Jumat, 26 Juli 2013
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI Endang Komara Guru Besar Kopertis Wilayah IV dan Wakil Ketua Bidang Akademik di STKIP Pasundan
Penjamin mutu di Peguruan Tinggi merupakan strategi Direktur Pendidikan tinggi untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Higher Education Long Term Strategi (HELTS) 2003-2010 antara lain: ‘’ Penjamin mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi adalah proses penerapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan dan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholder (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan) memperoleh kepuasan’’. Dengan demikian, penjaminan mutu diharapkan dilakukan di seluruh perguruan tinggi dengan memperhatikan butir-butir mutu yang diterapkan antara lain; kurikulum program studi, sumber daya manusia (dosen dan tenaga penunjang), mahasiswa, proses pembelajaran, prasarana dan sarana, suasana akademik, keuangan, penelitian dan publikasi, pengabdian kepada masyarakat, tata pamong, manajemen lembaga, sistem informasi, serta kerjasama dalam dan luar negeri).
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) UU. No. 12 Tahun 2012 terdiri atas: a. sistem penjamin mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi; dan b. sistem penjamin eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. Lebih lanjut Pasal 52 ayat (1) dilakukan melalui: penetapan standar pendidikan tinggi; pelaksanaan standar pendidikan tinggi; evaluasi standar pendidikan tinggi; pengendalian standar pendidikan tinggi; dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
Standar Pendidikan Tinggi menurut Pasal 54 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi meliputi: 1) Standar Nasional Pendidikan; standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. 2) Standar Penelitian; standar hasil, astandar arah, standar pengelolaan, standar proses, standar pembiayaan, standar kompetensi, standar sarana dan prasarana. 3) Standar Pengabdian Kepada Masyarakat: standar hasil, standar arah, standar pengelolaan, standar proses, standar pembiayaan, standar kompetensi, standar sarana dan prasarana.
Proses penjamin mutu menurut Rinda Hedwig (2007) yaitu pertama-tama perguruan tinggi melakukan evaluasi diri untuk mengetahui tantangan dan hambatan yang dihadapi, kemudian melakukan tinjauan terhadap kesesuaian vis dan misi dalam menjawab tantangan dan hambatan tersebut, termasuk di dalamnya menetapkan visi dan misi. Ditekankan dalam pembuatan visi dan misi adalah sebaiknya visi yang dibuat adalah satu visi yang merupakan mimpi bersama dari perguruan tinggi dan hendak diwujudkan secara bersama. Sedangkan misi mendapatkan muatan kompetensi sehingga misi ini dapat diturunkan hingga tingkat program studi.
Visi dan misi dijabarkan menjadi serangkaian kebijkan mutu dan supaya terlihat lebih jelas benang merah yang menghubungkan antara visi, misi dan kebijakan mutu maka dibuatkan sasaran mutu. Sasaran mutu memuat lebih jelas mengenai ukuran yang hendak ditetapkan oleh perguruan tinggi tersebut. Dengan adanya sasaran mutu ini maka kemudian perguruan tinggi menentukan proses pendukung agar sasaran mutu dapat tercapai.
Bila proses pendukung telah ditetapkan maka selanjutnya yang disusun adalah struktur organisasi yang di dalamnya memuat unit yang memberikan dukungan terhadap proses tersebut. Hal ini sangatlah penting karena tidak mungkin sasaran dapat dicapai jika tidak ada satu pun unit pendukung dibentuk guna membantu tercapainya sasaran yang ditetapkan. Selain unit, pendukung bisa berupa kebijakan yang mengarah kepada pencapaian sasaran tersebut.
Tahap berikutnya adalah perguruan tinggi mulai melaksanakan penjaminan mutu dengan menerapkan manajemen mutu yang kemudian diikuti proases evaluasi dan revisi dari standar mutu melalui tolak ukur secara berkelanjutan. Proses yang menjaga agar penjaminan ini secara konsisten dilakukan adalah proses pengawasan (monitoring) dan evaluasi secara internal yaitu di dalam proses tersebut memuat kegiatan audit, asesmen dan evaluasi. Kegiatan ini walaupun secara teori terpisah-pisah, namun secara praktis tidak dipisahkan antara satu dengan yang lain.
Salah satu definisi menyebutkan bahwa perguruan tinggi adalah suatu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Tujuan pendidikan tinggi ialah penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Dengan demikian menurut Indrajit dan Djokopranoto (2006) ada lima dimensi makna yang melekat pada manajemen perguruan tinggi modern, yaitu dimensi keilmuan (ilmu dan teknologi), dimensi pendidikan (pendidikan tinggi), dimensi sosial (kehidupan sosial), dimensi korporasi (satuan pendidikan atau penyelenggara), dan dimensi etis.
Dimensi etis. Universitas dikenal sebagai pusat kreativitas dan pusat penyebaran ilmu pengetahuan bukan demi kreativitas sendiri, tetapi demi kesejahteraan umat manusia. Hakikat tugas dan panggilan universitas ialah mengabdikan diri pada penelitian, pengajaran dan pendidikan para mahasiswa yang dengan suka rela bergabung dengan para dosen dalam cinta yang sama akan pengetahuan. Universitas adalah suatu komunitas akademik yang dengan cermat dan kritis membantu melindungi dan meningkatkan martabat manusia dan warisan budaya melalui penelitian, pengajaran dan berbagai pelayanan yang diberikan kepada komunitas setempat, nasional, dan bahkan internasional. Universitas begumul dalam pencarian akan kebenaran secara terus-menerus dan mengkomunikasikannya kepada kaum muda dan kepada siapapun yang belajar berpikir, sehingga dapat secara benar bertindak dan melayani umat manusia dengan lebih baik. Di dalam konteks pencarian kebenaran secara utuh, universitas mempunyai kebebasan akademik. Kebebasan akademik berakar pada martabat manusia yang mempunyai kebebasan internal atau kebebasan dasar dalam pribadinya.
Dimensi keilmuan. Dunia perguruan tinggi adalah dunia ilmu pengetahuan. Tujuan utama pendidikan tinggi adalah mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan dengan proses belajar mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hanya di perguruan tinggi melalui pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan betul-betul dikembangkan. Universitas adalah suatu masyarakat akademik, yaitu masyarakat akademik, yaitu masyarakat ilmu pengetahuan yang mempunyai otonomi ilmu pengetahuan berupa kebebasan akademik dalam tiap disiplin ilmu sesuai dengan prinsip dan metode masing-masing. Oleh karena itu, para dosen harus berusaha selalu meningkatkan kompetensi di bidang ilmu pengetahuan dan penelitian yang dikuasainya. Demikian pula para mahasiswa dirangsang untuk berpikir kritis, sistematis, dan taat asas serta mau dan mampu belajar seumur hidup.
Dimensi Pendidikan. Pendidikan tinggi adalah pendidikan, yaitu pendidikan pada tingkat tinggi. Namun, hal ini sering menimbulkan polemik, apakah memang betul bahwa proses yang terjadi di universitas merupakan suatu pendidikan atau suatu pembelajaran karena arti ‘pendidikan’ beda dengan ‘pembelajaran’. Dalam proses pembelajaran, mahasiswa diusahakan menjadi orang yang belajar, mau belajar terus-menerus. Proses pembelajaran umumnya bersifat formal. Sebaliknya, pendidikan adalah proses penyiapan manusia muda menjadi dewasa, yaitu manusia yang mandiri dan bertanggung jawab. Pendidikan dapat diberikan, baik dalam kurikulum intra, kurikulum ektra, maupun kurikulum tersembunyi. Dalam kurikulum intra, pendidikan dapat diberikan dalam bentuk penjelasan dan contoh aplikasi ilmu pengetahuan. Dalam kurikulum ektra, pendidikan dapat diberikan dalam seni budaya, seni olah raga, seni organisasi dan sebagainya
Dimensi Sosial. Penemuan ilmiah dan penemuan teknologi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi dan industri yang sangat besar. Melalui pertumbuhan ekonomi dan industri, kesejahteraan manusiapun ditingkatkan. Melalui kegiatan dan perjuangan para ahli dan mahasiswa, kehidupan demokrasi ditingkatkan dan martabat manusia lebih dihargai. Perguruan tinggi mempersiapkan para mahasiswa untuk mengambil tanggung jawab di dalam masyarakat. Dari para lulusannya, masyarakat mengharapkan pembaruan dan perbaikan terus-menerus dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lebih lanjut, melalui pengajaran dan penelitian, perguruan tinggi diharapkan memberikan sumbangan dalam memecahkan berbagai problem yang sedang dihadapi masyarakat seperti kekurangan pangan, pengangguran, kekurangan pemeliharaan kesehatan, ketidakadilan, kebodohan dan sebagainya.
Dimensi Korporasi. Perguruan tinggi memberikan jasa kepada masyarakat berupa pendidikan tinggi dalam bentuk proses belajar mengajar dan penelitian. Yang diajarkan dan diteliti adalah ilmu pengetahuan. Jadi, bisnis pendidikan ialah ilmu pengetahuan. Perguruan tinggi mempunyai pelanggan, yaitu para mahasiswa dan masyarakat pengguna lulusannya. Perguruan tinggi menghadapi persaingan, yaitu antar perguruan tinggi lain, baik dari dalam maupun luar negeri. Apabila mahasiswa (pelanggan) perguruan tinggi terlalu sedikit, perguruan tinggi tidak dapat membiayai dirinya sendiri, sehingga mengalami defisit dan kalau terus-menerus demikian, kelangsungan hidupnya terancam. Ada semacam break even point yang harus dicapai dalam penyelenggaraan perguruan tinggi. Perguruan tinggi memiliki dan mengelola berbagai sumber daya seperti manusia, barang-barang, peralatan keuangan, dan metode. Perguruan tinggi perlu memperkenalkan produknya pada masyarakat agar dikenal dan dibeli. Semuanya menunjukkan adanya kesamaan antara perguruan tinggi dengan perusahaan. Inilah yang dimaksud dengan korporasi perguruan tinggi.
Sistem Penjamin mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, baik melalui sistem penjamin mutu internal maupun sistem penjamin mutu eksternal. Semoga. ***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar