Senin, 05 Oktober 2015

PERGURUAN TINGGI & PENINGKATAN MUTU

ENDANG KOMARA Guru Besar Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan, Ketua STKIP Pasundan, Ketua Korpri Kopertis Wilayah IV Berdasarkan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kemenristek Dikti terdapat 243 PTS yang statusnya dinyatakan nonaktif. Sebanyak 47 diantaranya ada di Jawa Barat. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Prof. Dr. Ainun Naim bahwa, kampus berstatus nonaktif tidak berarti penyelenggaraan kegiatan perkuliahan dihentikan. Akan tetapi untuk sementara kampus tersebut tidak diperkenankan menerima mahasiswa semester baru, hingga status kampus tersebut dinyatakan aktif kembali. Jika kampus nonaktif ini tidak bisa menyelenggarakan perkuliahan agar mahasiswa dipindahkan ke perguruan tinggi lain. Seluruh PTS yang berstatus nonaktif tersebut terindikasi melakukan pelanggaran mulai dari masalah laporan akademik, rasio jumlah dosen dan mahasiswa yang tidak ideal (rasio ideal untuk perguruan tinggi adalah1:30 untuk ilmu eksakta dan 1:45 untuk ilmu sosial), pelanggaran peraturan perundang-undangan, hingga masalah sengketa yayasan. Tuntutan masyarakat terhadap terhadap mutu pendidikan tinggi (PT) semakin meningkat. Perguruan tinggi dituntut untuk dapat melahirkan ilmuwan yang mandiri dan inovatif untuk membangun masyarakat. Inovasi yang dikembangkan perguruan tinggi perlu sesuai dengan kebutuhan hidup masyarakat yang cenderung berubah. Perguruan tinggi merupakan wadah pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi, yaitu manusia yang memiliki kompetensi akademik, profesional dan intelektual. Sumber daya manusia yang menguasai sains dan teknologi, perguruan tinggi juga harus mengembangkan sains dan teknologi sehingga bisa berkembang dan bersaing, terutama dalam menghadapi MEA 2015, yang akan diberlakukan akhir tahun ini. Banyak faktor yang mempengaruhi mutu pendidikan tinggi. Faktor yang dominan yang mempengaruhi mutu pendidikaan tinggi adalah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), terutama tenaga akademik, minimal enam orang dosen tetap untuk Strata 1 berijazah S2, enam orang doktor dosen tetap untuk Strata 2, serta enam orang doktor dan dua orang guru besar dosen tetap untuk Strata 3. Tenaga akademik merupakan faktor kunci dalam internal perguruan tinggi yang dapat menjadi penentu keberhasilan organisasi perguruan tinggi. Faktor internal ini sifatnya dapat dikendalikan oleh pelaku organisasi perguruaan tinggi yang terlibat dengan pencapaian tujuan. Menurut Soeparna dan Ridwan Saidi (2004) bahwa, sumber daya manusia merupakan asset paling berharga bagi suatu perguruan tinggi, dan sering dianggap sebagai keunggulan kompetitif dibandingkan industri, bisnis dan sektor pemerintahan. Salah satu kekuatan internal perguruan tinggi adalah adanya tenaga akademik yang berkualitas tinggi, yang ditandai dengan banyaknya jumlah dosen yang menguasai bidang dan disiplin ilmu yang memiliki kualifikasi S2, S3 dan guru besar. Oleh karena itu pengembangan terhadap sumber daya manusia menjadi kebutuhan penting dalam setiap perguruan tinggi. Salah satu cara untuk memperbaiki lembaga pendidikan adalah dengan melakukan pembinaan sumber daya manusia tenaga kependidikan agar mampu menjadi agent of change. Ini artinya, tingkat kualitas tenaga kependidikan yang mendapat pengembangan dan pembinaan profesi akan berimplikasi terhadap peningkatan mutu dan keberhasilan pendidikan tinggi. Pengembangan dan peningkatan kualitas dosen sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perguruan tinggi. Pentingnya pengembangan dan peningkatan kualitas dosen dilatar belakangi oleh dua hal. Pertama, tuntutan terhadap pencapaian target akhir pendidikan tinggi yaitu menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagaimana tujuan pendidikan nasional yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Kedua, adanya sorotan negataif terhadaap perguruan tinggi tentang rendahnya kualitas dalam belajar mengajar yang hanya mementingkan hafalan, rendahnya motivasi dosen menjalankan tugasnya, rendahnya kualitas publikasi ilmiah serta sedikitnya buku berkualitas tinggi yang ditulis oleh seorang dosen. Peningkatan kualitas tenaga akademik ini dilakukan sebagai upaya peningkatan profesionalisme tenaga akademik, baik dalam bidang pembelajaran , penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh tridharma perguruan tinggi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengembangan profesi dan mendidik bagi para dosen. Pasalnya, kedua unsur ini sangat perlu dalam pengembangan peserta didik dan dosen. Tanpa dididik dengan baik, perguruan tinggi akan menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian tertentu tetapi tidak dibarengi oleh perkembangan moral dan mental yang memadai. Lulusan seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan bangsa. Sementara itu, profesi dosen mutlak perlu dikembangkan agar dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan zaman. Setiap perguruan tinggi seyogyanya terlibat dalam program pengembangan mengingat ia hidup dalam lingkungan yang selalu berubah dan berkembang yang terkadang mengandung ketidakpastian yang tinggi. Penelitian dan pengembangan diharapkan memunculkan inovasi pendidikan yang bermanfaat bagi lembaga pendidikaan tinggi dan masyarakat. Dengan demikian, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia sangat diperlukan sebagai fasilitas pendidikan secara bersama untuk memperoleh efek sinergik dalam meningkatkan mutu lulusan sehingga mereka mampu bersaing secara kompetitif pada era globalisasi. Inilah salah satu peranan penting perguruan tinggi yang dituntut untuk mampu menyiapkan sumber daya manusia yang handal. Langkah penting yang dapat dilakukan lembaga pendidikan tinggi adalah dengan mengembangkan program pembinaan profesi dosen yang meliputi bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi berkualitas harus mampu mengembangkan potensi mahasiswa agar bisa menjadi sarjana yang bertaqwa, cakap, bermartabat, bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat, dan bisa berkompetisi dalam pasar global; serta memberi solusi bagi pembangunan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan dan menciptakan pengetahuan dana teknologi yang meningkatkan daya saing (lulusan, perguruan tinggi, daerah, bangsa) membangun knowledge capital melalui riset dan pemberdayaan masyarakat. *** Semoga ***.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar