Sabtu, 19 September 2015

KEMERDEKAAN & MASYARAKAT MADANI

Hakikat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia berarti bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan secara formal, baik kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa mulai saat itu bangsa Indonesia telah merdeka. Merdeka berarti mulai saat itu, yakni 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib bangsa dan nasib tanah airnya dalam segala bidang. Dalam hal kehidupan kenegaraan, berarti bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri. Dalam hal hukum berarti bangsa Indonesia akan menentukan hukum sendiri yaitu hukum bangsa Indonesia sendiri. Demikian pula dari segi tata negara, bahwa pada saat itu berdiri pula tata negara dan tata hukumnya. Apa yang menjadi dasar hukum dari tata hukum baru itu. Dasar hukum bagi lahirnya tata hukum baru itu adalah Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri. Proklamasi kemerdekaan merupakan ‘’norma pertama’’ dari tata hukum Indonesia. Sebagai norma pertama, proklamasi kemerdekaan juga dapat dikatakan sebagai norma dasar. Proklamasi kemerdekaan memiliki makna bagi kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia antara lain: Pertama, berani mengambil nasib bangsa dan negara ke dalam tangan kita sendiri. Bangsa Indonesia telah merdeka secara politik, tetapi belum merdeka sepenuhnya di bidang lain, seperti bidang ekonomi dan teknologi. Di bidang ekonomi potensi sumberdaya alam Indonesia begitu besar, namun sumber daya manusia bangsa kita masih rendah (lama sekolah rata-rata 8,3 tahun). Akibatnya, bangsa kita masih banyak tergantung pada teknologi dan modal asing untuk membangun. Indonesia masih merupakan bangsa penghutang terbesar di dunia.jadi secara ekonomis kita belum mampu memegang sepenuhnya nasib kita di tangan kita sendiri. Begitu pula dengan bidang sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Kedua, penuh percaya kepada kekuatan sendiri. Setiap bangsa memiliki kekuatan komparatif dan kompetitif. Kekuatan komparatif adalah kekuatan yang sudah dimiliki sebagai anugerah Tuhan yang Mahakuasa. Kemampuan komparatif setiap bangsa berbeda sesuai dengan kondisi alamiah bangsa itu. Indonesia memiliki kekuatan komparatif yang begitu besdar, baik yang ada di darat, laut maupun udara. Kekuatan kompetitif adalah kemampuan daya saing yang dimiliki suatu bangsa. Daya saing itu sangat tergantung dari kualitas sumber daya manusianya. Daya saing bangsa Indonesia terletak pada kemampuan kita menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), sebab berbekal iptek akan mampu mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam yang begitu besar. Tanpa kemampuan penguasaan iptek yang baik bangsa Indonesia tidak akan mampu menciptakan nilai tambah (value eded) untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Nilai tambah itu secara sederhana dapat dinyatakan sebagai produksi nasional yang dapat dihasilkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Misalnya, bila kita memiliki teknologi pertanian yang baik maka kita akan mampu memproduksi hasil-hasil pertanian untuk mencukupi kebutuhan sandang dan pangan di dalam negeri. Ketiga, rela berjuang dengan penuh idealisme. Semangat proklamasi adalah semangat rela berjuang, berjuang mati-matian dengan penuh idealisme dan dengan mengesampingkan segala kepentingan diri sendiri juga dilandasi keikhlasan sehingga akan tercipta sebuah negara yang di idam-idamkan yakni negara: ‘’baldatun toyyibatun warabbun ghafur’’. Serta perjuangan panjang untuk menuju cita-cita nasional kita, yakni tercipta suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha dan inisiatif indiividu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan (predictability) serta ketulusan (transparency) sistem. Menurut Dede Rosyada, dkk (2003), bahwa karakteristik masyarakat madani antara lain adalah adanya Free Public Sphere, demokratis, toleransi, pluralisme, keadilan sosial (social justice), dan berkeadaban. Pertama, Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya setara mampu melakukan transaksi wacana dan praktisi politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik. Kedua, demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama. Juga penekanan demokratis mencakup berbagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya. Ketiga, toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Keempat, pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan. Dalam masyarakat madani terdapat nilai-nilai universal tentang pluralisme yang kemudian menghilangkan segala bentuk kecenderungan partikularisme dan sektarianisme. Hal ini dalam proses demokrasi menjadi elemen yang sangat signifikan, dimana masing-masing individu, etnis dan golongan mampu menghargai kebhinekaan dan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh salah satu golongan atau individu. Kelima, keadilan sosial. Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Proklamasi kemerdekaan adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjadi dasar ketertiban baru di Indonesia. Proklamasi merupakan tingkatan penutup perjuangan kemerdekaan yang hampir 400 tahun bergolak di Indonesia. Proklamasi adalah permulaan zaman pembelaan negara merdeka Republik Indonesia. Dirgahayu Republik Idonesia Ke-70. Mudah-mudahan semakin jaya, bermartabat dan sejahtera. *** Semoga ***.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar