Kamis, 07 April 2016

PERLINDUNGAN PROFESI GURU

ENDANG KOMARA Guru Besar Sosiologi Pendidikan, Ketua STKIP Pasundan dan Ketua Korpri Kopertis Wilayah IV . Pembangunan pendidikan nasional Indonesia mendapatkan kekuatan dan semangat baru dengan disahkannnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengesahan undang-undang tersebut membawa konsekuensi dan implikasi terhadap pendidikan termasuk guru. Pasal 40 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pendidik berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak kekayaan intelektual. Kekuatan dan semangat penyelenggaraan pendidikan juga makin bertambah dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini menjadi payung hukum untuk guru ASN mupun bukan ASN, baik di dalam maupun di luar negeri. Meskipun pada beberapa bagian masih menjadi perbincangan, undang-undang ini mengatur secara detail berbagai aspek berkenaan dengan kedudukan, peran dan fungsi guru, hak dan kewajiban guru, dan kompetensi guru. Langkah Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dimaksudkan untuk membangun profesionalisme guru. Substansi materi yang diatur dalam undang-undang ini adalah memberdayakan dan meningkatkan kualitas guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan sehingga profesi guru perlu dikembangkan sebagai profesi yang sejahtera, bermartabat dan terlindungi. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan. Perlindungan bagi guru merupakan perintah undang-undang. Dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak kekayaan intelektual (Pasal 14 ayat 1 butir e). perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta HKI. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, perlakuan diskriminatif atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/larangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas serta hambatan melaksanakan studi lanjut. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan HKI mencakup hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industri. Guru diwajibkan menjadi anggota organisasi profesi [Pasal 41 ayat (3)]. Melalui organisasi profesi, guru dapat memperjuangkan hak-haknya dalam perlindungan profesi seperti yang dinyatakan dalam [Pasal 42 butir c]. Guru wajib menaati kode etik profesi yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan Guru (pasal 44 ayat (1)]. Berkaitan dengan hak perlindungan profesi, pemerintah menjamin hak-hak guru untuk memperoleh perlindungan profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bagian Ketujuh Pasal 39 ayat (4), yang mencakup aspek-aspek sebagai berikut: Pertama, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, pemberian imbalan yang tidak wajar. Ketiga, pembatasan dalam menyampaikan pandangan. Keempat, pelecehan terhadap profesi. Kelima, pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan bagi guru sebagaimana dimaksud yakni berkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Pengaturan perlindungan profesi guru berkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tantang Aparatur Sipil Negara. Pedoman tersebut menyatakan bahwa peraturan perundangan menjadi payung hukum bahwa profesi guru harus dilindungi. Dengan demikian, perlindungan profesi guru, jika dilihat dari prasyarat ketentuan hukum telah dapat ditaati dan dilaksanakan. Hak tersebut terjadi karena secara komprehensif telah diatur baik dari segi kewenangan dan kekuasaan, maupun kekuatan hukumnya. Pada dasarnya perlindungan profesi merupakan kebutuhan bagi guru demi kelancaran dalam melaksanakan tugas. Sedangkan dari segi kekuatan hukum telah ada peraturan perundang-undangan. Perlu diperhatikan bahwa keterkaitan perlindungan guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 memerlukan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penjelasan teknis dalam penerapannya. Menurut Surya (2005), guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian dalam materi maupun metode. Selain itu juga ditunjukkan melalui tanggung jawab dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. Dengan demikian profesional guru adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan. Guru merupakan sebuah profesi yang sangat vital dalam dunia pendidikan. Guru merupakan pelaksana jalannya pendidikan dan pembelajaran. Tanpa adanya guru, tujuan pembelajaran maupun pendidikan akan sangat sulit dicapai. Menjadi guru memang bukan pekerjaan yang mudah. Bukan hanya dalam bidang pendidikan, dalam kaitannya dengan hubungan sosial guru juga sangat berperan. Guru dapat membentuk karakter muridnya sehingga berpengaruh juga terhadap aktivitas siswa di lingkungan dia berada. Profesi guru juga dipandang sebagai pekerjaan yang sangat baik dan mulia, masysrakat berharap banyak pada keberadaan guru. Guru juga merupakan sebuah jabatan. Tentu saja terdapat kriteria jabatan guru dijelaskan oleh Soetjipto dan Kosasi (1999) dalam National Education Association (NEA), kariteria jabatan guru meliputi: Pertama, jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual. Kedua, jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus. Ketiga, jabatan yang memerlukan persiapan professional. Keempat, jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan. Kelima, jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen. Keenam, jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri. Ketujuh, jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi. Kedelapan, jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat. Untuk menjamin kualitas pekerjaan seseorang profesional maka perlu dikontrol. Ada dua bentuk kontrol dan pengawasan dalam profesi, yaitu upaya perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah melalui pelaksanaan kewenangan dalam bidang hukum publik dan regulasi sendiri (self regulation), yakni pelaksanaan kontrol oleh kalangan sendiri melalui kode etik profesi. Mudah-mudahan kebijakan perlindungan profesi guru secepatnya dikeluarkan yang berupa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan agar para guru dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan, baik secara preventif maupun kuratif yang akhirnya kualitas guru di Indonesia akan meningkat, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial maupun profesional. *** Semoga ***.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar