Sabtu, 04 Januari 2014
PEGEMBANGAN KARAKTER DI PERGURUAN TINGGI Oleh: ENDANG KOMARA Guru Besar Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Wakil Ketua Bidang Akademik (Dipublikasikan pada Rubrik Opini Pikiran Rakyat tanggal 16 Desember 2013)
Abstrak
Pembangunan karakter bangsa secara fungsional memiliki tiga fungsi utama yaitu pertama, fungsi pembentukan dan pengembangan potensi, kedua fungsi perbaikan dan penguatan, dan ketiga fungsi penyaringan budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang bermartabat. Bangsa Indonesia harus dibangun dengan mendahulukan pembangunan karakter. Karena pembangunan karakter inilah yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa yang besar, maju dan jaya serta bermartabat. Pendidikan adalah upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran, dan tubuh anak. Bagian-bagian itu tidak boleh dipisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup peserta didik, terutama di perguruan tinggi.
Abstract
Development of a functional national character has three main functions: first, the formation and development of the potential function, the second function of repair and reinforcement, and the third function of filtering the culture of other nations that do not conform to the cultural values and character of the nation's dignity. Indonesian nation must be built to put the character development. Because character development is what will make Indonesia into a great nation, advancing and victorious and dignified. Education is an effort to promote the growth of good character (inner strength, character), mind, and body of the child. The parts that should not be separated so that we can advance the perfection of life of our children, especially in college.
A. Pendahuluan
Permasalahan bangsa yang dihadapi saat ini meliputi: disorientasi dalam implementasi nilai-nilai Pancasila, bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memudarnya kesadaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa, ancaman disintegrasi bangsa dan melemahnya kemandirian bangsa. Hal tersebut perlu melakukan penguatan dan memperkokoh Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini dilakukan melalui sosialisasi/penyadaran, pendidikan, pemberdayaan, pembudayaan dan kerjasama.
Faktor-faktor penyebab degradasi karakter bangsa menurut Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum (Staf Ahli menteri Sekretaris Negara RI) yang disampaikan pada Kegiatan Seminar Nasional dalam HUT Korpri ke-42 (29 November 2013) di Aula Kopertis Wilayah IV yakni, pertama, menonjolnya kepentingan kelompok dan golongan sendiri, sehingga kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan bangsa dan negara semakin dikesampingkan bahkan cenderung dikorbankan. Kedua, menguatnya semangat primordialisme dan tumbuhnya gejala separatis. Ketiga, penggunaan kekerasan dan pemaksaan atas dasar mayoritas sehingga menimbulkan konflik antar etnis. Keempat, lunturnya budaya penghormatan kepada simbol-simbol Negara (Bendera, Lambang Negara, Presiden dan lain-lain). Kelima, lunturnya semangat kepahlawanan dan perjuangan bangsa (heroisme). Keenam, munculnya sikap apatis terhadap proses pembangunan nasional. Ketujuh, maraknya euphoria otonomi daerah. Kedelapan, tidak ada rasa hormat dan kebanggaan terhadap Bapak Bangsa.
B. Permasaalahan dan Tujuan
Adapun permasalahan yang akan dipertanyakan adalah: “Bagaimana Pengembangan Karakter di Perguruan Tinggi”. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari tulisan ini adalah ingin mendapatkan gambaran mengenai pengembangan karakter di perguruan tinggi.
C. Pembahasan
1. Isi Pendidikan Karakter
Menurut T. Ramli (2003), pendidikan karakter memiliki esensi dan makna yang sama dengan pendidikan moral dan pendidikan akhlak. Tujuannya adalah membentuk pribadi anak, supaya menjadi menusia yang baik, warga masyarakat, dan warga negara yang baik. Adapun kriteria manusia yang baik, warga masyarakat yang baik, dan warga negara yang baik bagi suatu masyarakat atau bangsa, secara umum adalah nilai-nilai sosial tertentu, yang banyak dipengaruhi oleh karakter masyarakat dan bangsanya. Oleh karena itu, hakikat dari pendidikan karakter dalam konteks pendidikan di Indonesia adalah pendidikan nilai, yakni pendidikan nilai-nilai luhur yang bersumber dari karakter bangsa Indonesia sendiri, dalam rangka membina kepribadian generasi muda.
Menurut Elkind dan Sweet (2004), pendidikan karakter dimaknai sebagai berikut: ‘’Character education is the deliberate effort to help people understand, care about, and act upon core ethical values. When we think about the kind of character we want for our children, it is clear that we want them to be able to judge what is right, care deeply about what is right, and then do what they believe to be right, even in the face of pressure from without and temptation from within”.
Maksudnya, pendidikan karakter adalah usaha yang sungguh-sungguh untuk membantu orang memahami, peduli, dan bertindak berdasarkan nilai-nilai etika inti. Ketika kita berpikir tentang jenis karakter yang kita inginkan bagi anak-anak kita, jelas bahwa kita ingin mereka bisa menilai apa yang benar, peduli secara mendalam tentang apa yang benar kemudian melakukan apa yang mereka yakini benar, bahkan dalam menghadapi tekanan dari luar dan godaan dari dalam.
Dengan demikian pendidikan karakter adalah segala sesuatu yang dilakukan guru/dosen, yang mampu memepengaruhi karakter peserta didik. Guru/dosen membantu membentuk watak peserta didik. Hal ini mencakup keteladanan bagaimana perilaku guru, cara-cara guru berbicara atau menyampaikan materi, bagaimana guru bertoleransi, dan berbagai hal terkait lainnya. Para pakar pendidikan pada umumnya sependapat tentang pentingnya upaya peningkatan pendidikan karakter pada jalur pendidikan formal. Namun demikian, ada perbedaan pendapat diantara mereka tentang pendekatan dan modus pendidikannya. Berhubungan dengan pendekatan sebagian pakar menyarankan penggunaan pendekatan-pendekatan pendidikan moral yang dikembangkan di negara-negara Barat, seperti pendekatan perkembangan moral kognitif, pendekatan analisis nilai, dan pendekatan krafikasi nilai. Sebagian yang lain menyarankan penggunaan pendekatan tradisional, yakni penanaman nilai-nilai sosial tertentu dalam diri peserta didik.
Karakter berasal dari bahasa Yunani yang berarti to mark atau menandai dan memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai-nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku, sehingga orang yang tidak jujur, kejam, rakus dan perilaku jelek lainnya dikatakan orang berkarakter bisa berarti sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang. Orang berkarakter berarti orang yang memiliki watak, kepribadian, budi pekerti atau akhlak. Dengan makna seperti ini berarti karakter identik dengan kepribadian atau akhlak. Kepribadian merupakan ciri atau karakteristik atau sifat khas dari diri seseorang yang bersumber dari proses alamiah sebagai hasil yang diterima dari lingkungan, misalnya keluarga pada masa kecil dan juga bawaan sejak lahir.
Menurut Kevin Ryan dan Bohlin (2001) pendidikan karakter adalah sebagai upaya sungguh-sungguh untuk membantu seseorang memahami, peduli, dan bertindak dengan landasan inti nilai-nilai etis. Selanjutnya ia menambahkan, ‘’Character to conceived has threeinterrelated parts: moral knowing, moral feeling, and moral behavior’’. Karakter mulia (good character) meliputi pengetahuan tentang kebaikan, lalu menimbulkan komitmen (niat) terhadap kebaikan, dan akhirnya benar-benar melakukan kebaikan. Dengan kata lain, karakter mengacu kepada serangkaian pengetahuan (cognitives), sikap (attitudes), dan motivasi (motivations), serta perilaku (behaviors) dan keterampilan (skills).
Karakter menurut Pusat Bahasa Depdiknas adalah ‘’bawaan, hati, jiwa, kepribadian, karakter dan akhlak mulia, perilaku, personalitas, sifat, tabiat, temperamen, watak’’. Adapun berkarakter adalah kepribadian, berperilaku, bersifat, bertabiat, dan berwatak. Individu yang berkarakter baik atau unggul adalah seseorang yang berusaha melakukan hal-hal yang terbaik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dirinya, sesama, lingkungan, bangsa dan negara serta dunia internasional pada umumnya dengan mengoptimalkan potensi (pengetahuan) dirinya dan disertai dengan kesadaran, emosi dan motivasinya (perasaannya).
Setelah diadakan pengkajian dan rekonseptualisasi terhadap nilai isi pendidikan karakter merujuk kepada nilai-nilai agama, nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945, dan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam adatr istiadat masyarakat Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika. Menurut Pathurrohman, dkk. (2013:17-18), secara kurikuler, isi pendidikan karakter pada dasarnya terdiri atas: 1) nilai-nilai esensial karakter dan, 2) wahana pendidikan karakter yang merupakan substansi dan proses pendidikan mata pelajaran yang relevan. Nilai-nilai esensial karakter adalah sejumlah konsep nilai dan perilaku yang secara substantif dinilai sebagai substansi utama pendidikan karakter, antara lain sebagaimana yang telah dirumuskan dalam ‘’Pedomana Penanaman Karakter’’ sebanyak 56 butir, yang diterbitkan oleh Balai Pustaka pada tahun 1999.
Selanjutnya, Sedyawati (1997:4) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan karakter merupakan terjemahan dari pengertian moralitas yang mengandung beberapa pengertian, antara lain adat istiadat, sopan santun dan perilaku. Oleh sebab itu pengertian karakter yang paling hakiki adalah perilaku. Sebagai perilaku, karakter meliputi sikap yang dicerminkan oleh perilaku. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:623) yang dimaksud karakter adalah sifat-sifat kejiwaan; akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari yang lain: tabiat; watak. Budi merupakan alat batin yang merupakan panduan akal dan perasaan untuk menimbang baik buruk, tabiat, akhlak, watak, perbuatan baik; daya upaya dan akal. Perilaku diartikan sebagai tanggapan atau reaksi individu yang berwujud dalam gerakan (sikap) tidak hanya badan tetapi jug ucapan. Pendidikan karakter berkaitan dengan sikap dan perilaku dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa serta alam sekitar.
Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa karakter identik dengan akhlak, sehingga karakter merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang universal yang meliputi seluruh akktivitas manusia, baik dalam rangka berhubungan dengan Tuhannya, dengan dirinya, dengan sesama manusia maupun lingkungannya, yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya dan adat istiadat.
Jadi karakter peserta didik merupakan suatu kualitas atau sifat baik menurut norma agama, Pancasila, budaya dan tujuan pendidikan nasional yang terus menerus dan kekal yang dapat dijadikan identitas individu, sebagai hasil dari pengalaman belajar peserta didik. Menurut Pathurrohman, dkk. (2013:19-20), ada 6 (enam) pilar penting karakter manusia yang dapat digunakan untuk mengukur dan menilai watak/perilakunya, yaitu: respect (penghormatan), responsibility (tanggung jawab), citizenship-civic-duty (kesadaran berwarganegara), fairness (keadilan), caring (kepedulian dan kemauan berbagi) dan tustworthiness (kepercayaan).
Adapun nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa yang diidentifikasi sebagai berikut:
Tabel 1: Nilai dan Deskripsi Nilai Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Nilai Deskripsi
1. Religius Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2. Jujur Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan dan pekerjaan.
3. Toleransi Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap dan tindakan orang lain yang berbeda dengan dirinya.
4. Disiplin Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5. Kerja Keras Perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
6. Kreatif Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari sesuatu yang telah dimiliki.
7. Mandiri Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8. Demokratis Cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9. Rasa ingin tahu Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat dan didengar.
10. Semangat Kebangsan Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11. Cinta Tanah air Cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian dan penghargaana yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa.
12. Menghargai Prestasi Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui serta menghormati keberhasilan orang lain.
13. Bersahabat Komunikatif/tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sam dengan orang lain.
14. Cinta Damai Sikap, perkataan dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya.
15. Gemar Membaca Kebisaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16. Peduli Lingkungan Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17. Peduli Sosial Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18. Tanggung Jawab Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadaap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial, dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
Sumber: Diadaptasi dari Pathurrohman, dkk. (2013:19-20)
Karena terlalu banyak nilai-nilai karakter, maka Menteri Pendidikan Nasional telah memilih nilai-nilai inti (core values) yang akan dikembangkan dalam implementasi pendidikan karaakter di Indonesia. Nilai-nilai inti yang dipilih tersebut adalah:
OTAK HATI
Cerdas Jujur
Tangguh Peduli
Gambar 1: Nilai-Nilai Karakter yang Dipilih sebagai Nilai-Nilai Inti (Core Values)
Gambar tersebut di atas menunjukkan bahwa nilai pada kolom pertama bersifat personal, sedangkan nilai pada kolom kedua bersifat nilai sosial. Juga menunjukkan bahwa karakter seorang peserta didik amat ditentukan oleh perangai (trait) dari otak (head, mind), dan hati (heart). Hal itu bukan berarti aspek olah raga (kinestetika) dan olah rasa dan karsa tidak ikut menentukan tetapi keduanya juga ditentukan bagaimana pikiran dan hati berproses.
2. Pengembangan Karakter di Perguruan Tinggi
Karakter peserta didik adalah nilai-nilai yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, dan lingkungan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tatakrama, budaya, dan adat istiadat. Bahkan Stephen R. Covey (1999) mengemukakan bahwa: “… who planted the thought will reap the word, who plantedwords will reap deeds, who will actreap a habit, who will reap a habit sow a character, who planted a character will reap a destiny’’. Maksudnya siapa yang menanam pikiran akan menuai kata, siapa menabur perkataan akan menuai perbuatan, siapa yang bertindak akan menuai kebiasaan, siapa yang menabur kebiasaan akan menuai karakter, siapa yang menabur karakter akan menuai nasib.
Kalimat bijak tersebut di atas menunjukkan bahwa suatu karakter akan terbentuk atau dapat diberdayakan dengan proses panjang. Proses terbentuknya suatu karakater bukan hanya diawali oleh proses berpikir yang menetap memiliki nalar kecerdasan yang berjalan normal, artinya yang dimaksud memacu pikiran, bukan asal berpikir, atau sembarang pikiran yang muncul dalam otak/nalar seseorang, tetapi telah terbentuknya pengetahuan, daya pikir yang cerdas. Daya nalar berjalan dengan baik, maka akan melahairkan suatu aktivitas atau kegiatan/perbuatan sebagai hasil dari berpikir. Aktivitas dan berbuat ini mamtikan gerakan-gerakan fisik. Semua struktur tubuh fisik bekerja sesuai dengan arahan dari otak pikirannya. Karakter tidak akan tumbuh dengan tiba-tiba dan bersifat instan tetapi justru memerlukan perubahan (change) tubuh, yang terus menerus sebagai perirntah dari pikirannya. Setelah terlatih dan terus menerus berpikir dan berbuat, maka akan muncul habitus atau pembiasaan; orang bisa karena biasa.
Dipastikan apabila pikiran-pikiran yang timbul dilandasi atau diselimuti atau berada dalam koridor musyrik, dipengaruhi setan, perbuatan yang sama dengan setan, perbuatan tidak berakhlak yang ujungnya berkarakter musyrik setaniah dan karakter yang bertentangan dengan akhlak karimah. Secara filosofis, manusia yang pandai bertanya, sebenarnya ia sedang berpikir; murid/peserta didik yang pandai bertanya; pada hakikatnya menempati posisi lebih tinggi derajatnya daripada murid/peserta didik yang pandai menjawab. Murid yang pandai menjawab adalah pasif, sedangkan siswa yang pandai bertanya adalaha dinamis dan daya nalaranya kritis. Tentunya isi pertanyaan bukan hanya sekedar bertanya tanpa isi, tanpa referensi dan fakta. Seperti Bani Israil terhadap Nabi Musa As, pertanyaan-pertanyaannya bukan berdasarkan pikiran dan akal sehat, bukan mencari kebenaran, tetapi menghindari dari jeratan hukum yang akan diberikan, dan itulah contoh pertanyaan berpikir yang diselimputi arahan setan. Manusia bertanya pada hakaikatnya berpikir dan belajar ingin tahu sesuatu. Belajar dan pembelajaran esensinya memiliki tiga makna, yaitu sesuatu aktivitas disebut belajar atau sesuatu itu terjadi pembelajaran, apabila lahirnya pengetahuan baru, lahirnya kemampuan baru dan lahirnya perubahan baru.
Tumbuhnya pikiran yang melahirkan perkataan, perbuatan, kemudian tumbuh dana muncul habitus/kebiasaan yang akhirnya akan terbentuk karakter, memerlukan waktu terus menerus dan kondisi lingkungan yang mendukung, di samping ditunjang dengan keteladan dan motivasi yang tinggi dan cermat.
Pendidikan karakter merupakan pendidikan yang komprehensif, di dalamnya memuat ilmu pengetahuan, budi pekerti (akhlak, karakter), kreativitas dan inovatif. Bahkan Ki Hajar Dewantara pernah mengatakan bahwa pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan pertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect), dan tubuh anak. Bagian-bagian itu tidak boleh dipisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup anak-anak kita.
Bangsa berkarakter yakni bangsa yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan Pancasila yang bercirikan tangguh, kempetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, berorientasi Iptek yang semuanya dijiwai oleh IMTAQ kepada Tuhan yang Maha Esa. Adapun langkah-langkah strategis pengembangan karakter bangsa yakni, pertama membangun sikap, moral, dan etika segenap komponen bangsa sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 agar dapat meredam kepentingan kelompok dan golongan sendiri, dan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kedua, menggugah kesadaran segenap komponen bangsa untuk menerima, menghormati dan menghargai segala bentuk keragaman bangsa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa dalam naungan Bhineka Tunggal Ika. Ketiga, mensosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara secara masif untuk membangun kehidupan nasional yang harmonis sekaligus mengoptimalkan pendidikan karakter yang sejalan dengan proses reformasi dan tidak indoktrinasi. Keempat, meningkatkan rasa hormat kepada simbol-simbol Negara (Bendera, Lambang Negara, Presiden dan lain-lain), kepada para pahlawan dan perjuangan bangsa (heroisme).
Menurut Soemarno Soedarsono (2012), bahwa substansi inti pengembangan karakter bangsa di Perguruan Tinggi untuk mewujudkan Visi Indonesia 2025 yaitu, pertama, National and Character Building yaitu wawasan kebangsaan yang berorientasi masa depan, jati diri yang tangguh di era global serta kemandirian, daya saing dan akhlak mulia. Kedua, Unity and Nation Harmony yaitu persatuan dan harmoni sosial yang makin kokoh, membangun bangsa Indonesia yang bersatu, adil dan makmur dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan yang harmonis dan wawasan kebangsaan yang kukuh. Ketiga, National Stability, yaitu stabilitas nasional yang makin mantap dan dinamis yang mendukung penyelenggaraan pembangunan di segala lini. Keempat, Democracy and Society yaitu demokrasi dan keterbukaan yang makin maju dan makin matang dalam penyelenggaraan kehidupaan berbangsa. Demokrasi yang makin santun dan bermartabat. Demokrasi yang memfasilitasi kokohnya masyarakat madani yang egaliter. Kelima, Law and Order yaitu hokum dan ketertiban yang konsisten dan berkeadilan. Hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu. Keenam, Economy Growth yaitu pertumbuhan ekonomi yang makin tinggi ditopangh oleh kemampuan nasionaal dalam menyelenggarakan aktivitas ekonomi yang makin produktif dan makin mandiri. Ketujuh, People Welfare yaitu kesejahteraan rakyaat yang makin meningkat dengan keberhasilan pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan taraf hidup masyarakat. Kedelapan, Good Governance yaitu pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemberantasan korupsi yang terus dilanjutkan dan diterapkan secara konsisten. Kesembilan, Intensive Regional Development, yaitu pembangunan daerah di seluruh wilayah tanah air harus berjalan makin intensif. Tidak boleh ada satu pun daerah yang tertinggal terlalu jauh dibandingkan daerah lainnya. Kesepuluh, Global Partnership, yaitu kemitraan dan kerjasama global yang dikembangkan dengan mengedepankan prinsip kerjasama dan kemitraan yang terbuka, saling menguntungkan dan berkeadilan.
D. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan ke dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Membangun sikap, moral dan etika segenap komponen bangsa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 agar dapat meredam kepentingan kelompok dan golongan sendiri dan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Juga menggugah kesadaran segenap komponen bangsa untuk menerima, menghormati dan menghargai segala bentuk keragaman bangsa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa dalam naungan Bhineka Tunggal Ika.
2. Mensosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika) secara masif untuk membangun kehidupan Nasional yang harmonis sekaligus mengoptimalkan pendidikan karakter yang sejalan dengan proses refeormasi dan tidak indoktrinasi.
3. Akhirnya mudah-mudahan kunci sukes pengembangan karakter bangsa di masa depan akan melahirkan stabilitas politik yang mantap, integrasi-kerukunan sosial-dan harmoni yang serasi, demokrasi-keadilan dan kesejahteraan yang nyata, kepemimpinan dengan visi ke depan dan kemitraan global (partnership) yang erat.
DAFTAR PUSTAKA
Fathurrohman, Pupu, Aa Suryaman, Fenny Fatriany. 2013. Pengembangan Pendidikan Karakter. Bandung: Refika Aditama.
Depdikbud. 1997. Petunjuk Pelaksanaan Wawasan Wiyatamandala. Jakarta: Direktorat Pembinaan Kepeserta didikan Ditjen Dikdasmen.
Sedyawati, Edi, dkk. 1999. Pedoman Penanaman Karakter Luhur. Jakarta: Balai Pustaka.
Soedarsono, Soemarmo. 2012. Nation & Character Building di Bumi Indonesia: Saatnya Indonesia Bangkit dari Keterpurukan. Jakarta: Kompas Gramedia.
Wildan, Dadan. 2013. Peran PTS dalam Mempersiapkan dan Mengembangkan Karakter Bangsa untuk Mewujudkan Visi Indonesia 2025. Makalah Seminar Nasional HUT KORPRI Ke-42. Bandung: Korpri Kopwil Wilayah IV.
Rabu, 27 November 2013
KORPRI PELAYANAN MASYARAKAT
Pada zaman Orde Baru, Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dijadikan alat kepentingan pemerintah, khususnya dalam hal pengumpulan suara dalam pemilu, untuk melestarikan kekuasaan rezim. Korpri pada saat itu benar-benar tidak berkutik dan harus tunduk kepada Rezim yang berkuasa pada saat itu. Dalam kondisi yang demikian, Korpri tidak mungkin dapat mengembangkan profesionalitas dalam kinerjanya. Ia tidak netral sehingga tidak mungkin bertindak secara adil dan sekaligus memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan juga memberikan pelayanan secara maksimal.
Dengan bergulirnya waktu maka kondisi politik juga berubah maka sejak tahun 1998 perubahan konstalasi berpolitikan di Indonesia, saat ini Korpri telah berubah haluan dan berada pada haluan yang benar (on the tract). Korpri menjadi netral dan tidak berafiliasi kepada satu kekuatan partai politik manapun. Korpri saat ini lebih mengonsentrasikan dirinya untuk mengembangkan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal dan profesional. Reformasi birokrasi menjadi salah satu prioritas yang dilakukan. Salah satu upaya yang dilakukan pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Kedua, yakni dengan adanya Menpan dan Reformasi Birokrasi. Juga Korpri telah memerankan dirinya sesuai dengan tujuan dibentuknya Korpri.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korp Pegawai Republik Indonesia, Pasal 5 bahwa Asas Korpri berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong royong. Sedangkan Pasal 6 fungsi Korpri: 1) sebagai perekat persatuan dan kesatuan; 2) pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota; 3) pelindung dan pengayom anggota; 4) penyalur kepentingan anggota; 5) pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya; 6) pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan; 7) mitra aktif dalam merumuskan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8) pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.
Pada Ulang Tahun HUT Korpri ke-42 (29 November 2013) seluruh anggota Korpri harus solid, profesional dan harus terus maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam menghadapi tantangan pembangunan anggota Korpri dituntut mengedepankan ketiga peran utamanya, yaitu sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintahan. Sebagai anggota Korpri diharapkan dapat bersikap netral dan menjaga profesionalitasnya, terutama dalam menghadapi Pemilu 2014. Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, sikap netralitasnya diwujudkan dengan mendahulukan kepentingan masyarakat di atas kepentingan apapun dan memberikan pelayanan terbaik secara berkualitas kepada semua komponen bangsa.
Harus diakui bahwa Korpri sampai saat ini masih menarik untuk diseret ke ranah politik praktis. Karena meskipun secara kuantitas (sekitar 6 juta orang), anggota Korpri itu lebih sedikit apabila dibandingkan dengan masyarakat secara umum (sekitar 243 juta orang), namun untuk ukuran masyarakat Indonesia, Korpri cukup menentukan dan strategis dalam berbagai aspek. Barangkali karena memang Korpri ini lebih banyak berada di dalam pemerintahan dibandingkan dengan lainnya, maka posisi Korpri menjadi sangat strategis untuk melakukan berbagai upaya dalam hal yang berkaitan dengan tujuan masing-masing kelompok masyarakat yang menginginkan untuk menggaetnya.
Kita menyadari bahwa saat ini masyarakat sudah banyak yang berharap kepada Korpri untuk menjadi teladan dalam melayani masyarakat. Seharusnya memang menjadi tugas utama Korpri untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat. Siapapun anggota Korpri harus melakukan kerja dengan penuh pengabdian dan dedikasi yang tinggi dalam bidang yang diembannya. Juga harus ingat bahwa anggota Korpri digaji dengan uang rakyat, yang karena itu sebagai imbal baliknya, harus memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. Karena disamping sebagai abdi negara dan pemerintah, Korpri sejatinya ialah abdi masyarakat.
Bagi mereka yang berada pada sekor pemerintahan, harus dapat melakukan kinerjanya dengan baik dan tidak melakukan berbagai hal yang dapat merusak citra korp secara keseluruhan, seperti narkoba, berbuat mesum, korupsi, kolusi dan nepotisme. Mereka harus lebih banyak memfokuskan diri kepada pekerjaan dan tentu saja terus berusaha untuk mempertebal keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan begitu akan ada kendali yang dapat membimbingnya kejalan yang benar dan selamat. Sehingga ia akan terhindar dari persoalan-persolan yang tidak terpuji dan sangat tercela.
Demikian juga, bagi mereka yang berada di sektor pendidikan, misalnya harus terus berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan pendidikan secara menyeluruh (education for all). Bukankah saat ini telah ada tunjangan profesi pendidik bagi guru dan dosen yang telah memungkinkan dan bahkan seharusnya dapat mengangkat dunia pendidikan ke arah yang lebih maju. Walaupun harapan tersebut belum sesuai dengan apa yang dinginkan oleh masyarakat. Pengabdian yang selama ini dilakukan telah mendapatkan imbalan yang cukup dalam rangka untuk lebih fokus kepada profesi dan tidak melirik dan memikirkan persoalan lainnya yang sangat merugikan bagi citra profesinya.
Demikian pula anggota Korpri yang berada pada sketor lain, semuanya harus tetap melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan dedikasi tinggi, karena memang dunia tersebut dipilih sebagai pilihan pengabdian dalam melaksanakan tugas, selalu dibarengi dengan niat ibadah kepada Allah Swt. Karena dengan niat ibadah, setidaknya akan mendapatkan dua keuntungan yang akan diraihnya. Pertama, kita akan terhindar dari melakukan perbuatan maksiat dan perbuatan tercela lainnya. Ini dapat terwujud disebabkan pada saat bekerja, hakekatnya sedang beribadah dan mengingat Tuhan semata. Jadi hampir pasti tidak akan ada orang yang melakukan kemaksiatan pada saat sedang beribadah kepada Tuhan. Kedua, kita juga akan mendapatkan pahala dari Tuhan. Bahkan Nabi Muhammad Saw pernah mengingatkan, bahwa setiap perbuatan itu tergantung kepada niatnya. Kalau niat kita dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggun jawab kita tersebut memang dalam rangka pengabdian kepada Tuhan, atau ibadah, niscaya Allah Swt akan memberikan imbalan pahala bagi kita, tentu disamping imbalan gaji yang berkah bagi kehidupan kita dan keluarga.
Akhirnya, mudah-mudahan dengan memperingat HUT Korpri ke-42 ini dimanapun kita, sebagai anggota Korpri mengabdikan diri sebagai bentuk ibadah dan pengabdian yang tulus kepada Allah Swt dengan perasaan senang dan meningkatkan rasa bersyukur. Dengan begitu maka Korpri akan memberikan manfaat positif kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan misi yang diembannya. Korpri senantiasa memberikan sumbangan nyata bagi kekokohan bangsa, peran, dedikasi dan selalu meningkatkan profesionalitasnya. *** Semoga ***
Kamis, 24 Oktober 2013
MODEL PEMBELAJARAN DALAM KURIKULUM 2013
Model merupakan suatu bentuk tiruan (replika) dari suatu benda yang sesungguhnya. Suatu contoh konseptual atau prosedur dari suatu program, sistem atau proses yang dapat dijadikan acuan atau pedoman dalam mencapai tujuan. Sedangkan model pembelajaran merupakan contoh pola atau struktur pembelajaran siswa yang didesain, diterapkan dan dievaluasi secara sistematis dalam rangka mencapai tujuan. Suatu contoh bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru di kelas. Dalam model pembelajaran terdapat strategi pencapaian kompetensi siswa dengan pendekatan, metode dan teknik pembelajaran.
Pendekatan pembelajaran merupakan suatu rangkaian tindakan pembelajaran yang dilandasi oleh prinsip dasar tertentu (filosofis, psikologis, didaktis dan ekologis) yang mewadahi, menginspirasi, menguatkan dan melatari metode pembelajaran tertentu. Misalnya pendekatan pembelajaran dalam kurikulum 2013 menggunakan pendekatan ilmiah (observing, questioning, associating, experimenting dan networking). Metode pembelajaran merupakan prosedur, urutan, langkah-langkah dan cara yang digunakan guru dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Metode pembelajaran merupakan prosedur pembelajaran yang difokuskan pada pencapaian tujuan pembelajaran. Sedangkan teknik pembelajaran merupakan cara-cara konkrit yang dipakai saat prosedur pembelajaran berlangsung. Guru dapat berganti-ganti teknik pembelajaran meskipun dalam koridor metode yang sama. Suatu metode dapat diaplikasikan melalui berbagai teknik pembelajaran. Contoh penerapan Pendekatan: Contextual Teaching and Learning. Metode: Cooperative Learning. Teknik: Diskusi Kelompok. Model: Jigsaw.
Model pembelajaran dalam kurikulum 2013 antara lain: Model Pembelajaran Penemuan (Discovery Learning); Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning); dan Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning).
Model Pembelajaran Penemuan adalah memahami konsep, arti dan hubungan melalui proses intuitif untuk akhirnya sampai kepada suatu kesimpulan (budiningsih, 2005:43). Discovery terjadi bila individu terlibat, terutama dalam penggunaan proses mentalnya untuk menemukan beberapa konsep dan prinsip. Discovery dilakukan melalui observasi, klasifikasi, pengukuran, prediksi, penentuan dan inferi. Proses tersebut disebut cognitive process sedangkan discovery itu sendiri adalah the mental process of assimilating conceps and principles in the mind (penemuan merupakan proses mental melalui konsep asimilasi dan memaknai prinsip). Sebagai strategi belajar, Discovery Learning mempunyai prinsip yang sama dengan inkuiri (inquiry) dan Problem Solving. Tidak ada perbedaan yang prinsipil pada ketiga istilah ini, pada Discovery Learning lebih menekankan ditemukannya konsep atau prinsip yang sebelumnya tidak diketahui. Perbedaannya dengan discovery masalah yang diperhadapkan kepada siswa semacam masalah yang direkayasa oleh guru, sedangkan pada inkuiri masalahnya bukan hasil rekayasa, sehingga siswa harus mengerahkan seluruh pikiran dan keterampilannya untuk mendapatkan temuan-temuan di dalam masalah itu melalui proses penelitian.
Problem Solving lebih memberi tekanan pada kemampuan menyelesaikan masalah. Akan tetapi prinsip belajar yang nampak jelas dalam Discovery Learning adalah materi atau bahan pelajaran yang akan disampaikan tidak disampaikan dalam bentuk final akan tetapi siswa sebagai peserta didik didorong untuk mengidentifikasi apa yang ingin diketahui dilanjutkan dengan mencari informasi sendiri kemudian mengorganisasi atau membentuk (konstruksi) apa yang mereka ketahui dan mereka pahami dalam suatu bentuk akhir.
Dengan mengaplikasikan metode Discovery Learning secara berulang-ulang dapat meningkatkan kemampuan penemuan diri individu yang bersangkutan. Penggunaan Discovery Learning ingin merubah kondisi belajar yang pasif menjadi aktif dan kreatif. Mengubah pembelajaran yang teacher oriented ke student oriented. Mengubah pembelajaran yang teacher oriented ke student oriented. Mengubah modus Ekspositori siswa hanya menerima informasi secara keseluruhan dari guru ke modus Discovery siswa menemukan informasi sendiri.
Model Pembelajaran Berbasis Proyek adalah metode pembelajaran yang menggunakan proyek/kegiatan sebagai media. Peserta didik melakukan ekplorasi, penilaian, interpretasi, sistesis, dan informasi untuk menghasilkan berbagai bentuk hasil belajar. Pembelajaran Berbasis Proyek merupakan metode belajar yang menggunakan masalah sebagai langkah awal dalam mengumpulkan dan mengintegrasikan pengetahuan baru berdasarkan pengalamannya dalam beraktivitas secara nyata. Pembelajaran Berbasis Proyek dirancang untuk digunakan pada permasalahan komplek yang diperlukan peserta didik dalam melakukan investigasi dan memahaminya.
Melalui Pembelajaran berbasis Proyek, proses inquiry dimulai dengan memunculkan pertanyaan penuntun (a guiding question) dan membimbing peserta didik dalam sebuah proyek kolaboratis yang mengintegrasikan berbagai subyek (materi) dalaam kurikulum. Pada saat pertanyaan terjawab, secara langsung peserta didik dapat melihat berbagai elemen utama sekaligus berbagai prinsip dalam sebuah disiplin yang sedang dikajinya. Pembelajaran Berbasis Proyek merupakan inverstigasi mendalam tentang sebuah topik dunia nyata, hal ini akan berharga bagi atensi dan usaha peserta didik.
Pembelajaran Berbasis Proyek dapat dikatakan sebagai operasionalisasi konsep ‘’Pendidikan Berbasis Produksi’’ yang dikembangkan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai institusi yang berfungsi untuk menyiapkan lulusan untuk bekerja di dunia usaha dan industri harus dapat membekali peserta didiknya dengan ‘’kompetensi terstandar’’ yang dibutuhkan untuk bekerja di bidang masing-masing. Dengan pembelajaran ‘’berbasis produksi’’ peserta didik di SMK diperkenalkan dengan suasana dan makna kerja yang sesungguhnya di dunia kerja. Dengan demikian model pembelajaran yang cocok untuk SMK adalah pembelajaran berbasis proyek.
Model Pembelajaran Berbasis Masalah adalah kurikulum dalam proses pembelajaran. Dalam kurikulumnya, dirancang masalah-masalah yang menuntut peserta didik mendapat pengetahuan penting, yang membuat mereka mahir dalam memecahkan masalah, dan memiliki model belajar sendiri serta memiliki kecakapan berpartisipasi dalam tim. Proses pembelajarannya menggunakan pendekatan yang sistematik untuk memecahkan masalah atau menghadapi tantangan yang nanti diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.
Model pembelajaran berbasis masalah dilakukan dengan adanya pemberian rangsangan berupa masalah-masalah yang kemudian dilakukan pemecahan masalah oleh peserta didik yang diharapkan dapat menambah keterampilan peserta didik dalam pencapaian materi pembelajaran. Strategi dalam menggunakan model pembelajaran berbasis masalah antara lain: permasalahan sebagai kajian, permasalahan sebagai penjajakan pemahaman, permasalahan sebagai contoh, permasalahan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses, dan permasalahan sebagai stimulus aktivitas autentik.
Akhirnya dengan menggunakan berbagai model pembelajaran dalam kurikulum 2013 diharapkan para peserta didik memiliki kemampuan berkomunikasi, berpikir jernih dan kritis, menjadi warga negara yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi moralitas, mampu hidup dalam masyarakat global, memiliki minat luas dalam kehidupan serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan. *** Semoga ***.
Jumat, 11 Oktober 2013
PENDEKATAN SCIENTIFIC DALAM KURIKULUM 2013 ENDANG KOMARA Guru Besar Sosiologi Pendidikan Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV
Proses pembelajaran pada Kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach). Proses pembelajaran harus menyentuh tiga ranah, yaitu sikap (attitude), keterampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge). Dalam proses pembelajaran berbasis pendekatan ilmiah, ranah sikap menggamit transformasii substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu tentang ‘’mengapa’’.
Ranah keterampilan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu tentang ‘’bagaimana’’. Ranah pengetahuan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik tahu tentang ‘apa’. Hasil akhirnya adalah peningkatan dan keseimbangan antara kemampuan untuk menjadi manusia yang baik (soft skills) dan manusia yang memiliki kecakapan dan pengetahuan untuk hidup secara layak (hard skills) dari peserta didik yang meliputi aspek kompetensii sikap, keterampilan dan pengetahuan. Kurikulum 2013 menekankan pada dimensi pedagogik modern dalam pembelajaran yaitu menggunakan pendekatan ilmiah. Pendekatan ilmiah (scientific approach) dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud meliputi mengamati, menanya, menalar, mencoba, membentuk jejaring untuk semua mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran dapat dikatakan sebagai pendekatan ilmiah apabila memenuhi 7 (tujuh) kriteria pembelajaran berikut; pertama, materi pembelajaran berbasis pada fakta atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika atau penalaran tertentu, bukan sebatas kira-kira, khayalan, legenda, atau dongeng semata. Kedua, penjelasan guru, respon siswa, dan interaksi edukatif guru siswa terbebas dari prasangka yang serta merta, pemikiran subjektif, atau penalaran yang menyimpang dari alur berpikir logis. Ketiga, mendorong dan menginspirasi siswa berpikir secara kritis, analitis, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, memecahkan masalah, dan mengaplikasikan materi pembelajaran. Keempat, mendorong dan menginspirasi siswa mampu berpikir hipotetik dalam melihat perbedaan, kesamaan, dan tautan sama lain dari materi pembalajaran. Kelima, mendorong dan menginspirasi siswa mampu memahami, menerapkan, dan mengembangkan pola berpikir yang rasional dan objektif dalam merespon materi pembelajaran. Keenam, berbasis pada konsep, teori, dan fakta empiris yang dapat dipertanggung jawabkan. Ketujuh, tujuan pembelajaran dirumuskan secara sederhana dan jelas, namun menarik sistem penyajiannya.
Pendekatan ilmiah dalam pembelajaran meliputi antara lain: pertama, mengamati dalam pembelajaran dilakukan dengan menempuh langkah-langkah seperti menentukan objek apa yang akan diobservasi, membuat pedoman observasi sesuai dengan lingkup objek yang akan diobservasi, menentukan secara jelas data apa yang perlu diobservasi baik primer maupun sekunder, menentukan di mana tempat objek yang akan diobservasi, menentukan secara jelas bagaimana observasi akan dilakukan untuk mengumpulkan data agar berjalan mudah dan lancar, menentukan cara dan melakukan pencatatan atas hasil observasi seperti menggunakan buku catatan-kamera-tape recorder-pedeo perekam dan alat tulis lainnya.
Kedua, menanya. Guru yang efektif mampu menginspirasi peserta didik untuk meningkatkan dan mengembangkan ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuannya. Pada saat guru bertanya, pada saat itu pula dia membimbing atau memandu peserta didiknya belajar dengan baik. Ketika guru menjawab pertanyaan peserta didiknya, ketika itu pula dia mendorong asuhannya itu untuk menjadi penyimak dan pembelajar yang baik. Kriteria pertanyaan yang baik adalah singkat dan jelas, menginspirasi jawaban, memiliki fokus, bersifat probing atau divergen, bersifat validatif atau penguatan, memberikan kesempatan peserta didik untuk berpikir ulang, merangsang peningkatan tuntutan kemampuan kognitif dan merangsang proses interaksi.
Ketiga, menalar. Istilah menalar dalam kerangka proses pembelajaran dengan pendekatan ilmiah yang dianut dalam Kurikulum 2013 untuk menggambarkan bahwa guru dan peserta didik merupakan pelaku aktif. Titik tekannya tentu dalam banyak hal dan situasi peserta didik harus lebih aktif daripada guru. Penalaran adalah proses berpikir yang logis dan sistematis atas fakta empiris yang dapat diobservasi untuk memperoleh simpulan berupa pengetahuan. Terdapat dua cara menalar, yaitu penalaran induktif dan penalaran deduktif. Penalaran induktif merupakan cara menalar dengan menarik simpulan dari fenomena atau atribut khusus untuk hal-hal yang bersifat umum. Jadi, menalar secara induktif adalah proses penarikan simpulan daari kasus-kasus yang berisifat nyata secara individual atau spesifik menjadi simpulan yang bersifat umum. Kegiatan menalar secara induktif lebih banyak berpijak pada observasi inderawi atau pengamatan empirik. Penalaran deduktif merupakan cara menalar dengan menarik simpulan dari pernyataan atau fenomena yang bersifat umum menuju pada hal yang bersifat khusus. Pola penalaran deduktif dikenal dengan pola silogisme (kategorial, hipotesis dan alternatif)
Keempat, mencoba. Dimasudkan untuk mengembangkan berbagai ranah tujuan belajar, yaitu sikap, keterampilan dan pengetahuan. Akativitas pembelajaran yang nyata antara lain: 1) menentukan tema atau topik sesuai dengan kompetensi dasar menurut tuntutan kurikulum, 2) mempelajari cara-cara penggunaan alat dan bahan yang tersedia dan harus disediakan, 3) mempelajari dasar teoretis yang relevan dan hasil eksperimen sebelumnya, 4) melakukan dan mengamati percobaan, 5) mencatat fenomena yang terjadi, menganalisis, dan menyajikan data, 6) menarik simpulan atas hasil percobaan; dan 7) membuat laporan dan mengkomunikasikan hasil percobaan.
Mudah-mudahan dengan menggunakan pendekatan ilmiah peserta didik diharapkan memiliki Standar Kompetensi Lulusan seperti: 1) Sikap, pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar serta dunia dan perabannya; 2) Keterampilan, pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkrit; 3) Pengetahuan, pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan berwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban. ***Semoga***.
Kamis, 19 September 2013
SERTIFIKASI GURU DAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
ENDANG KOMARA
(Guru Besar Kopertis IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV)
Sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik secara autentik assesment maka guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan kedepan Guru harus berijazah Magister (S2) dan Dosen harus berijazah Doktor (S3). Juga harus menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan (Sustainability Development). Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dengan jumlah kuota sertifikasi guru sebanyak 350.000 guru atau bertambah 100.000 dari tahun sebelumnya. Penambahan kuota sertifikasi guru ini untuk mengejar target penyelesaian sertifikasi guru pada tahun 2015 sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen. Pelaksanaan Sertiifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan seseorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran di sekolah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi, dengana cara: Pemberian Sertifikat Langsung, Portofolio, Pendidikan Profesi Guru dan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru/PLPG. Adapun manfaat uji sertifikasi guru dalam kerangka makro upaya peningkatan layanan dan hasil pendidikan adalah sebagai berikut. Pertama, melindungi profesi guru dan praktik-praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru sendiri. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesi yang dapat menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini. Ketiga, menjadi wahana penjaminan mutu di LPTK (FIKIP, STKIP dan IKIP/berubah menjadi Universitas Negeri/Universitas Pendidikan) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan. Keempat, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dan keinginan internal dan tekanan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Kurikulum 2013, menurut Prof. Dr. M. Nuh dihadapan Komisi X DPR, Senin 20 Mei 2013 diprioritaskan untuk sekolah yang dulu masuk kategori RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dan berakreditasi A. Sekolah juga harus memenuhi syarat keterjangkauan distribusi buku. Menurut Prof. M. Nuh lebih lanjut sekitar 6.325 sekolah yang akan menjalani program Kurikulum 2013 adalah 2.598 SD, 1.436 SMP, 1.270 SMA dan 1.021 SMK.
Tantangan internal implementasi Kurikulum 2013 adalah, pertama tuntutan pendidikan yang mengacu pada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi penilaian. Kedua, terkait dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif.
Sedangkan tantangan eksternal diantaranya: globalisasi (WTO, ASEAN Community, APEC, APTA); masalah lingkungan hidup; kemajuan teknologi informasi; konvergensi ilmu dan teknologi; ekonomi berbasis penegetahuan; kebangkitan industri kreatif dan budaya; pergeseran kekuatan ekonomi dunia; pengaruh dan imbas teknosains; mutu-investasi dan transformasi pada sektor pendidikan; dan materi TIMSS dan PISA.
Kompetensi yang diharapkan ke depan antara lain: kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Penyempurnaan pola pikir perumusan Kurikulum 2013 antara lain: Standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan; standar isi diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan melalui Kompetensi Inti yang bebas mata pelajaran; semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap (attitude), keterampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge); mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai; dan semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas). Sedangkan penguatan proses pembelajaran pada Kurikulum 2013 antara lain: menggunakakatan pendekatan saintifik melalui mengamati, menanya, menalar, mencoba dan membentuk jejaring; menggunakan ilmu pengetahuan sebagai penggerak pembelajaran untuk semua mata pelajaran; menuntun siswa untuk mencari tahu, bukan diberi tahu (discovery learning); menekankan kemampuan berbahas sebagai alat komunikasi, pembawa pengetahuan dan berpikir logis, sistematis dan kreatif. Sedangkan penilaiannya antara lain: mengukur tingkat berpikir siswa mulai dari rendah sampai tinggi; menekankan pada pertanyaan yang membutuhkan pemikiran mendalam (bukan sekedar hafalan); mengukur proses kerja siswa, bukan hanya hasil kerja siswa; dan menggunakan portofolio pembelajaran siswa.
Sosialisasi Kurikulum 2013 juga disampaikan pada para peserta yang mengikuti kegiatan Pendidikan Latihan Profesi Guru (Guru SD kelas I dan IV, Guru SMP kelas VII dan Guru SMA/SMK kelas X). Dengan harapan setelah kembali ke sekolah masing-masing dapat mensosialisasikan kembali Kurikulum 2013 kepada guru-guru yang lain. Harapan Pemerintah (Kementerian Pendidikan dan kebudayaan) pada 2014 diharapkan sudah seluruh kelas menggunakan Kurikulum 2013, mulai Pendidikan Dasar (SD dan SMP) sampai Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) dapat menerapkan Kurikulum 2013 sehingga akhirnya anak didik kita akan memiliki keseimbangan antara sikap, keterampilan dan pengetahuan untuk membangun soft skills dan hard skills. ***Semoga***.
MEMBUMIKAN PANCASILA DI BUMI PERTIWI
ENDANG KOMARA
Guru Besar Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV
Dalam kehidupan kita sehari-hari dapat melihat kekerasaan antar agama, perilaku diskriminatif terhadap minoritas, perampasan tanah rakyat, kebijakan yang tidak memihak pada rakyat, penegakan hukum yang masih tebang pilih, termasuk korupsi yang merajalela, baik di kalangan legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Hal tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang mestinya dijunjung tinggi dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.
Bagaimana mendefinisikan Pancasila dalam keseharian, sehingga ia sungguh-sungguh benar menjadi roh penggerak hidup berbangsa dan bernegara dengan cara-cara yang bisa dilakukan yaitu, pertama sadar ber-Pancasila yang perlu dilakukan dalam membumikan Pancasila adalah dengan membangun kesadaran nasional, tentang betapa berharganya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berfungsi sebagai, dasar negara maupun falsafah bangsa Indonesia yang memiliki berpenduduk keempat terbesar di dunia (243 juta), setelah Amerika Serikat, India dan Cina.
Gerakan sadar ber-Pancasila dapat diterapkan melalui berbagai bentuk, misalnya melalui institusi pendidikan formal maupun non formal memberi kesempatan kepada para pelajar untuk berpikir kritis, ketimbang indoktrinasi pada masa Orde Baru. Juga memperkuat diskusi-diskusi sebagai sarana dialog untuk meluaskan wawasan tentang Pancasila sekaligus untuk mengantisipasi pemikiran dangkal mengenai Pancasila. Melalui peran media, baik cetak maupun elektronik harus berperan serta dalam mengangkat berita-berita positif mengenai praktek pelaksanaan Pancasila, sehingga dapat memotivasi masyarakat untuk turutserta dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Gerakan sadar ber-Pancasila harus dimulai sejak dini, sehingga nilai-nilai Pancasila dapat mengkarakter dalam diri pelajar dan manusia Indonesia.
Kedua, komitmen ber-Pancasila. Pancasila tidak menjelma dengan sendirinya. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mengamalkannya, baik warga negara maupun para penyelenggara negara. Para penyelenggara negara harus berkomitmen menjadikan Pancasila sebagai sebagai acuan dalam membangun bangsa yang lebih bermartabat, misalnya dalam pengolahan sumber daya alam, perlindungan terhadap tenaga kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri, hendaknya dilandasi dengan jiwa semangat Pancasila. Intinya rumusan berbagai kebijakaan negara harus merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila, baik nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan maupun nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi para penyelenggara negara dan warga negara haruslah bersama-sama memiliki komitmen yang sama dalam membumikan Pancasila, terutama dalam pembiasaan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Kurikulum 2013 yang beerkenaan dengan pendidikan karakter sudah diintegrasikan ke dalam Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar untuk semua mata pelajaran, baik jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah.
Ketiga, keteladanan ber-Pancasila para penyelenggara negara perlu memberikan keteladanan dalam bertindak, bertutur kata dan berperilaku. Karena masyarakat kita biasanya akan meniru apa yang dilakukan oleh para pemimpinnya, baik pemimpin formal maupun pemimpin informal.
Keempat, penanaman kembali kesadaran berbangsa tentang eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Penanaman keasadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa mengandung pemahaman tentang adanya suatu proses pembangunan kembali kesadaran akan Pancasila sebagai identitas nasional. Upaya ini memiliki makna strategis manakala realitas menunjukkan bahwa dalam batas-batas tertentu telah terjadi proses pemudaran kesadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Salah satu langkah terbaik untuk mendeteksi kembali atau membumikan kembali Pancasila di bumi pertiwi tercinta ini tidak lain adalah melalui pembangunan kesadaran sejarah, terutama nilai-nilai yang dimiliki oleh para founding fathers kita seperti halnya ikhlas, jujur, disiplin, bertanggung jawab, patriotisme dan karja tanpa pamrih.
Kelima, perlu adanya rekonsistenan dari seluruh elemen bangsa, khususnya para pemimpin negeri ini untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir dan bertindak/berperilaku. Jangan sampai Pancasila ini hanya sekadar wacana di atas mulut saja yang disampaikan secara berbusa-busa hingga menjadi basi sementara di lapangan penuh dengan perilaku hipokrit. Dengan demikian, penghayatan dan pengamalan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sudah merupakan suatu kesadaran moral bagi tetap tegaknya Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pada akhirnya akan menjadi baik seperti yang pernah dikatakan oleh Roeslan Abdulgani (1986) bahwa: ‘’Pancasila kita bukan sekadar berintikan nilai-nilai statis, tetapi juga jiwa dinamis’’. Tiada gunanya kita, hanya secara verbal mencintai kemerdekaan, kalau kita tidak berani melawan penjajahan, baik yang tradisional kuno maupun neokolonial. Tiada gunanya kita, secara verbal saja menjunjung tinggi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kalau kita takut melawan kemusyrikan. Tiada guna kita, secara verbal saja mengagungkan sila Perikemanusiaan, kalau kita membiarkan merajalelanya situasi yang tidak manusiawi. Tiada faedahnya kita, jika kita mencintai Persatuan Indonesia, kalau kita membiarkan merajalelanya rasa nasionalisme dam patriotisme merosot dan membiarkan bangsa ini mengeksploitasikan kebodohan dan kelemahan rakyat kita. Tak ada manfaatnya, jika kita cinta akan sila kerakyatan tetapi kita membiarkan keluhan rakyat tersumbat juga membiarkan kepincangan sosial ekonomi di mana-mana. Tak ada manfaatnya, jika kita cinta akan sila keadilan sosial tetapi penegakan hukum masih bersifat tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Akhirnya mudah-mudahan seluruh rakyat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka dan dapat mengantarkan seluruh rakyat dan bangsa ini sesuai dengan Tujuan Negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. *** Semoga***
Jumat, 30 Agustus 2013
MEMAKNAI KEMERDEKAAN INDONESIA
ENDANG KOMARA (Guru Besar Pendidikan Kewarganegaraan Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV)
Bulan Agustus 2013 menjadi momentum yang sangat istimewa. Karena keberkahan Ramadan (bulan Syawal 1434 H) dan kemerdekaan tumpah ruah mengisi setiap aktivitas kehidupan di bumi pertiwi ini. Rakyat Indonesia kini memperingati hari kemerdekaannya yang ke-68, namun masih jauh dari cita-cita yang telah dirintis oleh para pendiri bangsa (founding fathers). Mayoritas rakyat Indonesia ternyata masih belum menikmati kemerdekaan yang hakiki karena masih terbelenggu oleh ‘’penjajah’’ berupa kemiskinan (Data BPS per September 2011, jumlah penduduk miskin mencapai 29,89 juta orang/12,36%), ketidakadilan, dan korupsi. Di bidang ekonomi dan perdagangan, rakyat Indonesia hanya dijadikan pasar bagi produk-produk asing. Parahnya lagi, sebuah produk asing bukan hanya berasal dari sektor manufaktur, tetapi juga hampir semua sektor, termasuk pertanian.
Padahal makna kemerdekaan pada hakikatnya bukan sekadar mengenang dan merefleksikan jihad pembebasan oleh para pejuang dari penindasan militer dan penjajahan kolonialis semata. Kemerdekaan mesti diletakkan sebagai upaya mewujudkan cita-cita bersama sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada Alinea Kedua yakni: ‘’Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”
Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu digarisbawahi, Pertama, Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai diktum pembebasan dari penjajahan, menandai fase awal yang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan “pintu gerbang” menuju cita-cita berbangsa dan bernegara. Namun kini, setelah 68 tahun berlalu, Indonesia sudah tidak lagi berada di depan pintu gerbang, tetapi telah sampai dalam esensi kemerdekaan itu sendiri, yaitu berikhtiar merealisasikan cita-cita bersama sebagai mandat kemerdekaan, misalnya dengan melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan (education for all), peningkatan daya beli masyarakat serta peningkatan taraf kehidupan kesehatan masyarakat.
Kedua, cita-cita tersebut harus diimplementasikan melalui formulasi strategis, program kerja sistematis, kebijakan publik yang mengabdi pada kepentingan rakyat (public service oriented) dan agenda-agenda progresif yang realistik dan terukur. Tidak hanya itu, pada Sila Kelima Pancasila yaitu: ‘’Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’’. Secara filosofis, keadilan ekonomi sebagai faktor krusial terkait hajat hidup keseluruhan rakyat pada dasarnya berinisiasi dengan substansi kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi. Pada kondisi ini, kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi bukan hanya diukur dari hitungan statistic ansich seperti penurunan angka kemiskinan semata, melainkan hadirnya kedaulatan ekonomi, merujuk pada kata ‘’berdaulat’’ sebagai salah satu poin cita-cita kemerdekaan, yakni pembangunan yang berprinsip di atas kaki sendiri (mandiri).
Kemandirian ekonomi tidak berarti menutup diri dari percaturan ekonomi bangsa-bangsa di dunia, lantas mencakup seluruh kebutuhan ekonomi nasional hanya dari sisi domestik. Kemandirian ekonomi berarti mengelola secara mandiri aset-aset yang menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagaimana diamananatkan oleh UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 yaitu: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sedangkan Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yaitu: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Bagaimanapun, kita sekarang harus mengakui ekonomi nasional masih sangat tergantung pada negara maju dan kekuatan asing. Bukankah ini indikator menunjukkan kesalahpahaman sistem nalar tentang positioning ekonomi nasional di tengah kontelasi ekonomi global. Kita perlu menyadari bangsa dan negara Indonesia kini berada pada titik terendah. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya kekuatan yang bisa mensejahterakan rakyat. Dulu, bangsa ini menjadi lemah, tetapi sebaliknya negara menjadi terlalu kuat. Sekarang, bangsa Indonesia menjadi lemah sementara negara juga lemah. Belum lagi, pemerintah dan legislatif yang tidak serius menyelesaikan aneka keruwetan persoalan bangsa yang kompleks ini.
Dalam rangka mensyukuri hari kemerdekaan ke-68 ini setidaknya ada tiga makna penting yang dapat dijadikan inspirasi positif bagi terbangunnya good and clean governance. Pertama, kemerdekaan menjadi momentum penting dalam upaya untuk memerdekakan diri dari belenggu kemiskinan dan kebodohan. Kemerdakaan akan kehilangan makna di saat masih banyak warga masyarakat yang harus hidup di tengah-tengah ketidakmampuan dalam menghidupi diri dn keluarganya. Dalam hal ini pemerintah belum mampu bersinergi dengan baik untuk memecahkan satu persoalan mendasar ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan, kemiskinan telah menjadi pintu masuk bagi terciptanya sumber daya manusia Indonesia yang minim kualitas dan minim integritas. Misalnya saja masih tingginya angka putus sekolah, masih rendahnya penyerapan tenaga kerja lulusan perguruan tinggi, hingga problematika tindak kekerasan yang terjadi di sekolah.
Kedua, Kemerdekaan merupakan langkah awal bagi terwujudnya pemberdayaan seluruh pemangku kebijakan (stake holder) yang ada di masyarakat. Perjuangan kemerdekaan telah mengajarkan kepada kita, bahwa persatuan dan kesatuan adalah kunci bagi terbebasnya bangsa ini dari belenggu penjajahan. Sudah satnya kita mengisi kemerdekaan ini dengan menguatkan tekad dan merapatkan barisan, sehingga seluruh pemangku kebijakan yang ada di tengah-tengah masyarakat dapat berjalan beriringan dan saling memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya bangsa Indonesia yang berdaulat. Bukan saatnya lagi kita mengedepankan ego bagi kepentingan pribadi dan golongan, mencari kesalahan bagi kebaikan diri sendiri, dan juga tertawa di atas kesedihan dan penderitaan orang lain. Saat ini adalah mari kita bersatu demi satu tujuan yaitu masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, serta gemah ripah loh jinawi.
Ketiga, Kemerdekaan merupakan wadah bagi pembentukan karakter manusia yang jujur, amanah dan profesional. Nilai-nilai dasar itulah yang diharapkan dapat diinternalisasi sejak dini melalui kehidupan keluarga, masyarakat dan dunia pendidikan. Sejarah telah mencatat dengan tinta emas, betapa para founding fathers republik ini telah memberikan contoh dan teladan bagi kita akan sikap dan perilaku terpuji serta tanpa pamrih, sehingga pada gilirannya bangsa ini diberkahi kemerdekaan oleh Allah swt dan terciptalah sebuah negara yang diidam-idamkan yakni baldatun toyibatun warobbun gofur. ***Semoga***
Langganan:
Postingan (Atom)
