Kamis, 19 September 2013
SERTIFIKASI GURU DAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
ENDANG KOMARA
(Guru Besar Kopertis IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV)
Sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik secara autentik assesment maka guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan kedepan Guru harus berijazah Magister (S2) dan Dosen harus berijazah Doktor (S3). Juga harus menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan (Sustainability Development). Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dengan jumlah kuota sertifikasi guru sebanyak 350.000 guru atau bertambah 100.000 dari tahun sebelumnya. Penambahan kuota sertifikasi guru ini untuk mengejar target penyelesaian sertifikasi guru pada tahun 2015 sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen. Pelaksanaan Sertiifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan seseorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran di sekolah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi, dengana cara: Pemberian Sertifikat Langsung, Portofolio, Pendidikan Profesi Guru dan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru/PLPG. Adapun manfaat uji sertifikasi guru dalam kerangka makro upaya peningkatan layanan dan hasil pendidikan adalah sebagai berikut. Pertama, melindungi profesi guru dan praktik-praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru sendiri. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesi yang dapat menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini. Ketiga, menjadi wahana penjaminan mutu di LPTK (FIKIP, STKIP dan IKIP/berubah menjadi Universitas Negeri/Universitas Pendidikan) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan. Keempat, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dan keinginan internal dan tekanan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Kurikulum 2013, menurut Prof. Dr. M. Nuh dihadapan Komisi X DPR, Senin 20 Mei 2013 diprioritaskan untuk sekolah yang dulu masuk kategori RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dan berakreditasi A. Sekolah juga harus memenuhi syarat keterjangkauan distribusi buku. Menurut Prof. M. Nuh lebih lanjut sekitar 6.325 sekolah yang akan menjalani program Kurikulum 2013 adalah 2.598 SD, 1.436 SMP, 1.270 SMA dan 1.021 SMK.
Tantangan internal implementasi Kurikulum 2013 adalah, pertama tuntutan pendidikan yang mengacu pada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi penilaian. Kedua, terkait dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif.
Sedangkan tantangan eksternal diantaranya: globalisasi (WTO, ASEAN Community, APEC, APTA); masalah lingkungan hidup; kemajuan teknologi informasi; konvergensi ilmu dan teknologi; ekonomi berbasis penegetahuan; kebangkitan industri kreatif dan budaya; pergeseran kekuatan ekonomi dunia; pengaruh dan imbas teknosains; mutu-investasi dan transformasi pada sektor pendidikan; dan materi TIMSS dan PISA.
Kompetensi yang diharapkan ke depan antara lain: kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Penyempurnaan pola pikir perumusan Kurikulum 2013 antara lain: Standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan; standar isi diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan melalui Kompetensi Inti yang bebas mata pelajaran; semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap (attitude), keterampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge); mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai; dan semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas). Sedangkan penguatan proses pembelajaran pada Kurikulum 2013 antara lain: menggunakakatan pendekatan saintifik melalui mengamati, menanya, menalar, mencoba dan membentuk jejaring; menggunakan ilmu pengetahuan sebagai penggerak pembelajaran untuk semua mata pelajaran; menuntun siswa untuk mencari tahu, bukan diberi tahu (discovery learning); menekankan kemampuan berbahas sebagai alat komunikasi, pembawa pengetahuan dan berpikir logis, sistematis dan kreatif. Sedangkan penilaiannya antara lain: mengukur tingkat berpikir siswa mulai dari rendah sampai tinggi; menekankan pada pertanyaan yang membutuhkan pemikiran mendalam (bukan sekedar hafalan); mengukur proses kerja siswa, bukan hanya hasil kerja siswa; dan menggunakan portofolio pembelajaran siswa.
Sosialisasi Kurikulum 2013 juga disampaikan pada para peserta yang mengikuti kegiatan Pendidikan Latihan Profesi Guru (Guru SD kelas I dan IV, Guru SMP kelas VII dan Guru SMA/SMK kelas X). Dengan harapan setelah kembali ke sekolah masing-masing dapat mensosialisasikan kembali Kurikulum 2013 kepada guru-guru yang lain. Harapan Pemerintah (Kementerian Pendidikan dan kebudayaan) pada 2014 diharapkan sudah seluruh kelas menggunakan Kurikulum 2013, mulai Pendidikan Dasar (SD dan SMP) sampai Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) dapat menerapkan Kurikulum 2013 sehingga akhirnya anak didik kita akan memiliki keseimbangan antara sikap, keterampilan dan pengetahuan untuk membangun soft skills dan hard skills. ***Semoga***.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar