Jumat, 16 Oktober 2015

PRO & KONTRA BELA NEGARA

ENDANG KOMARA Guru Besar Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan, Ketua STKIP Pasundan, Ketua Korpri Kopertis Wilayah IV Program bela negara yang diinisiasi oleh Kementerian Pertahanan dikhawatirkan sebagai upaya untuk mencegah kritik masyarakat terhadap pemerintah. Program ini dinilai memiliki konsep yang sangat luas, tak hanya berkaitan dengan militerisme namun materi dasar berhubungan dengan Pancasila sebagai dasar negara, cinta tanah air, nilai kegotong royongan, hingga kerelaan berkorban demi kepentingan negara. Yang tidak kalah penting adalah penanaman nilai-nilai moral, karakter, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Adapun landasan yuridis bela negara adalah UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yaitu: ‘’Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara’’. Kementerian Pertahanan akan mencetak kader bela negara yang akan dimulai bulan ini. Juga disamping itu pemerintah sedang menyiapkan konsep Undang-Undang Bela Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Konsep tersebut dinilai akan mampu meningkatkan disiplin dan etos kerja masyarakat. Menurut Mufti Makarin (2015) bela negara memiliki konsep sangat luas. Kritik korupsi terhadap penyalahgunaan wewenang juga disebut bela negara. Jangan-jangan orang yang kritik pemerintah nantinya malah dianggap melawan negara. Lebih lanjut Mufti (2015) mengatakan, bela negara seharusnya lebih ditekankan untuk meningkatkan kedisiplinan, etos dan pembentukan karakter. Adapun salah satu cara terbaik melakukan program tersebut ialah melalui jalur pendidikan. Tujuannya sebagai sarana untuk menumbuhkan rasa nasionalisme.. Menhankam Ryamizard Ryacudu (2015) berencana merekrut 100 juta kader bela negara dari seluruh wilayah di Indonesia. Menurutnya keberadaan kader bela negara sangat penting dan mendesak mengingat adanya kecenderungan lunturnya wawasan kebangsaan belakangan ini. Karena sistem bela negara yang kuat akan menjadikan suatu negara lebih kuat. Sasarannya dari semua kalangan yang berusia 18-50 tahun, termasuk pelajar. Pembentukan kader bela negara akan dilakukan melalui program ketahanan negara di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada tahun ini akan dimulai di 45 kabupaten/kota yang berada di 11 Kodam, yang berjumlah 4.500 kader bela negara yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2015. Setelah tahap awal selama sebulan ini, secara bertahap pendadaran bela negara ini disebarluaskan di semua kalangan, profesi dan tingkatan usia, hingga angka 100 juta kader bela negara ini terbentuk. Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasysrakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara yang didasari oleh kecintaan pada negaranya, untuk melindungi dan mempertahankan negaranya dari berbagai macam ancaman, baik ancaman dari dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri. Era reformasi telah banyak perubahan di hampir semua bidang kehidupan IPOLEKSOSBUDHANKAMAG. Ada perubahan positif yang bermanfaat bagi masyarakat, namun ada juga yang bersifat negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan otoriter. Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis, namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatasnamakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama semangat untuk membela negara seolah telah memudar. Menurut Anwar (2011) bahwa bela negara dapat terlihat dari sebuah kesadaran. Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Kesadaran bela negara dabangun sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Oleh sebab itu pertahanan negara dilaksanakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Pertahanan semesta tidak akan dapat dimobilisasi jika warga negara yang menjadi sentral bergeraknya sistem tidak memiliki sifat dan perilaku yang dijiwai oleh kesadaran bela negara. Menurut Wardana (2009) bahwa, indikator perilaku bela negara antara lain: mencintai tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara. Secara fisik, bela negara diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non fifik diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan sesuai dengan tujuan negara kita. *** Semoga ***.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar