Jumat, 30 Juli 2010

PEMEKARAN DAERAH SEBAGAI SOLUSI PENINGKATAN EKONOMI KERAKYATAN Oleh: H. Endang Komara

Abstrak
Idealnya pemekeran daerah bisa berdampak positif terhadap perkembangan demokrasi, tumbuhnya pusat perekonomian yang baru, pendekatan pelayanan kepada masyarakat, kemudahan membangun serta memelihara sarana dan prasarana, tumbunnya lapangan kerja baru, dan adanya motivasi pengembangan inovasi serta kreativitas daerah.
Tujuan pemekaran sangat mulia. Namun kenyataannya menimbulkan berbagai dampak negatif, misalnya: (1) pemekaran daerah hanya untuk kepentingan segelintir elite atau kelompok masyarakat yang menginginkan jabatan tertentu, misal kepala daerah/wakil gubernur, bupati/wali kota, DPRD, kepala dinas, (2) munculnya primordialisme putra daerah, (3) biaya birokrasi yang meningkat tajam, (4) beberapa hasil pemekaran daerah tidak berdampak positif terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, dan (5) pemekaran daerah dapat berpotensi mematikan daerah induk di beberapa tempat.
Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dan sila keempat Pancasila. Artinya, rakyat harus berpartisipasi penuh secara demokratis dalam menentukan kebijaksanaan ekonomi dan tidak menyerahkan begitu saja keputusan ekonomi kepada kekuatan atau mekanisme pasar.
Kata Kunci: Pemekaran daerah, kreativitas daerah, ekonomi kerakyatan, dan kekuatan ekonomi rakyat.






BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 memunculkan semangat reformasi sistem pemerintahan Republik Indonesia yang awalnya cenderung sentralistik ke arah yang lebih desentralistik. Salah satu perubahan yang sangat strategis adalah adanya perubahan dalam sistem pemerintahan daerah melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan di daerah. Pemberlakuan Undang-Undang baru tersebut memberikan kepada daerah, kekuasaan penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah secara utuh dan bulat, khususnya kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beberapa karakteristik ;egal yang tampaknya perlu dipahami oleh masyarakat luas dengan adanya otonomi daerah seperti dijelaskan oleh Desi Fernada antara lain:
1) Meletakkan otonomi daerah sebagai wujud pengakuan kedaulatan rakyat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas daerah tertentu dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.
2) Daerah otonomi kabupaten dan kota tidak lagi merangkap sebagai wilayah administrasi pusat, sehingga tidak lagi ada perangkapan jabatan kepala daerah dan sekaligus kepala wilayah.
3) Menempatkan seluruah kewenangan pemerintahan pada daerah kabupaten dan kota yang lebvih dekat dengan masyarakat, kecuali kewenangan-kewenangan tertentu yang ditetapkan sebagai kewenangan propinsi dan kewenangan pusat. Kewenangan propinsi terbatas pada bidang-bidang yang bersifat lintas daerah kabupaten/kota, atau kewenangan yang belum dapat dilaksanakan oleh daerah/kota. Kewenangan pusat antara lain meliputi bidang strategis, yaitu politikl luar negeri, agama, ekonomi moneter, pertahanan dan keamanan, dan hukum/peradilan.
4) Tidak ada hubungan hierarki antara daerah otonom kabupaten dan kota dengan daerah otonom propinsi. Jadi daerah otonom kabupaten/kota bukanlah bawahan daerah otonom propinsi.
5) Kepala daerah ditetapkan oleh DPRD setempat. Artinya kepada daerah wajib mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada DPRD pada setiap akhir tahun anggaran, dan akhir masa jabatan.
6) Kedudukan kekuangan daerah otonom menjadi lebih kuat dengan adanya desentralisasi fiskal, di mana daerah tidak lagi mendasarkan pengelolaan keuangannya kepada ketentuan alokasi dari Pusat, melainkan memiliki otonomi penuh untuk mengelola keuangan daerah, dengan kewajiban melaporkannya kepada DPRD, sebagai bentuk akuntabilitas.
7) Strukur perangkat pemerintahan daerah tidak lagi seragam, melainkan boleh bervariasi sesuai dengan potensi dan kenekaragaman daerah. Sedangkan kecamatan dan kelurahan tidak lagi merupakan perangkat pemerintahan wilayah tetapi menjadi perangkat daerah otonom.
8) Pengawasan oleh pusat lebih bersifat preventif daripada represif, sehingga terdapat keleluasaan bagi daerah untuk melaksanakan otominya tanpa campur tangan pusat, kecuali jika ternyata terdapat kebijakan daerah yang bertentangan dengan kebijakan nasional atau yang lebih tinggi.

Berdasarkan pendapat di atas, Nampak jelas bahwa karakteristik otonomi daerah akan berpengaruh signifikan dengan perekonomian daerah. Karena merupakan ukuran kinerja secara umum dari perekonomian makro (daerah) yang meliputi penciptaan nilai tambah, akumulasi kapital, tingkat konsumsi, kinerja sektoral perekonomian, serta tingkat biaya hidup. Indikator kinerja ekonomi makro mempengaruhi daya saing daerah melalui prinsip-prinsip antara lain: (1) akumulasi tambah merefleksikan produktivitas perekonomian, setidaknya dalam jangka pendek; (2) akumulasi modal mutlak diperlukan untuk meningkatkan daya saing dalam jangka panjang; (3) kemakmuran suatu daerah mencerminkan kinerja ekonomi di masa lalu dan; (4) kompetisi yang didorong mekanisme pasar akan meningkatkan kinerja ekonomi suatu daerah. Semakin ketat kompetisi pada suatu perekonomian daerah, maka akan semakin kompetitif perusahaan-perusahaan yang akan bersaing secara international dan domestik.
Sistem ekonomi rakyat jika diterapkan dengan sungguh-sungguh akan mampu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi perkembangan individu dan masyarakat Indonesia sesuai bakat dan kemampuan masing-masing. Namun dalam sistem ini, haruslah ada mekanisme yang dapat mengendalikan dan mengatasi akses-akses yang bersumber pada praktik-praktik monopolistik yang mungkin timbul. Di sinilah letak pentingnya pelaksanaan undang-undang tentang persaingan sehat (antipraktik monopoli) dan perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah. Tentunya dalam sebuah bingkai kemitraan usaha yang serasi dan produktif.
1.2 Teori dan Metode
1.2.1 Teori yang Digunakan
Terori Struktural-Fungsional menurut Judistira K. Garna bahwa struktur sosial merupakan suatu pola hubungan di dalam setiap satuan sosial yang mapan dan memiliki identitas sendiri, dan fungsi ialah sesuatu hal yang berfungsi atau yang berguna. Jadi dengan demikian sesuatu yang berfungsi itu ialah: (1) sesuatu yang berguna, karena memiliki fungsi tertentu untuk memenuhi keperluan manusia, seperti perladangan dan pemasaran; (2) harus mendatangkan manfaat bagi yang melakukannya, seperti kerja untuk memperoleh uang; (3) dapat memenuhi keperluan individu untuk meneruskan relasi social, atau berkaitan dengan hak dan tanggungjawab dalam melangsungkan tujuan individu dan masyarakatnya; aeperti perkawinan untuk membentuk keluarga baru; (4) memenuhi keperluan masyarakat; seperti agama dan politik; (5) struktur bagi setiap individu guna menempati posisi dan melakukan peranan; seperti partai politik.
Teori struktural fungsional mengamati bentuk struktur dan fungsi dalam suatu masyarakat, sehingga dapat melihat bagaimana suatu masyarakat itu berubah atau mapan melalui setiap unsurnya yang saling berakitan dan dinamik untuk mememnuhi kebutuhan individu dan kelompok. Keluarga merupakan suatu institusi sosial yang telah membuat bentukan kepribadian, yaitu wadah ikatan emosi seseorang dan bentukan emosi sosial, hal itu dimungkinkan karena keluarga itu ialah institusi yang mmbentuk, mendidik, memelihara anak-anak sejak lahir sampai dewasa. Hubungan antara kepribadian dengan kebudayan tampak erat manakala emosi dan kesetiaan dalam keluarga itu adalah timbul dari sifat individu untuk kepentingan diri dan keluarganya, sedangkan diri dan keluarga berada dalam lingkup sistem kekerabatan yang dipolakan oleh kebudayaan suatu masyarakat.
Institusi ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhan para individu dalam melakukan kegiatan ekonomi yang kemudian digunakannya melalui system tertentu yang setiap sistem memiliki strukturnya sendiri dan berfungsi bagi kelangsungan institusi ekonomi itu. Adapun institusi politik terbentuk oleh kebutuhan untuk melaksanakan suatu orde dan dengan sejumlah otoritas yanhg dapat menjaga ketenteraman suatu masyarakat; berfungsi karena institusi politik itu adalah suatu sistem yang mem,benarkan bahwa pihak yag diberi kekuasaan, baik melalui undang-undang maupun pewarisan keturunan mengambil tindakan serta menjalankan otoritas yang diterimanya.
Konsep Posmo pertama kali muncul di lingkungan gerakan arsitektur. Arsitektur modern berorientasi pada fungsi struktur; sedangkan arsitektur posmo berupaya menampilkan makna simbolik dari konstruksi dan ruang. Sepeti dikemukakan oleh H. Noeng Muhadjir dalam bukunya Metode Penelitian Kualitatif bahwa benang merah pola fikir modern antara lain: yang rasionalistik, yang fungsionalis, yang interpretif, dan yang teori kritis: yaitu dominannya rasionalitas. Dalam komparasi dapat dijumpai: yang positivist membuat generalisasi dari frekuensi dan variansi, yang interpretif membuat kesimpulan generative dari esensi; yang positivist menguji kebenaran dengan uji validitas, yang interpretif menguji thuthworiness lewat triangulasi. Tradisi ilmu sampai teori kritis masih “mengejar” grand theory. Logika yang dikembangkan dalam berilmu pengetahuan masih dalam kerangka mencari kebenaran, membuktikan kebenaran, dan mengkonfirmasikan kebenaran.

1.2.2 Metode yang Digunakan
Metode yang digunakan dalam menjelaskan Pemekaran Daerah sebagai Solusi Peningkatan Ekonomi Kerakyatan adalah studi literatur melalui pendekatan analisis kritis.

BAB II
ANALISIS

2.1 Analisis Model Struktural Fungsional
Analisis Isu berdasarkan perspektif Teori Struktural-Fungsional
Teori ini mengkaji fungsi perlakuan sosial atau institusi dalam kegiatan-kegiatan yang menyumbang kepada penerusan masyarakat. Masyarakat selalu dianggap seperti tubuh badan manusia yang mempunyai bahagian-bahagian dengan fungsi-fungsi yang tersendiri. Teori fungsionalisme memberi uraian mengenai organisasi sosial dan menerangkan bagaimana sesuatu organisasi dikekalkan. Masyarakat telah diibaratkan sama seperti organisma yang mempunyai bagian-bagian dan setiap bagian masyarakat dikenali sebagai struktur. Seterusnya kajian dilakukan untuk melihat bagaimana struktur masyarakat berfungsi. Menurut teori ini, struktur-struktur sosial akan menentukan kelancaran perjalanan atau keharmonian masyarakat. Brinkerhoff dan White telah merumuskan tiga landasan utama ahli-ahli fungsionalisme yaitu stabiliti, harmoni dan evolusi. Stabiliti merupakan kriteria penilaian utama untuk menentukan sejauh mana sebuah masyarakat dapat dikekalkan. Harmoni menunjukkan bagaimana semua bagian atau struktur-struktur dalam masyarakat bekerjasama untuk mencapai tujuannya. Evolusi pula menggambarkan perubahan-perubahan yang berlaku kepada masyarakat melalui proses adaptasi struktur sosial kepada pembaruan. Maka, tidak dapat dinafikan lagi bahwa guru, pihak sekolah, rekan sebaya dan media massa saling berperan dalam mengatasi masalah remaja. Seperti yang kita maklumi bahwa lahirnya Educational Sociology di Amerika Serikat dikaitkan dengan pendapat Lester Frank Ward yaitu bahwa perbedaan kelas-kelas dalam masyarakat yang menimbulkan perbedaan kaya miskin atau maju dan terbelakang, semuanya bersumber pada ketidak merataan kesempatan, khususnya kesempatan memperoleh pendidikan. Atas dasar itulah ia mengusulkan kepada pemerintah Amerika Serikat untuk menyelenggarakan program wajib belajar. Pandangan Ward itu sangat pragmatis. Dari segi perkembangan teori, sosiologi pendidikan tidak bisa dipisahkan dengan karya Emile Durkheim (1858-1817), seorang tokoh utama sosiologi Perancis yang gema teorinya tergetar diseluruh dunia sampai sekarang ini. Ia adalah orang yang pertama kali menganjurkan agar dalam mempelajari pendidikan digunakan pendekatan sosiologi. Dalam masa hidupnya ia pernah sekaligus menjabat guru besar dalam dua bidang studi, yaitu sosiologi dan pendidikan (paedagogi). Menurut Durkheim, pendidikan adalah suatu fakta sosial, social fact, dan karenanya menjadi obyek studi sosiologi. Fakta sosial itu mempunyai tiga ciri utama, pertama bahwa ia berada di luar individu, tidak seperti fakta psikologi yang berada dalam individu. Karena itu fakta sosial bersifat ‘langgeng’, dalam arti bahwa ia sudah ada sebelum individu lahir, dan tetap ada meskipun individu tadi meninggal dunia. Bahasa sudah ada sejak kita belum lahir ke dunia dan belum berperan sebagai pemakainya, dan ia akan terus hidup meskipun kita telah tidak ada lagi. Ciri fakta sosial yang kedua adalah memiliki daya paksa terhadap individu untuk melaksanakan dan mentaatinya. Orang merasa wajib untuk menggunakan bahasa tertentu agar ia dapat berkomunikasi dengan orang lain, melaksanakan adata istiadat tertentu atau menjalankan kegiatan keagamaan yang dianutnya. Ketiga adalah bahwa fakta sosial itu tersebar di kalangan warga masyarakat, menjadi milik masyarakat.
Durkheim mengamati bahwa pada waktu seseorang dilahirkan ia tidak mampu berbahasa, belum berpengetahuan, dan belum bisa berbuat apa-apa, juga belum tahu adat kebiasaan. Untuk bisa hidup terus ia harus mempelajari segala sesuatu yang diperlukan untuk itu dari masyarakatnya bersamaan dengan perkembangan fisiknya. Bagi Durkheim, masyarakatlah yang membentuk seseorang menjadi makhluk sosial, a social being’. Sebelumnya ia adalah an ‘asocial being menjadi a social being dinamakannya proses sosialisasi. Selama proses itu berlangsung seseorang diajari segala sesuatu agar mampu dan diterima menjadi warga penuh dalam masyarakatnya. Perlu diketahui bahwa proses sosialisasi itu berlangsung seumur hidup.
Suatu masyarakat hanya dapat ada dan bertahan apabila di kalangan warganya terdapat homogenitas tertentu. Tanpa adanya homogenitas atau keseragaman tertentu itu mustahil akan ada masysrakat. Proses sosialisasi atau pendidikan adalah proses homogenisasi sosial yang diselenggarakan untuk menyiapkan setiap warga suatu masyarakat. Atas dasar itu Emile Durkheim memberi definisi pendidikan sebagai proses mempengaruhi yang dilakukan oleh generasi orang dewasa kepada mereka yang belum siap untuk melakukan fungsi-fungsi sosial. Sasarannya adalah melahirkan dan mengembangkan sejumlah kondisi fisik, intelek, dan watak sesuai dengan tuntutan masyarakat politis secara keseluruhan dan oleh lingkungan khusus tempat ia akan hidup dan berada. Definisi pendidikan menurut Durkheim antara lain:
Education is the influence by adult generations on those that are not yet ready for socials life. Its object is to arouse and to develop in the child a certain number of physical, intellectual and moral states which are demanded of him by both the political society as a whole and the special milieu for which he is specifically destined.

Pendidikan adalah sarana persiapan untuk hidup bermasyarakat yang disiapkan oleh masyarakat itu sendiri.
Karakteristik lain yang dijumpai dalam sosiologi Durkheim adalah penekanan yang diberikannya pada pembagian kerja (division of labor) dan solidaritas sosial (social solidarity). Makin maju suatu masyarakat makin tajam pembagian kerja di antara warganya, sehingga di masyarakat terdapat spesialis untuk bidang yang sangat khusus. Akan tetapi makin tajam suatu spesialisasi makin banyak diperlukan suatu koordinasi. Tanpa koordinasi yang baik tentu terjadi disorganisasi sosial dan keadaan anomie, dua hal yang amat ditekankan oleh Durkheim. Sejalan dengan meningkatnya pembagian kerja terjadilah perubahan dalam solidaritas sosial, yaitu ikatan emosional antara warga suatu masyarakat. Menurut Emile Durkheim, pada masyarakat yang belum memiliki pembagian kerja, solidaritas sosial itu bersifat mekanis (mechanic solidarity), sedang pada masyarakat yang memiliki pembagian kerja lebih lanjut solidaritas sosial itu didasari oleh adanya rasa saling memerlukan atau saling tergantung. Solidaritas macam ini dinamakan solidaritas organis (organic solidarity).
Dilihat dari pembagian kerja ini pendidikan berfungsi mengheterogenkan fungsi dan peran warga masyarakat. Masyarakat memerlukan suatu heterogenitas tertentu. Apabila tidak ada homogenitas tertentu masyarakat akan tidak ada atau tidak akan ada, maka demikian pula halnya apabila tidak ada heterogenitas tertentu. Spesialisasi mengandung arti seleksi, karena ia menempatkan orang-orang pada posisi tertentu sesuai dengan bakat, minat, dan kesempatan yang tersedia dalam masyarakat. Lebih jauh proses ini juga berarti alokasi dan distribusi sumber daya yang ada dalam masyarakat. Orang mendapat penghargaan, termasuk imbalan materi sesuai dengan peran yang dimainkannya dalam masyarakat. Seleksi berarti alokasi dan distribusi sumber kemakmuran, karena setiap bidang spesialisasi mendapat imbalan yang berbeda. Lebih jauh lagi, peristiwa tersebut dapat melahirkan stratifikasi sosial.
Jadi Emile Durkheim melihat pendidikan sebagai pemegang peran dalam proses sosialisasi atau hemogenisasi, seleksi atau heterogenisasi, dan alokasi serta distribusi peran sosial, yang berakibat jauh pada struktur sosial yaitu pada distribusi peran dalam masyarakat.
Dalam salah satu karyanya Emile Durkheim menekankan pentingnya pendidikan moral yang berlandaskan pada penerapan disiplin di setiap lingkungan pendidikan. Hukuman dan ganjaran dipandangnya sebagai salah satu alat untuk pendidikan disiplin. Pada dasarnya orang harus tahu hal-hal yang disukai atau dikehendaki oleh masyarakat dan hal-hal yang harus dicegah atau dijauhi. Meskipun demikian ia tidak sepakat dengan hukuman badan karena hal itu bertentangan dengan prinsip moralitas modern, dalam arti menyinggung harga diri dan martabat manusia. Di sini guru berperan sebagai wakil bangsa dan negara yang bertugas mengembangkan disiplin. Tanpa disiplin yang baik, sekolah, kelas, dan masyarakat, hanya akan merupakan tempat berkumpulnya kaum brandal yang menyebabkan hidup kacau tanpa aturan. Oleh karena sekolah merupakan jembatan yang mengalihkan kehidupan dalam keluarga yang didominisir oleh corak hidup emosional ke kehidupan masyarakat terutama lapangan kerja yang ditandai hubungan yang bersifat rasional dan lugas dengan disiplin tinggi, maka peran guru dalam menyiapkan warga masyarakat semakin penting. Ilmu pengetahuan memegang peran penting dalam peralihan ini. Durkheim menekankan pentingnya peran pendidikan sains untuk pengembangan rasionalitas dalam berfikir di kalangan anak didik.
Durkheim juga mengamati bahwa pendidikan itu mempunyai corak yang berbeda dari suatu masyarakat ke masyarakat lain, dari suatu saat ke saat lain. Pendekatan komparatif dan longitudinal digunakannya dalam menganalisa fakta sosial dalam dunia pendidikan. Meskipun demikian, benang merah yang terentang dalam analisis Durkheim adalah bahwa pendidikan memegang peran dalam menimbulkan dan memelihara tertib sosial dan keseimbangan (social order dan social equilibrium).
Dari uraian di atas nampak bahwa analisis Durkheim memberi penekanan pada pembahasan tahap makro dengan pengkhususan pada peran pendidikan dalam proses sosialisasi, seleksi, distribusi, dan integrasi sosial. Ia melihat bahwa masyarakat memegang posisi dominan dalam pembentukan individu menjadi warga masyarakat. Pendidikan model Durkheim memberi posisi dominan kepada guru sebagai wakil negara, bangsa dan orang dewasa dalam menyiapkan generasi muda yang mampu berperan sebagai warga penuh dalam masyarakatnya. Sebaliknya, ia menempatkan anak didik pada posisi dibentuk. Dengan jalan ini homogenitas dan kelangsungan masyarakat beserta tertib sosial (social order) dipertahankan. Masyarakat yang seimbang yang seluruh warganya mempunyai konsensus akan nilai-nilai (collective consciousness) bersama, adalah masyarakat yang ideal. Pendidikan berfungsi dan peran dalam menciptakan konsensus akan nilai-nilai ini.

2.2 Analisis Model Post-Modernisme
Konsep Posmo pertama kali muncul di lingkungan gerakan arsitektur. Arsitektur modern berorientasi pada fungsi struktur; sedangkan arsitektur posmo berupaya menampilkan makna simbolik dari konstruksi dan ruang. Seperti dikemukakan oleh Noeng Muhadjir bahwa benang merah pola fikir modern antara lain: yang rasionalistik, yang fungsionalis, yang interpretatif, dan yang teori kritis: yaitu dominannya rasionalitas. Dalam komparasi dapat dijumpai: yang positivist membuat generalisasi dari frekuensi dan variansi, yang interpretif membuat kesimpulan generative dari esensi; yang positivist menguji kebenaran dengan uji validitas, yang interpretif menguji thuthworiness lewat triangulasi. Tradisi ilmu sampai teori kritis masih “mengejar” grand theory. Logika yang dikembangkan dalam berilmu pengetahuan masih dalam kerangka mencari kebenaran, membuktikan kebenaran, dan mengkonfirmasikan kebenaran.
Sejumlah ahli mendeskripsikan posmo sebagai menolak rasionalitas yang digunakan oleh fungsionalis, rasionalis, interpretif, dan teori kritis. Namun Muhadjir berpendapat bahwa posmo bukan menolak rasionalitas tetapi tidak membatasi rasionalitas pada yang linier, tidak membatasi pada yang standar termasuk yang divergen, horizontal, dan heterarkhik tetapi lebih menekankan pada pencarian rasionalitas aktif kreatif. Bukan mencari dan membuktikan kebenaran, melainkan mencari makna perspektif dan problematis; logika yang digunakan adalah logika unstandard menurut Borghert (1996), logika discovery menurut Muhadjir , atau logika inquiry menurut Conrad (1993).
Rasionalitas modernis yang ”mengejar” grandtheory dan jabarannya, ditolak oleh posmo. Posmo menggantinya dengan perbedaan (differences), pertentangan (opposites), paradoks, dan penuh misteri (enigma). Dalam pola pikir era modern, kontradiksi intern merupakan indikator lemahnya suatu konsep atau teori. Dalam era posmo kontradiksi baik intern maupun ekstern menjadi suatu pola fikir yang dapat diterima. Untuk mengembangkan pola fikir spesifik posmo adalah postpositivistik phenomenologik-interpretif logik dan etik, misalnya berupa model interpretatif Geertz, grounded research, ethnographik-etnometodologik, paradigma naturalistik, interaksionisme simbolik dan model kontruktivist.
Tata fikir spesifik posmo adalah: kontradiksi, kontroversi, paradoks, dan dilematis. Posmo lebih melihat realitas sebagai problematis, sebagai yang selalu perlu di-inquired, yang selalu perlu di-discovered, sebagai yang kontroversial. Bukannya harus tampil ragu, melainkan harus memaknai dan selanjutnya in action. In action-nya kemana? Ber-action sesuai dengan indikator jalan benar. Yang benar absolut dimana? Bagi sekuler: benar absolut adalah benar universal, benar berdasarkan keteraturan semesta. Keteraturan semesta sampai millenium ketiga pun masih banyak yang belum terungkap. Baru saja teramati bagaimana suatu galaksi terbentuk, baru saja teridentifikasi DNA sebagai intinya gen yang diturunkan, dengan diketemukannya struktur setiap sesuatu dapat dikembangkan tiruan berupa polimer, dan banyak lagi. Bagi yang religius, benar absolut hanya diketahui Allah. Manusia berupaya mengungkap dan memanfaatkan keteraturan semesta untuk kemaslahatan manusia. Posmo dengan logika dan rasionalitas berupaya untuk in action berkelanjutan. Segala yang problematis, yang beragam, yang kontradiksi perlu dipecahkan secara cerdas untuk menemukan jalan menuju kebenaran. Ilmiah, bagi era modern akan bergerak dari tesis atau ke tesis lain, dan dari teori satu ke teori lain.
Ilmiah, bagi era posmo dengan logic of discovery dan logic of inquiry bergerak dari innnovation dan invention satu ke innovation dan invention lain. Kebenaran semesta dapat dipilahkan menjadi dua, yaitu kebenaran keteraturan substantif dan kebenaran keteraturan esensial. Invensi berbagai keteraturan esensial dapat dikreasikan oleh manusia berbagai rekayasa teknologi. Hasilnya dapat luar biasa dan tak terduga, sebagaimana temuan di bidang komputer, temuan DNA, polimer dan lain-lain. Karena itu, inovasi hasil rekayasa teknologi memang tak tergambarkan sebelumnya, dan substansi kebenarannya pun memang belum ada. Meskipun demikian bertolak dari invensi-invensi esensial, imajinasi manusia dapat memprediksikan inovasi masa depan, seperti cerita ilmiah imajinatif pistol laser dari Prins Barin di planet Mars, pesawat ruang angkasa dari Flash Gordon, pembiakan lewat sel, ternyata terbukti dapat direalisasikan. Berbeda dengan rekayasa sosial. Banyak futurolog menampilkan struktur masyarakat atau dinamika masyarakat masa depan, seperti Toffler, Daniel Bell, Naisbitt, atau lainnya. Meskipun menggunakan indikator tertentu, tetap saja akan lebih banyak salahnya daripada benarnya.
Dari penjelasan di atas, dapat dijelaskan bahwa ilmu menjadi empat yaitu: pertama, temuan basic and advanced research yang umumnya lewat eksperimen laboratori (seperti listrik, sinar gamma, struktur polimer, DNA); kedua, temuan fikir cerdas manusia, umumnya secara deduktif (seperti temuan angka arab, angka 0, sistem desimal, huruf latin, logika); ketiga, temuan rekayasa teknologi, temuan technological and advanced research, yang umumnya lewat eksperimen laboratori (seperti temuan televisi, komputer, satelit, polimer buatan, operasi jantung); dan keempat, temuan rekayasa sosial (seperti sistem kasta, monarkhi, teori konflik, teori fungsionalisme, teori posmo).
Apakah posmo hanya menyangkut rakayasa sosial? Tidak. Dengan mengkonstruksi paradigma genetik jantan-betina, menjadi paradigma lain, ditemukan DNA. Dengan mendekonstruk sistem desimal menjadi sistem digital berkembang software ilmu komputer. Dekonstruksi paradigma sosial, berkembang berbagai teori para futurolog. Dekonstruksi sosial paling banyak, tetapi nampaknya juga yang paling banyak membuat kesalahan prediksi. Makna poststruktural, postparadigmatik akan menjadi semakin menonjol dalam peran berfikir postmodern. Pada era modern, baik positivist maupun postpositivist, para ahli terpusat pada upaya membangun kebenaran dengan mencari tata hubungan rasional-logis, baik secara linier pada positivist, maupun secara kreatif (divergen, lateral, holographik, dan lain-lain) pada postpositivistik. Pada era Postmodern para ahli tidak mencari hubungan rasional-integratif, melainkan menemukan secara kreatif kekuatan momental dari berbagai sesuatu yang saling independen dan dapat dimanfaatkan. Akhir era postposivist menampilkan pemikiran sistematik, sedang awal berfikir postmodern perlu mulai mengembangkan pemikiran sinergik. Berfikir sistemik sekaligus sinergik dapat dilakukan dalam paradigma postmodern.
Jean-Francois Lyotard (1984) dikenal sebagai tokoh yang pertama kali mengenalkan konsep postmo dalam filsafat. Istilah postmo sendiri sudah lama dipakai di dunia arsitektur. Menyaksikan penindasan kolonial di Aljazair tempat dia bekerja sebagai guru filsafat, setelah kembali ke Perancis dan meraih doktor 1971 di Universitas Sorbone dalam bahasa dia bergabung pada gerakan Marxis. Kerangka pemikirannya menggabungkan antara Marxis dan Psikoanalisis Freud. Pemikiran Postmodernnya berkembang setelah melihat kenyataan sejarah hilangnya daya pikat seperti perjuangan sosialisme, runtuhnya komunisme, melihat gagalnya modernitas, kejadian-kejadian “Auschwitch” yang tak terfahami secara rasional, modernitas dalam kesatuan ideal yang menjadi terpecah dan berlanjut 10 tahun setelah buku pertamanya tentang Postmodernisme yang terbit 1986.
Posmo menolak ide otonomi aesthetik dari modernis. Kita tidak dapat memisahkan seni dari lingkungan politik dan sosial, dan menolak pemisahan antara legitimate art dengan popular culture. Posmo menolak hirarkhi, geneologik, menolak kontinuitas, dan perkembangan. Posmo berupaya mempersentasikan yang tidak dapat dipersentasikan oleh modernisme, demikian Lyotard . Mengapa modernisme tidak dapat mempresentasikan, karena logikanya masih terikat pada standard logic, sedangkan posmo mengembangkan kemampuan kreatif membuat makna baru, menggunakan unstandard logic.
Baik teori peran maupun teori pernyataan-harapan, keduanya menjelaskan perilaku sosial dalam kaitannya dengan harapan peran dalam masyarakat kontemporer. Beberapa psikolog lainnya justru melangkah lebih jauh lagi. Pada dasarnya teori posmodernisme atau dikenal dengan singkatan “POSMO” merupakan reaksi keras terhadap dunia modern. Teori Posmodernisme, contohnya, menyatakan bahwa dalam masyarakat modern, secara gradual seseorang akan kehilangan individualitas-nya-kemandiriannya, konsep diri, atau jati diri. Menurut Denzin, 1986; Murphy, 1989; Down, 1991; Gergen, 1991 (dalam Hasan Mustafa ) bahwa dalam pandangan teori ini upaya kita untuk memenuhi peran yang dirancangkan untuk kita oleh masyarakat, menyebabkan individualitas kita digantikan oleh kumpulan citra diri yang kita pakai sementara dan kemudian kita campakkan.
Berdasarkan pandangan posmo, erosi gradual individualitas muncul bersamaan dengan terbitnya kapitalisme dan rasionalitas. Faktor-faktor ini mereduksi pentingnya hubungan pribadi dan menekankan aspek nonpersonal. Kapitalisme atau modernisme, menurut teori ini, menyebabkan manusia dipandang sebagai barang yang bisa diperdagangkan-nilainya (harganya) ditentukan oleh seberapa besar yang bisa dihasilkannya.
Setelah Perang Dunia II (1939-1945), manusia makin dipandang sebagai konsumen dan juga sebagai produsen. Industri periklanan dan masmedia menciptakan citra komersial yang mampu mengurangi keanekaragaman individualitas. Kepribadian menjadi gaya hidup. Manusia lalu dinilai bukan oleh kepribadiannya tetapi seberapa besar kemampuannya mencontoh gaya hidup. Apa yang kita pertimbangkan sebagai “pilihan kita sendiri” dalam hal musik, makanan, dan lain-lainnya, sesungguhnya merupakan seperangkat kegemaran yang diperoleh dari kebudayaan yang cocok dengan tempat kita dan struktur ekonomi masyarakat kita. Misalnya, kesukaan remaja Indonesia terhadap musik “rap” tidak lain adalah disebabkan karena setiap saat telinga mereka dijejali oleh musik tersebut melalui radio, televisi, film, CD, dan lain sebagainya. Gemar musik “rap” menjadi gaya hidup remaja. Lalu kalau mereka tidak menyukai musik “rap” menjadi gaya hidup remaja. Perilaku seseorang ditentukan oleh gaya hidup orang-orang lain yang ada di sekelilingnya, bukan oleh dirinya sendiri. Kepribadiannya hilang individualitasnya lenyap. Itulah manusia modern, demikian menurut pandangan penganut “posmo”.
Intinya, teori peran, pernyataan-harapan, dan posmodernisme memberikan ilustrasi perspektif struktural dalam hal bagaimana harapan-harapan masyarakat mempengaruhi perilaku sosial individu. Sesuai dengan perspektif ini, struktur sosial-pola interaksi yang sedang terjadi dalam masyarakat-sebagian besarnya pembentuk dan sekaligus juga penghambat perilaku individual. Dalam pandangan ini, individu mempunyai peran yang pasif dalam menentukan perilakunya. Individu bertindak karena ada kekuatan struktur sosial yang menekannya.
Menurut Pauline Rosenau (1992) mendefinisikan postmo secara gamblang dalam istilah yang berlawanan antara lain: Pertama, postmo merupakan kritik atas masyarakat modern dan kegagalannya memenuhi janji-janjinya. Juga postmo cenderung mengkritik segala sesuatu yang diasosiasikan dengan modernitas. Akumulasi pengalaman peradaban Barat adalah industrialisasi, urbanisasi, kemajuan teknologi, negara bangsa, kehidupan dalam jalur cepat. Namun mereka meragukan prioritas-prioritas modern seperti karier, jabatan, tanggung jawab personal, birokrasi, demokrasi liberal, toleransi, humanisme, egalitarianisme, penelitian objektif, kriteria evaluasi, prosedur netral, peraturan impersonal dan rasionalitas.
Kedua, teoritisi postmo cenderung menolak apa yang biasanya dikenal dengan pandangan dunia (world view), metanarasi, totalitas, dan sebagainya. Seperti Baudrillard yang memahami gerakan atau impulsi yang besar, dengan kekuatan positif, efektif dan atraktif mereka (modernis) telah sirna. Postmodernis biasanya mengisi kehidupan dengan penjelasan yang sangat terbatas (lokal naratif) atau sama sekali tidak ada penjelasan. Namun, hal ini menunjukkan bahwa selalu ada celah antara perkataan postmodernis dan apa yang mereka terapkan. Sebagaimana yang akan kita lihat, setidaknya beberapa postmodernis menciptakan narasi besar sendiri. Banyak postmodernis merupakan pembentuk teoritis Marxian, dan akibatnya mereka selalu berusaha mengambil jarak dari narasi besar yang menyifatkan posisi tersebut.
Ketiga, pemikir postmo cenderung menggembor-gemborkan fenomena besar pramodern seperti emosi, perasaan, intuisi, refleksi, spekulasi, pengalaman personal, kebiasaan, kekerasan, metafisika, tradisi, kosmologi, magis, mitos, sentimen keagamaan, dan pengalaman mistik. Seperti yang terlihat, dalam hal ini Jean Baudrillard (1988) benar, terutama pemikirannya tentang pertukaran simbolis (symbolic exchange).
Keempat, teoritisi postmo menolak kecenderungan modern yang meletakkan batas-batas antara hal-hal tertentu seperti disiplin akademis, budaya dan kehidupan, fiksi dan teori, image dan realitas. Kajian sebagian besar pemikir postmodern cenderung mengembangkan satu atau lebih batas tersebut dan menyarankan bahwa yang lain mungkin melakukan hal yang sama. Contohnya Baudrillard (1988) menguraikan teori sosial dalam bentuk fiksi, fiksi sains, puisi dan sebagainya.
Kelima, banyak postmo menolak gaya diskursus akademis modern yang teliti dan bernalar . Tujuan pengarang postmodern acapkali mengejutkan dan mengagetkan pembaca alih-alih membantu pembaca dengan suatu logika dan alasan argumentatif. Hal itu juga cenderung lebih literal daripada gaya akademis.
Akhirnya, keenam postmo bukannya memfokuskan pada inti (core) masyarakat modern, namun teoritisi postmodern mengkhususkan perhatian mereka pada bagian tepi (periphery). Seperti dijelaskan oleh Rosenau bahwa … perihal apa yang telah diambil begitu saja (taken for granted), apa yang telah diabaikan, daerah-daerah resistensi, kealpaan, ketidakrasionalan, ketidaksignifikansian, penindasan, batas garis, klasik, kerahasiaan, ketradisionalan, kesintingan, kesublimasian, penolakan, ketidakesensian, kemarjinalan, keperiferian, ketiadaan, kelemahan, kediaman, kecelakaan, pembubaran, diskualifikasi, penundaan, ketidakikutan.
