Minggu, 09 Agustus 2015

SISTEM POLITIK INDONESIA PASCA REFORMASI Oleh: Prof. Dr. Endang Komara, M.Si (Guru Besar Sosiologi Pendidikan Kopertis Wilayah IV Dpk pada Magister Pendidikan IPS STKIP Pasundan)

Abstrak Sistem politik dianggap sebagai alokasi nilai yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan setiap warga masyarakat menghargainya sebagai ways of life. Penghargaan terhadap nilai di tengah-tengah masyarakat adalah sebuah prestasi yang diperjuangkan untuk dapat diperoleh. Upaya yang ditempuh dengan melakukan mobilitas intergenerasi internal dari komunitas politik untuk mencapai tingkat stabilitas politik. Sistem politik pasca reformasi perubahan sudah berjalan lebih baik, dan reposisi dari sistem politik sudah berjalan pada peranan rakyat yang lebih utama. Dimulai dari pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sampai pada tingkat yang paling rendah, yakni pemilihan anggota Dewan Perwakilan daerah Kabupaten/Kota, sampai dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara langsung. Distribusi kekuasaan sudah pada tingkat yang berarti, hanya saja rakyat di daerah belum memiliki kemampuan untuk memahami distribusi kekuasaan sebagai nikmat untuk membangun daerahnya. Distribusi kekuasaan yang ada di daerah ternyata melahirkan jiwa dan semangat korup yang sudah mengakar di kalangan masysrakat. Abstract The political system is regarded as the allocation value is developed in the middle of the community and every citizen appreciate as ways of life. Appreciation of the value in the middle of the community is an achievement that fought to be obtained. The efforts taken by the internal intergenerational mobility of the political community to achieve a level of political stability. Post-reform political system has been running better change, and repositioning of the political system is already running on the role of the people is more important. Starting from the general election members of the Board of Representatives and Regional Representative Council up to the lowest level, namely the election of members of the House of Representatives District / City, until the implementation of direct local elections. The distribution of power is already at a level that means, just that people in the region do not yet have the ability to understand the distribution of power as a favor for local development. The existing distribution of power in the region apparently gave birth to the soul and spirit of the corrupt entrenched among society. I. Pendahuluan Banyak negara bangsa di dunia ini sudah mengalami perubahan dengan menempuh perjalanan panjang, tetapi ada pula yang menempuhnya dengan waktu yang relatif pendek. Hal ini disebabkan karena menginginkan sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya, sesuai dengan tuntutan kepentingan berbagai pihak. Perubahan itu sendiri bukanlah suatu ancaman yang berbahaya, bilamana dalam pertimbangannya disikapi dengan memperhatikan kelebihan dan kekurangan dari sistem politik yang sudah berjalan sebelumnya. Dalam konteks ini perubahan adalah menciptakan kondisi yang lebih baik. Bisa saja perubahan dapat terjadi lebih buruk dari yang diinginkan, sebagai contoh yang terjadi di Yogoslavia dan negara-negara Balkan. Runtuhnya Uni Sovyet membawa bencana politik bagi negara-negara Balkan dengan berbagai krisis politik yang melandanya. Ini disebabkan oleh tingkat kemampuan sistem politik dalam menyikapi berbagai tekanan yang begitu kuat, sehingga ketahanan dari sistem politik tidak mampu membendung arus tekanan terhadap sistem politik yang ada. Kemampuan sistem politik yang masuk ke dalam proses perubahan sistem adalah merupakan suatu fakta, bahwa kemampuan untuk terus bertahan dengan sistem politik yang ada. Tekanan terhadap sistem politik dapat saja disebabkan oleh perubahan yang datang dari negeri maupun yang datang dari luar negeri. Sebagai bagian sistem yang luas, sistem politik Indonesia akan mendapat pengaruh dari sistem politik luar negeri, karena itu hal ini tidak hanya disebabkan oleh suatu tuntutan terhadap perubahan, tetapi yang paling penting adalah kemampuan dari sistem politik itu sendiri menjawab dan mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara secara baik. Persoalan biasanya terletak pada kekuatan dari suatu sistem politik untuk mengatasi berbagai desakan dan tuntutan terhadaap perubahan yang tidak baik. Suatu sistem politik yang kuat dapat menghadapi berbagai tekanan politik yang muncul dari sistem politik itu sendiri maupun tekanan datang dari luar sistem politik. Tekanan terhadap sistem politik akan berjalan terus darin suatu periode kepada periode berikutnya dari waktu ke waktu. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem politik terbuka akan banyak mendapat pengaruh dan harus mampu mengikuti irama perubahan. Sistem politik di China yang sebelumnya sangat tertutup seiring dengan perubahan tatanan dunia pada saat sekarang berusaha membuka dan dengan hati-hati dan sedikit demi sedikit. Kemampuan China dalam menata sistem politiknya dapat dijadikan sebagai model yang baik, sehingga lebih memperhatikan sistem politik yang ada di dalam negeri, walhasil China dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sistem politik yang terjadi di luar negeri. Dibandingkan dengan sistem politik yang ada di Amerika Serikat berusaha untuk memberikan warna ideologi terhadap negara bangsa yang lainnya. Setiap negara bangsa di dunia ini berbeda keinginan dengan Amerika Serikat, maka dianggap tidak demokratis menurut pandangan Amerika Serikat. Sebagai sebuah contoh pemilu yang dialksanakan di Iran dengan memilih presiden secara langsung dan demikian juga yang terjadi di Palestina dianggap tidak demokratis karena kemenangan Hammas dalam pemilu Palestina dan negara Adidaya tersebut menggunakan cara pandang kepentingan Amerika Serikat. Akibatnya proses demokratis yang terjadi di dua negara tersebut, dianggap sebagai ancaman terhadap tatanan dunia, apalagi kemenangan Hammas dalam pemilu Palestina dan kemenangan Ahmad Dinejad dalam Pemilu Presiden Iran yang tidak dikehendaki oleh Amerika Serikat. Kekuatan sistem politik yang ada di suatu negara bangsa dapat diangkat melalui kekuatan sendiri dengan cara menggali potensi yang ada dalam negara bangsa tersebut. Kemampuan internal sistem politik berguna untuk membentengi diri dalam maupun dari luar, tekanan datang dari dalam maupun dari luar mempunyai kekuatan yang sama, karena itu diperlukan kemampuan suatu sistem politik untuk mempertahankan dirinya. Seperti dikemukakan oleh Juliansyah (2013:39) bahwa: ‘’Tekanan yang datang dari dalam negeri baisanya lebih pada perubahan yang diinginkan oleh warga masyarakat untuk memenuhi keinginan dan tuntutan yang lebih baik, akan tetapi membawa dampak negatif bilamana perubahan tersebut tidak memiliki arah yang jelas terhadaap perubahan yang dinginkan’’. Berdasarkan pendapat di atas nampak jelas, bahwa tekanan dari dalam negeri disebabkan oleh keinginan untuk mencapai perubahan yang diinginkan tetapi tekanan luar lebih mengarah pada kepentingan negara yang membawa perubahan, agar sesuai dengan kepentingan negara bangsa yang membawa perubahan. II. Pembahasan 2.1 Sistem Politik David Easton adalah salah satu ilmuwan yang telah berupaya membangun ilmu politik yang sistematis melalui dua tahap, pertama, melalui tulisan ilmiahnya “The Political System” pada Tahun 1953, yang menyatakan bahwa perlunya suatu teori umum dalam ilmu politik. Kedua, dealam tulisan ilmiah lainnya ‘’A Framework for Political Analysis’’ dan ‘’A System Analysis of Political Life’’ pada Tahun 1965, ia mulai memperkenalkan konsep serta mencari konsep yang mendukung tulisan sebelumnya, dan mencoba mengaplikasikan ke dalam kegiatan politik konkret atau praktis. Dalam hal ini Easton telah menggariskan kerangka berpikir dasar untuk mengkaji sistem politik. Kerangka pikir Easton bersifat adaptif dan fleksibel, karena itu dapat digunakan oleh aneka struktur masyarakat maupun politik, dan juga teori Easton ini dimungkinkan dapat diaplikasikan secara improvisasi oleh para penggunanya dalam melakukan penjelasan atas fenomena sistem politik. Easton menafsirkan istilah politik sebagai ‘’proses alokasi nilai dalam masyarakat secara otoritatif’’. Pengeratian politik sebagai alokasi nilai yang bersifat otoritatif ini menandai dua tahap pembentukan teori sistem politiknya. Perhatian pada nilai sebagai komoditas yang dinegoisasikan di dalam masyarakat merupakan titik awal berlangsungnya suatu proses politik. Namun, proses alokasi nilai ini tidaklah dilakukan secara sembarang atau oleh siapa saja melainkan oleh lembaga masyarakat yang memiliki kewenangan untuk itu. Sementara itu, Easton (1967:5) menyatakan ada 4 (empat) asumsi yang mendasari bangunan pemikirannya yang bersifat umum dalam mengkaji suatu sistem politik, yaitu: Pertama, ilmu pengetahuan memerlukan suatu kontruksi atau bangunan yang sistematis untuk mensistematisasikan (menyusun) fakta, atau data yang ditemukan. Kedua, para pengkaji kehidupan politik harus memandang sistem politik sebagai keseluruhan (sistem), bukan parsial, atau bagian-bagian yang terpisah satu sama lain. Ketiga, riset sistem politik terdiri atas dua jenis data: data psikologis dan data situasional. Data psikologis terdiri atas karaktersitik personal serta motivasi para partisipan politik. Data situasional terdiri atas semua aktivitas yang muncul akibat pengaruh lingkungan. Pengaruh lingkungan ini muncul dari lingkungan fisik (topografi, geografi), lingkungan organis nonmanusia (flora, fauna), dan lingkungan sosial (rakyat, aksi dan reaksinya). Keempat, sistem politik harus dianggap berada dalam suatu disequilibrium (ketidakseimbangan). Dari penjelasan di atas, maka asumsi yang dikemukakan Easton dapat disimpulkan bahwa, pertama, easton paling tidaka ingin membangun suatu kerangka sistem politik yang jelas tahapan-tahapannya. Kedua, konsep apa saja yang harus dikaji dalam upaya menjelaskan fenomena sistem politik. Ketiga, lembaga-lemabag apa saja yang memang memiliki kewenangan untuk mengalokasikan nilai di tengah masyarakat. Keempat, sistem politik itu merupakan gambaran keseluruhan (komprehensif), sehingga tidak dapat dikaji secara parsial. Artinya, kita tidak hanya mengkaji lembaga legislatif saja tanpa mengaitkannya dengan peran lembaga eksekutif dalam melakukan implementasi perundang-undangan. Kelima, Easton juga menegaskan bahwa kajian atas sistem politik harus mempetimbangkan aneka pengaruh dari lingkungan. Pengaruh kondisi psikologis masyarakat, pola geografis wilayah negara, ataupun situasi yang berkembang pada level internasional harus diperhatikan pengaruhnya terhadap suatu sistem politik. Dengan kata lain, kajian atas sistem politik tidak boleh bersifat historis. Keenam, para peneliti sistem politik harus selalu menganggap sebuah sistem politik berlangsung di dalam suatu ketidakseimbangan (disequilbrium). Justru di dalam ketidakseimbangan tersebut, alur kerja sistem politik mempunyai daya dorong. Jika tidak ada persoalan ataupun kebutuhan, maka untuk apa sistem politik itu ada dan bekerja. Selanjutnya, David Easton dalam Sukarna (1977:15-16) mengajukan suatu definisi sistem politik yang terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu: Pertama, The political system values (by means of politics). Artinya, sistem politik menetapkan nilai (dengan cara kebijakan). Kedua, Its allocation are authoritive, and. Artinya, penetapannya bersifat paksaan atau dengan kewenangan, dan ketiga, its authoritive allocations are binding on the society as a whole. Artinya, penetapan yang bersifat paksaan itu tadi mengikat masyarakat secara keseluruhan. Berdasarkan pendapat tersebut, maka sistem politik menunjukkan adanya unsur: Pertama, pola yang tetap dari hubungan antar manusia, yang di lembagakan dalam bermacam-macam badan politik (baik berupa supra struktur politik: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) maupun infra struktur politik: Partai Politik Golongan Kepentingan, Golongan Penekan, Alat Komunikasi Politik, dan Tokoh Politik. Kedua, kebijakan yang mencakup pembagian atau pendistribusian barang-barang materiil dan immateriil untuk menjamin kesejahteraan. Atau membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai negara secara mengikat. Ketiga, penggunaan kekuasaan atau kewenangan untuk menjalankan paksaan fisik secara legal. Keempat, fungsi integrasi dan adaptasi terhadap masyarakat baik ke dalam maupun ke luar. Menurut Maksudi (2013:25), menjelaskan hasil penganalisaan pemikiran Easton, bahwa sistem politik terdiri dari sejumlah lembaga-lembaga dan aktivitas politik dalam masyarakat yang berfungsi mengubah tuntutan-tuntutan (demands), dukungan-dukungan (supports) dan sumber-sumber (resources) menjadi keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan yang bersifat otoritatif (dan dan mengikat) bagi seluruh anggota masyarakat. Dengan formulasi lain sistem politik terdiri atas: Pertama, subsistem masukan (inputs), terdiri dari tuntutan-tuntutan, dukungan-dukungan, dan sumber-sumber. Kedua, susbsistem proses (withinput), proses mengubah masukan menjadi keluaran, atau juga proses konversi atau kotak hitam. Ketiga, subsistem keluaran (output), hasil atau produk dari proses konversi yang berupa keputusan atau kebijakan. Keempat, subsistem lingkungan (environment), yaitu faktor-faktor dari luar yang mempenagaruhi sistem politik seperti sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, keamanan, geografis, dan seterusnya. Kelima, subsistem umpan balik (feedback), yaitu dampak dari pelaksanaan keputusan atau kebijakan, baik yang positif ataupun negatif, dimanfaatkan oleh sistem politik. Dukungan (support) dan sumber-sumber (resources) dapat diberikan oleh pelbagai pihak, baik secara perseorangan atau kelompok guna menunjang tuntutan-tuntutan yang telah dibuat tadi agar dapat diproses lebih lanjut. Tuntutan tanpa ditunjang oleh kuatnya dukungan dan sumber-sumber bisa mati sebelum diproses. Usaha mendorong masukan agar dapat masuk ke dalam sistem politik yang kemudian diproses menjadi keluaran sangat dipengaruhi juga oleh tekanan-tekanan yang berasal dari lingkungan (environment). Proses konversi (convertion process) dalam sistem politik yang terdiri dari supra struktur politik (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dan infra struktur politik (partai-partai politik, kelompok kepentingan, media massa, tokoh masyarakat, anggota masyarakat, struktur birokrasi, prosedur, mekanisme politik, sikap dan perilaku pembuat keputusan, dan sebagainya) semuanya berinteraksi dalam suatu kegiatan atau proses untuk mengubah masukan menjadi keluaran. Proses yang terjadi dalam sistem politik itulah yanag disebut dengan nama: proses konversi (convertion process), kotak hitam (the black box), withinputs. Keluaran (output) atau hasil dari proses konversi itu berupa kebijakan publik (public policy outputs). Ini adalah merupakan bentuk dari apa yang pemerintah ingin lakukan. Karenanya kebijakan itu secara otoritatif akan dialokasikan kepada seluruh anggota masyarakat. Kata lain, bahwa kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah itu secara sah dapat dipaksakan pelaksanaannya bagi seluruh anggota masyarakat. Konsekuensi-konsekuensi dari pelaksanaan kebijakan yang merupakan hasil dari proses sistem politik itu adalah bisa berupa dampak positif sesuai dengan harapan oleh pembuat keputusan. Artinya, kebijakan itu setelah ditetapkan ternyata dirasakan banyak gunanya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan juga umumnya masyarakat dapat menerima atau mendukung terhadap kebijakan itu. Meskipun demikian kebijakan itu ada kemungkinan pula membawa dampak negatif yang tidak diharapkan akan timbul. Umapan balik (feedback). Kebijakan baik yang berdampak positif maupun negatif, akan menjadi umpan balik yang akan dimanfaatkan oleh perumus kebijakan politik sebagai masukan-masukan (inputs) baru yang nantinya diproses ke dalam sistem politik. Begitu seterusnya merupakan siklus, dari masukan, diproses, menjadi keluaran, ada dampak kebijakan menjadi umpan balik yang akan diserap oleh masukan untuk proses berikutnya. Lingkungan (environment) sistem politik berupa keadaan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, keamanan, geografi, dan sebagainya berpengaruh terhadap seluruh sub-sub sistem politik. Misalnya, sistem politik dipengaruhi sistem sosial, yaitu dalam masyarakat yang berkembang tata hidup paternalisme (kebapaan), feodalisme atau aristokrasi, dan otokrasitisme gerakan politik menuju sistem demokrasi akan mengalami hambatan-hambatan. Lain halnya dalam masyarakat yang berkembang tata hidup demokratisme, maka akan menjadi tempat yang subur untuk tumbuhnya sistem politik yang demokratis. Contoh lainnya, sistem politik dipengaruhi oleh sistem kepercayaan atau agama dalam masyarakat. Dalam masyarakat yang agamanya mayoritas Hindu, yang membagi anggota masyarakat berkasta-kasta, maka sistem politik yang demokratis, akan sulit ataub terhambat perkembangannya. Tetapi agama-agama lainnya, yaitu Islam, Buddha, Kristen Katolik/Protestan, akan menunjang sistem politik demokratis karena dalam agama-agama itu tadi tidak membagi masyarakat atas kelas-kelas takdir yang berbeda, walaupun ada perbedaan derajat biasanya disebabkan oleh usahanya masing-masing. Demikian halnya, penetapan pajak mempengaruhi sistem ekonomi. Sistem ekonomi mempengaruhi masyarakat umum, dan pada akhirnya mempengaruhi pula sistem politik itu sendiri, sehingga merupakan umpan balik. Pengaruh lingkungan terhadap masukan-masukan (inputs) adalah mendorong tuntutan-tuntutan dan sebagainya supaya dapat langsung ditarnsformasikan ke dalam sistem politik, atau juga karena pengaruh lingkungan tuntutan-tuntutan tadi bisa mati (tidak berfungsi) sehingga tidak dapat diteruskan ke dalam sistem politik. Pengaruh lingkungan pada proses konversi (withinputsi) yaitu dapat ikut mewarnai kuantitas dan kualitas keluaran atau kebijakan yang akan dihasilkan dan bisa memperlancar atau menghambat proses konversi yang pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap keluaran (outputs) sistem politik tersebut. Implementasi kebijakan-kebijakan publik yang telah dihasilkan oleh sistem politik juga banyak dipengaruhi oleh lingkungan, dimana hal ini bisa membentuk kualitas dampak kebijakan akan tampak nanti. Dampak kebijakan baik positif atau negatif untuk bisa menjadi umpan balik yang bisa dimanfaatkan dari masukan-masukan baru yang dipengaruhi oleh lingkungan. Jadi lingkungan mempunyai pengaruh yang luas sekali terhadap sistem politik. Tetapi juga sebaliknya dalam kehidupan politik yang nyata lingkungan dapat pula dipengaruhi oleh sistem politik. Jadi ada pengaruh timbal balik antara lingkungan dan sistem politik. 2.2 Sistem Politik Pasca Reformasi Pengalaman masa Orde Lama dan Orde Baru cukup memberikan kesan yang mendalam dalam sistem politik Indonesia. Peran elit yang terlalu dominan membuat masyarakat tidak berdaya untuk membangun dirinya terlibat dalam menciptakan sistem politik yang stabil, malah sebaliknya timbul beberapa persoalan yang tidak terselesaikan. Masyarakat atau rakyat merupakan penentu berjalannya suatu sistem politik, karena masyarakat dianggap sebagai subjek dan objek dari sistem politik yang ada. Menurut Nico Schulte Nordholt (Juliansyah, 2013:47) bahwa, kekuatan sistem politik memerlukan tingkat dukungan yang tinggi dari berbagai peran yang ada di dalam sistem politik itu sendiri. Kalau kita secara sepintas meninjau kelima persyaratan yang disebut oleh Linz dan Stepan, maka dengan sendirinya kita dapat menarik kesimpulan bahwa kondisi bangsa negara Indonesia masih jauh dari keadaan yang memadai. Lima syarat itu demi transisi menuju ke dmokrasi, adalah: Pertama, Civil Society yang bebas dan aktif. Kedua, masyarakat politik (termasuk elit parpol-parpol yang relatif otonom. Ketiga, penegakan hukum. Keempat, birokrasi yang profesional. Kelima, masyarakat ekonomi yang relatif otonom dari negara dan pasar murni. Masyarakat sipil (civil society) diberikan ruang yang bebas dan aktif memberikan peran politiknya untuk menentukan arah bangsa dan negara. Peran masyarakat sipil atau civil society mempunyai peran maksimal menentukan arah tindakan terciptanya masyarakat yang berdaya menentukan nasibnya sendiri. Peran warga masyarakat tidak hanya tercermin melalui berbagai tindakan-tindakan politik, seperti memberikan suara dalam Pemilu secara bebas dan bertanggung jawab, tetapi termasuk menentukan nasib sendiri. Peranan pemerintah menjadi kataalisator tumbuhnya masyarakat sipil yang berdaya melalui berbagai program kebijakan pemerintah di bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Masyarakat tidak hanya pasif dan bersifat menunggu apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, malah sebaliknya masyarakat merupakan mitra pemerintah untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat: ‘’... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajaukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ...”. Kedudukan partai politik menjadi sangat strategis pada saat Indonesia memasuki babak baru dalam sistem politik yang lebih terbuka. Partai politik dan elit politik tidak hanya tergantung pada kekuatan yang berada di luar kerangka sistem politik. Persoalannya sekarang adalah partai politik dan elit politik belum memiliki kemampuan untuk mempercayai dirinya sendiri dalam menentukan sikap, termasuk sangat tergantung pada ‘’backing’’ seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Budaya ‘’backing’’ ini menjadi penyebab lemahnya partai politik dan elit untuk bersikap otonom dalam menentukan proses kompetisi politik dan menentukan sikap politik. Kemandirian partai politik dan elit sangat dibutuhkan agar tidak memiliki rasa ketergantungan kepada pemerintah, termasuk dalam menentukan sikap politik untuk melakukan oposisi atau koalisi. Keberanian partai politik untuk menentukan sikap adalah untuk menjaga kontaminasi kepentingan rezim yang berkuasa dengan kepentingan rakyat. Pengawasan dan pengendalian kekuasaan oleh oposisi menunjukkan berjalannya check and balances system dalam sistem politik, bila ini tidak terjadi dikhawatirkan maraknya extra parlementer untuk melakukan tekanan terhadap pemerintah. Demokrasi sedang berjalan dengan baik harus didukung oleh kekuatan untuk menjalankan hasil keputusan politik yang dibuat dalam sistem politik. Keputusan yang dibuat untuk kepentingan, ketertiban dan keberlangsungan hidup bangsa dan negara, karena itu peran penegak hukum untuk menjalankan keputusan politik yang sudah dibuat sebagai sebuah kesepakatan bersama. Kesadaran yang terjadi adalah penegakan hukum sesuai dengan norma hukum yang berlaku, jangan sampai hukum dijadikan sebagai alat politik untuk mempertahankan kekuasaan. Perangkat hukum yang dibuat dipastikan dapat dijalankan untuk menegakkan kebenaran, keadilan dan kepentingan bersama, walhasil penegakan hukum tidak berlaku diskriminatif, tetapi berdasarkan pada bukti dan fakta hukum. Penegakan hukum diberlakukan sesuai dengan rasa keadilan, kejujuran, dan kebenaran menjadi prinsip utama dalam menjalankan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hukum dibuat untuk menjaga ketertiban dan keberlangsungan hidup masyarakat politik, karena itu politik memerlukan hukum untuk menciptakan rasa kepastian hukum, keteraturan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara demokrasi, hukum dibuat dan dilaksanakan untuk menciptakan kepastian dan menumbuhkan kepercayaan dalam amsyarakat, sehingga ada masayarakat terlindungi hak-haknya dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana untuk menciptakan keteraturan sosial. Roda pemerintahan akan dapat berjalan bila kepentingan politik dipisahkan dengan kepentingan birokrasi. Birokrasi dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas politik atau kebijakan politik yang sudah dibuat, peranan birokrasi dapat memberikan dukungan yang kuat berjalannya pemerintahan. Birokrasi dapata terlihat dengan jelas tugas dan fungsi yang dijalankan apabila demokrasi terbuka lebar, artinya birokrasi tidak masuk dalam proses politik lebih banyak pada pelaksana kebijakan politik. Persoalan pokok yang muncul adalah bagaimana meletakkan dasar-dasar bagi terbentuknya suatu sistem politik yang demokratis. Menurut Alfred Stepan, keputusan rezim memulai reformasi menuju demokrasi biasanya terjadi karena didasari pertimbangan kelompok elit bahwa kepentingan mereka jangka panjang akan lebih bisa terjamin bila diperjuangakan dalam lingkungan yang demokratis. Tetapi jalur reformasi dari atas umumnya menghasilkan beberapa kecenderungan. Pertama, proses demokratisasi bila saja dihentikan oleh pemegang kekuasaan karena situasi yang muncul pada masa liberalisasi itu dianggap terlalu mahal biayanya ketimbang biaya represi. Kedua, karena demokratisasi dari atas itu dikaitkan dengan pemeliharaan kepentingan elit, maka kecenderungan yang terjadi adalah munculnya demokrasi terbatas. Ketiga, kekuatan militer akan terus melakukan usaha-usaha untuk mempertahankan hak-haknya tetap ada dan hal ini sangat mengganggu proses demokratisasi. Reformasi yang diharapkan oleh golongan mahasiswa dan masyarakat akan mengalami perubahan yang tidak sesuai dengan harapan, para pemegang kekuasaan berupaya mengontrol proses demokrasi yang sedang berjalan. Pertimbangan tersebut dengan berbagai alasan untuk membenarkan segala tindakan pemerintah (penguasa), baik berupa alasan ekonomi biaya tinggi dalam kegiatan demokrasi, stabilitas politik dengan melakukan penyederhanaan partai politik, maupun melakukan eliminasi peran Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuan akhirnya adalah untuk mempertahankan kekuasaannya dengan cara-cara yang kurang simpatik. Istilah yang sering digunakan adalah dengan menggunakan terminologi demokrasi karakter Indonesia ataupun dengan nama Demokrasi Pancasila. Di era demokrasi ada peran-peran lembaga lain yang merasa dirugikan akibat dibatasinya kewenangan untuk melakukan berbagai kegiatan politik, terutama aktivitas militer yang dirugikan melalui pembatasan ruang geraknya untuk memberikan pengaruh berbagai keputusan politik. Kesiapan pemegang kekuasaan untuk merelakan sebagian kekuasaannya diawasi oleh pihak lain, dianggap terlalu mahal bagi pemegang kekuasaan yang pada akhirnya elit merasa lebih penting melakukan tindakan represi. Sebenarnya pemegang kekuasaan lebih mengetahui resiko yang diterimanya, saat tindakan represi terhadap pihak yang dianggap menentang kebijkannya. Demi untuk mempertahankan kelangsungan kekuasaannya elit biasanya melakukan demokrasi untuk mendapatkan legitimasi kekuasaan, akibatnya membuat demokrasi semu. Demokrasi seperti itu dilakukan untuk memberikan batas-batas ketertiban kelompok atau masyarakat yang seolah-olah terlibat dalam proses demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi semu diperlukan kekuatan militer agar dapat memberikan porsi-porsi tertentu kepada militer untuk menduduki tempat-tempat yang dianggap sangat strategis dari sisi politik dan ekonomi. III. Kesimpulan 3.1 Sistem politik dipengaruhi oleh lingkungan yang berada di sekitarnya baik yang langsung berhubungan dengan sistem politik maupun yang tidak langsung berhubungan dengan sistem politik. Tekanan terhadap sistem politik paling besar ditentukan oleh interaksi sistem politik dengan lingkungan yang berada di sekitarnya. Sistem politik bukan bejana vakum dalam ruang lingkup yang hampa, tetapi wadah yang dapat diisi dan bagaikan dinding berwarna putih. Sistem politik dengan mudah mendapat pengaruh dari lingkungan yang berada di sekitarnya mempengaruhi sistem politik sangat terkait oleh nilai-nilai yang ada di tengah-tengah masyarakat. Nilai inilah yang dapat memberikan warna, pola dan karakter sistem politik itu sendiri, baik yang dipengaruhi oleh nilai filosofis, nilai sosiologis, dan nilai budaya yang dianut oleh suatu komunitas politik. 3.2 Proses politik internasional menjadi masukan bagi terciptanya perubahan sistem politik secara tidak sengaja menyeret Indonesia untuk berpartisipasi dalam sistem politik global dengan terlibat di negara-negara Non-Blok. Keterbukaan dunia menyebabkan arus informasi semakin lancar masuk dalam suatu sistem politik yang ada. Banyak cara yang ditempuh masuknya informasi di era sekarang ini, yang paling efektif adalah melalui internet dan media televisi internasional. Persitiwa yang sama pada saat ini dapat diketahui di seluruh dunia, membuat dunia semakin mengecil dan tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Kondisi seperti inilah membawa Indonesia terbawa pada fungsi input dari sistem politik dunia internasional yang juga mempengaruhi kebijakan yang harus dibuat oleh Pemerintah Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Easton, David. 1957. Empirical Conceptualizations: An Approach to the Analysis of Political System. Boston: Holbrook Press. Easton, David. 1967. The Political System. New York: Alfred A. Knopf, Inc. Easton, David. 1982. Analisa Sistem Politik. Dalam Mochtar Mas’oed dan Colin Mac Andrew (Ed). Perbandingan Sistem Politik. Gajah Mada University Press. Juliansyah, Elvi. 2013. Sistem Politik Indonesia Pasca Reformasi. Bandung: Mandar Maju. Sukarna. 1977. Sistem Politik. Bandung: Alumni. Maksudi, Beddy Iriawan. 2013. Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara Teoretik dan Empirik. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Winarno, 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara.

3 komentar:

  1. maap prof.... mengapa harus China yang dapat dijadikan model untuk sebuah sistem politik yang baik? bukankah China lebih suka melakukan tindakan yang represif terhadap rakyatnya ketimbang menanggapi inspirasi mereka? Terima kasih prof.

    BalasHapus
  2. SDM negeri Tiongkok tidak terlalu jauh dengan kita. Mereka hampir sama dengan kita, lama sekolah mereka tuntas wajar sembilan tahun. Dan penduduk Indonesia lama sekolahnya rata-rata 8 tahun 3 bulan. Sistem Politik sangat dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia salah satunya.
    Terimakasih Bu Hera atas pandangannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih Prof. Sangat bermanfaat tulisan2nya untuk kami yang haus ilmu.

      Hapus