Minggu, 17 Juli 2016
SISTEM PENJAMINAN MUTU & BAN-PT ENDANG KOMARA Guru Besar Sosiologi Pendidikan, Ketua STKIP Pasundan, Ketua Korpri Kopertis Wilayah IV, Wakil Ketua ABPTSI Jabar-Banten
Penjaminan mutu perguruan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan atas dasar penjaminan mutu internal, penjaminan mutu eksternal, dan perijinan penyelenggaraan program.
Penjaminan mutu internal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi dengan cara yang ditetapkan oleh perguruan tinggi pelaksana. Parameter dan metoda mengukur hasil ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai visi dan misinya. Dengan menjalankan mutu internal, maka institusi pendidikan tinggi sebaiknya melakukan evaluasi internal disebut evaluasi diri secara berkala. Evaluasi diri dimaksudkan untuk mengupayakan peningkatan kualitas berkelanjutan. Selanjutnya, sistem penjaminan mutu internal disebut Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT).
Penjaminan mutu eksternal adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh badan akreditasi seperti badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) atau lembaga lain dengan cara yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang melakukan. Parameter dan metoda mengukur hasil ditetapkan oleh lembaga akreditasi yang melakukan. Lembaga akreditasi mewakili masyarakat sehingga sifatnya mandiri. Akreditasi oleh lembaga akreditasi dimaksudkan untuk melakukan evaluasi eksternal untuk menilai kelayakan program institusi pendidikan tinggi. Selain menilai kelayakan program, akreditasi juga dimaksudkan untuk pemberian saran peningkatan dalam mengupayakan peningkatan kualitas berkelanjutan. Penjaminan mutu eskternal selanjutnya disebut akreditasi.
Perijinan penyelenggaraan program diberikan oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk satuan pendidikan yang memenuhi syarat penyelenggaraan program pendidikan. Tata cara dan parameter yang digunakan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan yang ada. Perijinan selain dimaksudkan sebagai evaluasi eksternal juga untuk menilai kelayakan kepatuhan penyelenggaraan program. Dengan demikian, penjaminan mutu perguruan tinggi secara keseluruhan dimaksudkaan untuk melakukan peningkataan kualitas institusi pendidikan tinggi secara berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa pelaksanaan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dijelaskan dalam pasal 52 ayat 1 yang meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Sedangkan Permen Ristek dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal 2 (1) Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Pasal 4 (1) Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran. Pasal 43 menjelaskan ruang lingkup Standar Nasional Penelitian terdiri atas: standar hasil penelitian, standar isi penelitian, standar proses penelitian, standar penilaian penelitian, standar peneliti, standar sarana dan prasarana penelitian, standar pengelolaan penelitian, dan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian. Pasal 54 menjelaskan ruang lingkup Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas: standar hasil pengabdian kepada masyarakat, standar isi pengabdian kepada masyarakat, standar proses pengabdian kepada masyarakat, standar penilaian pengabdian kepada masyarakat, standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat, standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, dan standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
Akreditasi merupakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Akreditasi bertujuan, pertama menentukan kelayakaan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan kedua menjamin mutu program studi dan perguruan tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Akreditasi memiliki prinsip: independen, akurat, obyektif, transparan dan akuntabel. Status akreditasi program studi dan perguruan tinggi terdiri atas: terakreditasi dan tidak terakreditasi. Sedangkan peringkat terakredirasinya meliputi: terakreditasi baik, terakreditasi baik sekali dan terakreditasi unggul. Makna terakreditasi baik, yaitu memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi sedangkan terakreditasi baik sekali dan terakreditasi unggul, yaitu melampui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi Program Studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), baik yang dibentuk oleh Pemerintah maupun masyarakat. Sedangkan akreditasi Perguruan Tinggi oleh BAN-PT. Akreditasi program studi dan perguruan tinggi dilakukan dengan menggunakan data dan informasi pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD Dikti)
BAN-PT merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada menteri. BAN-PT memiliki susunan organ sebagai berikut: Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif. Menurut Permen Ristek Dikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi Pasal 10 Tugas dan wewenang BAN-PT: a. mengembangkan sistem akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi; b. menyusun dan menetapkan instrumen akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Pendidikan Tinggi; c. melakukan akreditasi Perguruan Tinggi; d. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi; e. memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan memutuskan keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi; f. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkaat nasional maupun internasional; g. melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM; h. mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri; i. menyusun instrumen evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; j. memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi kepada Direkrorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan k. menyampaikan laporan hasil akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri.
Melalui Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi, baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal agar dapat memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan utuk memenuhi stakeholder melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Karena peran dan fungsi perguruan tinggi adalah sebagai wadah pembelajaran mahasiswa dan masyarakat; wadah pendidikan calon pemimpin bangsa; pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; pusat kajian kebijakan dan kekuatan moral untuk mencari dan menemukan kebenaran; dan pusat pengembangan peradaban bangsa. *** Semoga ***.
Langganan:
Postingan (Atom)