Dari beberapa pendapat tersebut di atas, dapat dipahami bahwa teoritisi postmo menawarkan intermediasi dari determinasi, perbedaan (diversity) daripada persatuan (unity), perbedaan daripada sintesis dan kompleksitas daripada simplikasi. Secara lebih umum, Bauman menetapkan kebudayaan postmo antara lain: pluralistis, berjalan di bawah perubahan yang konstan, kurang dalam segi otoritas yang mengikat secara universal, melibatkan sebuah tingkatan hierarkis, merujuk pada polivalensi tafsiran, didominasi oleh media dan pesan-pesannya, kurang dalam hal kenyataan mutlak karena segala yang ada adalah tanda-tanda, dan didominasi oleh pemirsa. Lebih lanjut Bauman menjelaskan bahwa postmo berarti pembebasan yang pasti dari kecenderungan modern khusus untuk mengatasi ambivalensi dari mempropagandakan kejelasan tunggal akan keseragaman … Postmodernitas adalah modernitas yang telah mengakui ketidakmungkinan terjadinya proyek yang direncanakan semula. Postmo adalah modernitas yang berdamai dengan kemustahilannya dan memutuskan, tentang baik dan buruknya, untuk hidup dengannya. Praktek modern berlanjut sekarang, meskipun sama sekali tanpa objektif (ambivalensi) yang pernah memicunya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa postmo itu mengkhawatirkan namun demikian masih menggembirakan. Atau dengan kata lain, postmo penuh dengan sebuah inomic-tercerabut antara kesempatan yang ia buka dan ancaman-ancaman yang bersembunyi dibalik setiap kesempatan. Juga kebanyakan kaum postmodernis memiliki, sebagaimana kita akan ketahui, sebuah pandangan yang jauh lebih pesimistis atas masyarakat postmodern. Hal tersebut sesuai dengan pemikiran Jameson bahwa masyarakat postmodern tersusun atas lima elemen utama, antara lain: (1) masyarakat postmo dibedakan oleh superfisialitas dan kedangkalannya; (2) ada sebuah pengurangan atas emosi atau pengaruh dalam dunia postmodern; (3) ada sebuah kehilangan historisitas, akibatnya dunia postmodern disifatkan dengan pastiche; (4) bukannya teknologi-teknologi produktif, malahan dunia postmodern dilambangkan oleh teknologi-teknologi reproduktif dan; (5) ada sistem kapitalis multinasional.

BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan berbagai penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
3.1 Pemberian otonomi kepada daerah memiliki empat tujuan: (1) Segi politik; mengikutsertakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri ataupun untuk mendukung politik dengan kebijakan nasional dalam rangka pembangunan dan proses demokrasi di lapisan baah; (2) Pengelolaan pemerintahan, meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memperluas jenis-jenis pelayanan dalam berbagai kebutuhan masyarakat; (3) Kemasyarakatan, meningkatkan partisipasi dan menumbuhkan kemandirian masyarakat dengan melakukan usaha pemberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat makin mandiri dan tidak terlalu banyak tergantung pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses penumbuhannya; serta (4) Ekonomi pembangunan, melancarakan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat.
3.2 Pemberdayaan ekonomi rakyat merupakan salah satu tugas kemanusian yang paling asasi juga yang diperintahkan semua agama yang antikemiskinan dan penindasan dalam segala bentuk. Oleh karena itu, upaya pemberdayaan ekonomi rakyat itu tidak dapat dilakukan sebatas pemberian subsidi, redistribusi, dan program-program yang bersifat karitatif, melainkan harus paradigmatif, strukturalis (kelembagaan) dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

DAFTAR PUSTAKA


Baudrillard, Jean. 1990. The Transparancy of Evil: Essays on Extreme Phenomena. London: Verso.
Bauman, A.T., 1992. The Role of Rhetorical Devices in Postmodernist Discourse. Philosophy and Rhetoric 25:183-197.
Best, Steven & Dauglas Kellner. 2003. Teori Postmodern: Interogasi Kritis.Malang: Boyan Publishing.
Borgherts, Donald M. 1996. The Encyclopedia of Philosophy Supplement. New York: Simon & Schuster Macmillan.
Desi, Fernanda. 2002. Signifikasni Struktur, Kultur, Prosedur, dan Figur dalam Reformasi Administrasi Publik Daerah Otonomi. Jurnal Administrasi Publik Nomor 1, Centre for Public Policy and Management Studies Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Parahyangan.
Garna, Judistira K. 1996. Ilmu-Ilmu Sosial Dasar-Konsep-Posisi. Bandung: Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.
Geertz, Clifford. 1960. Religion of Java. Glencoe: Free Press.
______________ 1973. The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books.
Jameson, Fredric. 1989. Postmodernism or The Cultural Logic of Late Capitalism. Durham: Duke University Press.
Kleden, Ignas. 2000. Masyarakat dan Negara. Jakarta.
Lyotard, Jean Francois. 1984. The Postmodern Condition: A. Report on Knowledge. Minneapolis: University of Minnesofa Press.
Muhadjir, Noeng. 1982. Teori Perubahan Sosial. Yogyakarta: Rake Sarasin.
______________ 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi IV. Yogyakarta: Rake Sarasin.
Mustafa, Hasan. 2004. Perspektif dalam Psikologi Sosial {OnLine}. Tersedia: http://home.unpar.ac.id/doc (13 Januari 2005)
Nuyen, A.T.,1992. The Role of Rhetorrical Devices in Postmodernist Discourse. Philosophy and Rhetoric 25:183-197.
Rosenan, Pauline Morie. 1992. Post Modernism and the Social Sciences: Insight, Inroads, and Intrusions. Princeton: Princeton University Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar