Sabtu, 02 Februari 2019

PERAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM MENCIPTAKAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA

Abstract
Anti-corruption education aims to establish awareness of the dangers of corruption, then rose to oppose him, promoting the values of honesty and not easily give it up for the good.Anti-corruption education, should be managed as a container dialog to grow the collective consciousness of every citizen of the importance of the eradication and prevention of corruption.Civil society as a process of creation of the civilization that refers to a shared policy values such as democracy, upholding the ethics and morals, transparent, tolerant, potentially, asp [ioratif, motivated people, participate, consistent, able to coordinate, simple, synchronous, integral and uphold human rights 
Keywords: Roles, Education, Anti-corruption, Community, Madani.

Abstrak
Pendidikan antikorupsi bertujuan membentuk kesadaran akan bahaya korupsi, kemudian bangkit melawannya, mempromosikan nilai-nilai kejujuran dan tidak mudah menyerah demi kebaikan. Seharusnya, pendidikan antikorupsi dikelola sebagai wadah dialog hingga tumbuh kesadaran kolektif setiap warga terhadap pentingnya pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama seperti demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, asp[ioratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten,mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral dan menegakan hak asasi
Kata kunci: Peran, Pendidikan, Antikorupsi, Masyarakat, Madani.

Pendahuluan
Dalam perkembangan tindak pidana korupsi, baik dilihat  dari kuantitas maupun kualitasnya dapat dikatakan bahwa, korupsi di Indonesia tidak lagi merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes), tetapi sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crimes). Secara internasional, korupsi diakui sebagai masalah yang sangat kompleks, bersifat sistemis, dan meluas. Centre for Crime Prevention (CICP) sebagai salah satu organ PBB secara luas mendefinisikan korupsi sebagai missus of (public) power for private gain. Artinya korupsi mempunyai dimensi perbuatan yang luas, meliputi tindak pidana suap (bribery), penggelapan (emblezzlement), penipuan (fraud), pemerasan yang berkaitan dengan jabatan (extortion), penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), pemanfaatan kedudukan seseorang dalam aktivitas bisnis untuk kepentingan perseorangan yang bersifat ilegal (exploiting aconflict interest, insider trading), nepotisme, komisi ilegal yang diterima oleh pejabat publik (illegal commission), dan kontribusi uang secara ilegal untuk partai politik. Sebagai masalah dunia, korupsi sudah bersifat kejahatan lintas negara (trans national border crime). Oleh karena itu, mengingat kompleksitas serta efek negatifnya, korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan yang luas biasa (extra ordinary crime) memerlukan upaya pemberantasan dengan cara-cara yang luas biasa (extra ordinary measure).
Bagi bangsa Indonesia, korupsi adalah penyakit kronis hampir tanpa obat, menyelusup di segala segi kehidupan dan tampak sebagai pencitraan budaya buruk bangsa Indonesia. Secara sinis, orang bisa menyebut jati diri Indonesia adalah perilaku korupsi, baik dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun pihak swasta. Pencitraan tersebut tidak sepenuhnya benar dalam realitasnya, kompleksitas korupsi dirasakan bukan masalah hukum semata, tetapi merupakan pelanggaran atas hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar.masyarakat tidak dapat menikmati pemerataan hasil pembangunan dan tidak menikmati hak yang seharusnya diperoleh. Secara keseluruhan korupsi telah memperlemah ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
Pemberantasan korupsi bukan sekadar aspirasi masyarakat luas, melainkan merupakan kebutuhan mendesak (urgent needs) bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan dari bumi pertiwi. Dengan demikian, penegakan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi dan seluas-luasnya menghapuskan kemiskinan. Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang sudah sangat menderita karena korupsi yang semakin merajalela.
Dalam perspektif pendidikan, setiap manusia memiliki potensi untuk berkembang dan dikembangkan mengenai potensi yang ada dalam dirinya. Upaya yang dinilai efektif untuk mengembangkan potensi tersebut, yaitu aktivitas pendidikan. Menurut Hasan Langgulung (1987), pendidikan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang individu dan sosial. Berdasarkan sudut pandang individu, pendidikan merupakan upaya mengembangkan potensi individu. Adapun sudut pandang sosial pendidikan yaitu sebagai pewarisan nilai budaya oleh generasi tua ke generasi muda, agar nilai-nilai tersebut dapat dilestarikan. Pendidikan membimbing manusia menjadi manusia yang lebih dewasa secara intelektual, moral, dan sosial, dalam hal ini pendidikan merupakan pemelihara budaya. Dengan demikian, pendidikan dapat dipandang sebagai upaya preventif bagi perkembangan sikap dan perilaku korupsi.
Dilihat dari substantif, pendidikan seperti yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dapat dipandang tepat untuk meningkatkan ketahanan etika bangsa melalui reformasi sosial yang menjadi pemicu terjadinya reformasi kelembagaan. Reformasi kelembagaan ini dapat melindungi secara eksternal kemungkinan terjadinya praktik korupsi, berkembangnya perilaku korupsi, dan pada akhirnya dapat memperbaiki hukum dan penegakkannya serta peningkatan mutu sumber daya manusia. Dalam konteks inilah, pemberantasan korupsi melalui pendidikan perspektif, pendidikan menjadi sangat penting.
Pendidikan merupakan instrumen penting dalam pembangunan bangsa, baik sebagai pengembang dan peningkat produktivitas nasional maupun sebagai pembentuk karakter bangsa (nilai religius, nasionalisme, gotong royong, integritas dan kemandirian). Terlepas dari masalah korupsi sebagai budaya atau bukan, peran pendidikan dapat membantu meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi dan memberantas korupsi di Indonesia.
Di samping itu, pendidikan merupakan sarana atau respons yang tepat untuk meningkatkan ketahanan etika bangsa melalui reformasi sosial yang dapat menjadi pemicu bagi terjadinya reformasi kelembagaan. Reformasi kelembagaan secara eksternal dapat memagari kemungkinan perilaku korupsi, dan reformasi masyarakat secara internal dapat memagari kemungkinan tumbuh dan berkembangnya perilaku korupsi. Semua ini dapat memperbaiki hukum (aspek kelembagaan) dan memperbaiki serta meningkatkan mutu manusia. Dalam konteks inilah, pendidikan menjadi sangat penting. Sudah selayaknya Pemerintah menjadikan pendidikan anti korupsi sebagai pendidikan wajib yang diajarkan di seluruh sekolah dan pendidikan tinggi di Indonesia. Menteri Pendidikan,  dan Kebudayaan, Menteri Agama serta Menristek DIKTI dapat menyusun kurikulum yang mengakomodasinya, baik strategi persuasif, detektif maupun represif. Hal ini sangat mendesak karena sudah banyak kasus korupsi yang terungkap setiap harinya di Indonesia.
Perbaikan sistem birokrasi pemerintahan dan pendidikan anti korupsi merupakan dua hal yang sangat ampuh dalam pemberantasan korupsi. Dengan adanya dua hal tersebut yang dilakukan berkesinambungan, masa depan Indonesia akan bebas dari korupsi. Korupsi adalah parasit bagi bangsa Indonesia, dan bangsa Indonesia akan lebih maju tanpa korupsi. 
Konsep civil society diartikan sama dengan konsep masyarakat madani, dimana sistem sosial yang ada dalam masyarakat madani diambilkan dari sejarah Nabi Muhammad sebagai pemimpin ketika itu yang membangun peradaban tinggi dengan mendirikan Negara Kota Madinah dan meletakkan dasar-dasar masyarakat madani dengan menggariskan ketentuan untuk hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal dengan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah). Idealisme tatanan masyarakat Madinah ini didasarkan pada keberhasilan Nabi dalam mempraktekkan dan mewujudkan nilai-nilai keadilan, ekualitas, kebebasan, penegakan hukum dan jaminan terhadap kesejahteraan bagi semua warga serta perlindungan terhadap kaum yang  lemah dan kelompok minoritas, walaupun eksistensi masyarakat madani hanya sebentar tetapi secara historis memberikan makna yang penting sebagai teladan bagi perwujudan masyarakat yang ideal di kemudian hari untuk membangun tatanan kehidupan yang sama, maka dari itu tatanan masyarakat Madinah yang telah dibangun oleh Nabi secara kualitatif dipandang oleh sebagian intelektual muslim sejajar dengan konsep civil society.
Pada dasarnya masyarakat madani yang dicontohkan oleh Nabi adalah reformasi total terhadap masyarakat yang hanya mengenal supremasi kekuasaan pribadi seorang raja sebagaimana selama ini menjadi pengertian umum tentang negara.
Menurut Nurcholis Madjid (1996), kata ‘’Madinah’’ berasal dari  bahasa Arab ‘’Madaniyah’’ yang berarti peradaban. Karena itu masyarakat madani berasosiasi pada masyarakat yang beradab. Nurcholis Madjid menjelaskan bahwa istilah masyarakat madani merujuk kepada masyarakat Islam yang pernah dibangun oleh Nabi di Madinah yaitu daerah yang bernama Yastrib yang kemudian diubah menjadi madinah yang pada hakekatnya pernyataan niat untuk mendirikan dan membangun masyarakat yang berperadaban berlandaskan ajaran Islam dan masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di kota itu. Ciri-ciri yang mendasar masyarakat yang dibangun oleh Nabi adalah egaliterisme, penghargaan terhadap orang berdasarkan prestasi (bukan kesukuan, keturunan dan ras), keterbukaan partisipasi seluruh anggota masyarakat, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme dan musyawarah.
Pembahasan
Peran Pendidikan Antikorupsi
Pendidikan merupakan pilar pembangunan karakter, dalam rangka menyiapkan generasi baru yang antikorupsi. Adapun membangun budaya anti korupsi adalah melalui implementasi pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan daerah berdasarkan aturan pemerintah, antara lain:
a.   TAP MPR RI Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
b.   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
c.    Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
e.   Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Koruspi;
f.     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 13 tentang KPK memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.
Pemberantasan korupsi harus sistematis dan masif. Pendidikan antikorupsi menjadi sarana sadar untuk itu. Pendidikan antikorupsi sebaiknya menyentuh aspek kognitif, afekktif, dan konasi. Tujuan utama pendidikan antikorupsi adalah perubahan sikap dan perilaku terhadap tindakan koruptif. Pendidikan antikorupsi juga bertujuan membentuk kesadaran akan bahaya korupsi, kemudian bangkit melawannya, mempromosikan nilai-nilai kejujuran dan tidak mudah menyerah demi kebaikan. Seharusnya, pendidikan antikorupsi dikelola sebagai wadah dialog hingga tumbuh kesadaran kolektif setiap warga terhadap pentingnya pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Menurut Salahudin (2018:242-243), ada dua tujuan yang ingin dicapai dari pendidikan antikorupsi, yaitu:
a.   Menanamkan semangat antikorupsi pada setiap anak bangsa. Melalui pendidikan ini, semangat antikorupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Dengan demikian, pekerjaan membangun bangsa yang tertunda karena adanya korupsi tidak terjadi lagi pada masa depan;
b.   Membangun nilai-nilai dan mengembangkan kapasitas yang diperlukan untuk membentuk posisi sipil murid dalam melawan korupsi.
Dengan demikian, bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan Agung, melainkan tanggung jawab setiap warga masyarakat Indonesia.
Penerapam nilai-nilai antikorupsi di sekolah antara lain: Pertama, kejujuran. Kata jujur dapat didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang. Tanpa sifat jujur, seorang individu tidak akan dipercaya dalam kehidupan sosialnya. Nilai kejujuran dalam pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk tidak melakukan kecurangan akademis. Misalnya, tidak menyontek dan tidak memalsukan nilai. Nilai kejujuran juga dapat diwujudkan dalam kegiatan OSIS. Misalnya membuat laporan keuangan kegiatan kepanitiaan dengan jujur. Salah satu cara untuk melatih kejujuran di sekolah, yaitu kantin kejujuran (KK), yaitu kantin yang di dalamnya tidak ada penjaga kantin atau kasir sehingga pembeli harus mengambil sendiri makanan dan minuman yang telah diberi label harga, lalu menyelesaikan sendiri pembayarannya. Pembeli meletakkan uang sesuai harga yang harus dibayarkan di kotak uang yang disediakan. Jika ada kembaliannya, ia mengambil sendiri dari kotak uang itu. Jika uang kembalian tidak cukup, ia bisa membuat catatan kecil yang diberikan kepada pengelola kantin untuk meminta uang kembaliannya.
Kantin tersebut dapat menjadi ajang pembelajaran bagi generasi muda tentang pentingnya kejujuran terhadap diri sendiri, yang akhirnya akan bermuara pada lahirnya generasi yang menghormati kejujuran sekaligus memunculkan generasi berbudaya antikorupsi.
Kedua, bertanggung jawab. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bertanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Bertanggung jawab juga berarti berani mengakui kesalahan dan siap atas segala akibat yang ditimbulkan. Melatih tanggung jawab dapat dilakukan dengan cara: 1) mematuhi segala aturan yang diterapkan sekolah, baik tertulis maupun tidak tertulis; 2) mengerjakan setiap tugas yang diberikan guru ataupun tugas dari teman sekolah, tidak menunda pekerjaan dan tidak mencari kambing hitam jika melakukan kesalahan dalam mengerjakan tugas. Inti tanggung jawab adalah bersifat amanah; 3) amanah terhadap jabatan yang diberikan sekolah, misalnya sebagai ketua OSIS dan ketua kelas.
Ketiga, kedisiplinan. Definisi kata disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan. Dalam mengatur kehidupan, baik akademis maupun sosial, siswa perlu hidup disiplin. Hidup disiplin bagi siswa adalah dapat mengatur dan mengelola waktu yang ada untuk menyelesaikan tugas, baik dalam lingkup akademis maupun sosial. Manfaat hidup berdisiplin adalah siswa mencapai tujuan hidupnya dengan waktu yang lebih efisien.
Keempat, sederhana. Gaya hidup sederhana dikembangkan sejak siswa mengenyam masa pendidikannya. Dengan gaya hidup sederhana, setiap siswa dibiasakan untuk tidak hidup boros. Pola hidup sederhana bukan berarti identik dengan kemiskinan. Sederhana artinya tidak berlebihan dalam menjalani hidup.
Kelima, kerja keras. Bekerja keras didasari dengan adanya kemauan. Dalam kata ‘’kemauan’’ terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian, keberanian, ketabahan, keteguhan, dan pantang mundur. Bekerja keras merupakan hal penting untuk tercapainya hasil sesuai dengan target. 
Keenam, mandiri. Mandiri bagi siswa dapat diartikan sebagai proses mendewasakan diri, yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan bertanggung jawab. Sifat mandiri dimulai dengan mengerjakan tugas sendiri, menyelesaikan masalah tanpa melibatkan orang tua. Ketujuh, adil. Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Bagi siswa, karakter perlu dibina agar ia dapat belajar mempertimbangkan dan mengambil keputusan secara adil dan benar. Adil tidak harus menyamaratakan segala hal, tetapi meletakkan dan menyikapi segala sesuatu pada tempat yang semestinya. Kedelapan, berani. Siswa memerlukan keberanian untuk mencapai kesuksesan. Keberanian siswa akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinannya. Keyakinan akan kuat jika pengetahuannya juga kuat. Berani mengambil risiko untuk mengerjakan sesuatu, tentu harus dibarengi dengan tanggung jawab. Kesembilan, sebagai calon pemimpin masa depan, seorang siswa perlu memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungannya. Siswa dituntut untuk peduli terhadap proses belajar mengajar di sekolah, pengelolaan sumber daya di sekolah, serta berbagai hal yang berkembang di sekolah.
Masyarakat Madani
Masyarakat madani atau civil society merupakansalah satu bentuk konsep ideal menuju demokrasi, apabila sudah terwujud, masyarakat madani mempunyai indikasi yang sesuai dengan perspektif masyarakat madani dewasa ini.
Secara umum masyarakat madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat atau institusi yang mempunyai ciri-cir antara lain: kemandirian, toleransi, keswadayaan, kerelaan menolong satu sama lain dan menjunjung tinggi norma dan etika yang telah disepakati bersama-sama (Syamsuddin, 2017). Secara historis upaya untuk merintis institusi tersebut adalah muncul sejak masyarakat Indonesia mulai mengenal pendidikan modern dan sistem kapitalisme global serta modernisasi yang memunculkan kesadaran untuk mendirikan organisasi modern seperti Budi Utomo (1908), Syarikat Dagang Islam (1911), Muhammadiyah (1912) dan lain-lain. 
Menurut perspektif A.S. Hikam (1996) , civil society merupakan  wacana yang berasal dari Barat dan lebih mendekati substansinya apabila tetap disebutkan dengan istilah aslinya tanpa menterjemahkan dengan istilah lain atau tetap berpedoman dengan konsep de’ Tocquiville merupakan wilayah sosial terorganisir yang mempunyai ciri-ciri antara lain: kesukarelaan (Voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporting), serta kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya. Civil Society adalah suatu wilayah yang menjamin keberlangsungannya perilaku tindakan dan refleksi mandiri kemudian tidak terkungkung oleh kondisi material serta tidak terserap dalam kelembagaan politik yang resmi.
Banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempunyai kekuatan yang memposisikan diri dalam hubungaannya dengan kebijakan pemerintah merupakan wujud adanya masyarakat madani. Negara tidak terlalu kuat mengekang gerakan peberdayaan politik, ekonomi, maupun  budaya atau sebaliknya mendukung selama hal itu masih dalam koridor hukum yang dilakukan oleh LSM, hal itu merupakan indikasi terbentuknya masyarakat madani.
Sebagaimana pemaparan di atas, bahwa substansi civil society dan masyarakat madani mempunyai persamaan meskipun tidak semuanya atau ciri dari keduanya tidak terlalu berbeda secara signifikan. Kelompok yang cenderung memakai istilah masyarakat madani menekankan bahwa salah satu cirinya adalah adanya masyarakat yang patuh hukum, berkeadilan, dan adanya hubungan check and balance antara negara dengan masyarakat (Azra, 2004).  
Gambaran bentuk masyarakat masa depan yang diinginkan umat manusia yang mengakui harkat dan martabat manusia adalah hak-hak dan kewajibannya dalam masyarakat yaitu masyarakat madani, dapat juga dijelaskan dengan karakteristik sebagai berikut:
Pertama, masyarakat yang mengakuoi hakikat kemanusiaan yang bukan sekedar mengisi kebutuhannya untuk hidup (proses humanisasi) tetapi untuk eksis sebagai manusia. Kedua, pengakuan hidup bersama manusia sebagai makhluk sosial melalui sarana negara. Negara menjamin dan membuka peluang kondusif agar para anggotanya dapat berkembang untuk merealisasikan dirnya dalam tatanan vertikal (antara manusia dengan Tuhan) atau tatanan horizontal (manusia dengan manusia). Interaksi kedua tatanan tersebut penting karena tanpa orientasi kepada Tuhan maka tatanan kehidupan bersama tidak bermakna. Tuhan adalah sumber nilai yang mengatur keseluruhan kehidupan manusia. Ketiga, manusia yang mengakui karakteristiktersebut dan mengakui hal asasi manusia dalam kehidupan yang demokratis adalah yang disebut masyarakat madani (civil society).
Nilai universal dan partilkular yang dimiliki masyarakat madani yang dijelaskan pada masing-masing kebudayaan masyarakat harus dapat terwujud pada setiap individu dalam masyarakat. Prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan civil society tidak dapat dipisahkan karena merupakan satu kesatuan yang integral dan menjadi dasar dan nilai eksistensinya adalah free public sphere, demokratis, pluralisme, keadilan sosial dan keadaban.
Penutup
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
A.  Beberapa prinsip budaya antikorupsi yang harus diterapkan di sekolah yaitu: Pertama, akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Perlu dimilikinya standar kerja yang jelas dalam bentuk tupoksi (tugas pokok dan fungsi), evaluasi kinerja melalui pemeriksaan dokumen rencana pembelajaran, kunjungan kelas oleh kepala sekolah, dan konsultasi individu dengan guru dan kepala sekolah. Dalam pelaksanaannya, akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan. Kedua, transparansi. Pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Prinsip transparansi dapat diterapkan oleh siswa dalam kehidupan di sekolah. Misalnya, program kegiatan OSIS yang laporan kegiatannya harus dapat diakses oleh seluruh siswa, bahkan orang tua siswa. Dengan adanya wbsite sekolah, semua orang dapat mengakses dana dan kebijakan yang diambil sekolah secara cepat dan lengkap.
B.  Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi untuk mengkritisi kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas dan pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani, pilar tersebut adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, supremasi hukum, perguruan tinggi dan partai politik.

DAFTAR PUSTAKA

Azra, Azzumardi. 2004. Menuju Masyarakat Madani: Gagasan Fakta dan Tantangan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Hikan, Muhammad A.S. 1996. Demokrasi dan Civil Society. Jakarta: LP3ES.
Madjid, Nurcholis. 1996. Menuju Masyarakat Madani. Dalam Jurnal Ulumul Qur’an No. 2/VII/1996. Hal. 51-55.
Salahudin, Anas. 2018. Pendidikan Antikorupsi: Pengantar. Bandung: Pustaka Setia. 
Syamsuddin, M. Din. 2017. Etika dalam Membangun Masyarakat Madani. Jakarta: Mizan.


Rabu, 21 November 2018

KOMPETENSI PROFESIONAL PEGAWAI ASN

ABSTRAK
Kompetensi Pegawai ASN dapat dipahami sebagai sebuah kombinasi antara keterampilan (skil), atribut personal, dan pengetahuan (knowledge) yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi. Kompetensi dapat dibedakan menjadi dua tipe. Pertama, soft competency atau jenis kompetensi yang berkaitan  erat dengan kemampuan untuk mengelola proses pekerjaan, hubungan antar manusia serta membangun interaksi dengan orang lain. Contoh soft competency bagi para Pegawai ASN adalah leadership, communication, interpersonal relation, dan lain-lain. Kedua, hard competency atau jenis kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan fungsional atau teknis suatu pekerjaan. Dengan kata lain, kompetensi Pegawai ASN disini berkaitan dengan seluk-beluk teknis yang berkaitan dengan pekerjaan yang ditekuni. Contoh hard competency adalah electrical engineering, marketing research, finansial analysis, manpower planning, dan lain-lain.
Kata kunci: Kompetensi, Profesional, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ABSTRACT
ASN Employee Competencies can be understood as a combination of skills (skills), personal attributes, and knowledge that is reflected through performance behavior (job behavior) that can be observed, measured and evaluated. Competencies can be divided into two types. First, soft competencies or types of competencies that are closely related to the ability to manage work processes, human relations and build interactions with others. Examples of soft competencies for ASN employees are leadership, communication, interpersonal relations, and others. Second, hard competency or type of competency related to functional or technical abilities of a job. In other words, the competence of ASN Employees here relates to the technical intricacies related to the work being undertaken. Examples of hard competency are electrical engineering, marketing research, financial analysis, manpower planning, and others.
Keywords: Competence, Professional, State Civil Service Staff (ASN)
PENDAHULUAN
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Tenaga Kontrak). Pegawai ASN terdiri dari pegawai Negeri Sipil  dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik; pelayanan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan Pegawai ASN bertugas: melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berkenaan dengan hal tersebut dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance) serta mewujudkan pelayanan publik yang baik, efisien, efektif dan berkualitas tentunya perlu didukung adanya Pegawai ASN yang profesional, bertanggung jawab, adil, jujur dan kompeten dalam bidangnya. Dengan kata lain, Pegawai ASN dalam menjalankan tugas tentunya harus berdasarkan pada profesionalisme dan kompetensi sesuai kualifikasi bidang ilmu yang dimilikinya. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan saat ini terdapat hampir empat juta lebih Pegawai ASN di Indonesia. Kritik tentang rendahnya mutu pelayanan Pegawai ASN selalu dikaitkan dengan profesionalisme semata. Padahal, tidak memadainya kualitas kerja Pegawai ASN, juga merupakan akibat tidak berimbangnya rasio antara jumlah Pegawai ASN dengan para stakeholders-nya, di samping rendahnya kompetensi para Pegawai ASN yang bersangkutan. Menurut Palan (2014) mengungkapkan competency(kompetensi) merupakan deskripsi mengenai perilaku, sementara competence (kecakapan) sebagai deskripsi tugas atau hasil pekerjaan. Dengan demikian kompetensi merujuk kepada karakteristik yang mendasari perilaku yang menggambarkan motif, karakteristik pribadi (ciri khas), konsep diri, nilai-nilai, pengetahuan atau keahlian yang dibawa seseorang yang berkinerja unggul (supperior performer). Kompetensi terdiri dari beberapa jenis karakteristik yang berbeda yang mendorong perilaku. Fondasi karakteristik ini terbukti dalam cara seseorang berperilaku di tempat kerja. Kompetensi adalah mengenai orang seperti apa dan apa yang dapat mereka lakukan, bukan apa yang mungkin mereka lakukan. Selanjutnya ditegaskan bahwa inti manajemen kepegawaian lebih berorientasi pada profesionalisme Pegawai ASN, yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, berkompetensi, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Dengan demikian, maka Pegawai ASN dituntut tidak partisipan dan netral, keluar dari semua pengaruh golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk bisa melaksanakan tugas pelayanan dengan persyaratan yang demikian, maka Pegawai ASN dituntut memiliki profesionalisme yang ditunjang dengan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan wawasan global serta memiliki kompetensi yang tinggi. Permasalahananya adalah pegawai ASN yang profesional dan memiliki kompetensi tinggi seperti  seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dinginkan oleh semua pihak, hingga saat ini masih merupakan impian daripada kenyataan. Sebenarnya, jumlah Pegawai ASN di Indonesia tersebut masih relatif kecil bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 265 juta. Ditegaskan bahwa Pegawai ASN di Indonesia hanya 1,7% dari total jumlah penduduk Indonesia. 
Secara spesifik dijelaskan bahwa kualifikasi Pegawai ASN dapat ditinjau dari tiga unsur, yaitu Pertama, keahlian, yang dimaksud bahwa setiap Pegawai ASN harus memiliki pengalaman yang sesuai dengan tugas dan fungsinya; memiliki pengetahuan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya; memiliki wawasan yang luas; dan beretika. Kedua, kemampuan teknis, yaitu Pegawai ASN harus memahami tugas-tugas di bidangnya. Ketiga, sifat-sifat personal yang baik yakni harus memiliki disiplin yang tinggi, jujur, menaruh minat, terbuka, objektif, pandai berkomunikasi, selalu siap dan berlatih.
Peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik yang profesional, maka kepada Pegawai ASN perlu dilakukan optimalisasi  antara lain: pertama, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan melalui promosi untuk mengikuti beasiswa kedinasan, melaksanakan bimbingan teknis yang dapat menunjang kinerja profesi serta mengikutsertakan berbagai diklat atau lokakarya. Kedua, penyelenggaraan pelayanan prima sebagai salah satu instansi yang berfungsi sebagai pelayanan publik, sudah seharusnya terjadi peningkatan kepuasan masyarakat selaku pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan, menetapkan standarisasi yang tinggi serta komitmen di dalam diri Pegawai ASN untuk memberikan pelayanan terbaik menjadi faktor kunci dalam pelayanan prima. Ketiga, peningkatan kultur budaya kerja organisasi publik.  Salah satu faktor penunjang peningkatan kinerja dan profesionalisme Pegawai ASN dalam pelayanan publik adalah iklim kerja yang sehat dan dinamis. Hal ini perlu didorong agar budaya organisasi yang terbangun adalah budaya kerja yang positif, membangun komunikasi yang perspektif, meningkatkan kedisiplinan pegawai, menegakkan aturan organisasi serta menerapkan reward and punishment sebagai bentuk peningkatan motivasi kerja. 
PEMBAHASAN
A. Kompetensi Pegawai ASN
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Bab I butir 8 disebutkan secara jelas bahwa manajemen Pegawai Negeri Sipil (sekarang Pegawai ASN)  adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian. Hasil penelitian Political Risk Consultancy (PERC, 1999) menyimpulkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara terburuk dalam bidang birokrasi di Indonesia memperoleh skor 8,0 dari kisaran skor untuk yang terbaik dan 10 untuk yang terburuk.
Rendahnya kinerja birokrasi (Pegawai ASN) mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan punlik, bahkan mengakibatkan pengguna jasa harus membayar biaya yang mahal (high cost economny). Gambaran buruknya birokrasi (kinerja Pegawai ASN yang rendah) disebabkan kurangnya atau bahkan tidak kompetensinya sebagian pejabat struktural dan staf di lingkungan aparatur negara tersebut. Untuk mewujudkan SDM aparatur (Pegawai ASN) yang profesional dan berkompetensi tinggi ini, din antaranya ditunjukkan dengan pentingnya pembinaana karier Pagawai ASN yang dilaksanakan atas dasar perpaduan antara sistem prestasi kerja dan karier. Untuk itu maka pengembangan Pegawai ASN berbasis kompetensi merupakan suatu keharusan, agar organisasi (birokrasi) dapat mewujudkan  kinerja lebih baik dan memberikan pelayanan publik yang prima.
Menurut Kamus Kompetensi (LOMA, 1998), kompetensi didefinisikan sebagai aspek pribadi dan seorang karyawan yang memungkinkan dia untuk mencapai kinerja yang superior. Aspek-aspek pribadi ini termasuk sifaat, motif, sistem nilai, sikap, pengetahuan, dan keterampilan kompetensi akan mengarahkan tingkah laku, sedangkan tingkah laku akan menghasilkan kinerja (Lasmahadi, 2008). Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tidak semua aspek pribadi dari seseorang Pegawai ASN itu merupakan kompetensi. Hanya aspek-aspek pribadi yang mendorong diri Pegawai ASN untuk mencapai kinerja tinggi, yang merupakan pencerminan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu, juga dapat disimpulkan bahwa kompetensi akan selalu terkait dengan kinerja, sehingga kompetensi Pegawai ASN tersebut adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai ASN berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya (Suprapto, 2002).
Selanjutnya, menurut Spencer and Spencer (1993) kompetensi dapat dibagi atas dua kategori yaitu threshold competencies dan “differentiating competencies’’. Threshold competencies adalah karakteristik utama yang harus dimiliki oleh seseorang agar dapat melaksanakan pekerjaannya. Tetapi tidak untuk membedakan seorang yang berkinerja tinggi dan rata-rata. Sedangkan differentiating competencies adalah faktor yang membedakan individu yang berkinerja tinggi dan rendah. Milsanya, itu berarti pada tataran threshold competencies. Milsanya, apabila dosen dapat mengajar dengan baik, cara mengajarnya mudah dipahami dan analisisnya tajam sehingag dapat dibedakan tingkat kinerjanya maka hal itu sudah masuk differentiating competencies.   
  Makna kompetensi sebagai an underlying characteristic’s merupakan sesuatu yang melekat dalam dirinya yang dapat digunakan untuk memprediksi tingkat kinerjanya. Sesuatu yang dimaksud, bisa menyangkut motif, konsep diri, sifat, pengetahuan maupun kemampuan/keahlian. Kompetensi individu yang berupa kemampuan dan pengetahuan bisa dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan. Sedangkan motif kompetensi dapat diperoleh pada saat proses seleksi. Causally related artinya kompetensi adalah sesuatu yang menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Kata criterion-referenced mengandung makna bahwa kompetensi sebenarnya memprediksi siapa yang berkinerja baik dan kurang baik, diukur dari kriteria atau standar yang digunakan.
Secara general kompetensi Pegawai ASN sendiri dapat  dipahami sebagai sebuah kombinasi antara keterampilan (skill), atribut personal, dan pengetahuan (knowledge)yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi. 
Selain itu, Dharma (2002) juga merangkum pendapat beberapa ahli, tentang komponen kompetensi. Menurutnya terdapat lima karakteristik komponen kompetensi, yaitu: 1) motives, adalah sesuatu dimana, seseorang secara konsisten berpikir sehingga, ia melakukan tindakan; 2) traits,adalah watak yang membuat orang untuk berperilaku atau bagaimana seseorang merespons sesuatu dengan cara-cara tertentu; 3) self concept, adalah sikap dan nilai-nilai yang dimiliki seseorang; 4) knowledge, adalah informasi yang dimiliki seseorang, untuk bidang tertentu; 5) skill, adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu baik secara fisik maupun mental.
Sedangkan menurut Prayitno (2004) komponen kompetensi profesional dibagi menjadi empat kelompok, yaitu: 1) kemampuan spesialis, melimputi kemampuan keterampilan dan pengetahuan, menggunakan perkakas dan peralatan dengan sempurna, serta mengorganisasikan dan menangani masalah; 2) kemampuan metodik, meliputi kemampuan mengumpulkan dan menganalisis informasi, mengevaluasi, orientasi tujuan kerja, bekerja secara sistematik; 3) kemampuan sosial, meliputi kemampuan untuk berkomunikasi, bekerja kelompok dan bekerja sama; 4) kemampuan individu, meliputi kemampuan untuk inisiatif, dipercaya, motivasi dan kreatif.
B.  Profesionalisme Pegawai ASN
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan unsur utama sumber daya aparatur yang mempunyai peranan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerinatahn dan pembangunan. Pegawai ASN di sini adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan disetujui untuk suatu jabatan pegawai negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan profesionalisme Pegawai ASN di sini dapat diartikan sebagai suatu kemampuan dan keterampilan ASN dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing.
Profesionalisme menyangkut kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic competence) dengan kebutuhan tugas (task requirement). Terpenuhinya  kecocokan antara kemampuan dengan kebutuhan tugas di bidang pemerintahan ini merupakan syarat terbentuknya aparatur profesional. Artinya keahlian dan kemampuan aparat merefleksikan arah dan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu organisasi. Dalam kaitan ini, Sianipar (2001) (dalam Sudarso, dkk., 2006) mengemukakan bahwa untuk menjadi seorang profesional dalam memberikan pelayanan, aparatur negara harus memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang bidang tugas masing-masing. Jadi, profesionalisme Pegawai ASN tersebut adalah terkait dengan pelayanan publik.
Pelayanan Pegawai ASN yang profesional adalah kemampuan seseorang Pegawai ASN yang miliki profesi melayani kebutuhan orang lain atau profesional menanggapi kebutuhan orang lain atau profesional menanggapi kebutuhan khas orang lain. Sedangkan pengertian profesionalisme menurut Departemen Dalam Negeri (2004) adalah kehandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan. Dalam Kamus Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa profesionalisme adalah mutu, kualitas, daan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi, atau orang yang profesional. Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk melayani kepentingan masyarakat/publik dibutuhkan atau diperlukan konsentrasi yang maksimal dari para Pegawai ASN, sehingga diharapkan pelaksanaan pekerjaan yang sepenuh hati dan penuh rasa tanggung jawab tersebut, maka masyarakat yang dilayani merasa terpuaskan kebutuhannya.
Apabila kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan para Pegawai ASN tinggi, maka hal tersebut dapat menjadi indikator bahwa kualitas organisasi pemerintahan tersebut tinggi atau pelayanan kepada masyarakat tersebut efektif dan efisien. Widodo (2007) memberikan penekanan kepada pentingnya kualitas pelayanan pegawai oleh organisasi publik yang lebih profesional efektif, efisien, sederhana, transparan/terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi profesionalisme Pegawai ASN dalam pelayanan publik, di antaranya adalah budaya organisasi publik yang timbul dan mengkristal dalam rutinitas birokrasi, tujuan organisasi, struktur organisasi, prosedur kerja dalam birokrasi, sistem insentif dan lain-lain.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi profesionalisme Pegawai ASN dalam pelayanan publik di antaranya adalah:
a.   Budaya organisasi. Budaya organisasi yang terbangun di lingkup birokrasi pada umumnya bersifat formalistik, yaitu Pegawai ASN cenderung bekerja sesuai aturan formal yang telah ditentukan sebelumnya, kebiasaan yang turun temurun selalu dilakukan oleh aparatur sebelumnya, dan juga pegawai ASN selalu berpedoman prosedural yang berlaku. Ketidakberanian mendobrak kebiasaan tersebut menjadikan Pegawai ASN cenderung kurang kreatif, responsif dan inovatif yang pada akhirnya menghambat profesionalisme Pegawai ASN dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
b.   Hierarki struktural organisasi. Batasan antara atasan dan bawahan kerap menjadi permasalahan dalam membentuk profesionalisme Pegawai ASN, karena umumnya komunikasi internal dalam organisasi publik tersebut relatif tidak berjalan dengan lancar, namun kondisi demikian tentu tidak pada semua instansi pemerintahan. Di banyak tempat ditemukan keadaan yang berbeda, yaitu kondisi hierarkis struktural yang justru tidak ada masalah berarti dalam menjalin komunikasi internal. Hal ini karena gaya kepemimpinan dalam mengelola administrasi dan mengatur jalannya organisasi dapat dikatakan telah berjalan cukup baik. Selain menggunakan pendekatan secara formal kedinasan, pimpinan juga menggunakan pendekatan informal sehingga terjalin kedekatan emosional dengan bawahannya.
c.    Sistem balas jasa, misalnya sistem insentif yang ada. Sistem insentif bagi Pegawai ASN berupa reward and punishment  dianggap masih belum diterapkan dengan optimal, hal ini pada gilirannya dapat melemahkan fokus aparatur dalam menjalankan pelayanan publik secara profesional. Kebijakan ASN berdasarkan prestasi kerja, merupakan domain kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sistem insentif yang memungkinakan dapat dilakukan di lingkungan instansi pemerintah adalah dengan mengatur honor-honor yang bersumber dari pelaksanaan berbagai kegiatan secara lebih adil dan merata kepada setiap aparaturnya.
PENUTUP
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan ke dalam hal-hal sebagai berikut:
A.    Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah. Upaya peningkatan kapasitas Pegawai ASN dilakukan melalui promosi untuk mengikuti beasiswa kedinasan, melaksanakan bimbingan teknis yang dapat menunjang kinerja profesi, serta mengikutsertakan dalam diklat atau lokakarya yang sekiranya memberikan dampak pada sikap profesionalisme pegawai sehingga dapat mengoptimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
B.   Penyelenggaraan pelayanan prima sebagai salah satu instansi yang berfungsi sebagai pelayan publik, sudah seharusnya terjadi peningkatan kepuasan masyarakat selaku pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan, menetapkan standarisasi yang tinggi serta komitmen di dalam diri Pegawai ASN untuk memberikan pelayanan terbaik menjadi faktor kunci dalam pelayanan prima.
C.  Peningkatan kultur budaya kerja organisasi publik. Salah satu faktor penunjang peningkatan kinerja dan profesionalisme Pegawai ASN dalam pelayanan publik adalah iklim kerja yang sehat dan dinamis. Hal ini perlu didiorong agar budaya organisasi yang terbangun adalah budaya kerja yang positif, membangun komunikasi yang respektif, meningkatkan kedisiplinan pegawai, menegakkan aturan oragnisasi serta menerapkan reawrd and punishment sebagai bentuk motivasi kerja.

DAFTAR PUSTAKA

Dharma. 2002. Manajemen Prestasi Kerja. Jakarta: Rajawali.
Kadarisman, Muh. 2018. Manajemen Aparatur Sipil Negara. Depok: Rajagrafindo Persada.
Prayitno. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Grasindo.
Spencer & Spencer. 1993. Competency at Work, Models For Superior, Performance. Canada: John Wiley & Sons, Inc.
Suprapto. 2002. Pengantar Ilmu Komunikasi dan Peran. Yogyakarta: Buku Seru
Widodo, Joko. 2007. Analisa Kebijakan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.