Rabu, 15 Januari 2014
PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Guru yang profesional wajib melakukan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan.
Keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil penilaian kinerja guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila hasil penilaian kinerja guru masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diorientasikan sebagai hasil pembinaan dalam pencapaian standar kompetensi guru. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standard kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan guru profesional, bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan demikian, guru mampu menumbuhkembangkan minat dan bakat peserta didik sesuai dengan bidangnya dan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sehingga guru sebagai pembelajar abad ke-21 mampu mengikuti perkembangan ilmu dalam bidangnya dan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan standar kompetensi yang harus dimiliki peserta didik.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta didik. Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan. Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diharapkan guru akan mampu mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk kemajuan karirnya.
Tujuan umum pengembangan keprofesian berkelanjutan menurut Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd. (2012) adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan secara khusus tujuan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah: pertama, meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standard kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik. Ketiga, meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga professional. Keempat, menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru. Kelima, meningkatkan citra, hakrkat dan martabat guru di masyarakat. Keenam, menunjang pengembangan karir guru.
Unsur-unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi: Pertama, pengembangan diri dengan cara mengikuti diklat kepemimpinan, diklat fungsional dan diklat teknis. Kedua, publikasi ilmiah yang meliputi presentasi pada forum ilmiah; publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal; publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Ketiga, karya inovatif yakni karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi dan seni.
Akhirnya, mudah-mudahan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan akan memberikan manfaat. Pertama, bagi peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif. Kedua, bagi guru dapat memenuhi standard dan mengembangkan kompotensinya, sehingga mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupannya di masa depan. Ketiga, bagi sekolah/madrasah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik. Keempat, bagi orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif. Kelima, bagi pemerintah memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional. *** Semoga ***.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar