Kamis, 27 Agustus 2009

INOVASI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN NILAI-NILAI DEMOKRASI DI INDONESIA

ABSTRAK

Inovasi dan reorientasi pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial sangat diperlukan agar pembelajaran yang dilakukan memberikan kontribusi maksimal dalam proses akselerasi pembangunan demokrasi dan peningkatan kualitas pembelajaran Ilmu Sosial. Hal tersebut dilakukan melalui pengembangan konsep dasar model teoretik inovasi dan reorientasi pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial; dan rumusan model dan teori baru dalam pembelajaran sebagai hasil uji efektivitas model teoretik inovasi dan reorientasi pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial.
Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah, sebuah pemerintahan demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa adanya kondisi ini maka pemerintahan yang demokratis akan sulit ditegakkan.
Kata Kunci: Inovasi, reorientasi, pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial, nilai-nilai demokrasi dan pemerintahan demokratis.





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial di lingkungan pendidikan dalam kurikulum yang dipakai sekarang ini cenderung dilakukan secara terpisah dan masing-masing mata pelajaran monolitik terutama di Sekolah Dasar dan sudah menggunakan IPS terpadu di Sekolah Menengah Pertama. Masing-masing mata pelajaran memiliki tujuan yang tidak secara jelas memiliki keterkaitan satu sama lain. Bahkan menurut hasil penelitian Education Project, 1999 dalam Zamroni (2002) dikemukakan bahwa: ‘jumlah mata pelajaran dan beban masing-masing mata pelajaran dinilai terlalu banyak yang memberatkan baik bagi guru, lebih-lebih bagi siswa’. Hal ini mendorong guru melaksanakan proses belajar mengajar dalam menekankan pada siswa untuk menghafal pelajaran dengan mengorbankan pengembangan critical thinking. Siswa menjadi pendengar pasif, sementara guru menyampaikan pelajaran, mendikte ataupun menulis di papan tulis.
Tradisi yang dilakukan dalam pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial cenderung menggunakan monolitik dan bersifat top down, semua materi pengajaran secara detail telah dipersiapkan oleh pusat (Pusat Kurikulum/Puskur atau Badan Standar Nasional Pendidikan/BSNP). Nuansa pendekatan teoretis sangat kental, ditunjukkan dengan penekanan pada pembahasan apa yang ada dalam buku teks, tanpa dikaitkan dengan apa yang ada dan relevan bagi bangsa Indonesia. Siswa cenderung bersifat ‘’textbookish’’ yang sama sekali tidak dikaitkan dengan pengalaman yang dimiliki oleh para siswa sendiri. Sebagai akibatnya pembelajaran ilmu pengetahuan sosial hanya memiliki kontribusi yang amat kecil dalam pengembangan individu dan masyarakat yang demokratis. Masyarakat yang beraneka ragam dan pluralistik merupakan ancaman bagi disintegrasi bangsa. Oleh karena itu pembelajaran ilmu pengetahuan sosial seyogyanya merupakan satu instrumen utama untuk memperkuat dan memperekat integrasi bangsa, termasuk di dalamnya memperkuat dan mendorong proses transisi menuju masyarakat demokratis.
Inovasi dan reorientasi pembelajaran ilmu pengetahuan sosial sangat diperlukan agar pembelajaran yang dilakukan memberikan kontribusi maksimal dalam proses akselarasi pembangunan demokrasi. Tujuan, materi dan organisasi pelaksanaan (metode) pembelajaran ilmu pengetahuan sosial perlu diubah secara total dan berkesinambungan sesuai dengan konteks dan perubahan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga pengembangan ilmu-ilmu sosial benar-benar menggambarkan wajah Indonesia yang sebenarnya.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh lembaga penelitian IKIP Yogyakarta tahun 1998 menunjukkan fenomena lebih dari 50% siswa, menyatakan adanya ketidakpuasan dalam mempelajari ilmu-ilmu sosial. Hal ini terjadi karena mereka berpendapat guru kurang menguasai materi, dan metode pengajarnya. Mereka merasakan bahwa cara guru mengajar cenderung membosankan dan terlalu abstrak. Oleh karena itu mereka menginginkan dan menyarankan agar guru menggunakan variasi berbagai metode mengajar, sehingga tidak monoton dan juga sangat menginginkan agar para guru mengajak siswa untuk belajar di lapangan dan tidak hanya belajar dari buku (teksbooks) yang ada.
Inovasi dan reorientasi pembelajaran ilmu pengetahuan sosial sangat diperlukan agar pembelajaran yang dilakukan memberikan kontribusi maksimal dalam proses akselarasi pembangunan demokrasi. Tujuan, materi dan organisasi pelaksanaan (metode) pembelajaran ilmu pengetahuan sosial perlu diubah secara total dan berkesinambungan sesuai dnegan konteks dan perubahan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga pengembangan ilmu-ilmu sosial benar-benar berwajah Indonesia. Masing-masing mata pelajaran dalam kelompok ilmu pengetahuan sosial perlu merumuskan tujuan bersama yang harus dicapai.
Menurut Massialas, 1978 (dalam Zamroni, 2002:17) mengusulkan tujuan bersama tersebut mencakup lima aspek, yaitu
1. Memahami dan mampu menjelaskan konsep-konsep dan teori-teori antropologi, ekonomi, geografi, politik, psikologi, sejarah dan sosiologi;
2. Memiliki kemampuan menghubungkan issue-issue makro dengan issue mikro;
3. Memiliki kemampuan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang langsung mempengaruhi mereka;
4. Mengaplikasikan etika dan norma dalam pengambilan keputusan, baik dalam arti substansi maupun prosedural, dan
5. Mengembangkan afeksi dan kemampuan kontrol diri.
Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa guru dituntut mampu menjelaskan konsep-konsep ilmu pengetahuan sosial; menghubungkan issue yang luas dengan issue yang kontekstual; siswa harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan; menerapkan etika berdemokrasi secara tepat dan mengembangkan sifat afeksi agar siswa dapat mengontrol emosi dirinya secara benar.
Beberapa karakteristik warga negara yang demokratis merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga Negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik seperti dikemukakan oleh Dede Rosyada, et.al (2003:81) sebagai berikut:
1. Memiliki kemandiran. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik;
2. Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga Negara, khususnya di lingkungan masyarakatnya yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi;
3. Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi orang per orang tanpa membedakan ras, warga kulit, golongan ataupun warga negara yang lain;
4. Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga negara yang otonom secara efektif mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam proses-proses pengembilan kebijakan pada level sosial yang paling kecil dan local, misalnya dalam rapat kepanitiaan, pertemuan rukun warga, dan termasuk juga mengawasi kinerja dan kebijakan parlemen dan pemerintah; dan
5. Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi.
Lebih lanjut Khoiron, et.al. (1999:89-97) mengemukakan bahwa: warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional yaitu:
a. Menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law)
b. Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making)
c. Mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsive (content of law)
d. Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law)


B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pertanyaan yang merupakan fokus permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana Inovasi Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial yang harus dilakukan di Indonesia.
2. Nilai-Nilai Demokrasi yang bagaimana yang harus dikembangkan di Indonesia.
3. Bagaimana keterkaitan antara inovasi pembelajaran ilmu pengetahuan sosial dengan pengembangan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.











BAB II
PEMBAHASAN

A. Inovasi Pembelajaran IPS di Indonesia
Inovasi dan reorientasi pembelajaran ilmu pengetahuan sosial sangat diperlukan agar pembelajaran yang dilakukan memberikan kontribusi maksimal dalam proses akselarasi pembangunan demokrasi. Tujuan, materi dan organisasi pelaksanaan (metode) pembelajaran ilmu pengetahuan sosial perlu diubah secara total dan berkesinambungan sesuai dnegan konteks dan perubahan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga pengembangan ilmu-ilmu sosial benar-benar berwajah Indonesia. Masing-masing mata pelajaran dalam kelompok ilmu pengetahuan sosial perlu merumuskan tujuan bersama yang harus dicapai.
Menurut Mohammad Numan Somantri (2001), pada dasarnya ada empat pendapat mengenai tujuan pengajaran IPS di sekolah, yaitu:
Pertama, ada yang berpendapat bahwa tujuan pengajaran IPS di sekolah adalah untuk mendidik para siswa menjadi ahli ekonomi, politik, hukum, sosiologi dan pengetahuan sosial lainnya. Menurut paham ini, kurukulum pengajaran IPS harus diorganisasikan secara terpisah-pisah sesuai dengan body of knowledge masing-masing disiplin ilmu sosial tersebut. Oraganisasi pelajaran harus disusun menurut struktur disiplin ilmunya, baik proses penyususnan syntactical structure¬-nya maupun conceptual structure¬-nya. Tidak ada masalah untuk menjadikan para siswa menjadi warga Negara yang baik. Walaupun demikian, aliran ini mengakui pentingnya menumbuhkan cirri warga Negara yang baik, karena hal itu akan datang dengan sendirinya setelah para siswa mempelajari masing-masing disiplin ilmu sosial tersebut. Golongan yang menganut paham ini tidak setuju apabila nama pengajaran IPS di sekolah disebut ‘’social studies”, tetapi harus disebut ‘’social sciences’’. Golongan ini menekankan pada ‘’content continumm’’ dalam mencapai tujuan pembelajaran IPS.
Kedua, bahwa tujuan pengajaran IPS di sekolah adalah menumbuhkan warga negara yang baik. Pengajaran di sekolah harus merupakan ‘’ a unified coordinated holistic study of men living in societies’’ (Hanna, 1962 dalam Dedi Supriyadi, 2001). Menurut paham ini, sifat warga negara yang baik akan lebih mudah ditumbuhkan pada siswa apabila guru mendidik mereka dengan jalan menempatkannya dalam konteks kebudayaannya daripada memusatkan perhatian pada disiplin ilmu-ilmu sosial yang terpisah-pisah seperti dilakukan di universitas. Karena itu, pengorganisasian bahannya harus secara ilmiah dan psikologis. Golongan ini menghendaki agar program pengajaran mengkorelasikan bahkan mungkin mengintegrasikan beberapa disiplin ilmu sosial, dalam unit program studi. Golongan ini menekankan pada ‘’process continum’’ dalam mencapai tujuan pengajaran IPS.
Ketiga, merupakan kompromi dari pendapat pertama dan kedua, golongan ini mengakui kebenaran masing-masing pendapat pertama dan kedua di atas. Tujuan program pengajaran IPS menurut kelompok ini adalah simplikasi dan distilasi dari berbagai ilmu-ilmu sosial untuk kepentingan pendidikan (Wesley, 1964 dalam Dedi Supriyadi dan Rohmat Mulyana, 2001). Golongan ini berpendapat bahwa bahan pengajaran IPS merupakan sebagian dari hasil penelitian dalamilmu-ilmu sosial, untuk kemudian dipilih dan diramu agar cocok untuk program pengajaran di sekolah.
Keempat, berpendapat bahwa pengajaran IPS di sekolah di maksudkan untuk mempelajari bahan pelajaran yang sifatnya ‘’tertutup’’ (closed areas). Maksudnya ialah bahwa dengan mempelajari bahan pelajaran yang pantang (tabu) untuk dibicarakan, para siswa akan memperoleh kesempatan untuk memecahkan konflik intrapersonal maupun antarpersonal. Bahan pelajaran IPS yang tabu tersebut dapat timbul dari bidang ekonomi, politik, sejarah, sosiologi dan ilmu-ilmu sosial lainnya. Dengan mempelajari hal-hal yang tabu, para siswa akan memperoleh banyak keuntungan, yaitu:
(a) Dapat mempelajari masalah-masalah sosial yang perlu mendapatkan pemecahannya;
(b) Sifat pengajaran akan mencerminkan suasana yang mengarah pada prospek kehidupan yang demokratis;
(c) Dapat berlatih berbeda pendapat, suatu hal yang sangat penting dalama memperkuat asas demokrasi; dan
(d) Bahan yang tabu seringkali sangat dekat kegunaannya dengan kebutuhan pribadi maupun masyarakat.
Kelemahannya adalah kesulitan dalam melakukan pemilihan bahan yang tepat untuk suatu tingkat kelas. Kurang cermatnya mempersiapkan bahan yang tabu dapat menjadi masalah yang akan menyulitkan guru dan masyarakat itu sendiri, bahkan bukan tidak mungkin akan mengganggu ketertiban. Oleh karenanya, pilihan judulnya harus tepat dengan mengikutsertakan pendapat siswa dalam masyarakat.
Bagi bangsa Indonesia sekarang, berkaitan dengan pembangunan demokrasi dan menjaga keutuhan integritas sebagai suatu bangsa yang multi-kultural, seyogyanya dapat menjadikan pengajaran ilmu-ilmu sosial bukan hanya sekedar transfer pengetahuan, melainkan harus dapat menjadikannya sebagai kekuatan pembebas pada setiap kehidupan individu warga Negara. Pengajaran ilmu-ilmu sosial sangat terkait dengan nilai-nilai demokrasi, dan partisipasi positif warga bangsa. Pengajaran ilmu-ilmu sosial dalam masa transisi perlu menekankan pada tujuan pengembangan kesadaran akan pentingnya demokrasi dan kemampuan untuk hidup dalam alam demokrasi.
Dengan demikian, secara singkat dapat dikatakan bahwa pengajaran ilmu-ilmu pengetahuan sosial bertujuan untuk mengembangkan pada diri siswa pengetahuan yang dapat diomanfaatkan bagi kepentingan diri dan masyarakatnya. Siswa yang mempelajari ilmu-ilmu sosial harus mampu mengaitkan permasalahan makro (umum) ke mikro (individu), dan mampu menunjukkan pemikiran dan perilaku yang respek terhadap hubungan antar pendidikan dan tanggungjawab pribadi untuk memajukan kepentingan umum.
Permasalahan dalam pengajaran ilmu-ilmu sosial berikutnya adalah berkaitan dengan materi yang dicakup dalam masing-masing bidang ilmu sosial tersebut. Setiap disiplin sosial menyajikan konsep dan teori. Teori merupakan abstraksi dari keadaan dan kondisi suatu masyarakat. Sebagian besar teori-teori yang dibahas dalam ilmu-ilmu sosial merupakan teori-teori Barat, yang berarti teori-teori tersebut menyajikan abstraksi kondisi dan keadaan masyarakat barat. Dengan kata lain, materi ilmu-ilmu sosial yang disampaikan kepada para siswa bersifat ‘’western perspective, etnocentric dan unilinier” (Tipps, 1973 dalam Zamroni, 2001).
Di samping itu permasalahan lain yang dihadapi adalah adanya kondisi yang semakin tidak menguntungkan untuk pembangunan demokrasi, karena pengajaran ilmu-ilmu sosial hanya menggunakan metode ceramah, yang berarti hanya mencekoki para siswa dengan abstraksi masyarakat Barat, tanpa melakukan kritik dan validasi dengan masyarakat sendiri. Akibatnya, terjadi kesenjangan antara apa yang dilihat dan dialami di masyarakatnya dengan apa yang dipelajari di sekolah.
Sekarang sudah tiba saatnya bagi dunia pendidikan di Indonesia untuk mulai mempersiapkan dan mengembangkan ilmu-ilmu sosial yang berwajah Indonesia, yang tumbuh dan lahir dari masyarakatnya sendiri, sehingga betul-betul mencerminkan kondisi dan keadaan masayarakat yang ada. Para praktisi pendidikan, khususnya Ilmuwan sosial bisa belajar dari Amerika Serikat, sebagaimana Bloom (1987) lewat bukunya “ The Closing of The American Mind”, mengingatkan agar bangsa Amerika membersihkan diri dari pengaruh pemikiran Jerman. Demikian juga Indonesia dalam membangun demokrasi harus mulai membersihkan diri dari pemikiran Barat yang mendasarkan pada Judeo-Cristian Traditions, yang hanya didasarkan pengalaman yang terjadi di pangung sejarah Eropa Barat, khususnya Inggris, Jerman dan Perancis dan tidak pernah memperhatikan panggung sejarah belahan dunia lain.
Bahkan Fukuyama, 1995 (dalam Zamroni, 2002:19) sudah meramalkan kemunculan demokrasi dengan wajah bangsa-bangsa Asia ini yang berbeda dengan demokrasi Amerika Serikat. Karena pada hakikatnya sejarah panjang yang sudah mendarah daging suatu bangsa akan mewarnai wajah demokrasi bangsa yang bersangkutan, cepat atau lambat. Bahkan Singapura telah berhasi membangun “confucianism democracy”, yaitu demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai confu-cianisme.
Demikian juga dengan Bangsa Indonesia yang memiliki akar sejarah budaya panjang, yang mungkin tidak sama dengan nilai-nilai demokrasi yang ada sekarang ini. Oleh karena itu, dalam jangka panjang sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi yang terjadi, demokrasi yang berwajah Indonesia juga perlu dilahirkan di bumi ini, agar warga bangsa tidak asing dengan sistem kehidupan sosial politiknya sendiri. Untuk itu, betapapun kecilnya peran dan kontribusi yang akan diberikan, pengajaran ilmu-ilmu sosial perlu mulai menyajikan dan membahas materi-materi yang muncul dari persoalan bangsa sendiri.
Materi dan model pengajaran ilmu-ilmu sosial perlu diubah dengan mengedepankan prinsip adaptif dan participatory action learning, yang memungkinkan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengkaji teori dan dikaitkan dengan apa yang ada di masyarakat, mengeksplor dan mendalami nilai-nilai individu dan masyarakat. Oleh karena itu, pengajaran ilmu-ilmu sosial perlu membiasakan para siswa untuk diajak mengem-bangkan prinsip antisipatory, partisipasi dan mapping. Antisipatori berarti siswa dibiasakan untuk dapat membaca tanda-tanda masa depan dari apa yang dipelajari saat ini. Partisipasi maksudnya siswa diajak untuk menguji dan menyaksikan apa yang ada dalam teori dengan kenyataan yang ada di masyarakatnya. Sedangkan mapping artinya adalah siswa diajak untuk melakukan observasi di tengah-tengah masyarakat sekitaarnya untuk menangkap gejala sebab akibat yang terjadi secara berulang-ulang secara konsisten.
Bahkan hasil penelitian Zuriah dan Sunaryo dkk, 2002- 2004 ( PHB XI.1 – X1.3) menunjukkan fenomena bahwa pembelajaran PPKn khususnya dan IPS pada umumnya cenderung bersifat bias gender dan menunjukkan perilaku yang undemokratik dalam pelaksanaan proses belajar mengajarnya.
Sedangkan karakteristik umum yang harus dimiliki model pembelajaran menurut Joyce dan Weill (1986) adalah memiliki 5 (lima ) unsur pokok, yaitu :

1. Sintakmatik; yaitu tahap-tahap dari kegiatan model pembelajaran tersebut.

2. Sistem Sosial; yaitu situasi atau suasana dan norma yang berlaku dalam model tersebut.

3. Prinsip Reaksi/ Pengelolaan; yaitu pola kegiatan yang menggambarkan bagaimana seharusnya guru melihat dan memperlakukan peserta didik, termasuk bagaimana seharusnya pengajar atau pendidik memberikan respon terhadap mereka.

4. Sistem Pendukung; yaitu segala sarana, bahan dan alat yang diperlukan untuk melaksanakan model tersebut.

5. Dampak Instruksional dan Pengiring; Dampak instruksional, yaitu hasil belajar yang dicapai langsung dengan cara mengarahkan para pelajar pada tujuan yang diharapkan. Dampak Pengiring, ialah hasil belajar lainnya yang dihasilkan oleh sebuah proses belajar mengajar, sebagai akibat terciptanya suasana belajar yang dialami langsung oleh para pelajar tanpa pengarahan langsung dari pengajar. Hal itu dapat digambarkan sebagai berikut:

Seiring dengan tuntutan arus reformasi yang berlangsung di Indonesia saat ini, maka pendidikan di Indonesia khususnya pendidikan formal sistem persekolahan tengah berada pada masa transisi menuju pendidikan yang demokratis. Transisi pendidikan tersebut terjadi sebagai akibat adanya transisi politik dari sistem otoriter ke sistem demokrasi. Pola dan sistem pendidikan yang semula dikelola serba sentralistis bergerak berubah ke sistem pengelolaan yang bersifat desentralisasi.
Menurut Plank & Boyd, 1994 (dalam Zamroni, 2002:13) dikatakan bahwa desen-tralisasi pendidikan ke propinsi, kabupaten, kota dan bahkan ke sekolah meru-pakan suatu kebijakan untuk menyerahkan wewenang pengambilan keputusan pendi-dikan di tempat-tempat yang lebih dekat dengan proses belajar mengajar. Dengan demikian diharapkan akan lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah dan dapat meningkatkan proses demokratisasi sekolah dengan mendorong partisipasi warga masyarakat, khususnya warga sekolah dalam pengelolaan sekolah. Lebih dari pada itu, karena keputusan diambil pada sekolah di mana merupakan suatu kelompok yang relatif kecil dan homogen maka, di satu sisi diharapkan perbedaan dan pertentangan dan tuntutan-tuntutan relatif kecil. Di sisi yang lain, keputusan yang diambil akan dapat lebih mengakomodasikan kebutuhan dan aspirasi dari warga sekolah.
Perubahan dalam dunia pendidikan ini sangat mendasar yang memerlukan dan mengakibatkan perubahan dalam nilai-nilai, norma-norma, pola pikir dan perilaku dalam pengelolaan sekolah dan warga sekolah . Namun demikian, dalam tataran implementasi di lapangan muncul beberapa hambatan dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan tersebut, terutama dari kalangan birokrat yang belum memahami dengan benar hakekat desentralisasi pendidikan.
Menurut Zamroni (2002: 13), di kalangan kepala sekolah dan guru, kebijakan desentralisasi pendidikan juga belum disambut secara baik. Mereka masih “kaget” dan termangu menghadapi kebijakan, kondisi, aturan main dan peran baru mereka. Di antara mereka masih banyak menunggu instruksi dan pengarahan maupun pedoman. Mereka belum sadar bahwa kesempatan luas telah dibuka bagi mereka untuk mengembangkan ide-ide dan program-program guna mengopti-malkan perkembangan siswa, sesuai dengan fasilitas, kemampuan dan kondisi sekolah. Para birokrat pendidikan belum juga sadar bahwa model kebijakan “a size fits for all” telah berlalu. Setiap birokrat pendidikan, khususnya kepala sekolah dan guru diberikan kesempatan, bahkan di dorong untuk mengembangkan ide-ide dan langkah-langkah cerdas mereka sesuai dengan kondisi, tuntutan dan kebutuhan lokal.
Terlebih lagi, sekolah secara sengaja ataupun tidak sengaja, selama ini telah menanamkan sikap berlebihan pada diri siswa bahwa pentingnya belajar adalah untuk menghadapi ujian. Ujian merupakan target dan derajat tertinggi yang harus dikuasasi dan ditempuh dengan segala cara. Makna dan hakekat belajar sudah menjadi semakin sempit dan dangkal; hanya untuk menghadapi ujian. Sekolah telah melupakan betapa pentingnya memperhatikan dan memberikan penghargaan kepada para siswa dalam rangka mengem-bangkan potensi yang dimiliki masing-masing individu secara optimal.
Menurut Darling Hammond, 1996 (dalam Zamroni 2002: 14 ) pendidikan telah meninggalkan tugas hakikinya yakni mengembangkan “spirit “ dan sekaligus mengem-bangkan “otak”, sehingga setiap siswa dapat menemukan dan mengembangkan sesuatu yang bernilai yang akan menjadi fondasi kehidupannya, dan juga belajar menghargai apa yang dilakukan orang lain. Akibatnya menurut Malik Fadjar, 2002 pendidikan nasional menjadi “suwung”, hampa tidak menawarkan “roh” yang amat diperlukan bagi siswa guna menjalani kehidupan di masa mendatang.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, maka proses demokratisasi pendi-dikan perlu dipercepat, yakni dengan melakukan inovasi atau pembaharuan yang menyeluruh atas dunia pendidikan Indonesia, mencakup filosofi, organisasi, metodologi, administrasi dan mana-jemen, sesuai dengan jiwa dan semangat demokratisasi.
The International Commision of the Development of education, 1972 (dalam Zamroni, 2002:15) menyatakan bahwa demokratisasi pendidikan bukanlah ilusi, melainkan suatu keniscayaan. Demokratisasi pendidikan menurut Bereday yang dikutip Mohanty (2000), memerlukan empat persyaratan utama, yaitu:
1) Adanya komitment sebagian besar warga bangsa untuk melakukan pembangunan pendidikan;

2) Mobilisasi sumber daya manusia besar-besaran untuk mendukung dan berpartisipasi dalam pendidikan;

3) Komitmen dan penyediaan fasilitas pendidikan yang realistik dan memadai, dan
4) Adanya rekruitmen dan promosi tenaga pendidikan yang memiliki keseimbangan antara tuntutan sosial dan aspirasi individu.
Dalam pendidikan demokrasi mutlak diperlukan adanya pengembangan kemampuan berpikir kritis, analitis dan jernih disertai dengan pengendalian diri yang tinggi. Menurut Snauwaert (2001) yang dikutip Zamroni, 2002 menyatakan bahwa pendidikan demokrasi senantiasa harus mendasarkan diri pada prinsip-prinsip kemanusiaan, dan menitikberatkan pada tujuan untuk mengembangkan pada diri siswa empati, toleransi, respek pada yang lain, dan memiliki pandangan sebagai warga negara bangsa dan warga masyarakat global. Hal ini dapat dilakukan apabila sekolah dapat mentransfer pengajaran yang bersifat akademis sempit ke dalam realitas kehidupan yang amat luas di masyarakat.
Pendidikan demokrasi harus bisa mengembangkan toleransi dan social trust di kalangan siswa dengan memberikan kesempatan, bahkan mendorong setiap siswa untuk belajar hidup bersama dan saling menghargai melalui kebiasaan hidup berdampingan, dan berinteraksi dengan individu-individu dan kelompok-kelompok yang memiliki berbagai perbedaan dengan dirinya.
Menurut Zamroni (2002:11), secara singkat pendidikan demokrasi memiliki empat tujuan:

a) mengembangkan kepribadian siswa sehingga memiliki sifat empati, respek, toleransi dan kepercayaan pada orang lain,

b) mengembangkan kesadaran selaku warga suatu bangsa dan warga dunia,

c) meningkatkan kemampuan mengambil keputusan secara nasional dan,

d) meningkatkan kemampuan berkomunikasi diantara sesama warga.
Lebih lanjut menurut Henry P. Broughton yang dikutip dalam Zamroni, 2001, menyatakan bahwa tujuan pendidikan demokrasi adalah mendidik warga masyarakat yang gampang dipimpin tetapi sulit dipaksa, gampang diperintah tetapi sulit diperbudak.
Untuk melakukan pendidikan demokrasi diperlukan dua prasayarat, yaitu:

1) Kultur sekolah yang demokratis, yang mengilhami nilai-nilai cita-cita, prinsip-prinsip demokrasi. Sekolah merupakan laboratorium masyarakat demokratis atau sebuah mini society dan,

2) Kurikulum sekolah yang demokratis, terutama ilmu-ilmu sosial yang memadai untuk mengembangkan demokrasi. Mempertimbangkan demokrasi sebagai wacana dan praksis serta tuntutan reformasi yang tengah berlangsung, dan perlunya mewujudkan demo-kratisasi belajar di lingkungan persekolahan, terutama dengan pemberlakuan kurikulum baru KBK 2004 dan KTSP 2006 yang menggunakan paradigma konstruktivistk dan semangat demokratisasi pendidikan.


B. Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia
Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah, sebuah pemerintahan demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa adanya kondisi ini, pemerintahan tersebut akan sulit ditegakkan. Nilai-nilai tersebut menurut Asykuri Ibn Chamim et.al (2003:81) adalah kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/kelompok lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan, dan kepercayaan. Di samping nilai-nilai tersebut di atas, diperlukan pula sejumlah kondisi agar nilai-nilai tersebut dapat ditegakkan sebagai pondasi demokrasi.
Pertama, kebebasan menyatakan pendapat adalah halk bagi warga Negara biasa yang wajib dijamin dengan undang-undang dalam sebuah system politik demokratis (Dahl, 1971). Kebebasan ini diperlukan karena kebutuhan untuk menyatakan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga negara dalam era pemerintahan terbuka saat ini. Dalam masa transisi menuju demokrasi saat ini, perubahan-perubahan politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, dan teknologi seringkali menimbulkan persoalan warga negara maupun masyarakat pada umumnya. Jika persoalan tersebut sangat merugikan hak-hak warga negara, atau warga negara berharap agar kepentingannya dipenuhi oleh negara, dengan sendirinya warga negara berhak untuk menyampaikan keluhan tersebut secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah. Warga negara dapat menyampaikannya kepada pejabat, seperti lurah, camat, bupati, anggota DPRD/DPR, atau bahkan presiden, baik melalui pembicaraan langsung, surat, media massa atau penulisan buku. Hak untuk menyampaikan pendapat ini wajib dijamin oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagai bentuk kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya yang merasa dirugikan oleh tindakan pemerintah atau unsur swasta. Semakin cepat dan efektif cara pemerintah memberikan tanggapan, semakin tinggi pula kualitas demokrasi pemerintahan tersebut.
Kedua, kebebasan berkelompok. Kebutuhan berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari. Masyarakat primitif berkelompok dalam mencari makan dan perlindungan dari kejaran hewan liar maupun kelompok lain yang jahat. Dalam era modern, kebutuhan berkelompok ini tumbuh semakin kuat. Persoalan-persoalan yang muncul di tengah masyarakat yang sedemikian kompleks seringkali memerlukan organisasi untuk menemukan jalan keluar.
Ketiga, kebebasan berpartisipasi ini sesungguhnya merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Jenis partisipasi pertama adalah pemberian suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR maupun pemilihan presiden. Di negara-negara demokrasi yang sedang berkembang seperti Indonesia, pemberian suara sering dipersepsikan sebagai wujud kebebasan berpartisipasi politik yang paling utama. Pada umumnya, negara demokrasi yang baru berkembang senantiasa mengharapkan agar jumlah pemilih atau partisipan dalam pemberian suara dapat mencapai suara sebanyak-banyaknya. Harapanyang sangat tinggi terhadap jumlah pemilih yang mendekati maksimal ini merupakan warisan dari era otoriter. Pada masa otoriter, semakin banyak pemilih semakin besar kebanggaan rezim yang merasa mendapatkan dukungan luas dari pemilih. Oleh karena itu, intimidasi terhadap warga negara sering dijadikan sarana untuk mendongkrak dukungan masyarakat.
Keempat, kesetaraan antar warga. Kesetaraan atau egalitarianism merupakan salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di Indonesia. Kesetaraan disini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Kesetaraan member tempat bagi setiap warga negara tanpa membedakan etnis, bahasa. Daerah maupun agama. Nilai ini diperlukan bagi masyarakat heterogen seperti Indonesia yang sangat multi-etnis, multi bahasa, multi daerah,dan multi agama. Heterogenitas masyarakat Indonesia seringkali mengundang masalah, khususnya bila terjadi miskomunikasi antar kelompok yang kemudian berkembang luas jadi konflik.
Nilai kesetaraan perlu dikembangkan dan dilembagakan dalam semua sector pemerintahan dan masyarakat. Diperlukan usaha keras agar agar tidak terjadi diskriminasi atas kelompok etnis, bahasa, daerah, atau agama tertentu, sehingga hubungan antar kelompok dapat berlangsung dalam suasana egaliter.
Kelima, kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, di mana kedudukan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di depan hukum, karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Oleh karena itu demokrasi tanpa kesetaraan gender akan berdampak pada kehidupan sosial. Dalam demokrasi, kesetaraan gender harus diwujudkan. Proses ke arah itu memang memerlukan waktu panjang. Dalam proses politik di Indonesia, perkembangan ke arah kesetraan gender dalam politik di era pasca reformasi 1998 (awal perkembangan menuju demokrasi) sudah cukup progresif, terbukti dengan diakomodasikannya gagasan 30% kuota perempuan bagi calon anggota legislatif. Namun, hal itu hanyalah sebagian kecil solusi dalam peroalan kesetaraan gender. Masih ada banyak hal lagi yang perlu dilakukan dalam mewujudkan kesetaraan gender, baik di bidang sosial, politik, ekonomi, pendidikan, budaya, dan lain-lain.
Keenam, kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan. Hal ini berarti bahwa rakyat berdaulat dalam menentukan pemerintahan. Warga negara sebagai bagian dari rakyat memiliki kedaulatan dalam pemilihan yang berujung pada pembentukan pemerintahan. Pemerintahan dengan sendirinya berasal dari rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Rasa ketergantungan pemerintah kepada rakyat inilah yang kemudian menghasilkan makna akuntabilitas. Politisi yang accountable adalah politisi yang menyadari bahwa dirinya berasal dari rakyat. Oleh karena itu, ia wajib mengembalikan apa yang diperoilehnya kepada rakyat. Politisi yang tidak accountable cenderung mengabaikan sama sekali warga negara yang telah memilihnya dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Kedaulatan rakyat hanya dapat ditegakkan bila para politisi menyadari asal-usul dirinya dan menunjukkan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.

BAB III
KESIMPULAN


Berdasarkan beberapa uraian dan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
A. Inovasi pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial sangat diperlukan agar pembelajaran yang dilakukan memberikan kontribusi maksimal dalam proses akselarasi pembangunan demokrasi. Tujuan, materi, dan oragnisasi pelaksanan pembelajaran perlu diubah secara total dan berkesinambungan sesuai dengan konteks dan perubahan tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia.
B. Tujuan pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial yaitu: (1) mendidik para siswa menjadi ahli ekonomi, politik, hukum, soiologi dan pengetahuan sosial lainnya; (2) menumbuhkan warga Negara yang baik; (3) simplifikasi dan distilasi dari berbagai ilmu sosial untuk kepentingan pendidkan dan; (4) mempelajari bahan pelajaran yang sifatnya tertutup (closed areas).
C. Nilai-nilai demokrasi yang harus dikembangkan dalam pendidikan di Indonesia yaitu rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil dan jujur.
D. Inovasi pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial bersignifikansi terhadap nilai nilai demokrasi seperti kemandirian dan keunggulan, bertanggung jawab di lingkungan sekolah dan masyarakat, menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi, berbartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun serta mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.

DAFTAR PUSTAKA

Chamim, Asykuri Ibn. et.al. 2003. Civic Education: Pendidkan Kewarganegaraan Menuju Kehidupan Yang Demokratis dan berkeadaban. Yogyakarta: Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Khoiron. et.al. 1987. Pendidikan Politik Bagi Warga Negara. Yogyakarta: LKIS.

Rosyada, Dede. et.al. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan: Civic Education Demokrasi, Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media.

Sumantri, Numan. 2001. Pembaharuan Pendidikan IPS. Bandung: Rosda Karya.

Zamroni. 2001. Pendidikan Untuk Demokrasi: Tantangan Menuju Civil Society. Yogyakarta: Bigraf Publishing.

Zamroni. 2002. Demokrasi dan Pendidikan dalam Transisi: Perlunya Reorientasi Pengajaran Ilmu-Ilmu Sosial di Sekolah Menengah. Dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Universitas Negeri Yogyakarta.

Zuriah, Nurul. et.al. 2003. Model Pembelajaran Demokratis Pada Mata Pelajaran PPKn di Lingkungan Pendidkan Dasar. Dalam Penelitian Hibah Bersaing XI.1 Tahun 2003. Dilbinlitabnas Dikti dan Lemlit UMM.