Minggu, 13 Desember 2015

KEBIJAKAN REVITALISASI LPTK

Menurut Menristek dan Pendidikan Tinggi, Prof Dr. Mohamad Nasir pada acara Pembukaan A-LPTSI VI di Hotel Century Jakarta pada tanggal 10 Desember 2015 bahwa rencana revitalisasi LPTK 2016 meliputi jangka pendek yaitu 2015-2016 yang meliputi: Revitalisasi rekrutmen, revitalisasi kurikulum, finalisasi Standar Nasional Pendidikan Guru (SNPG), sistem penjaminan mutu LPTK, penyempurnaan PPG Berasrama dan penyempurnaan program SM3T. Sedangkan jangka panjangnya menciptakan LPTK sebagai World Class University. Jumlah LPTK di Indonesia saat ini 420 buah yang terdiri dari 40 buah LPTK Negeri dan 380 buah LPTK Swasta. Permasalahan yang dihadapi oleh LPTK saat ini yaitu belum semua LPTK terstandar, disparitas kualitas, over supply lulusan pendidikan akademik/sarjana pendidikan, sebagian besar LPTK belum memiliki sekolah laboratorium dan sistem kemitraan dengan sekolah mitra/dunia industri yang terstandar. Permasalahan guru sebagai landasan penetapan kurikulum untuk penyiapan guru profesional. Permasalahan guru meliputi: Distribusi tidak merata, mistmatched antara latar belakang pendidikan dengan tugas sebagai guru, kekurangan di daerah khusus, masih banyak yang belum berkualifikasi S1, profesionalisme masih rendah, lembaga pendidikan calon guru LPTK yang belum standar, pendidikan calon guru belum mampu membentuk guru profesional. Sedangkan kurikulum baru pendidikan guru Abad ke-21 meliputi: kompetensi kepribadian (patriotik, berkarakter kuat, cerdas, responsif dan inovatif), kompetensi profesional (penguasaan substansi bidang studi), kompetensi pedagogik, kompetensi sosial (kemampuan komunikasi kependidikan yang unggul). Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 menyebutkan bahwa lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. Kemudian lebih lanjut UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 43, (1) sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan Kementerian, kementerian lain, LPTK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat pendidik; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Lebih lanjut Pasal 44 menyebutkan (1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya; (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikat yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. Penjelasan ayat tersebut. Pertama, sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tersebut. Kedua, perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi. Ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri. Pendidikan guru saat LPTK menggunakan kurikulum lama yaitu guru SD/SMP/SMA bersertifikat melalui PPG baik S! Non Kependidikan sesuai dengan bidang keilmuannya maupun S! Kependidikan untuk pemenuhan guru SD/SMP/SMA tidak bersertifikat. Sedangkan pendidikan guru dengan pendidikan profesi yaitu guru SD/SMP/SMA bersertifikat diperoleh melalui PPG, baik S1/D4 Non Kependidikan maupun S1 Kependidikan. Mekanisme menuju guru bersertifikat yaitu S1/D4 Kependidikan dan S1/D4 Non Kependidikan mengikuti tes masuk lulus dengan bekal kurang mengikuti matrikulasi kemudian mengikuti PPG dan uji kompetensi (PT + Organisasi Profesi + Kementerian terkait) menjadi guru bersertifikat. Bagi mereka yang lulus tes masuk dengan bekal baik langsung PPG kemudian uji kompetensi (PT + Organisasi Profesi + Kementerian terkait) menjadi guru bersertifikat. Masukan Asosiasi LPTK meliputi, pertama, Pendidikan Profesi Guru satu kesatuan (terintegrasi) dengan pendidikan S1 seperti dokter/dokter gigi. Kedua, selesai PPG mengikuti uji kompetensi secara nasional yang dilakukan oleh PT bekerjasama dengan organisasi profesi dan kementerian terkait. Ketiga, peserta lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat profesi. Elemen utama Revitalisasi LPTK usulan Asosiasi LPTK menuju standarisasi meliputi, pertama, kurikulum sistem pembelajaran yang berwawasan masa depan. Kedua, sistem rekrutmen calon guru yang komprehensif (termasuk seleksi bakat dan minat). Ketiga, tatakelola kelembagaan yang akuntabel dan sistem manajemen modern. Keempat, sumber daya manusia (pendidik/dosen) yang berkualitas. Kelima, sekolah laboratorium dan sekolah mitra. Keenam, sistem penjaminan mutu khas LPTK. Kebijakan Kemenristek Dikti dalam pengembangan LPTK meliputi, pertama, diperlukan pengkajian yang mendalam tentang jumlah dan jenis LPTK, sistem rekrutmen dan seleksi mahasiswa calon guru, tatakelola dan penguatan kelembagaan LPTK, kurikulum dan sistem pembelajaran serta penjaminan mutu khas LPTK. Kedua, strategi kendali pertumbuhan (berbasis standar mutu LPTK mengacu kepada aturan bahwa penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru/PPG ditetapkan oleh Pemerintah. Ketiga, penguatan keilmuan pendidikan, sistem penyelenggaraan pendidikan guru, substansi ilmu, teknologi dan seni, serta olahraga yang harus dikuasai oleh calon pendidik. Akhirnya mudah-mudahan terjadi sinergitas antara Kemendikbud dengan kemenristekdikti dalam tatakelola guru dimana Kemendikbud sebagai pengguna guru diharapkan dapat memperbaiki basis data guru, dan bersama Kemenristekdikti membangun sistem pembinaan guru berkelanjutan. Sedangkan Kemenristekdikti merupakan bagian dari LPTK sebagai penyedia guru diharapkan dapat menyiapkan calon guru yang bermutu, dan bersama Kemendikbud membangun sitem pendidikan dan pembinaan guru berkelanjutan. *** Semoga ***.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar