Senin, 15 Juni 2015

REVITALISASI PENCASILA

Revitalisasi Pancasila merupakan usaha mengembangkan Pancasila kepada subjeknya yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara pemerintahan. Untuk merevitalisasi, maka Pancasila perlu diajarkan dalam kaitannya dengan pembuatan atau evaluasi atas kebijakan pubik selain dibicarakan sebagai dasar negara (way of life). Pancasila dapat dihidupkan kembali sebagai nilai-nilai dasar yang memberi orientasi dalam pembuatan kebijakan publik. Pancasila adalah solusi alternatif bagi terwujudnya Negara Kesatuan Indonesia, yang telah teruji semenjak masa kemerdakaan sampai dengan masa reformasi. Mesipun dalam perjalannya banyak menempuh berbagai cobaan, baik datang secara internal maupun eksternal. Pancasila adalah ideologi yang tidak ada bandingannya untuk bangsa Indonesia karena Pancasila adalah alat pemersatu bagi seluruh komponen yang berbeda, sehingga setiap upaya untuk menggantinya selalu akan berhadapan dengan seluruh kekuatan bangsa dan negara Indonesia secara menyeluruh. Merevitalisasi Pancasila adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh dari keadilan sosial, kemakmuran, kemajuan dan sebagainya. Upaya revitalisasi Pancasila dapat diwujudkan oleh individu, kelompok atau organisasi dalam masyarakat, pemerintah maupun lembaga negara (suprastruktur politik). Reaktualisasi pada individu berbentuk cara berpikirnya, cara merasakan sesuatu, reaksinya atas sesuatu hal, dan dorongan melakukan sesuatu. Pada kelompok masyarakat atau organisasi berbentuk alasan dan sifat dari pengelompokkan serta tindak tanduk dari organisasi itu. Dalam tatanan pemerintahan, reaktulisasi Pancasila dapat dilakukan melalui produk undang-undang atau kebijakan negara yang harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan menjadikannya sebagai wacana akademik. Sebagai sebuah negara dengan masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, kehadiran ideologi sangat penting untuk memberikan legitimasi dan rasionalisasi terhadap perilaku dan hubungan sosial dalam masyarakat; sebagai dasar atau acuan pokok bagi solidaritas sosial dalam kehidupan kelompok atau masyarakat; dan memberikan motivasi bagi para individu mengenai pola-pola tindakan yang pasti dan harus dilakukan sebagai warga negara. Berkaitan dengan hal itu, pendiri republik ini (The founding fathers) merumuskannya dalam bentuk ideologi Pancasila. Dengan demikian maka Pancasila merupakan suatu keyakinan dan cita-cita yang dianut oleh bangsa Indonesia yang harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam keluarga, masyarakat maupun bernegara. Menurut Asykuri Ibn Chamim, dkk (2003), bahwa fungsi Pancasila sebagai ideologi mencakup tiga hal utama. Pertama, Pancasila dapat memberikan legitimasi dan rasionalisasi terhadap perilaku dan hubungan sosial dalam masyarakat. Kedua, Pancasila merupakan dasar atau acuan pokok bagi solidaritas sosial dalam kehidupan kelompok atau masyarakat. Ketiga, Pancasila dapat mmberikan motivasi untuk bertindak secara individual. Atau secara ringkas dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakana salah satu unsur pengikat atau pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi berperan besar dalam menjaga integritas nasional. Agar dapat berfungsi sepenuhnya sebagai ideologi, Pancasila harus pula mencerminkan tiga dimensi ideologi, maka revitalisasi yang dapat dilakukan antara lain, pertama Pancasila benar-benar mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Pancasila dirumuskan dengan cara mengagregasikan nilai-nilai luhur yang terdapat dalam ajaran agama dan kebudayaana bangsa. Kedua, kualitas idealisme yang terkandung di dalam Pancasila mampu menggugah harapan, dan memeberikan optimisme dan motivasi kepada bangsa Indonesia. Ketiga, Pancasila harus memiliki sifat fleksibel, luwes dan terbuka bagi interpretasi baru, hingga tetap aktual dan fungsional dalaam mengantisipasi setiap tuntutan zaman, tanpa hanyut dan tenggelam dalam arus perubahan yang tidak terarah. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara, mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan UUD 1945, di eksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya, pertama, realitas bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen dan sollen im sein. Kedua, idelitas bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai ‘’kata kerja’’ untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan yang prospektif menuju hari esok lebih baik. Ketiga, fleksibilitas bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan dogmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikatnya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan jiwa dan semangat ‘’Bhineka tunggal ika’’. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi kiris dana disintegrasi. Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidaka didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, katentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Melalui revitalisasi inilah Pancasila dikembangkan dalam semangat demokrasi yang secara konsensual akan dapat mengembangkan nilai praksisnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang pluralistik. Selain itu melestarikan dan mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah dirintis dan ditradisikan oleh para pendahulu kita semenjak tahun 1908, merupakan suatu kewajiban etis dan moral yang perlu diyakinkan kepada para generasi muda sekarang. *** Semoga ***.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar