Selasa, 24 Februari 2015

MENYOAL SERTIFIKASI GURU

Kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru. Hal ini dikarenakan guru merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan, khususnya dalam membangun dan meningkatkan sumber daya manusia melalui pendidikan. Hal tersebut dilakukan salah satunya melalui sertifikasi guru. Sertifikasi guru adalah proses peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional. Sertifkasi guru memiliki dasar hukum yang kuat dan senafas dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan pada tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Tujuan dari sertifikasi guru adalah, pertama menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kedua, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan. Ketiga, meningkatkan martabat guru. Keempat, meningkatkan profesionalitas guru. Adapun manfaat sertifikasi guru adalah, pertama, melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak bekualitas dan tidak profesional. Ketiga,meningkatkan kesejahteraan guru. Pada tahun 2015 ini pihak Kemdikbud telah mengadakan tes Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online sebagai salah satu tahapan proses sertifikasi guru tahun 2015. Tercatat ada sekitar 700.000 guru yang menjadi peserta definitif UKG pada tahun 2015. Tahapan proses sertifikasi guru ini dilakukan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi. Seluruh peserta calon bersaing dengan cerdas supaya dapat masuk dalam program sertifikasi guru 2015 dan lolos untuk mengikuti PPGJ (Program Profesi Guru dalam Jabatan), dikarenakan kuota sertifikasi guru 2015 nasional terbilang sangat terbatas, yakni hanya 350.000 guru di seluruh Indonesia. Jika dilihat dari jumlah kuota yang ditetapkan oleh pemerintah sekitar 350.000, maka dapat diartikan hampir separuh peserta UKG dipastikan bakal gugur. Namun kuota tahun 2015 lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya dipatok 250.000 guru.. Dafat nama calon peserta sertifikasi guru 2015 dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdiknas.go.id. RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau). Istilah ini cukup asing di telinga kita. Istilah ini muncul berkaitan dengan proses Sertifikasi Guru 2015 dimana prosesnya yang biasa dilakukan dengan format PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) menjadi PPGJ. RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki oleh guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ. Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti dan prestasi akademik yang dicapai. RPL merupakan sebuah syarat yang wajib dipenuhi bagi guru yang akan melanjutkan proses sertifikasi guru pasca Uji Kompetensi Guru. Dalam hal sertifikasi guru 2015, RPL merupakan dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi. Setelah guru menerima format A1 maka guru bisa menyiapkan dokumen RPL tesebut. Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ antara lain: Pertama, pengalaman pembelajaan dan pengembangan diri. Unsur yang dinilai meliputi deskripsi diri, pengalaman mengajar, pendidikan S2/S3 dan pelatihan. Kedua, analisis buku ajar sesuai dengan Kurikulum 2013/analisis program layanan BK/TIK yang meliputi analisis buku guru/siswa (Guru kelas/guru mapel) atau analisis program layanan BK/TIK (Guru BK/TIK). Ketiga, perangkat pembelajaran/layanan sesuai Kurikulum 2013 yang meliputi RPP/RPBK/RPTIK, pengembangan bahan ajar/layanan, media pembelajaran/inovasi/layanan, dan instrumen penilaian. Keempat, analisis penilaian hasil belajar/layanan bimbingan siswa sesuai Kurikulum 2013 yang meliputi dokumen analisis hasil penilaian dan dokumen penyajian hasil belajar. Kelima, pembelajaran/layanan bimbingan sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video yang meliputi orisinalitas, keterlaksanaan langkah pembelajaran/layanan BK/TIK dan Pendekatan Saintifik/inovasi layanan BK/TIK. Keenam, penilaian atasan langsung yang meliputi penilaian kepala sekolah dan penilaian pengawas. Ketujuh, prestasi akademik dan/atau karya monumental yang meliputi guru berprestasi/guru teladan/pemandu/instruktur guru inti, karya tulis terpublikasi, presentasi karya ilmiah dan, penghargaan prestasi di masyarakat yang relevan. Melalui sertifikasi guru yang sudah berjalan hampir 8 (delapan) tahun. Maka profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Sebagai tenaga profesional guru diharapkan dapat melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis dan berakhlak mulia serta menjadi teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang handal, kuat dan dapat bersaing pada alam global. Oleh karena itu, maka guru dituntut harus memiliki kompetensi pedagogigk, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. *** Semoga ***.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar