Kamis, 19 September 2013
SERTIFIKASI GURU DAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
ENDANG KOMARA
(Guru Besar Kopertis IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV)
Sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik secara autentik assesment maka guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan kedepan Guru harus berijazah Magister (S2) dan Dosen harus berijazah Doktor (S3). Juga harus menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan (Sustainability Development). Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai sejak 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Tahun 2013 merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dengan jumlah kuota sertifikasi guru sebanyak 350.000 guru atau bertambah 100.000 dari tahun sebelumnya. Penambahan kuota sertifikasi guru ini untuk mengejar target penyelesaian sertifikasi guru pada tahun 2015 sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen. Pelaksanaan Sertiifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan seseorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran di sekolah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi, dengana cara: Pemberian Sertifikat Langsung, Portofolio, Pendidikan Profesi Guru dan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru/PLPG. Adapun manfaat uji sertifikasi guru dalam kerangka makro upaya peningkatan layanan dan hasil pendidikan adalah sebagai berikut. Pertama, melindungi profesi guru dan praktik-praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru sendiri. Kedua, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesi yang dapat menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini. Ketiga, menjadi wahana penjaminan mutu di LPTK (FIKIP, STKIP dan IKIP/berubah menjadi Universitas Negeri/Universitas Pendidikan) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan. Keempat, menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dan keinginan internal dan tekanan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Kurikulum 2013, menurut Prof. Dr. M. Nuh dihadapan Komisi X DPR, Senin 20 Mei 2013 diprioritaskan untuk sekolah yang dulu masuk kategori RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dan berakreditasi A. Sekolah juga harus memenuhi syarat keterjangkauan distribusi buku. Menurut Prof. M. Nuh lebih lanjut sekitar 6.325 sekolah yang akan menjalani program Kurikulum 2013 adalah 2.598 SD, 1.436 SMP, 1.270 SMA dan 1.021 SMK.
Tantangan internal implementasi Kurikulum 2013 adalah, pertama tuntutan pendidikan yang mengacu pada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar sarana prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar kompetensi penilaian. Kedua, terkait dengan faktor perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif.
Sedangkan tantangan eksternal diantaranya: globalisasi (WTO, ASEAN Community, APEC, APTA); masalah lingkungan hidup; kemajuan teknologi informasi; konvergensi ilmu dan teknologi; ekonomi berbasis penegetahuan; kebangkitan industri kreatif dan budaya; pergeseran kekuatan ekonomi dunia; pengaruh dan imbas teknosains; mutu-investasi dan transformasi pada sektor pendidikan; dan materi TIMSS dan PISA.
Kompetensi yang diharapkan ke depan antara lain: kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Penyempurnaan pola pikir perumusan Kurikulum 2013 antara lain: Standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan; standar isi diturunkan dari Standar Kompetensi Lulusan melalui Kompetensi Inti yang bebas mata pelajaran; semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap (attitude), keterampilan (skill), dan pengetahuan (knowledge); mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai; dan semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas). Sedangkan penguatan proses pembelajaran pada Kurikulum 2013 antara lain: menggunakakatan pendekatan saintifik melalui mengamati, menanya, menalar, mencoba dan membentuk jejaring; menggunakan ilmu pengetahuan sebagai penggerak pembelajaran untuk semua mata pelajaran; menuntun siswa untuk mencari tahu, bukan diberi tahu (discovery learning); menekankan kemampuan berbahas sebagai alat komunikasi, pembawa pengetahuan dan berpikir logis, sistematis dan kreatif. Sedangkan penilaiannya antara lain: mengukur tingkat berpikir siswa mulai dari rendah sampai tinggi; menekankan pada pertanyaan yang membutuhkan pemikiran mendalam (bukan sekedar hafalan); mengukur proses kerja siswa, bukan hanya hasil kerja siswa; dan menggunakan portofolio pembelajaran siswa.
Sosialisasi Kurikulum 2013 juga disampaikan pada para peserta yang mengikuti kegiatan Pendidikan Latihan Profesi Guru (Guru SD kelas I dan IV, Guru SMP kelas VII dan Guru SMA/SMK kelas X). Dengan harapan setelah kembali ke sekolah masing-masing dapat mensosialisasikan kembali Kurikulum 2013 kepada guru-guru yang lain. Harapan Pemerintah (Kementerian Pendidikan dan kebudayaan) pada 2014 diharapkan sudah seluruh kelas menggunakan Kurikulum 2013, mulai Pendidikan Dasar (SD dan SMP) sampai Pendidikan Menengah (SMA dan SMK) dapat menerapkan Kurikulum 2013 sehingga akhirnya anak didik kita akan memiliki keseimbangan antara sikap, keterampilan dan pengetahuan untuk membangun soft skills dan hard skills. ***Semoga***.
MEMBUMIKAN PANCASILA DI BUMI PERTIWI
ENDANG KOMARA
Guru Besar Kopertis Wilayah IV Dpk Pada STKIP Pasundan dan Sekretaris KORPRI Kopertis IV
Dalam kehidupan kita sehari-hari dapat melihat kekerasaan antar agama, perilaku diskriminatif terhadap minoritas, perampasan tanah rakyat, kebijakan yang tidak memihak pada rakyat, penegakan hukum yang masih tebang pilih, termasuk korupsi yang merajalela, baik di kalangan legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Hal tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang mestinya dijunjung tinggi dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.
Bagaimana mendefinisikan Pancasila dalam keseharian, sehingga ia sungguh-sungguh benar menjadi roh penggerak hidup berbangsa dan bernegara dengan cara-cara yang bisa dilakukan yaitu, pertama sadar ber-Pancasila yang perlu dilakukan dalam membumikan Pancasila adalah dengan membangun kesadaran nasional, tentang betapa berharganya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berfungsi sebagai, dasar negara maupun falsafah bangsa Indonesia yang memiliki berpenduduk keempat terbesar di dunia (243 juta), setelah Amerika Serikat, India dan Cina.
Gerakan sadar ber-Pancasila dapat diterapkan melalui berbagai bentuk, misalnya melalui institusi pendidikan formal maupun non formal memberi kesempatan kepada para pelajar untuk berpikir kritis, ketimbang indoktrinasi pada masa Orde Baru. Juga memperkuat diskusi-diskusi sebagai sarana dialog untuk meluaskan wawasan tentang Pancasila sekaligus untuk mengantisipasi pemikiran dangkal mengenai Pancasila. Melalui peran media, baik cetak maupun elektronik harus berperan serta dalam mengangkat berita-berita positif mengenai praktek pelaksanaan Pancasila, sehingga dapat memotivasi masyarakat untuk turutserta dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Gerakan sadar ber-Pancasila harus dimulai sejak dini, sehingga nilai-nilai Pancasila dapat mengkarakter dalam diri pelajar dan manusia Indonesia.
Kedua, komitmen ber-Pancasila. Pancasila tidak menjelma dengan sendirinya. Oleh karena itu dibutuhkan komitmen dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mengamalkannya, baik warga negara maupun para penyelenggara negara. Para penyelenggara negara harus berkomitmen menjadikan Pancasila sebagai sebagai acuan dalam membangun bangsa yang lebih bermartabat, misalnya dalam pengolahan sumber daya alam, perlindungan terhadap tenaga kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri, hendaknya dilandasi dengan jiwa semangat Pancasila. Intinya rumusan berbagai kebijakaan negara harus merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila, baik nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan maupun nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi para penyelenggara negara dan warga negara haruslah bersama-sama memiliki komitmen yang sama dalam membumikan Pancasila, terutama dalam pembiasaan nilai-nilai positif dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Kurikulum 2013 yang beerkenaan dengan pendidikan karakter sudah diintegrasikan ke dalam Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar untuk semua mata pelajaran, baik jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah.
Ketiga, keteladanan ber-Pancasila para penyelenggara negara perlu memberikan keteladanan dalam bertindak, bertutur kata dan berperilaku. Karena masyarakat kita biasanya akan meniru apa yang dilakukan oleh para pemimpinnya, baik pemimpin formal maupun pemimpin informal.
Keempat, penanaman kembali kesadaran berbangsa tentang eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Penanaman keasadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa mengandung pemahaman tentang adanya suatu proses pembangunan kembali kesadaran akan Pancasila sebagai identitas nasional. Upaya ini memiliki makna strategis manakala realitas menunjukkan bahwa dalam batas-batas tertentu telah terjadi proses pemudaran kesadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Salah satu langkah terbaik untuk mendeteksi kembali atau membumikan kembali Pancasila di bumi pertiwi tercinta ini tidak lain adalah melalui pembangunan kesadaran sejarah, terutama nilai-nilai yang dimiliki oleh para founding fathers kita seperti halnya ikhlas, jujur, disiplin, bertanggung jawab, patriotisme dan karja tanpa pamrih.
Kelima, perlu adanya rekonsistenan dari seluruh elemen bangsa, khususnya para pemimpin negeri ini untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir dan bertindak/berperilaku. Jangan sampai Pancasila ini hanya sekadar wacana di atas mulut saja yang disampaikan secara berbusa-busa hingga menjadi basi sementara di lapangan penuh dengan perilaku hipokrit. Dengan demikian, penghayatan dan pengamalan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sudah merupakan suatu kesadaran moral bagi tetap tegaknya Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pada akhirnya akan menjadi baik seperti yang pernah dikatakan oleh Roeslan Abdulgani (1986) bahwa: ‘’Pancasila kita bukan sekadar berintikan nilai-nilai statis, tetapi juga jiwa dinamis’’. Tiada gunanya kita, hanya secara verbal mencintai kemerdekaan, kalau kita tidak berani melawan penjajahan, baik yang tradisional kuno maupun neokolonial. Tiada gunanya kita, secara verbal saja menjunjung tinggi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kalau kita takut melawan kemusyrikan. Tiada guna kita, secara verbal saja mengagungkan sila Perikemanusiaan, kalau kita membiarkan merajalelanya situasi yang tidak manusiawi. Tiada faedahnya kita, jika kita mencintai Persatuan Indonesia, kalau kita membiarkan merajalelanya rasa nasionalisme dam patriotisme merosot dan membiarkan bangsa ini mengeksploitasikan kebodohan dan kelemahan rakyat kita. Tak ada manfaatnya, jika kita cinta akan sila kerakyatan tetapi kita membiarkan keluhan rakyat tersumbat juga membiarkan kepincangan sosial ekonomi di mana-mana. Tak ada manfaatnya, jika kita cinta akan sila keadilan sosial tetapi penegakan hukum masih bersifat tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Akhirnya mudah-mudahan seluruh rakyat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka dan dapat mengantarkan seluruh rakyat dan bangsa ini sesuai dengan Tujuan Negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. *** Semoga***
Langganan:
Postingan (Atom)