudian perguruan tinggi menentukan proses pendukung agar sasaran mutu dapat tercapai. Bila proses pendukung telah ditetapkan maka selanjutnya yang disusun adalah struktur organisasi yang di dalamnya memuat unit yang memberikan dukungan terhadap proses tersebut. Hal ini sangatlah penting karena tidak mungkin sasaran dapat dicapai jika tidak ada satu pun unit pendukung dibentuk guna membantu tercapainya sasaran yang ditetapkan. Selain unit, pendukung bisa berupa kebijakan yang mengarah kepada pencapaian sasaran tersebut. Tahap berikutnya adalah perguruan tinggi mulai melaksanakan penjaminan mutu dengan menerapkan manajemen mutu yang kemudian diikuti proases evaluasi dan revisi dari standar mutu melalui tolak ukur secara berkelanjutan. Proses yang menjaga agar penjaminan ini secara konsisten dilakukan adalah proses pengawasan (monitoring) dan evaluasi secara internal yaitu di dalam proses tersebut memuat kegiatan audit, asesmen dan evaluasi. Kegiatan ini walaupun secara teori terpisah-pisah, namun secara praktis tidak dipisahkan antara satu dengan yang lain. Salah satu definisi menyebutkan bahwa perguruan tinggi adalah suatu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Tujuan pendidikan tinggi ialah penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Dengan demikian menurut Indrajit dan Djokopranoto (2006) ada lima dimensi makna yang melekat pada manajemen perguruan tinggi modern, yaitu dimensi keilmuan (ilmu dan teknologi), dimensi pendidikan (pendidikan tinggi), dimensi sosial (kehidupan sosial), dimensi korporasi (satuan pendidikan atau penyelenggara), dan dimensi etis. Dimensi etis. Universitas dikenal sebagai pusat kreativitas dan pusat penyebaran ilmu pengetahuan bukan demi kreativitas sendiri, tetapi demi kesejahteraan umat manusia. Hakikat tugas dan panggilan universitas ialah mengabdikan diri pada penelitian, pengajaran dan pendidikan para mahasiswa yang dengan suka rela bergabung dengan para dosen dalam cinta yang sama akan pengetahuan. Universitas adalah suatu komunitas akademik yang dengan cermat dan kritis membantu melindungi dan meningkatkan martabat manusia dan warisan budaya melalui penelitian, pengajaran dan berbagai pelayanan yang diberikan kepada komunitas setempat, nasional, dan bahkan internasional. Universitas begumul dalam pencarian akan kebenaran secara terus-menerus dan mengkomunikasikannya kepada kaum muda dan kepada siapapun yang belajar berpikir, sehingga dapat secara benar bertindak dan melayani umat manusia dengan lebih baik. Di dalam konteks pencarian kebenaran secara utuh, universitas mempunyai kebebasan akademik. Kebebasan akademik berakar pada martabat manusia yang mempunyai kebebasan internal atau kebebasan dasar dalam pribadinya. Dimensi keilmuan. Dunia perguruan tinggi adalah dunia ilmu pengetahuan. Tujuan utama pendidikan tinggi adalah mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan dengan proses belajar mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hanya di perguruan tinggi melalui pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan betul-betul dikembangkan. Universitas adalah suatu masyarakat akademik, yaitu masyarakat akademik, yaitu masyarakat ilmu pengetahuan yang mempunyai otonomi ilmu pengetahuan berupa kebebasan akademik dalam tiap disiplin ilmu sesuai dengan prinsip dan metode masing-masing. Oleh karena itu, para dosen harus berusaha selalu meningkatkan kompetensi di bidang ilmu pengetahuan dan penelitian yang dikuasainya. Demikian pula para mahasiswa dirangsang untuk berpikir kritis, sistematis, dan taat asas serta mau dan mampu belajar seumur hidup. Dimensi Pendidikan. Pendidikan tinggi adalah pendidikan, yaitu pendidikan pada tingkat tinggi. Namun, hal ini sering menimbulkan polemik, apakah memang betul bahwa proses yang terjadi di universitas merupakan suatu pendidikan atau suatu pembelajaran karena arti ‘pendidikan’ beda dengan ‘pembelajaran’. Dalam proses pembelajaran, mahasiswa diusahakan menjadi orang yang belajar, mau belajar terus-menerus. Proses pembelajaran umumnya bersifat formal. Sebaliknya, pendidikan adalah proses penyiapan manusia muda menjadi dewasa, yaitu manusia yang mandiri dan bertanggung jawab. Pendidikan dapat diberikan, baik dalam kurikulum intra, kurikulum ektra, maupun kurikulum tersembunyi. Dalam kurikulum intra, pendidikan dapat diberikan dalam bentuk penjelasan dan contoh aplikasi ilmu pengetahuan. Dalam kurikulum ektra, pendidikan dapat diberikan dalam seni budaya, seni olah raga, seni organisasi dan sebagainya Dimensi Sosial. Penemuan ilmiah dan penemuan teknologi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi dan industri yang sangat besar. Melalui pertumbuhan ekonomi dan industri, kesejahteraan manusiapun ditingkatkan. Melalui kegiatan dan perjuangan para ahli dan mahasiswa, kehidupan demokrasi ditingkatkan dan martabat manusia lebih dihargai. Perguruan tinggi mempersiapkan para mahasiswa untuk mengambil tanggung jawab di dalam masyarakat. Dari para lulusannya, masyarakat mengharapkan pembaruan dan perbaikan terus-menerus dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lebih lanjut, melalui pengajaran dan penelitian, perguruan tinggi diharapkan memberikan sumbangan dalam memecahkan berbagai problem yang sedang dihadapi masyarakat seperti kekurangan pangan, pengangguran, kekurangan pemeliharaan kesehatan, ketidakadilan, kebodohan dan sebagainya. Dimensi Korporasi. Perguruan tinggi memberikan jasa kepada masyarakat berupa pendidikan tinggi dalam bentuk proses belajar mengajar dan penelitian. Yang diajarkan dan diteliti adalah ilmu pengetahuan. Jadi, bisnis pendidikan ialah ilmu pengetahuan. Perguruan tinggi mempunyai pelanggan, yaitu para mahasiswa dan masyarakat pengguna lulusannya. Perguruan tinggi menghadapi persaingan, yaitu antar perguruan tinggi lain, baik dari dalam maupun luar negeri. Apabila mahasiswa (pelanggan) perguruan tinggi terlalu sedikit, perguruan tinggi tidak dapat membiayai dirinya sendiri, sehingga mengalami defisit dan kalau terus-menerus demikian, kelangsungan hidupnya terancam. Ada semacam break even point yang harus dicapai dalam penyelenggaraan perguruan tinggi. Perguruan tinggi memiliki dan mengelola berbagai sumber daya seperti manusia, barang-barang, peralatan keuangan, dan metode. Perguruan tinggi perlu memperkenalkan produknya pada masyarakat agar dikenal dan dibeli. Semuanya menunjukkan adanya kesamaan antara perguruan tinggi dengan perusahaan. Inilah yang dimaksud dengan korporasi perguruan tinggi. Sistem Penjamin mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, baik melalui sistem penjamin mutu internal maupun sistem penjamin mutu eksternal. Semoga. ***

MEMAKNAI FENOMENA MUDIK LEBARAN

Mudik adalah kegiatan perantau atau pekerja migran untuk kembali ke kampung halamannya. Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan, misalnya menjelang lebaran. Pada saat itulah ada kesempatan untuk berkumpul dengan sanak saudara yang tersebar di perantauan, selain itu tentunya juga sowan dengan orang tua. Tradisi mudik hanya ada di Indonesia dan tidak di kenal di negara-negara lain, seperti halnya di Malaysia dan Brunei Darussalam. Sebuah gejala unik terjadi setiap tahunnya di Indonesia, yang mana secara budaya sangat sakral untuk umat Muslim sehingga tak satupun orang Muslim mau melewatkannya. Setelah berpuasa sebulan ini di bulan Suci Ramadhan 1434 H, ada hadiah besar untuk setiap orang Muslim yakni Lebaran atau Idul Fitri di mana semua orang saling memaafkan kesalahan dan kekhilafan yang telah diperbuatnya. Pemudik rela antri berjam-jam untuk mendapatkan tiket bus atau kereta api, atau bahkan menyewa mobil. Berdesak-desakan di dalam angkutan umum, berpanas-panasan di atas sepeda motor dan macet berjam-jam di jalanan merupakan kejadian yang selalu terjadi di setiap Lebaran. Bagi mereka kerepotan, penderitaan dan kesulitan yang dihadapi selama dalam perjalanan pulang kampung tidak dianggap ada masalah setelah mereka bertemu dengan anggota keluarganya. Dalam kenyataannya, perjalanan panjang selama mudik sering menjadi cerita yang menarik untuk diceritakan kepada keluarganya. Pepatah Tionghoa mengatakan: ‘’Sejauh-jauh burung terbang, akhirnya akan kembali ke sarangnya’’. Hal ini dirasakan sekali pada saat menjelang hari raya Idul Fitri (Lebaran), dimana banyak sekali orang kejangkitan penyakit ‘’Rindu Mudik’’. Rindu ini bukan hanya dirasakan oleh Umat Muslim saja melainkan oleh hampir semua orang Indonesia yang berada di rantau, entah ia berada di New York, Amsterdam, Hongkong maupun di Jakarta. Rasa rindu yang dirasakan oleh mereka yang tinggal di Hong Kong maupun di Jakarta sama yang beda hanya jaraknya saja. Pada saat kita rindu mudik, kita teringat akan kampung halaman dan orang-orang yang kita kasihi, hal ini membuat kita jadi sedih, sakit dan dan ingin berkumpul dengan mereka. Oleh sebab itulah dalam bahasa Spanyol rindu mudik ini di sebut ‘’el mal de corazon’’ = sakit hati. Kita teringat akan kampung halaman, orang tua, masa-masa yang indah di waktu kecil. Pada saat kita masih kecil, mungkin kita harus hidup dengan segala keterbatasan, tetapi kalau saya jujur itu, bagi saya masa tersebut adalah masa yang paling indah di dalam kehidupan saya. Ingatan saya ketika masa tersebut adalah : ‘’Woouooo … w… fantastic, its wonderfull, if we wanna to remember our childhood!’’. Mungkin sebagian kita masih ingat ketika masa sekolah SD, SMP maupun SMA, nonton bioskop, mincing ikan, bermain di waktu hujan turun. Memang kalau dibandingkan dengan permainan anak-anak zaman sekarang, ini tidak ada apa-apanya, tetapi bagi sebagian orang masa tersebut mempunyai nilai yang sangat indah dan tak terlupakan. Jadi rindu mudik tersebut bisa disamakan juga dengan rindu akan masa lampau – Nostalgia. Kata Nostalgia itu diserap dari dua kata dalam bahasa Yunani ‘’Notos’’ = kembali ke rumah dan ‘’algos’’ = sakit atau rindu. Ridu mudik atau rindu akan kampung halaman dalam bahasa Inggris disebut Homesick sedangkan dalam bahasa Jerman ‘’Heimweh’’. Weh = sakit, Heim = tanah air. Kata Heim itu sendiri diserap dari bahasa Jerman kuno Heimoti = Surga. Kata Mudik diserap dari kata ‘’Udik’’ yang berarti desa atau jauh dari kota alias di udik. Mudik berarti kembali ke udik, ke asal usul kita oleh sebab itu entah tinggal di rumah mewah yang bernilai ratusan milyar ataupun bermukim di Amsterdam ataupun Holywood sekalipun, ini tidak akan bisa menggantikan suasana seperti rumah di kampung halaman sendiri, walaupun itu di udik sekalipun juga. Jadi tepatlah pada saat kita sedang rindu mudik, kampung halaman itu bagi kita sama seperti juga ‘’surga’’. Pada saat tersebut mungkin merasa iri terhadap mereka yang bisa pulang mudik ke kampung halamannya. Di Eropa, penyakit rindu mudik ini lebih dikenal dengan sebutan ‘’penyakit orang Swiss’’. Masalahnya sejak abad ke-15 banyak sekali pemuda di Swiss yang bekerja sebagai tentara bayaran di Italy, Perancis, Jerman maupun Belanda. Mereka itu adalah serdadu bayaran pertama, oleh sebab itu juga sampai saat ini di Vatikan masih tetap mengerjakan para serdadu Swiss. Kelemahan dari para serdadu Swiss itu mereka sering rindu mudik. Hal ini membuat banyak serdadu tersebut yang sering minggat maupun bunuh diri. Maka dari itu pada abad ke-18 di Perancis orang akan dihukum mati apabila berani menyanyikan atau bersiul lagu kampungnya orang Swiss ‘’Kuhreihen’’ (Ranz de Vaches), mereka takut para serdadu bayaran mereka minggat. Apakah efeknya sama; seperti kalau orang Jawa mendengar lagu ‘’Bengawan Solo’’? Maka dari itu juga banyak orang Indonesia dirantau senang mendengar lagu musik Keroncong untuk mengurangi rasa rindu mudik. Kenapa orang Jawa lebih sering rindu mudik? Mungkin karena dalam bahasa Jawa kata ‘’dalem’’ berarti ‘’saya’’ dan kata ‘’dalem’’ itu juga identik dengan ‘’tempat tinggal’’. Mungkin kita bisa merasakan kehidupan yang jauh lebih nyaman dan lebih berlimpah ruah di tanah orang, tetapi materi tidak akan bisa menggantikan maupun mengisi kekosongan maupun kesepian diri dan batin kita. Semakin lama kita berada di tanah orang semakin terasakan kekosongan jiwa kita, sama seperti juga handphone yang kehabisan batterie. Pada saat kita mudik, kita bisa nge-charge kembali batin dan kekosongan jiwa kita. Kita bisa mendapatkan kembali siraman rasa kasih dari orang di sekitar kita untuk mengembalikan kembali kegersangan, kekosongan maupun kesepian hidup kita dirantau. Sama seperti juga pada saat mengisi batterie; ini tidak harus berbulan-bulan walaupun hanya seminggu atau beberapa hari sekalipun juga, hal ini sudah dapat mengembalikan kembali keseimbangan jiwa kita. Entah kita ini seorang pejabat tinggi, direktor maupun pengusaha, ketika dirantau kita tetap saja Mr. Nobody atau sekedar nomor saja, tetapi di kampung halaman sendiri kita dapat menghayati kembali makna kedudukan sebagai adik, paman, keponakan, saudara maupun anak. Disitu kita dapat merasakan kembali kasih sayang tanpa pamrih, kasih sayang yang tulen bukan hanya sekedar basa-basi. Dengan tinggal beberapa saat saja di desa, kita dapat menyadari kembali makna sosial dari seorang tetangga, sahabat ataupun saudara, jadi bukan hanya sekedar sebagai orang lain yang tinggal di seberang rumah atau di samping meja kerjanya seperti yang dihayati di kota. Di kampung halaman kita bisa mendapatkan kembali harkat dan nilai kemanusiaan. Fenomena mudik merupakan ajang tali silaturahmi, karena mereka selama satu tahun atau lebih berpisah kini dapat berkumpul, bercengkrama, bersandau gurau, serta melepas rindu antar saudara dan kerabat. Dari silaturahmi ini, timbullah rasa kebersamaan, kekeluargaan persatuan dan kesatuan, sehingga dapat merasakan kembali hidup dalam kerukunan, atau rukun dalam kehidupan. Pada saat mudik; kita bisa menjaga silaturahim dengan kerabat di kampung halaman atau lebih jauh lagi kita bakal tetap ingat kepada asal-muasal kita. Bagi mereka yang tidak begitu bahagia sehingga tidak bisa mudik, mungkin masih tetap bisa bersilaturahmi melalui surat, chatting, email, video maupun telepon, sebab kata arti sebenarnya dari silaturahmi adalah mendekatkan hubungan kekeluargaan dari segi aspek psikologis atau rohani saja, tanpa kehadiran jasmani dan fisik. Beda ‘’silaturahim’’ sebab kata tersebut mengandung makna lebih dalam. Kata ‘’rahim’’ berarti menyertakan jasmani dan rohani. Manfaat silaturahim sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Syihab berkata, Anas bin Malik telah mengabarkanku bahwa sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda: ‘’barang siapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya hendaknya menyambung tali silaturahmi’’. (HR. Bukhori). Silaturahmi adalah menyambung tali persaudaraan sesama kerabat dekat dan berbuat baik terhadap mereka, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Silaturahmi sangat dianjurkan oleh agama. Kita juga dianjurkan bersilaturahmi terhadap sesama teman, mitra kerja dan tetangga kita. Silaturahmi dapat menepis dari kemiskinan dan kesengsaraan. Orang yang menjalin silaturahmi akan diluaskan rizkinya. Rizkinya melimpah tidak akan kekurangan. Berkat silaturahmi pula, Allah Swt akan menghilangkan berbagai kesulitan dari apa yang dihadapinya. Melimpahnya rizki bukan saja dialami oleh orang yang berbuat baik, melainkan terhadap orang yang berbuat maksiat pun akan tetap rizkinya berkembang dan bertambah. Itulah keberkahan silaturahmi. Selain itu, silaturahmi juga akan mendatangkan umur panjang. Artinya umurnya akan bermanfaat, diisi dengan berbagai amal yang bermanfaat. Orang yang silaturahmi akan produktif, bermanfaat bagi orang lain, selalu diliputi oleh kesenangan dan kebahagiaan. Orang yang sering bersilaturahmi juga akan banyak dikenang kebaikannya, walaupun orang tersebut telah meninggal. Selalu dibicarakan dan disebut-sebut oleh keluarganya. Inilah hikmah silaturahmi: diluaskan rizkinya, dikenang kebaikannya, dipanjangkan umurnya, khusnul khatimah, dicintai dalam keluarga dan juga merupakan kunci masuk syurga. Mudah-mudahan mudik tahun ini lebih aman, tertib dan nyaman sehingga tercipta mudik yang sebenarnya yakni kembali ke kampung rohani dan mudah-mudahan Allah Swt akan mempertemukan kembali dengan Ramadhan berikutnya. ***Semoga. ***

Rabu, 29 Mei 2013

TANTANGAN PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

Tujuan Pendidikan Nasional tercantum dalam Pasal 3 UU No 20 Sisdiknas Tahun 2003 yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Berdasarkan hal tersebut di atas, diharapkan peserta didik memiliki: 1) sikap spiritual yakni beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2) sikap sosial yakni berakhlak mulia, sehat, mandiri, dan demokratis serta bertanggung jawab, 3) berpengetahuan yakni berilmu dan, 4) berketerampilan yakni cakap dan kreatif. Pengembangan Kurikulum 2013 menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada Tanggal 7 Maret 2013 di Hotel Syahid Jakarta pada kegiatan Rapat Koordinasi ALPTKSI ke IV dihadapkan kepada tantangan internal dan kesternal yang meliputi penataan pola pikir dan tata kelola, pendalaman dan perluasan materi, penguatan proses dan penyesuaian beban. Pengembangan Pendidikan mengacu pada 8 (delapan) Standar (PP 19/2005) kurikulum berhubungan dengan standar isi, standar proses penilaian, standar proses pembelajaran, dan standar kompetensi lulusan. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (2013) hal tersebut sedang dikerjakan (telah dan terus dikerjakan). Kemudian standar pendidik dan tenaga kependidikan seperti peningkatan kualifikasi dan sertifikasi, pembayaran tunjangan sertifikasi, uji kompetensi dan pengukuran kinerja. Standar sarana-prasarana seperti rehab gedung sekolah, penyediaan lab dan perpustakaan, penyediaan buku. Standar pembiayaan seperti BOS, bantuan siswa miskin, BOPTN/Bidik Misi di PT. Standar Pengelolaan seperti manajemen berbasis sekolah. Tantangan ekesternal Pengembangan Kurikulum 2013, antara lain pertama, tantangan masa depan seperti globalisasi (WTO, ASEAN Community, APEC, CAFTA), masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, ekonomi berbasis pengetahuan, kebangkitan industri kreatif dan budaya, pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains, mutu-investasi dan transformasi pada sektor pendidikan, materi TIMSS dan PISA. Kedua, persepsi masyarakat seperti terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa terlalu berat, kurang bermuatan karaakter. Ketiga, perkembangan pengetahuan dan pedagogi seperti neurologi, psikologi, observation based (discovery ) learning dan collaborative learning. Keempat, kompetensi masa depan seperti kemamapuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, memiliki rasa tanggungjawab terhadap lingkungan. Kelima, fenomena negatif yang mengemuka seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam ujian nasional dan gejolak sosial. Penyempurnaan pola pikir perumusan kurikulum antara lain: Kurikulum KBK 2004 dan KTSP 2006 yakni pertama, standar kompetensi lulusan diturunkan dari standar isi. Kedua, standar isi dirumuskan berdasarkan tujuan mata pelajaran (standar kompetensi lulusan mata pelajaran) yang dirinci menjadi standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran. Ketiga, pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk keterampilan dan pemebentuk pengetahuan. Keempat, kompetensi diturunkan dari mata pelajaran. Kelima, mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah. Sedangkan Kurikulum 2013, pertama standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan. Kedua, standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran. Ketiga, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan dan pengetahuan. Keempat, mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai, Kelima, semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas). Struktur Kurikulum SD meliputi Kelompok A terdiri dari Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS. Kelompok B terdiri dari Seni Budaya & Prakarya (termasuk muatan lokal), Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan (termasuk muatan lokal). Kompetensi Dasar IPA dan IPS kelas I s.d. III diintegrasikan ke mata pelajaran lainnya dan muatan lokal dapat memuat bahasa daerah. Struktur Kurikulum SMP Kelompok A terdiri dari Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris. Sedangkan kelompok B Seni Budaya (termasuk muatan lokal), Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan (termasuk muatan lokal, dan Prakarya (termasuk Mulok). Strktur Kurikulum Pendidikan Menengah mata pelajaran Kelompok Wajib Kelompok A terdiri dari Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Sejarah Indonesia dan Bahasa Inggris. Kelompok B terdiri dari Seni Budaya (termasuk muatan lokal), prakarya dan kewirausahaan (termasuk muatan lokal), Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan (termasuk muatan lokal). Ditambah kelompok peminatan terdiri dari mata pelajaran peminatan akademik (untuk SMA) dan mata pelajaran peminatan akademik dan vokasi (untuk SMK). Peminatan Matematika dan IPA terdiri dari Matematika, Biologi, Fisika dan Kimia, peminatan Sosial terdiri dari Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Antropologi, Ekonomi. Peminatan Bahasa terdiri dari Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan Sastra Asing lainnya, Antropologi. Jadwal implementasi Kurikulum 2013 Juli Agustus untuk SD kelas I dan IV, SMP kelasVII dan SMA/SMK kelas X. Tahun 2014 SD kelas I, II, IV dan V. SMP kelas VII dan VIII. SMA/SMK kelas X dan XI. Pada tahun 2015 mulai SD, SMP dan SMA/SMK seluruh kelas sudah mengimplementasikasikan Kurikulum 2013. Model pelatihan guru/kepala sekolah dan pengawas yang terdiri dari pelatihan instruktur nasional Guru/Kepala Sekolah/Pengawas, pelatihan Guru Inti/Pelatihan Kepala Sekolah/Pengawas dan pelatihan guru/Kepala Sekolah/Pengawas. Guru mata pelajaran SD bergabung dengan guru kelas, kecuali guru agama, pola yang sama berlaku untuk guru pendidikan agama SD, pola yang sama berlaku untuk SMP, SMA/SMK dan pengelompokkan berdasarkan kesamaan mata pelajaran yang diampu. Dengan dikembangkannya Kurikulum 2013 mudah-mudahan dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi serta memiliki sikap spiritual dan sikap sosial. Semoga. ***

Senin, 18 Februari 2013

RSBI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Oleh Prof. Dr. H. Endang Komara, M.Si

RSBI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Oleh Prof. Dr. H. Endang Komara, M.Si Abstrak Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebagai sekolah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan yang diperkaya keunggulan mutu tertentu dari negara-negara OECD (Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan) atau negara maju lainnya. Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menghilangkan Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan RSBI yang mengandung faham komersialisasi, diskriminasi, dan liberalisasi pendidikan. Tiga hal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Kata kunci: Rintisan Sekolah bersatandar Internasional, Standar Nasional Pendidikan dan Mahkamah Konstitusi. Abstract International Standard School (SBI) as the school meets all the National Education Standards enriched certain quality advantages of the OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) or other developed countries. One consideration constitutional judges eliminate Article 50 Paragraph (3) of Law No. 20 Year 2003 on National Education System - the legal basis for the implementation of RSBI contains schools commercialization, discrimination, and the liberalization of education. Three are considered contrary to the 1945 Constitution. Key Words: Internasional Standard School, National Educational Standards and Constitutional Judges. I. Pendahuluan Kemendikbud mengumpulkan 33 kepala dinas pendidikan provinsi guna membahas nasib 1.300-an RSBI/SBI di seluruh Indonesia. Pertemuan ini membahas bagaimana kelembagaan dan kegiatan pembelajaran sekolah eks RSBI pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Januari 2013. Pertemuan tersebut tampaknya berupaya mengonsolidasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar mempertahankan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) meski kelembagaan dan nama akan berubah. Hal ini terlihat dari pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Mohammad Nuh pasca pertemuan. Ia tetap memandang penyelenggaraan mutu masih didasarkan pada sekolah unggulan. Selain itu, Prof. Dr. Mohammad Nuh juga masih membolehkan sekolah eks RSBI tetap bisa menarik pungutan dari masyarakat. Ke depan sekolah eks RSBI diprediksi hanya ganti nama dan kelembagaan. Prinsip dan semangat penyelenggaraannya masih tetap sama. Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan mengajukan gugatan ke MK sejak 2012 tentang UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 50 Ayat (3). Putusan MK, Nomor 5/PUU-X/2012 mengabulkan permohonan pada pemohon untuk seluruhnya. Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menghilangkan Pasal 50 Ayat (3) penyelenggaraan RSBI mengandung faham komersialisasi, diskriminasi dan liberalisasi pendidikan. Hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 31. Pertimbangan kedua adalah strategi pencapaian pendidikan bermutu. Pemerintah mengklaim RSBI/SBI merupakan strategi tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Asumsinya, sekolah RSBI/SBI akan menjadi contoh bagi sekolah lain dalam peningkatan mutu. Jadi mutu pendidikan meningkat manakala semakin banyak RSBI/SBI di Indonesia. Adapun rumusan masalahnya adalah: ‘’Bagaimana Dampak RSBI Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah pertama, mendapatkan gambaran mengenai tujuan diselenggarakannya RSBI, dan kedua mendapatkan gambaran mengenai karakteristik RSBI. II. Pembahasan 2.1 Dampak RSBI Sebagaimana telah diamanatkan oleh UUD 1945 pada pasal 31 dinyatakan bahwa: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; serta (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan tiga rencana strategis dalam jangka menengah, yaitu: (1) peningkatan akses dan pemerataan dalam rangka penuntasan wajib belajar pendidikan dasar, (2) peningkatan mutu, efisiensi, relevansi, dan peningkatan daya saing, dan (3) peningkatan manajemen, akuntabilitas dan pencitraan publik. (http://alenmarlinlissmpn 1 gresik.wordpress.com2011/02/24). Dalam upaya peningkatan mutu, efisiensi, relevansi dan peningkatan daya saing secara nasional dan sekaligus internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, maka telah ditetapkan pentingnya penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Berkaitan dengan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bertaraf internasional, maka: (1) pendidikan bertaraf internasional yang bermutu (berkualitas) adalah pendidikan yang mampu mencapai standar mutu nasional dan internasional, (2) pendidikan bertaraf internasional yang efisien adalah pendidikan yang menghasilkan standar mutu lulusan optimal (berstandar nasional dan internasional) dengan pembiayaan yang minimal, (3) pendidikan bertaraf internasional juga harus relevan, yaitu bahwa penyelenggaraan pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, orang tua, masyarakat, kondisi lingkungan, kondisi sekolah, dan kemampuan pemerintah daerahnya (kabupaten/kota dan provinsi); dan (4) pendidikan bertaraf internasional harus memiliki daya saing yang tinggi dalam hal hasil-hasil pendidikan (output dan outcomes), proses, dan input sekolah baik nasional maupun internasional. Untuk menuju kepada satuan pendidikan bertaraf internasional (SBI) tersebut, maka pemerintah sejak tahun 2007 telah melaksanakan pembinaan kepada sekolah atau satuan pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional atau RSBI, yang berasal dari sekolah-sekolah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai sekolah standar nasional. Hal ini didasarkan atas kenyataan bahwa untuk menjadi SBI memerlukan biaya yang sangat mahal, sehingga ditempuh dengan tidak mendirikan baru, akan tetapi diawali dari SSN tersebut. Sedangkan secara yuridis, pembinaan RSBI ini dilakukan sesuai dengan Permendiknas N0. 78 Tahun 2009 pasal 25 bahwa “Pemerintah dapat mendirikan satuan pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Secara umum, setiap satuan pendidikan yang sedang menuju SBI harus memenuhi beberapa kriteria dari Sekolah Bertaraf Internasional sebagai berikut: Tabel 1: Kriteria SBI No Parameter Persyaratan 1 Standar Nasional Pendidikan (SNP) Harus sudah terpenuhi 2 Guru Minimal S2/S3: 10% (SD), 20% SMP, dan 30% (SMA) 3 Kepala Sekolah Minimal S2 dan mampu berbahasa asing secara aktif 4 Akreditasi A (95) 5 Sarana dan Prasarana Berbasis TIK 6 Kurikulum KTSP diperkaya dengan kurikulum dari Negara maju, penerapan SKS pada SMA/SMK 7 Pembelajaran Berbasis TIK, dan bilingual 9mulai dari kelas 4 SD), sister school dengan sekolah dengan Negara anggota OECD atau negara maju lainnya 8 Manajemen Berbasis TIK; ISO 9001 dan ISO 14.000 9 Evaluasi Menerapkan model UN dan diperkaya dengan sistem ujian internasional (negara maju atau negara-negara lain yang memiliki keunggulan tertentu) 10 Lulusan Memiliki daya saing internasional dalam melanjutkan pendidikan dan bekerja (SMK) 11 Kultur Sekolah Terjaminnya pendidikan karakter, berbasis bullying, demokrasi, partisipatif. 12 Pembiayaan APBN, APBD dan boleh memungut biaya dari masyarakat atas dasar RAPBS Sumber: Ditjen Man. Pend. Dasar dan Menengah Kemendiknas: 2009) Penyelenggaraan satuan pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional yang selanjutnya disebut dengan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dilatarbelakangi oleh alasan-alasan sebagai berikut: 1) Era globalisasi menuntut kemampuan daya saing yang kuat dalam teknologi, manajemen dan sumber daya manusia. Keunggulan teknologi akan menurunkan biaya produksi, meningkatkan kandungan nilai tambah, memperluas keragaman produk, dan meningkatkan mutu produk. Keunggulan manajemen dapat mempengaruhi dan menentukan bagus tidaknya kinerja sekolah, dan keunggulan sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi pada tingkat internasional, akan menjadi daya tawar tersendiri dalam era globalisasi. 2) Dalam upaya peningkatan mutu, efisien, relevan dan memiliki daya saing kuat, maka dalam penyelenggaraan SBI pemerintah memberikan beberapa landasan di antaranya: (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat (3) dinyatakan bahwa “pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan bertaraf internasional”; (b) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP); (c) UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 menetapkan tahapan skala prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan. Demikian pula dalam Renstra 2010-2014 bahwa pemerintah mentargetkan pada tahun 2014 minimal 50% kabupaten/kota di Indonesia telah ada SBI. 3) Penyelenggaraan RSBI didasari oleh filosofi eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme). Filosofi eksistensialisme berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitasi yang dilaksanakan melalui proses pendidikan yang bermartabat, pro perubahan (kreatif, inovatif dan eksperimentatif), menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik. Jadi peserta didik harus diberi perlakuan secara maksimal untuk mengaktualisasikan potensi intelektual, emosional, dan spiritualnya. Para peserta didik tersebut merupakan aset bangsa yang sangat berharga dan merupakan salah satu faktor daya saing yang kuat, yang secara potensial mampu merespon tantangan globalisasi. Filosofi esensialisme menekankan bahwa pendidikan harus berfungsi dan relevan dengan kebutuhan, baik kebutuhan individu, keluarga, maupun kebutuhan berbagai sektor dan sub-sub sektornya, baik lokal, nasional maupun internasional. Terkait dengan tuntutan globalisasi, pendidikan harus menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mampu bersaing secara internasional. 4) Dalam mengaktualisasikan kedua filosofi tersebut, empat pilar pendidikan yaitu learning to know, learning to do, learning to live together, and learning to be merupakan patokan berharga bagi penyelarasan praktek-praktek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, mulai dari kurikulum, guru, proses belajar-mengajar, sarana dan prasarana, hingga sampai penilaiannya. Maksudnya adalah pembelajaran tidaklah sekedar memperkenalkan nilai-nilai (learning to know), tetapi juga harus bisa membangkitkan penghayatan dan mendorong menerapkan nilai-nilai tersebut (learning to do) yang dilakukan secara kolaboratif (learning to live together) dan menjadikan peserta didik percaya diri dan menghargai dirinya (learning to be). Berdasarkan berbagai peraturan perundangan dan beberapa pertimbangan di atas, maka kiranya pemerintah berkewajiban untuk memberikan arahan, bimbingan dan pengaturan sekolah-sekolah yang telah ditetapkan sebagai satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional, terlebih setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menghilangkan Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan diselenggarakan RSBI adalah: a) Untuk membina sekolah yang secara bertahap ditingkatkan dan dikembangkan komponen, aspek, dan indikator SNP dan sekaligus ke-internasionalannya; b) Untuk menghasilkan suatu sekolah yang memenuhi IKKM (SNP) dan memenuhi IKKT sekaligus, sehingga dapat menjadi SBI; c) Sekolah merintis dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi lulusan dan diperkaya dengan standar kompetensi pada salah satu sekolah terakreditasi di negara anggota OECD atau negara maju lainnya; d) Sekolah merintis dapat menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing komparatif tinggi yang dibuktikan dengan menampilkan unggulan lokal di tingkat internasional; e) Sekolah merintis dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan bersaing dalam berbagai lomba internasional yang dibutikan dengan perolehan medali emas, perunggu dan bentuk penghargaan internasional lainnya; f) Sekolah merintis dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan bersaing kerja di luar negeri terutama bagi lulusan menengah kejuruan; g) Sekolah merintis dan menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan berperan aktif secara internasional dalam menjaga kelangsungan hidup dan perkembangan dunia dari perspektif ekonomi, sosio-kultural, dan lingkungan hidup; h) Sekolah merintis dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan menggunakan dan mengembangkan teknologi komunikasi dan informasi secara profesional. Pada umumnya sekolah disebut sekolah internasional memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) Sebagai anggota atau termasuk dalam komunitas sekolah dari negara-negara/lembaga pendidikan internasional yang ada di negara-negara OECD dan/atau negara maju lainnya; (2) Terdapat guru-guru dari negara tersebut; (3) Dapat menerima peserta didik dari negara asing; dan (4) Terdapat kegiatan-kegiatan kultur sekolah atau pengembangan karakter peserta didik yang menghargai atau menghormati negara/bangsa lain di dunia, toleransi beragama, menghormati dan saling menghargai budaya tiap bangsa, menghormati keragaman etnis/ras/suku, mampu berkomunikasi berbasis TIK dan berbahasa Inggris/asing lainnya, dan sebagainya. Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan berdasarkan atau telah memenuhi standar nasional pendidikan (SNP) sebagai indikator kinerja minimal (IKKM) dan mutu internasional sebagai indikator kinerja kunci tambahan (IKKT), sehingga lulusannya memiliki mutu/kualitas bertaraf nasional dan internasional sekaligus. Kualitas bertaraf nasional diukur dengan SNP dan kualitas bertaraf internasional diukur dengan kriteria-kriteria internasional, yang dikaji secara seksama melalui: (a) persandingan SNP dengan standar / kriteria mutu internasional, (b) pertukaran informasi, studi banding, dan atau (c) mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development dan / atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan. Jadi kualitas internasional merupakan kelebihan dari kualitas nasional (SNP), baik berupa pungutan, pendanaan, pengayaan, perluasan maupun penambahan terhadap SNP. Sebelum menuju kepada Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), terlebih dahulu harus ada tahapan dari Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), dan setiap tahap harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut: Tabel 2: Persyaratan SSN, RSBI dan SBI No Sekolah Standar Nasional (SSN) RSBI SBI 1 Memiliki rata-rata UN 6,5 Sudah Sekolah Standar Nasional (SSN) SNP dan diperkaya Standar Kualitas pendidikan negara maju 2 Tidak double shift Berakreditasi A dari BAN Sekolah/Madrasah Berakreditasi A dari BAN Sekolah/Madrasah 3 Berakreditasi B dan BAN Sekolah/Madrasah Pembelajaran Matematika, IPA dan Kejuruan (SMK) dilakukan dalam bahasa Indonesia dan/atau dalam bahasa Internasional (bilingual) Pembelajaran Matematika, IPA dan Kejuruan (SMK) dilakukan dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa internasional (bilingual) 4 Nilai rata-rata UN 7,0 Nilai rata-rata UN 8,0 2.2 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusin Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menghilangkan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa penyelenggaraan RSBI/SBI adalah konsep dan penyelenggaraan RSBI mengandung faham komersialisme, diskriminasi, dan liberalisasi pendidikan. Tiga hal ini bertentangan dengan UUD 1945. Dalam Permendiknas No. 78/2008 tentang Penyelenggaraan SBI di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa SBI didefinisikan sebagai sekolah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan yang diperkaya keunggulan mutu tertentu dari negara anggota OECD (Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan) atau negara maju lainnya. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan, pendidikan bermutu yang dimaksud adalah pendidikan yang diselenggarakan bangsa lain, pendidikan bangsa Indonesia belum bermutu dan harus mencontoh bangsa lain. Pertanyaannya apakah pendidikan bermutu bangsa ini harus menggunakan ukuran bangsa lain? Sebagai bangsa yang berdaulat, apakah kita tak mampu mendefinisikan dan menetapkan ukuran pendidikan bermutu tersebut? Pertimbangan kedua adalah strategi mencapai pendidikaan bermutu. Pemerintah mengklaim RSBI/SBI merupakan strategi tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Asumsinya, sekolah RSBI/SBI akan menjadi contoh bagi sekolah lain dalam peningkatan mutu. Jadi mutu pendidikan meningkat, manakala semakin banyak RSBI/SBI di Indonesia. Ternyata asumsi ini ternyata keliru. RSBI justru mempertajam diskriminasi antar sekolah di Indonesia, RSBI menjadi eksklusif karena mendapat berbagai keistimewaan dalam berbagai kebijakan, fasilitas, anggaran dan sumber daya pendidikan lainnya. Sekolah eks RSBI dibolehkan menarik pungutan, sedangkan hal tersebut justru dilarang dilakukan oleh sekolah non-RSBI. Tidak hanya mempertajam diskriminasi antarsekolah, sekolah eks RSBI hanya bias diakses warga negara cerdas dan dari keluarga dengan pendapatan menengah ke atas. Sementara warga negara usia sekolah yang kurang cerdas dan memiliki kemampuan ekonomi menengah ke bawah kesulitan mengakses sekolah ini. Pemerintah seharusnya mengurangi kesenjangan sosial antarwarga negara, tetapi justru menjadi aktor utama penyebab kesenjangan melalui penyelenggaraan RSBI. Memang banyak sekolah mencontoh sekolah RSBI, tetapi sayangnya bukan mencontoh perbaikan mutu sekolah. Banyak sekolah tersebut status RSBI karena hanya ingin mendapatkan keistimewaan RSBI, sementara mutunya tetap sama. Hal ini dipertegas oleh Mendikbud (Febri Hendri AA dalam Kompas 5 Februari 2013, hal. 7) bahwa, sekolah eks RSBI memasuki masa transisi sejak putusan MK sampai akhir tahun ajaran 2012/2013. Kegiatan pembelajaran berlangsung biasa, sekolah dibolehkan menarik pungutan yang ditetapkan. Bahkan Mendikbud akan mengeluarkan edaran terkait hal ini. III. Kesimpulan Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 3.1 Pasca Putusan MK semua kebijakan, peraturan perundangan, program dan kegiatan terkait RSBI berhenti. Semua hal ini tidak memiliki dasar hukum lagi. Begitu juga dengan transisi eks RSBI juga tak punya dasar hukum karena harus menunggu surat edaran dari Kemendikbud. 3.2 Penghentian seluruh program RSBI tidak akan mengganggu mutu sekolah. Karena RSBI hanyalah program tambahan di sekolah juga kurikulum internasional dihapuskan, maka RSBI/SBI kembali pada kurikulum SSN. 3.3 RSBI memasuki masa transisi maka kegiatan pembelajaran berlangsung biasa, sekolah dibolehkan manarik pungutan yang ditetapkan. DAFTAR PUSTAKA AA, Febri Hendri. 2013. RSBI dan Virus Konstitusi. Dalam Kompas, 5 Februari 2013, halaman 7. Alenmarlis. 2011. Pengertian tentang Rintisan Sekolah Berbasis Internasional (RSBI) [Online]. Tersedia:http://alenmarlissmpn 1 gresik.wordpress.com/2011/02/24. Sativani, Riza. 2011. Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) [Online]. Tersedia: http://oryza-satival 135rsh.blogspot.com/2011/01/sekolah-bertaraf-internasional-sbi-dan.htm1 [2 Mei 2012). Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permendiknas No. 78 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan SBi Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.