Senin, 01 Agustus 2016

ETIKA PROFESI GURU Artikel ini disampaikan pada Seminar Perlindungan Guru Pendidikan Dasar/Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3-5 Agustus 2016 di Hotel Aryaduta Jl. Prajurit KKO Usman & Harun 44-48 (Tugu Tani) Jakarta Pusat, Penulis salah seorang Narasumber atas Undangan Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Dikdas Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ENDANG KOMARA Guru Besar Sosiologi Pendidikan, Ketua STKIP Pasundan, Wakil Ketua ABPPTSI Jabar-Banten, Ketua Korpri Kopertis Wilayah IV

Seperti halnya profesi lain, maka profesi guru juga memiliki kode etik yang disebut dengan kode etik guru. Kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari dalam masyarakat. Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian pada Pasal 28 disebutkan, kode etik merupakan pedoman sikap dan perilaku di dalam dan di luar kedinasan. Kemudian pada kode etik pegawai negeri sipil disebutkan bahwa kode etik adalah pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari. Jadi, kode etik profesi guru merupakan norma-norma yang dijadikan sebagai landasan oleh sekelompok guru dalam melaksanakan tugas dan pergaulannya di lingkungan pendidikan. Lingkungan pendidikan tersebut oleh Ki Hajar Dewantara disebut dengan istilah Tri Pusat Pendidikan, meliputi lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Menurut Novan Ardy Wiyani (2015) bahwa, kode etik profesi guru terdapat dua unsur pokok. Pertama, kode etik profesi guru adalah landasan moral bagi guru. Kedua, kode etik profesi guru merupakan pedoman bagi guru dalam berperilaku. Sebagai landasan dalam berperilaku bagi sekelompok guru, norma pada kode etik profesi guru berisi berbagai petunjuk mengenai bagaimana seharusnya guru bekerja serta berbagai larangan yang harus tidak boleh dilakukan oleh guru ketika bekerja. Kode etik profesi guru di Indonesia disebut dengan istilah Kode Etik Guru Indonesia atau KEGI. KEGI adalah norma dan asas yang disepakati serta diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, serta warga negara Republik Indonesia. KEGI tersebut kemudian menjadi sesuatu yang membedakan antara profesi guru dengan profesi lainnya. Pada Keputusan Kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor VI/Kongres/XXI/PGRI 2013 tentang kode etik guru terungkap bahwa KEGI merupakan pedoman perilaku guru Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Pada keputusan kongres tersebut juga terungkap bahwa KEGI terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian kewajiban guru secara umum dan bagian kewajiban guru secara khusus. Kewajiban guru secara umum yaitu: pertama, menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah atau janji guru. Kedua, melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan diharapkan dapat melahirkan peserta didik yang memiliki spesifikasi sebagai berikut: Pertama, beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Kedua, sehat jasmani, berilmu dan terampil mengaplikasikan ilmunya. Ketiga, Pancasilais. Adapun kewajiban guru secara khusus adalah, pertama kewajiban kepada peserta didik yang meliputi: bertindak profesional, memberikan layanan pembelajaran sesuai karakteristik peserta didik; mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan; menghormati martabat dan hak-hak peserta didik; melindungi perta didik; menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik; menjaga hubungan profesional dengan peserta didik. Kedua, kewajiban guru kepada orang tua atau wali peserta didik, meliputi: menghormati hak orang tua atau wali peserta didik untuk berkonsultasi secara jujur; membina hubungan kerjasama untuk kepentingan mutu pendidikan; menjaga hubungan profesional dengan orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, kewajiban guru terhadap masyarakat, meliputi: menjalin komunikasi yang efektif dan bekerjasama secara harmonis dengan masyarakat; mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan; bersikap responsif terhadap perubahan; menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif; menjunjung tinggi kehormatan dan martabat serta menjadi panutan bagi masyarakat. Keempat, kewajiban guru terhadap teman sejawat, yang meliputi: membangun suasana kekeluargaan, solidaritas dan saling menghormati; saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, keteramp[ilan, seni dan pengalaman; menjaga kehormatan dan rahasia pribadi; menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antar teman sejawat. Kelima, kewajiban guru terhadap profesi, yang meliputi: menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi; mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan; melakukan tindakan atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi; dalam melaksanakan tugas, tidak menerima janji dan pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan dan tugas keprofesionalannya; melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan. Keenam, kewajiban guru terhadap organisasi profesi yang meliputi: menaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi; mengembangkan dan memajukan organisasi; mengembangkan organisasi profesi untuk peningkatan profesionalitas guru; menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi; melakukan tindakan atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan organisasi profesi. Ketujuh, kewajiban guru terhadap pemerintah, yang meliputi: berperan serta menjaga kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan; melaksanakan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan berbagai kewajiban di atas, maka sebenarnya kode etik profesi guru atau KEGI bukan hanya menjadi landasan bagi guru dalam berperilaku saja, tetapi juga menjadi suatu standar perilaku yang harus ditampilkan oleh guru. Ketika standar perilaku tersebut terpenuhi, maka terjadilah hubungan yang harmonis antara guru dengan dirinya sendiri, peserta didik, wali peserta didik, teman sejawat, masyarakat, organisasi profesi dan pemerintah. Sehingga akhirnya akan memposisikan guru sebagai suatu profesi yang terhormat, mulia dan bermartabat. *** Semoga ***

1 komentar: