Senin, 30 April 2012

PERAN PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA DALAM PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN INTERAKTIF Oleh: Prof. Dr. Endang Komara, M.Si A. Abstrak Pembangunan karakter bangsa secara fungsional memiliki tiga fungsi utama yaitu pertama, fungsi pembentukan dan pengembangan potensi, kedua fungsi perbaikan dan penguatan, dan ketiga fungsi penyaring budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang bermartabat. Model pembelajaran merupakan suatu rencana atau pola yang dapat digunakan untuk membentuk kurikulum (rencana pembelajaran jangka panjang), merancang bahan-bahan pembelajaran, dan membimbing pembelajaran di kelas atau yang lain. Model pembelajaran dapat dijadikan pola pola pilihan, artinya para guru boleh memilih model yang sesuai dan efisien untuk mencapai tujuan pembelajarannya. Dengan demikian model pembelajaraan merupakan pola umum perilaku pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. B. Pendahuluan Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa (Republik Indonesia, 2010:1) situasi dan kondisi karakter bangsa yang memprihatinkan tersebut, mendorong pemerintah untuk mengambil inisiatif untuk memprioritaskan pembangunan karakter bangsa. Pembangunan karakter bangsa dijadikan arus utama pembangunan nasional. Hal itu mengandung arti bahwa setiap upaya pembangunan harus selalu diarahkan untuk memberi dampak positif terhadap pengembangan karakter. Mengenai hal tersebut secara konstitusional sesungguhnya sudah tercermin dari misi pembangunan nasional yang memposisikan pendidikana karakter sebagai misi pertama dari delapan misi guna mewujudkan visi pembangunan nasional, sebagaimana tercantum dalam dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007), yaitu ‘’… terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan Pancasila, yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, bertoleran, bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi ipteks.’’ Oleh karena itu pembangunan karakter bangsa memiliki cakupan dan tingkat urgensi yang sangat luas dan bersifat multidimensional. Ditegaskan dalam Kebijakan tersebut sangat luas karena memang secara substantif dan operasional terkait dengan ‘’… pengembangan seluruh aspek potensi-potensi keunggulan bangsa dan bersifat multidimensional karena mencakup dimensi-dimensi kebangsaan yang hingga saat ini sedang dalam proses ‘’menjadi’’. Dalam hal ini dapat juga disebutkan bahwa (1) karakter merupakan hal yang sangat esensial dan berbangsa dan bernegara, hilangnya karakter akan menyebabkan hilangnya generasi penerus bangsa; (2) karakter berperan sebagai ‘’kemudi’’ dan kekuatan sehingga bangsa ini tidak terombang-ambing; (3) karakter tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus dibangun dan dibentuk untuk menjadi bangsa yang bermartabat. Selanjutnya ditegaskan bahwa pembangunan karakter bangsa harus difokuskan pada ‘’… tiga tataran besar, yaitu (1) untuk menumbuhkan dan memperkuat jati diri bangsa, (2) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan (3) untuk membentuk manusia dan masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia dan bangsa yang bermartabat.’’ Di dalam Kebijakan Nasional tersebut (2010:4) pembangunan karakter bangsa secara fungsional memiliki tiga fungsi utama sebagai berikut: (a) fungsi pembentukan dan pengembangan potensi manusia atau warga negara Indonesia agar berpikiran baik, berhati baik, dan berperilaku baik sesuai dengan falsafah hidup Pancasila; (b) fungsi perbaikan dan penguatan, memperbaiki dan memperkuat peran keluarga, saatuan pendidikan, masyarakat dan pemerintah untuk ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengembangan potensi warga negara dan pembangunan bangsa menuju bangsa yang maju, mandiri, dan sejahtera; dan (c) fungsi penyaring, pembangunan karakter bangsa berfungsi memilih budaya bangsa sendiri dan menyaring budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang bermartabat. Demikian ditegaskan bahwa ‘’… ketiga fungsi tersebut dilakukan melalui (1) Pengukuhan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi Negara, (2) Pengukuhan nilai dan norma konstitusional UUD 45, (3) Penguatan komitmen kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), (4) Penguatan nilai-nilai keberagaman sesuai dengan konsepsi Bhineka Tunggal Ika, serta (5) Penguatan keunggulan dan daya saing bangsa untuk keberlanjutan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia dalam konteks global.’’ Sedangkan yang menjadi tujuan (Kebijakan Nasional, 2010:5) pembangunan karakter bangsa adalah ‘’… untuk membina dan mengembangkan karaakter warga negara sehingga mampu mewujudkan masyarakaat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.’’ Untuk itu maka Pembangunan Karakter Bangsa disikapi dan diperlakukan sebagai suatu gerakan nasional yang harus menjadi komitmen seluruh komponen bangsa dengan tema ‘’… membangun generasi Indonesia yang jujur, cerdas, tangguh, dan peduli.’’ Melihat sifat komprehensif dan kompleksitas dari pembangunan karakter bangsa tersebut telah ditetapkan yang menjadi lingkup sasaran pembangunan karakter bangsa menurut Kebijakan Nasional (2010:5-6) mencakup ranah sebagai berikut: (1) lingkup keluarga yang ‘’… merupakan wahana pembelajaran dan pembiasaan yang dilakukan oleh orang tua dan orang dewasa lain dalam keluarga terhadap anak sebagai anggota keluarga sehingga diharapkan dapat terwujud keluarga berkarakter mulia yang tercermin dalam perilaku keseharian.’’, (2) lingkup satuan pendidikan yang ‘’… merupakan wahana pembinaan dan pengembangan karakter yang dilakukan dengan menggunakan pendekataan terintegrasi dalam semua pelajaran, (b) pengembangan budaya satuan pendidikan, (c) pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekastrakurikuler, serta (d) pembiasaan perilaku dalam kehidupan lingkungan satuan pendidikan. Pembangunan karakter melalui satuan pendidikan dilakukan mulai dari pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi.’’, (3) lingkup pemerintahan yang ‘’… merupakan wahana pembangunan karakter bangsa melalui keteladanan penyelenggara negara, elite pemerintah, dan elite politik. Unsur pemerintahan merupakan komponen yang sangat penting dalam proses pembentukan karakter bangsa karena aparat negara sebagai penyelenggara pemerintahan merupakan pengambil dan pelaksana kebijakan yang ikut menentukan berhasilnya pembangunan karakter pada tataran informal, formal, dan nonformal.’’ Pemerintahlah yang mengeluarkan berbagai kebijakan, (4) lingkup masyarakat sipil yang ‘’… merupakan wahana pembinaan dan pengembangan karakter melalui keteladanan tokoh dan pemimpin masyarakat serta berbagai kelompok masyarakat yang tergabung dalam organisasi sosial kemasyarakatan sehingga nilai-nilai karakter dapat diinternalisasi menjadi perilaku dan budaya dalam kehidupan sehari-hari.’’, (5) lingkup masyarakat politik yang ‘’… merupakan wahana yang melibatkan warga negara dalam penyaluran aspirasi dalam politik. Masyarakat politik merupakan suara representatif dari segenap elite politik dan simpatisannya. Masyarakat politik memiliki nilai strategis dalam pembangunan karakter bangsa karena semua partai politik memiliki dasar yang mengarah pada terwujudnya upaya demokratisasi yang bermartabat.’’, (6) lingkup dunia usaha dan industrialisasi yang ‘’… merupakan wahana interaksi para pelaku sektor riil yang menopang bidang perekonomian nasional. Kemandirian perekonomian nasional sangat bergantung pada kekuatan karakter para pelaku usaha dan industri yang di antaranya dicerminkan oleh menguatnya daya saing, meningkatnya lapangan kerja, dan kebanggaan terhadap produk bangsa sendiri.’’, dan (7) lingkup media massa yang ‘’… merupakan sebuah fungsi dan sistem yang memberi pengaruh sangat signifikan terhadap publik, khususnya terkait dengan pembentukan nilai-nilai kehidupan, sikap, perilaku, dan kepribadian atau jati diri bangsa. Media massa, baik elektronik maupun cetak memiliki fungsi edukatif atau pun nonedukatif bergantung dari muatan pesan informasi yang disampaikannya.’’. Para dosen perguruan tinggi, instruktur atau widyaiswara lembaga pendidikan dan latihan, tutor sistem belajar jarak jauh, dan para guru perlu mengembangkan model pembelajaran interaktif di berbagai jenis dan jenjang pendidikan agar dapat meningkatkan kadar proses dan hasil belajar peserta didik. Dengan demikian proses pembelajaran akan semakin efisien dan efektif. Betapa banyak orang yang menguasai suatu bidang pengetahuan namun sulit mengajarkannya padahal mereka ingin mengajar. Betapa banyak orang yang dipaksa oleh keadaan untuk mengajar padahal mereka tidak mempunyai keterampilan mengajar. Betapa banyak orang yang senang mengajar namun tidak menguasai keterampilan mengajar. Betapa banyak pula orang yang sudah terampil mengajar namun masih ingin meningkatkan keterampilannya. Sebagaimana ditegaskan oleh para teoretisi belajar seperti Crow and Crow (1963), Gagne (1965), dan Hilgard and Brower (1966) dalam Knowles (1990), inti proses belajar adalah perubahan pada diri individu dalam aspek-aspek pengetahuan, sikap, keterampilan, dan kebiasaan sebagai produk dan interaksinya dengan lingkungannya. Atau pendapat lain seperti Kolb (1986), belajar adalah proses membangun pengetahuan melalui transformasi pengalaman. Dengan kata lain proses belajar dapat dikatakan berhasil bila dalam diri individu terbentuk pengetahuan, sikap dan keterampilan atau kebiasaan baru yang secara kualitatif lebih baik dari sebelumnya. Proses belajar dapat terjadi karena adanya interaksi antara individu dengan lingkungan belajar secara mandiri atau sengaja dirancang. Orang yang belajar mandiri secara individual dikenal sebagai otodidak; sedangkan orang yang belajar karena dirancang dikenal sebagai pembelajar formal. Proses belajar sebagian besar terjadi karena memang sengaja dirancang. Proses tersebut pada dasarnya merupakan sistem dan prosedur penataan situasi dan lingkungan belajar agar memungkinkan terjadinya proses belajar. Sistem dan prosedur inilah yang dikenal sebagai proses pembelajaran. Proses pembelajaran yang baik adalah proses pembelajaran yang memungkinkan para pembelajar aktif melibatkan diri dalam keseluruhan proses baik secara mental maupun secara fisik. Model proses ini dikenal sebagai pembelajaran interaktif yang memiliki karakteristik umum sebagai berikut: (1) adanya variasi kegiatan klasikal, kelompok dan perorangan; (2) keterlibatan mental (pikiran, perasaan) siswa yang tinggi; (3) dosen, instruktur, tutor dan guru lebih berperan sebagai fasilitator belajar, narasumber dan manajer kelas yang demokratis; (4) menerapkan pola komunikasi banyak arah; (5) suasana kelas yang fleksibel, demokratis, menantang dan tetap terkendali oleh tujuan; (6) potensial dapat menghasilkan dampak instruksional dan dampak pengiring lebih efektif; dan (7) dapat digunakan di dalam dan atau di luar kelas atau ruangan. Model-model pembelajaraan interaktif sebagaimana diuraikan oleh Prof. Dr. Atwi Suparman, M.Sc (1997:xi-xii) sebagai berikut: (1) model berbagi informasi yang tujuannya menitikberatkan pada proses komunikasi dan diskusi melalui interaksi argumentatif yang sarat penalaran. Termasuk ke dalam rumpun ini model orientasi, model sidang umum, model seminar, model konferensi kerja, model simposium, model forum dan model panel; (2) model belajar melalui pengalaman yang tujuannya menitikberatkan pada proses pelibatan dalam situasi yang memberi implikasi perubahan perilaku yang sarat nilai dan sikap social. Termasuk ke dalam rumpun ini model simulasi, model bermain peran, model sajian situasi, model kelompok aplikasi, model sajian konflik, model sindikat dan model kelompok T; dan (3) model pemecahan masalah yang tujuannya menitikberatkan pada proses pengkajian dan pemecahan masalah melalui interaksi dialogis dalam situasi yang sarat penalaran induktif. Termasuk ke dalam model ini model curah pendapat, model riuh bicara, model diskusi bebas, model kelompok okupasi, model kelompok silang, model tutorial, model studi kasus, dan model lokakarya. Setiap model memiliki keunggulan dan kelemahan. Karena itu kehandalan setiap model amat tergantung pada kesesuaian model dengan tujuan belajar. Untuk itu perlu memperhatikan beberapa Tips sebagai berikut: (a) kenali karakteristik peserta didik dengan baik (perilaku awal, gaya belajar dan kebutuhan), (b) kuasai pokok dan rinciaan materi (substansi) yang akan diajarkan; (c) kuasai model yang akan digunakan; (d) persiapkan sarana penunjang yang diperlukan; (e) kuasai keterampilan dasar mengajar yang relevan (bertanya, memberi penguatan, menjelaskan, serta mengajar kelompok kecil dan perorangan); dan (f) bersiaplah untuk bertindak demokratis dengan moto ‘’Tut Wuri Handayani.’’ C. Pembahasan 1. Peran Pendidikan Karakter Bangsa Secara psikologis dan sosial kultural pembentukan karakter dalam diri individu merupakan fungsi dari seluruh potensi individu manusia (kognitif, afektif, konatif dan psikomotorik) dalam konteks interaksi sosial kultural (dalam keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat) dan berlangsung sepanjang hayat. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural tersebut dapat dikelompokkan dalam olah hati (spiritual anda emotional development), olah pikir (intellectual development), olah raga dan kinestetik ( physical and kinesthetic development), dan olah rasa dan karsa (affective and creativity development). Oleh karena itu Kementerian Pendidikan Nasional menyusun Desain Induk Pendidikan Karakter, yang merupakan kerangka paradigmatik implementasi pembangunan karakter bangsa melalui sistem pendidikan. Secara keseluruhan pendidikan karakter dalam Disain Induk Pendidikan Karakter yang dijelaskan oleh Kemdiknas (2010:11-12) sebagai berikut: a. Secara makro pengembangan karakter dapat dibagi dalam tiga tahap, yakni perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil. Pada tahap perencanaan dikembangkan seperangkat karakter yang digali, dikristalisasikan, dan dirumuskan dengan menggunakan berbagai sumber, antara lain pertimbangan: (1) filosofis – agama - Pancasila, UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 beserta ketentuan perundang-undangan turunannya; (2) pertimbangan teoretis-teori tentang otak (brain theories), psikologis (cognitive development theories, learning theories, theories of personality), pendidikan (theories of instruction, educational management, curriculum theories), nilai dan moral (axiology, moral development theories), dan sosial-kultural (shool culture, civic culture); dan (3) pertimbangan empiris berupa pengalaman dan praktek terbaik (best practices) dari antara tokoh-tokoh, satuan pendidikan unggulan, pesantren, kelompok kulturan dan lain-lain. b. Pada tahap implementasi dikembangkan pengalaman belajar (learning experiences) dan proses pembelajaran yang bermuara pada pembentukana karakter dalam diri individu peserta didik. Proses ini dilaksanakan melalui proses pembudayaan dan pemberdayaan sebagaimana digariskan sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional. Proses ini berlangsung dalam tiga pilar pendidikan yakni dalam satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. Dalam masing-masing pilar pendidikan akan ada dua jenis pengalaman belajar (learning experiences) yang dibangun melalui dua pendekatan yakni intervensi dan habituasi. Dalam intervensi dikembangkan suasana interaksi belajar dan pembelajaran yang sengaja dirancang untuk mencapai tujuan pembentukan karakter dengan menerapkan kegiatan yang terstruktur (structured learning experiences). Agar proses pembelajaran tersebut berhasil guna peran guru sebagai sosok anutan (role model) sangat penting dan menentukan. Sementara itu dalam habituasi diciptakan situasi dan kondisi (persistent-life situation), dan penguatan (reinforcement) yang memungkinkan peserta didik pada satuan pendidikannya, di rumahnya, di lingkungan masyarakatnya membiasakan diri berperilaku sesuai nilai dan menjadi karakter yang telah diinternalisasi dan dipersonalisasi dari dan melalui proses intervensi. Proses pembudayaan dan pemberdayaan yang mencakup pemberian contoh, pembelajaran, pembiasaan, dan penguatan harus dikembangkan secara sistemik, holistik dan dinamis. c. Dalam konteks makro kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia pelaksanaan pendidikan karakter merupakan komitmen seluruh sektor kehidupan, bukan hanya sektor pendidikan nasional. Keterlibatan aktif dari sektor-sektor pemerintahan lainnya, khususnya sektor keagamaan, kesejahteraan, pemerintahan, komunikasi dan informasi, kesehatan, hukum dan hak azasi manusia, serta pemuda dan olah raga. d. Pada tahap evaluasi hasil, dilakukan asesmen program untuk perbaikan berkelanjutan yang sengaja dirancang dan dilaksanakan untuk menditeksi aktualisasi karakter dalam diri peserta didik sebagai indikator bahwa proses pembudayaan dan pemberdayaan karakter itu berhasil dengan baik. Pada tataran mikro, pendidikan karakter menurut Kemdiknas (2010:13-14) dapat ditata sebagai berikut: a. Secara mikro pengembangan nilai atau karakter dapat dibagi dalam empat pilar, yakni kegiatan belajar-mengajar di kelas, kegiatan keseharian dalam bentuk budaya satuan pendidikan (school culture); kegiatan ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler, serta kegiatan keseharian di rumah, dan dalam masyarakat. b. Dalam kegiatan belajar mengajar di kelas pengembangan nilai atau karakter dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan terintegrasi dalam semua mata pelajaran (embedded approach). Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan, karena memang misinya adalah mengembangkan nilai dan sikap maka pengembangan nilai atau karakter harus menjadi fokus utama yang dapat menggunakan berbagai strategi atau metode pendidikan nilai (value/character educationI). Untuk kedua mata pelajaran tersebut nilai atau karakter dikembangkan sebagai dampak pembelajaran (instructional effects) dan juga dampak pengiring (nurturant effectsI). Sementara itu untuk mata pelajaran lainnya, yang secara formal memiliki misi utama selain pengembangan nilai atau karakter, wajib dikembangkan kegiatan yang memiliki dampak pengiring (nurtutant effects) berkembang nilai atau karakter dalam diri peserta didik. c. Dalam lingkungan satuan pendidikan dikondisikan agar lingkungan fisik dan sosial-kultural satuan pendidikan memungkinkan para peserta didik bersama dengan warga satuan pendidikan lainnya terbiasa membangun kegiatan keseharian di satuan pendidikan yang mencerminkan perwujudan nilai atau karakter. d. Dalam kegiatan ko-kurikuler, yakni kegiatan belajar di luar kelas yang terkait langsung pada suatu materi dari suatu mata pelajaran atau kegiatan ekstra kurikuler, yakni kegiatan satuan pendidikan yang bersifat umum dan tidak terkait langsung pada suatu mata pelajaran, seperti kegiatan Dokter Kecil, Palang Merah Remaja., Pecinta Alam dan lain-lain, perlu dikembangkan proses pembiasaan dan penguatan (reinforcement) dalam rangka pengembangan nilai atau karakter. e. Di lingkungan keluarga dan masyarakat diupayakan agar terjadi proses penguatan dari orang tua atau wali serta tokoh-tokoh masyarakat terhadap perilaku berkarakter mulia yang dikembangkan di satuan pendidikan menjadi kegiatan keseharian di rumah dan di lingkungan masyarakat masing-masing. Rencana Menteri Pendidikan Nasional periode 2010-2015 mengusung rencana yang dinamakan pendidikan budaya dan karakter sebagai suatu keniscayaan bagi kesatuan dan persatuan bangsa. Pokok-Pokok Bahasan Materi yang diutarakan sebagai berikut: a. Pengertian Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa 1) Budaya = Keseluruhan sistem berpikir, nilai, norma, moral dan keyakinan (belief) yang dihasilkan masyarakat. 2) Karakter = Watak, tabiat, akhlak atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebijakan (virtues). Proses pewarisan budaya dan karakter bangsa bagi generasi muda dan juga proses pengembangan budaya dan karakter bangsa untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa di masa mendatang. b. Landasan Pedagogis Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa 1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ‘Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.’ 2) UUD 1945 dan UU SISDIKNAS memberikan landasan yang kokoh untuk mengembangkan keseluruhan potensi diri seseorang sebagai anggota masyarakat dan bangsa. c. Fungsi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa 1) Pengembangan potensi peserta didik untuk menjadi pribadi berperilaku baik, ini bagi peserta didik yang telah memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan budaya dan karakter bangsa; 2) Perbaikan memperkuat kiprah pendidikan nasional untuk bertanggung jawab dalam pengembangan potensi peserta didik yang lebih bermartabat; dan 3) Penyaring untuk menyaring budaya bangsa sendiri dan budaya bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang bermartabat. d. Tujuan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa 1) Mengembangkan potensi kalbu/nurani/efektif peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa; 2) Mengembangkan kebiasaan dan perilaku peserta didik yanag terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius; 3) Menanamkan jiwa kepemimpinan dan bertanggung jawab peserta didik sebagai generasi penerus bangsa; 4) Mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan; dan 5) Mengembangkan lingkungan kehidupan sekolah sebagai lingkungan belajar yang aman, jujur, penuh kreativitas dan persahabatan, serta dengan rasa kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity) e. Nilai-nilai dalam Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa terdiri dari: 1) Agama: Masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama. Kehidupan individu, masyarakat dan bangsa selalu didasari pada ajaran agama dan kepercayaannya. 2) Pancasila: Negara Kesatuan Republik Indonesia ditegakkan atas prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. 3) Budaya: Sebagai suatu kebenaran bahwa tidak ada manusia yang hidup bermasyarakat yang tidak didasari oleh nilai-nilai budaya yang diakui masyarakat itu. 4) Tujuan Pendidikan Nasional: Sebagai rumusan kualitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia, dikembangkan oleh berbagai satuan pendidikan di berbagai jenjang dan jalur. Akhirnya maka pendidikan budaya dan karakter bangsa bagi pendidik, guru atau dosen sebagai orang yang diberi wewenang secara kompeten di dalam mengembangkan pendidikan ini menoleh kembali kepada rencana pengembangan baik RPP maupun pelaksanaan pembelajaran seperti yang pernah dikembangkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan KTSP ini, berpedoman pada prinsip-prinsip yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Endang Sumantri (Dasim Budimansyah dan Kokom Komalasari (2011:10) sebagai berikut: a) Berpusat pada potensi pengembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya. b) Beragam dan terpadu. c) Tanggap terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. d) Relevan dengan kebutuhan kehidupan. e) Menyeluruh dan berkesinambungan. f) Belajar sepanjang hayat. g) Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah. 2. Model-Model Pembelajaran Interaktif Model pembelajaran menurut Joyce & Weil (Sapriya Ed, 2008:59) adalah suatu rencana atau pola yang dapat digunakan untuk membentuk kurikulum (rencana pembelajaran jangka panjang), merancang bahan-bahan pembelajaran, dan membimbing pembelajaraan di kelas atau yang lain. Model pembelajaran dapat dijadikan pola pilihan, artinya para guru boleh memilih model pembelajaran yang sesuai dan efisen untuk mencapai tujuan pembelajarannya. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa model pembelajaran merupakan pola umum perilaku pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Model pembelajaran umumnya disusun berdasarkan prinsip-prinsip atau teori pengetahuan. Sebagaimana dikemukakan Joyce & Weil (1980) bahwa prinsip-prinsip pendidikan, teori-teori psikologis, sosiologis, psikiatri, analisis sistem, ataupun teori-teori lain mendasari penyusunan model pembelajaran. Untuk memahami lebih dalam tentang model-model pembelajaran, dapat ditelaah dari ciri-ciri yang melekat pada model pembelajaran tersebut. Menurut Susilana dkk (2006) ciri-ciri model pembelajaran sebagai berikut: a. Berdasarkan pada teori pendidikan dan teori belajar dari para ahli tertentu. b. Mempunyai misi atau tujuan pendidikan tertentu. Misalnya model berpikir induktif dirancang untuk mengembangkan proses berfikir induktif. c. Dapat dijadikan pedoman untuk perbaikan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas. Misalnya model Synctic dirancang untuk memperbaiki kreativitas dalam pelajaran mengarang. d. Memiliki bagian-bagian model yang dinamakan: (1) urutan langkah-langkah pembelajaran (syntax), (2) adanya prinsip-prinsip reaksi, (3) sistem sosial, dan (4) sistem pendukung. Keempat bagian tersebut merupakan pedoman praktis bila guru akan melaksanakan suatu model pembelajaran. e. Memiliki dampak sebagai akibat terapan model pembelajaran. Dampak tersebut meliputi: (1) dampak pembelajaran (instructional effects), yaitu hasil belajar yang dapat diukur, dan (2) dampak pengiring (nurturant effects), yakni hasil belajar jangka panjang. f. Membuat persiapan mengajar (instructional design) dengan pedoman model pembelajaran yang dipilihnya. Pembelajaran dapat dikatakan interaktif jika para pembelajar atau siswa terlibat secara aktif dan positif baik mental maupun fisik dalam keseluruhan proses kegiatan pembelajaran. Suparman (1997) mengemukakan karakteristik pembelajaran interaktif sebagai berikut: 1) Terdapat variasi kegiatan, baik klasikal, kelompok maupun perorangan. 2) Keterlibatan mental (pikiran dan perasaan) siswa yang tinggi. 3) Guru berperan sebagai fasilitator belajar, nara sumber (resource person), manajer kelas yang demokratis. 4) Menetapkan pola komunikasi yang banyak arah. 5) Suasana kelas yang fleksibel, demokratis, menantang dan tetap terkendali oleh tujuan yang telah ditetapkan. 6) Potensi dapat menghasilkan dampak pembelajaran (instructional effects) dan dampak pengiring (nurturant effects). 7) Dapat digunakan di dalam dan atau di luar kelas atau ruangan. Selanjutnya Suparman (1997) membagi model-model pembelajaran efektif ke dalam 3 (tiga) bagian antara lain: Rumpun pertama disebut Model Berbagi Informasi dengan tujuan menitikberatkan pada proses informasi dan diskusi melalui interaksi argumentatif yang sarat penalaran. Termasuk ke dalam rumpun ini adalah: (1) Model Orientasi; (2) Model Sidang Utama; (3) Model Seminar; (4) Model Konferensi Kerja; (5) Model Simposium; (6) Model Forum; (7) Model Panel. Rumpun kedua disebut Model Belajar Melalui Pengalaman yang bertujuan menitikberatkan pada proses pelibatan dalam situasi yang memberi implikasi perubahan perilaku yang sarat nilai dan sikap sosial. Termasuk ke dalam rumpun ini adalah: (1) Model Simulasi; (2) Model bermain Peran; (3) Model sajian Situasi; (4) Model kelompok Aplikasi; (5) Model Sajian Konflik; (6) Model Sindikat; (7) Model Kelompok T. Rumpun ketiga disebut Model Pemecahan Masalah yang tujuannya menitikberatkan pada proses pengkajian dan pemecahan masalah melalui interaksi dialogis dalam situasi yang sarat penalaran induktif. Termasuk ke dalam rumpun ini adalah: (1) Model Curah Pendapat; (2) Model Riuh Bicara; (3) Model Diskusi Bebas; (4) Model kelompok Okupasi; (5) Model Kelompok Silang; (6) Model Tutorial; (7) Model Studi Kasus; (8) Model Lokakarya Model kelompok Orientasi adalah suatu model pembelajaran melalui pengenalan program dan lingkungan belajar. Adapun yang dimaksud dengan program ini meliputi tujuan dan strategi pencapaiannya, sedangkan lingkungan belajar meliputi sarana belajar, nara sumber, sarana pendukung, dan termasuk tata tertib yang harus ditaati. Model pembelajaran ini bertujuan untuk menjelaskan tujuan yang akan dicapai program dan stategi pembelajaran yang dibutuhkan. Menjelaskan tujuan yang akan dicapai dalam suatu kegiatan pembelajaran akan membantu siswa dalam proses belajarnya. Keunggulan model ini antara lain mempersiapkan siswa agar mengikuti pembelajaran dengan baik, dan dapat menciptakan interaksi sosial di kalangan peserta didik, karena model ini dilakukan secara berkelompok. Model Sidang Umum merupakan model pembelajaran yang menunjukkan suatu bentuk prosedural pengorganisasian interaksi belajar mengajar yang melibatkan pengajar dan peserta didik. Model ini merupakan bentuk tiruan Sidang Umum sehingga dapat disebut dengan Sidang Umum berskala pedagogis kelas. Model ini berpangkal pada pertama, prinsip belajar kognitif, dimana proses belajar dicapai melalui proses asimilasi yakni menghubungkan pikiran dengan informasi dari luar (objek), proses akomodasi yang mengolah informasi dalam pikiran, memberi respons, dan mengulangi secara berdaur. Dengan prinsip ini pikiran siswa akan terlatih atau terbiasa untuk menangkap dan mengolah informasi dan merumuskan kesimpulan. Kedua prinsip komunikasi interpersonal, di mana siswa dilatih untuk memiliki pengalaman dalam menyampaikan dan menerima informasi agar saling mengerti dan memahami informasi tersebut. Ketiga, prinsip pendidikan nilai (value education), dimana siswa dilatih untuk memperoleh pengalaman dalam menghayati nilai-nilai demokratis dan saling menghargai pendapat siswa. Model seminar merupakan model pembelajaran dimana terdapat sekelompok orang (siswa, guru, pakar), memiliki pengalaman dan pengetaahuan mendalam, dan saling belajar dan berbagi pengalaman. Model ini bertujuan agar siswa mampu berperan serta sebagai ahli dalam suatu bidang ilmu dan mampu berbagi pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya dengan sesama siswa lainnya. Model Konferensi Kerja merupakan model pembelajaran yang memberi kesempatan kepada siswa untuk terlibat dalam pertemuan besar dalam rangka merencanakan kegiatan, mendapatkan fakta, dan memecahkan masalah-masalah organisasi. Prinsip yang mendasari model ini adalah belajar langsung menghayati pertemuan agar siswa berpartisipasi aktif, pembentukan sikap saling menghormati, kerjasama dan tanggung jawab. Model Simposium merupakan model pembelajaran yang memerankan siswa sebagai pakar dalam berbagai bidang untuk berlatih memecahkan suatu topik yang problematik. Dalam model ini siswa dikondisikan untuk mencoba berbagi ide mengenai suatu visi masing-masing. Melalui model ini dapat mengasah kemampuan berpikir siswa, menumbuhkan sikap terbuka dan tanggap terhadap sumber informasi dan cara pandang orang lain. Sikap-sikap tersebut merepresentasikan kemampuan berpikir kritis. Model Forum mendasarkan diri pada prinsip berpikir kritis dan kreatif yang dikembangkan melalui proses diskusi yang demokratis dan toleran. Tujuan model ini adalah agar siswa dapat memberikan tanggapan atau pendapat yang beragam mengenai suatu permasalahan. Siswa dilatih berpikir divergen atau menyebar dengan cara meninjau atau memandang sesuatu dari berbagai sudut pandang. Model Diskusi Panel merupakan model pembelajaran yang digunakan dalam mengorganisasikan interaksi belajar mengajar dalam konteks pembahasan masalah kontroversial di lingkungannya. Model ini dapat dilakukan dalam bentuk nyata atau dalam bentuk simulasi tergantung pada hakekat masalah yang dibahas dalam pembelajaran. Model pembelajaran ini merupakan medium untuk melatih siswa sebagai warga negara untuk berpikir kritis dan sikap toleran terhadap masalah konroversial baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Model Simulasi merupakan model pembelajaran yang menekankan peniruan pekerjaan yang menuntut kemampuan tertentu dari siswa sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dalam kegiatan pembelajaran. Model ini bertujuan untuk memberi kesempatan berlatih bagi siswa untuk menguasai keterampilan tertentu melalui situasi buatan (artificial situation) sehingga siswa terbebas daari resiko pekerjaan berbahaya. Keterampilan yang dilatih pada hakekatnya berkenaan dengan kemampuan mengambil keputusan (decision making) dalam situasi kehidupan nyata. Model Bermain Peran sangat mirip dengan model pembelajaran simualsi. Sebagaimana ditegaskan oleh Robert Gilstrap (Ramat, 2008) bahwa model bermain peran merupakan bagian dari simulasi. Jadi model bermain peran intinya adalah simulai atau tiruan dari perilaku yang diperankan. Model ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada siswa untuk berlatih menumbuhkan kesadaran dan kepekaan sosial serta sikap positif, juga menentukan alternatif pemecahan masalah. Jadi dengan model bermain peran ini diharapkan siswa mampu memahami dan menghayati berbagai masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Model Sajian Situasi merupakan model pembelajaran yang menggunakan simulasi sebagai pemicu belajar. Adapun materi yang disajikan bukan konsep yang abstrak secara verbal tetapi situasi yang dibuat mencerminkan suatu konsep (Winataputra, 1997). Melalui model ini siswa dikondisikan untuk dapat menangkap konsep melalui proses analisis situasi yang disimulasikan. Model sajian situasi bertujuan agar siswa dapat melakukan kajian atau diskusi melalui analisis perilaku seseorang atau kelompok dalam suatu situasi yang disimulasikan, sehingga siswa dapat berpikir induktif dan deduktif secara interaktif, dan dapat memahami konsep secara lebih mudah dan bertahan lama karena terkait dengan dunia realitas dalam kehidupnya. Model Kelompok Aplikasi merupakan salah satu model pembelajaran keterampilan melalui penerapan dalam situasi nyata. Model pembelajaran ini berdasar pada prinsip bahwa ‘’belajar dapat bermakna apabila peserta didik dapat mengalaminya secara langsung dalam situasi nyata’’. Dalam penerapan model ini melibatkan siswa pada kejadian yang dibenarkannya, seperti polisi kecil, dokter kecil dan sebagainya. Model ini bertujuan untuk melatih keterampilan siswa agar dapat menggali atau mencari informasi, mendiskusikannya dengan sesama siswa, meneliti kebenarannya, serta menyajikan informasi dalam laporan ilmiah. Melalui model ini juga dapat mengembangkan sikap bertanggungjawab atas proses belajarnya sendiri. Model Kelompok Sindikat merupakan model pembelajaran dimana siswa diminta untuk mencari suatu informasi yang belum jelas sumber dan tempatnya. Setelah informasi ditemukan kemudian didiskusikan, diteliti kebenarannya, lalu diinformasikan. Model ini bertujuan untuk melatih keterampilan siswa agar dapat menggali atau mencari informasi, mendiskusikannya dengan sesama siswa, meneliti kebenarannya, serta menyajikan informasi dalam laporan ilmiah. Melalui model ini juga dapat mengembangkan sikap bertanggung jawab atas proses belajarnya sendiri. Model kelompok T diadopsi dari dunia psikologi dan manajemen dimana tujuan organisasi akan dapat dicapai jika tercipta sinergi tim yang mapan. Dalam model ini, sekelompok orang ditempatkan dalam suatu situasi tertentu, sedemikian rupa, sehingga setiap orang dalam kelompok itu merasakan adanya suatu kesatuan yang utuh dengan anggota lain dalam kelompoknya. Model pembelajaran ini sangat dipengaruhi oleh teori belajar humanistik yang sangat memberi perhatian pada pengembangan potensi manusia untuk menjadi manusia yang utuh atau memanusiakan manusia. Model Curah Pendapat merupakan nodel pembelajaran untuk mencari dan menemukan pemecahan masalah (problem solving). Model ini bertujuan untuk melatih siswa mengekspresikan gagasan baru menurut daya imajinasinya, dan untuk melatih daya kreativitas berpikir siswa. Prinsip belajar yang digunakan sebagai landasan dalam penerapan model curah pendapat ini bahwa identifikasi gagasan secara kolektif akan lebih produktif dibandingkan bila dilakukan secara individual. Model Riuh Bicara adalah model pembelajaran dimana siswa secara berkelompok membahas satu isu atau masalah dalam waktu yang singkat. Dalam satu terdapat beberapa kelompok yang dalam waktu yang sama membahas masalah yang sama pula sehingga menimbulkan gaung diskusi yang diibaratkan sama dengan gaung lebah. Karenanya dengan model ini dikenal dengan buzz group atau riuh bicara. Tujuan model ini adalah siswa dapat memantapkan pemahaman terhadap topik yang sedang dibahas karena mereka diberi kesempatan untuk membahas dalam kelompok kecil. Disamping itu, siswa dapat meningkatkan kemampuan menerapkan konsep dan pengetahuan baru, mensintesakan ide-ide baru, bahkan menilai atau mengevaluasi. Secara emosional-sosial, melalui model ini siswa belajar dalam kondisi yang santai, bebas dari tekanan, percaya diri, serta memandang penting masalah yang dibahas. Model Kelompok Diskusi Bebas merupakan model pembelajaran dimana siswa diberi kesempatan untuk menentukan topik dan arah diskusi. Melalui model ini diharapkan siswa mampu mengembangkan nilai dan sikap melalui diskusi ide-ide baru. Model inipun sangat bermanfaat dalam mengembangkan kemampuan berpikir divergent yakni kemampuan berpikir yang tidak hanya terpaku pada satu kemungkinan melainkan memikirkan berbagai kemampuan dalam memecahkan suatu masalah yang dibahas dalam pembelajaran. Model Kelompok Okupasi merupakan model pembelajaran yang menggunakan proses berbagi pengalaman dalam bidang pekerjaan yang sama. Tujuan model pembelajaran ini adalah melatih keterampilan memecahkan masalah melalui proses berbagi pengalaman dalam bidang pekerjaan yang sama. Di samping itu, melalui model ini dapat membantu siswa untuk memperkaya pengalaman dengan menyerap pengalaman orang lain. Model Diskusi Kelompok Silang, model pembelajaran ini sesungguhnya adalah diskusi secara umum, dimana terdapat beberapa orang membicarakan suatu masalah untuk dipecahkan bersama. Pada umumnya, kelemahan diskusi adalah ada anggota yang aktif namun ada pula yang cenderung diam atau pasif atau tidak turut serta mengemukakan pendapatnya dalam kegiatan diskusi tersebut. Oleh karena melalui model diskusi kelompok silang ini setiap anggota bergantian secara terus menerus untuk berperan serta dalam kegiatan diskusi. Dengan begitu, akan dihasilkan berbagai alternatif pemecahan masalah yang lebih banyak ketimbang hanya dihasilkan oleh beberapa orang saja. Model Pembelajaran Tutorial merupakan model pembelajaran yang menitikberatkan pada pemberian bimbingan dan bantuan belajar oleh guru ataupun sesama siswa. Bimbingan dan bantuan diberikan agar siswa dapat saling memberi stimulus dan saling mamacu intensitas belajar. Dengan demikian akan terwujud suasana kelas yang lebih dinamis dan demokratis. Gartner sebagaimana dikutip oleh Winataputa (1997) melakukan penelitian tentang model tutorial ’’each one teach one’’ di Yonkers New York dan menemukan hasil yakni adanya perubahan sikap dari pemalu menjadi sikap komunikatif dan peningkatan hasil akademik yang naik, dan juga berkembangnya aneka pola interaksi belajar. Model Studi Kasus merupakan model pembelajaran dimana guru memberikan deskripsi suatu situasi yang mengharuskan pelaku-pelaku dalam situasi tersebut mengambil keputusan tertentu untuk memecahkan suatu masalah. Model ini umumnya disajikan dalam bentuk cerita dengan komponen utama yaitu aktor, kejadiaan atau situasi, permasalahan, dan informasi yang melatarbelakangi permasalahan tersebut. Model pembelajaran ini bertujuan untuk membelajarkan siswa melalui pengalaman dengan menggunakan contoh kasus atau kejadian/situasi sehingga diharapkan siswa dapat: (a) mengembangkan dan mempertajam kemampuan analisis, pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan; (2) mempunyai pemahaman tentang berbagai sistem nilai, persepsi dan sikap yang berkaitan dengan kejadian/kasus/situasi tertentu; (3) menunjukkan kepada siswa bahwa peranan dan pengaruh berbagai nilai dan persepsi terhadap pengambilan keputusan; dan (4) mencapai sinergi kelompok dalam memecahkan suatu masalah. Model Pembelajaran Lokakarya merupakan wahana yang produktif untuk melatih keterampilan siswa antara penalaran dan penerapan, keterampilan sosial, dan psikomotorik. Atas dasar itu model lokakarya merupakan forum siswa atau peserta didik untuk belajar mengaplikasikan atau menerapkan segala sesuatu yang telah dipelajari secara teoretik sehingga menghasilkan sesuatu yang nyata. Model ini bermanfaat bagi siswa dan guru yakni memacu siswa dan guru untuk berpikir praktis dan realistik; memberi kesempatan kepada siswa untuk bekerjasama sesama siswa untuk dapat menghasilkan suatu karya bersama. D. Kesimpulan 1. Pengembangan KTSP berpedoman pada prinsip-prinsip antara lain: a) berpusat pada potensi pengembangan kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya; b) beragam dan terpadu; c) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; d) relevan dengan kebutuhan kehidupan; e) menyeluruh dan berkesinambungan; f) belajar sepanjang hayat; dan g) seimbang antara kepentingan nasional dan daerah. 2. Fungsi Pendidikan Budaya dan karakter Bangsa adalah pengembangan, perbaikan dan penyaring budaya bangsa sendiri dan bangsa lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa yang bermartabat. 3. Nilai-nilai dalam Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa meliputi agama, Pancasila, budaya dan tujuan pendidikan nasional yang perlu dikembangkan oleh pendidik, guru atau dosen, baik dalam rencana pembelajaran maupun pelaksanaan pembelajaran. Akhirnya akan dapat membangun generasi Indonesia yang jujur, cerdas, tangguh dan peduli terhadap lingkungan serta sesama. 4. Strategi beajar mengajar dapat dikelompokkan menjadi: a) segi pengalaman guru; b) pengorganisasian guru dalam pelaksanaan pembelajaran; c) segi pengorganisasian siswa; d) pola penyajian materi; dan e) proses pengolahan pesan. 5. Model pembelajaran interaktif terdiri dari model berbagi informasi, model belajar melalui pengalaman dan model pemecahan masalah. Yang akhirnya akan tercipta proses pembelajaran yang baik yakni proses pembelajaran yang memungkinkan para pembelajar aktif melibatkan diri dalam keseluruhan proses baik secara mental maupun secara fisik. DAFTAR PUSTAKA Budimansyah, Dasim dan Kokom Komalasari. 2011. Pendidikan Karakter: Nilai Inti Bagi Upaya Pembinaan Kepribadian Bangsa. Bandung: Widya Aksara Press. Sanjaya, Wina. 2009. Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktik Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Sapriya (Ed) 2008. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan UPI. Suparman, Atwi. 1997. Model-Model Pembelajaran Interaktif. Jakarta: STIA-LAN Press. Republik Indonesia. 2010. Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa. Jakarta: Kemko Kesejahteraan Rakyat.

Kamis, 15 Maret 2012

REVITALISASI PENDIDIKAN GURU DI INDONESIA Oleh H. ENDANG KOMARA Disampaikan di Universiti Teknologi Mara 40450 Shah Alam Selangor Malaysia, Sabtu 17

A. Pendahuluan
Kehidupan masa mendatang cenderung semakin kompleks dan penuh tantangan yang lebih terbuka, sehingga sangat dibutuhkan kehadiran setiap insan yang kompeten dan kompetitit. Untuk menghasilkan insan yang kompeten dan kompetitif, sangat diperlukan kehadiran peserta didik (mahasiswa) yang memiliki gaya belajar sesuai dengan era informasi dan era ide. Untuk memfasilitasi peserta didik dapat belajar efektif, diperlukan guru profesional yang mampu menciptakan pembelajaran sebagaimana yang dibutuhkan setiap peserta didik dan pembangunan bangsa. Untuk dapat menghasilkan guru profesional, sangat dibutuhkan sistem rekruitmen guru dan sistem rekruitmen mahasiswa calon guru profesional yang efektif.
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pemerintah telah melakukan berbagai usaha, termasuk menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 8 tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan, dan berbagai peraturan perundangan lainnya, yang menegaskan peranan strategis guru dan dosen dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru merupakan jabatan profesional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.
Menurut UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik. Berdasarkan UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan poptensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sedangkan tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No. 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas serta berkelanjutan.

B. Pembahasan
Program pendidikan profesi adalah program pendidikan yang dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan profesional lulusan sebagai perwujudan dari kemampuan akademik yang diperoleh pada program pendidikan S-1 melalui pengalaman praktik selama setahun di lapangan. Secara umum Tim Universitas Pendidikan Indonesia (2011:4-5) menjelaskan lulusan S-1 diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Mampu mengembangkan perilaku yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mantap, mandiri, dan memiliki rasa tanggung jawab dan motivasi altruistik (selalu ingin berbuat yang terbaik atau bermaslahat bagi orang lain) dalam kehidupan pekerjaan dan dalam kehidupan kemasyarakatan pada umumnya.
2. Mampu memanfaatkan Ipteks dalam bidang keahliannya, dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah.
3. Menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoretis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah secara prosedural dan kontekstual.
4. Mampun mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data, dan memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi. Mampu menggerakkan masyarakat untuk menjadi lebih berdayaguna (community development).
5. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas percapaian hasil kerja organisasi.
6. Memahami karakteristik dan potensi peserta didik dan memfasilitasi perkembangan potensinya yang multi kemampuan dan makna secara berkesinambungan.
7. Menguasai teori, prinsip, dan prosedur dalam merancang program pembelajaran yang mendidik, yang dapat memaksimalkan potensi peserta didik yang multi kemampuan dan multi makna.
8. Menguasai pengetahuan dan keterampilan menyajikan atau mengkomunikasikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik dan mengelola pembelajaran di kelas dengan menggunakan bahasa kelas yang komunikatif baik dalam muatan interpersonal dan transaksional dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komputer disertai pembentukan sikap dan perilakunya yang dapat memfasilitasi perkembangan potensinya yang multi kemampuan dan makna secara berkesinambungan.
9. Menguasai pengetahuan dan keterampilan mengelola perubahan kultur kelas dan sekolah untuk membangun dan mengembangkan proses dan hasil pembelajaran peserta didik yang memiliki multi kemampuan dan makna.
10. Menguasai pengetahuan dan keterampilan dalam mengembangkan alat penilian untuk memperbaiki proses dan hasil belajar peserta didik yang membantu perkembangan potensinya yang multi kemampuan dan makna.
11. Menguasai pendekatan dan metode penelitian kelas yang dapat digunakan untuk memperbaiki pembelajaran yang dapat mengembangkan potensi peserta didik yang multi kemampuan dan multi makna.
Sedangkan program pendidikan profesi adalah program pendidikan yang dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan profesional lulusan sebagai perwujudan dari kemampuan akademik yang diperoleh pada program pendidikan S-1 melalui pengalaman kerja praktik selama setahun di lapangan. Secara umum, lulusan dari pendidikan profesi diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut:
1) Mampu mengembangkan perilaku yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mantap, mandiri dan memiliki rasa tanggung jawab dan motivasi altruistik (selalu ingin berbuat yang terbaik atau bermaslahat bagi orang lain) dalam pelayanan profesi dan dalam kehidupan kemasyarakatan pada umumnya.
2) Menguasai landasan keilmuan dan keterampilan keahlian profesional yang sejalan dengan bidang ilmu yang diperoleh pada program sarjana sebagai dasar atau landasan keterampilan keahlian khusus dalam profesi yang dibangun.
3) Mampu mengembangkan pelayanan keahlian profesional berkenaan dengan praktik keahlian khusus profesional dengan penguasaan keahlian profesional yang tinggi.
4) Mampu mengembangkan pelayanan perilaku pelayanan profesional berkaitan dengan berkehidupan dan kegiatan pelayanan profesional berkaitan dengan berkehidupan dan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan bidang keilmuan dan substansi profesi sesuai dengan karir profesi yang dipilih, terutama berkenaan dengan etika profesional, riset dalam bidang profesi, dan organisasi profesi.
5) Mampu mengembangkan kehidupan bermasyarakat profesi, berkenaan dengan kaidah-kaidah kerjasama profesional dalam kehidupan masyarakat profesi sesuai dengan karir profesi yang dipilih baik dalam hubungan antara individu, hubungan kolaboratif antar anggota profesi sendiri dan profesi lain dalam membangun dan melaksanakan kerjasama disertai dengan tanggung jawab profesional.
6) Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan Ipteks untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi.
7) Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun yang belum baku berdasarkan data dan informasi, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur.
8) Menguasai konsep dan prinsip dasar dalam bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
9) Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif.
10) Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
Lama dan beban studi Pendidikan Profesional Guru adalah meliputi dua tahap, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Pendidikan akademik mempersyaratkan beban studi antara 144-160 SKS, dengan lama studi 8-14 semester. Sedangkan pendidikan profesi ditempuh selama 2 (dua) semester dengan beban studi antara 36-40 SKS.
Alur pikir pengembangan kurikulum Pendidikan Profesional Guru meliputi antara lain:
a. Setiap sub-kompetensi dijabarkan menjadi pengalaman belajar yang memungkinkan tercapainya sub-kompetensi tersebut.
b. Pengalaman belajar harus memfasilitasi:
1) Perolehan pengetahuan dan pemahaman 9acquiring and integrating knowledge), perluasan dan penajaman pemahaman (expanding and refining knowledge) dan penerapan pengetahuan secara bermakna (applying knowledge meaningfully), melalui pengkajian dengan berbagai modus dalam berbagai konteks.
2) Penguasaan keterampilan, baik keterampilan kognitif dan personal-sosial maupun keterampilan psikomotorik, yang diperoleh melalui berbagai bentuk latihan yang disertai balikan (feed back), dan
3) Penumbuhan sikap dan nilai yang berujung pada pembentukan karakter, dibentuk melalui penghayatan secara pasif (vicarious learning) dalam berbagai persitiwa sarat-nilai, dan keterlibatan secara aktif (gut learning) dalam berbagai kegiatan sarat-nilai.
c. Pengembangan materi kurikuler dari setiap pengalaman belajar mencakup rincian kompetensi/sub-kompetensi, bentuk kegiatan belajar, materi, dan asesmen tagihan penguasaannya.
d. Berdasarkan substansi, bentuk dan keterawasannya, kegiatan belajar untuk penguasaan kompetensi/sub-kompetensi yang ditetapkan sebagai sasaran pembentukan, dapat diperkirakan besaran waktu yang diperlukan untuk penguasaan setiap sub-kompetensi, yaitu dengan menggunakan kerangka pikir dua dimensi dalam sistem kredit semester yaitu:
1) Berdasarkan isinya dilakukan pemilahan menjadi pengalaman belajar yang bermuatan (1) teoretik, (2) praktek, dan (3) pengalaman lapangan, serta
2) Berdasarkan keterawasannya dilakukan pemilahan menjadi kegiatan (1) terjadwal, (2) terstruktur, dan (3) mandiri.
e. Berdasarkan substansinya, selanjutnya dilakukan pemilahan yang menghasilkan cikal-bakal mata kuliah, masing-masing disertai dengan besaran waktu yang ditetapkan, sehingga merupakan langkah awal penetapan mata kuliah, yang secara keseluruhannya membangun kurikulum utuh Program Studi S-1 Kependidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
f. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemenuhan persyaratan akademik program S-1 pendidikan profesional guru, yang digunakan sebagai dasar untuk penganugerahan ijazah Sarjana Pendidikan, ditetapkan beban studi yang terentang antara 144-160 SKS.
Agar standar kompetensi yang dikemukakan dapat dicapai dengan baik, proses pembelajaran yang diterapkan pada Program S-1 Pendidikan Profesional Guru, diselenmggarakan dengan mengupayakan hal-hal sebagai berikut:
a. Proses pembelajaran yang dimaksudkan untuk memfasilitasi pembentukan perangkat kompetensi lulusan yang telah ditetapkan, dispesiifikasikan dalam 2 (dua) dimensi yang berbeda namun terjalin yaiitu (1) penetapan bentuk kegiatan belajar seperti mengkaji, berlatih, dan menghayati, dan (2) senantiasa mengacu kepada penguasaan kompetensi/sub-kompetensi yang telah ditetapkan.
b. Pembentukan penguasaan kompetensi-kompetensi profesional guru yang merupakan muara dari Program Pendidikan Profesional Guru yang berupa Program Pengalaman Lapangan yang memberi kesempatan kepada lulusan program S-1 Kependidikan untuk menerapkan segala pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh dari semua mata kuliah ke dalam penyelenggaraan pelayanan pembelajaran yang mendidik. Program Pengalaman Lapangan tersebut dilakukan secara bertahap dan sistematis di bawah bimbingan para dosen pembimbing dan guru pamong. Pada dasarnya, pembentukan penguasaan Kompetensi Profesional Guru tersebut mengandung elemen-elemen sebagai berikut:
1) Latihan berbagai keterampilan teknis (basic skills) dalam pembelajaran.
2) Perencanaan terapan kontekstual berbagai pengetahuan dan keterampilan teknis dalam latar teoretik.
3) Terapan kontekstual berbagai pengetahuan dan keterampilan teknis pembelajaran dalam latar teoretik.
Penguasaan kompetensi akademik sebagaimana dijelaskan di atas, dapat ditagih melalui ujian tertulis baik yang berupa tes pilihan (multiple choice) yang sangat efektif untuk melakukan survai kemampuan akademik yang memiliki serta permasalahan yang dihadapi oleh kelompok calon guru yang berjumlah besar, maupun melalui berbagai asesmen individual untuk menilai kemampuan dan minat serta permasalahan yang dihadapi oleh calon guru serta perorangan. Demi transparansi, sarana uji kompetensi akademik ini dapat dikembangkan secara terpusat dan dimutakhirkan serta divalidasi secara berkala dengan memanfaatkan teknologi yang relevan di bidang asesmen. Mahasiswa yang berhasil dengan baik menguasai kompetensi akademik yang dipersyaratkan bagi calon guru, dianugerahi ijazah Sarjana Pendidikan dengan kehususan yang ditempuhnya.
Berbeda dari tagihan penguasaan akademik, penguasaan kemampuan profesional calon guru dapat diverifikasi melalui pengamatan ahli yang dalam pelaksanaannya, juga sering mempersyaratkan penggunaan sarana asesmen yang longgar untuk memberikan ruang gerak bagi diambilnya pertimbangan ahli secara langsung (on-the-spot expert judgement) misalnya sarana asesmen yang menyerupai Alat Penilaian Kemampuan Guru (APKG) yang merupakan high inference asessment instrument. Sebagaimana diketahui, adaptasi APKG ini telah beredar dalam konteks pendidikan profesional guru di Indonesia, khususnya di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) sejak awal dekade 1980-an. Yang juga perlu dicatat sebagaimana telah disyaratkan di atas, adalah bahwa asesmen kemampuan profesional guru itu itu tidak cukup jika hanya dilaksanakan melalui pemotretan sesaat (snapshot atau moment opname), melainkan harus melalui pengamatan berulang, karena sasaran asesmen penguasaan kompetensi profesional itu bukan hanya difokuskan kepada sisi tingkatan kemampuan (maximum behavior) melainkan pada kualitas keseharian (typical behavior) kinerja guru. Ini berarti bahwa, asesmen penguasaan kemampuan profesional itu perlu lebih mengedepankan rekam jejak (track record) dalam penyelenggaraan pengelolaan pembelajaran yang mendidik dalam rentang waktu tertentu. Mahasiswa yang berhasil dengan baik menguasai kompetensi profesional guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru yang berupa Program Pengalaman yang nantinya diberikan sertifikat guru profesional.
Untuk tahapan pendidikan akademik yang bermuara pada penganugerahan ijazah sarjana pendidikan dengan kehususan tertentu, yang menjadi mahasiswa adalah lulusan yang berasal dari sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), atau lulusan program Diploma, Sarjana Muda, atau class program. Sedangkan yang menjadi mahasiswa Pendidikan Profesi Guru adalah lulusan sarjana pendidikan dan sarjana nonkependidikan yang telah memperoleh dan lulus matrikulasi dan ujian seleksi masuk Pendidikan Profesi Guru.
Sementara itu, seleksi calon mahasiswa program S-1 kependidikan harus ketat dan seksama. Ini dilakukan dengan peetimbangan bahwa mahasiswa calon guru harus memiliki kemampuan akademik yang baik, mempunyai keterampilan berpikir (logis, kreatif, kritis dan intuitif) serta terampil dalam menggunakan berbagai cara atau kiat dalam menyampaikan pikiran dan gagasan. Ini tentu memerlukan cara yang berbeda dari sistem seleksi yang selama ini berlangsung. Seleksi calon mahaiswa pendidikan profesional guru harus mampu memetakan kemampuan dan perilaku awal (entry behavior) yang sekurang-kurangnya mencakup:
(1) Kecakapan akademik yang dinilai dari penguasaan substansi bidang studi berikut keterampilan berpikirnya. Ini dapat diuji antara lain melalui ujian tulis yang terfokus pada penguasaan konten keilmuan dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (analisis, sintesis, evaluatif). Oleh karena itu, alat seleksi untuk menilai kemampuan awal calon mahasiswa program studi ini harus sekurangnya mempertimbangkan tiga aspek, yakni dari sisi konten atau muatan akademik yang diwakili oleh penguasaan bidang literasi membaca, literasi matematika, dan literasi sains serta ilmu sosial yang menekankan pada aspek keterampilan berkomunikasi (social skills), sisi proses (cognitive processes) yang memetakan kemampuan berpikir mulai dari tingkat rendah (lower order thinking) yang termuat dalama tipe pertanyaan yang berkaitan dengan pilihan topik, dan seting yang relevan dengan lingkup yang dihadapi calon mahasiswa ketika mereka memasuki profesinya.
(2) Keterampilan berpikir logis, kritis, kreatif, dan intuitif berikut kiat dalam menyampaikan pikiran dan gagasannya. Ini tentu dapat dilakukan dengan Uji Potensi Akademik dan Uji Kinerja untuk melihat potensi dalam penyajian pikirannya (presentation skills).
(3) Sikap, motivasi altruistik (dorongan untuk berbuat bagi kemaslahatan orang lain) dan perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai budaya dan akhlak mulia. Ini antara lain, dapat digali melalui wawancara baik terstruktur maupun tidak terstruktur, dan
(4) Kondisi fisik dan mental. Calon mahasiswa program ini harus dipastikan tidak memiliki fisik yang diperkirakan akan menghambat tugas-tugasnya kelak sebagai guru profesional. Begitu pula kesehatan jiwanya dipandang memenuhi persyaratan seorang calon guru.

C. Kesimpulan
1. Lulusan pendidikan profesi guru diharapkan dapat menguasai kompetensi guru secara utuh sehingga mampu menunjukkan kinerja profesional secara efektif. Untuk itu lulusan PPG seyogyanya memiliki kompetensi yang dipersyaratkan, meliputi seperangkat pengetahuan, sikap/nilai, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dikuasai dan diaktualisasikan dalam pelaksanaan tugas profesinya.
2. Sebagai satu keutuhan, kompetensi guru mencakup kompetensi akademik dan profesional. Kompetensi akademik merupakan kompetensi yang ditempuh pada jenjang S-1 me;liputi landasan keilmuan dan pendidikan sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat pembelajaran yang mendidik yang ditumbuhkembangkan, dikaji, dihayati dan dilatih melalui suatu program yang sistematis dan tersupervisi dalam konteks otentik lapangan. Kompetensi profesional dikembangkan dalam program PPG.
3. Sosok utuh kompetensi profesional mencakup, pertama, kemampuan mengenal peserta didik secara mendalam; kedua, menguasai bidang studi baik secara keilmuan kependidikan, yaitu kemampuan mengemas materi pembelajaran kependidikan maupun didaktik dan metodiknya; ketiga, kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, meliputi merancang, melaksanakan, menilai hasil dan proses pembelajaran, serta memanfaatkan hasil pembelajaran sebagai pemicu perbaikan secara berkelanjutan; dan keempat, mampu mengembangkan kepribadian dan keprofesionalan secara berkelanjutan.
4. Kurikulum Pendidikan Profesi Guru dikelompokkan dalam dua aspek, yakni aspek keilmuan bidang studi (disciplinary content knowledge) dan aspek kependidikan/pembelajaran (pedagogically content knowledge) yang harus dikuasi oleh peserta program pendidikan profesi guru.
5. Program matrikulasi yang harus ditempuh oleh calon peserta PPG bagi lulusan S-1/D-IV non kependidikan dan S-1/D-IV kependidikan serumpun adalah filsafat pendidikan, psikologi perkembangan peserta didik, perencanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, analisis sosial dan nilai dalam pembelajaran, kapita selekta, telaah kurikulum dan buku teks, PTK dalam pembelajaran dan multi media dalam pembelajaran.





DAFTAR PUSTAKA

Duff, Tony (Ed). Explorations in Teacher Training: Problems and Issues. London: Longman.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. 2009. Panduan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Jakarta: Dikti Pepdiknas.
Tim Univrsitas Pendidikan Indonesia. 2011. Rambu-Rambu Pengembangan Program dan Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Guru. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Sunaryo, Kartadinata. 2010. Re-Desain Pendidikan Profesional Guru. Bandung: UPI Press.
Tom, Alan R. 1997. Redesigning Teacher Education. New Your: State University of New York Press.

Jumat, 09 Maret 2012

PERSPEKTIF PENDIDIKAN MULTIKULTURALISME Oleh H. ENDANG KOMARA

Wacana multikulturalisme untuk konteks pendidikan di Indonesia mulai mengemuka ketika sistem otoriter-militeristik tumbang dengan jatuhnya rezim Soeharto. Saat itu timbul konflik antar suku, antar golongan yang menimbulkan anomali di sebagian kalangan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh ketidakpuasan anggota masyarakat dalam hal berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, terutama dalam aspek kehidupan ipoleksosbudhankamag (Ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan keamanan dan agama).
Secara sederhana pendidikan multikulturalisme dapat didefinisikan sebagai ‘’pendidikan untuk atau keragaman kebudayaan dalam merespon perubahan demografis dan kultur pada lingkungan masyarakat tertentu atau bagaimana memandang terhadap dunia secara keseluruhan’’. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Paulo Freire (2011), pendidikan bukan merupakan ‘’menara gading’’ yang berusaha menjauhi realitas sosial dan budaya. Pendidikan, harus mampu menciptakan tatanan masyarakat yang terdidik dan berpendidikan, bukan sebuah masyarakat yang hanya mengagungkan prestise sosial sebagai akibat kekayaan dan kemakmuran yang dialaminya.
Pendidikan multikulturalisme (multicultural education) merupakan respon terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap kelompok. Sejalan dengan UUD 1945 pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Dalam dimensi lain, pendidikan multikulturalisme seperti dijelaskan oleh Hilliard (1992) merupakan pengembangan kurikulum dan aktivitas pendidikan untuk memasuki berbagai pandangan, sejarah, prestasi dan perhatian terhadap orang-orang non Eropa. Sedangkan secara luas pendidikan multikultural itu mencakup seluruh siswa tanpa membedakan kelompok-kelompoknya seperti gender, etnik, ras, budaya, strata sosial dan agama.
Kondisi yang demikian semakin mempertanyakan kembali sistem apa yang cocok bagi Indonesia serta sistem apa yang membuat masyarakat bisa hidup damai, rukun, menghargai kebinekaan, jujur, disiplin, santun, taat beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing serta bagaimana cara untuk dapat meminimalisasikan potensi konflik di tengah-tengah masyarakat. Lebih lanjut Susilo Bambang Yudoyono (2010) ciri-ciri karakter bangsa yang baik antara lain: (1) berakhlak, bermoral dan berbudi pekerti luhur, (2) berjiwa mandiri, (3) memiliki keyakinan diri, (4) bersikap ulet, (5) tegar, (6) tidak mudah menyerah, (7) toleran, (8) semangat (kebangsaan), (9) bersikap optimis, (10) kemampuan berpikir positif dan menghasilkan energi posiitif.
Pendidikan multikulturalisme berawal dari berkembangnya gagasan dan kesadaran tentang multikulturalisme. Ini terkait dengan perkembangan politik dan sosial. Multikulturalisme adalah salah satu konsep yang bisa menjawab tantangan perubahan zaman dengan alasan multikulturalisme merupakan sebuah ideologi yang mengagungkan perbedaan atau sebuah keyakinan yang mengakui dan mendorong terwujudnya pluralisme budaya sebagai wujud kehidupan masyarakat.
Pendidikan multikulturalisme bertujuan pendidikan yang bersifat anti rasis yang memperhatikan keterampilan-keterampilan dan pengetahuan dasar bagi warga masyarakat. Menurut J.A. Banks (1985) mendeskripsikan pendidikan multikulturalisme dalam empat fase. Yang pertama, ada upaya untuk mempersatukan kajian-kajian etnis pada setiap kurikulum. Kedua, hal ini diikuti oleh pendidikan multietnis sebagai usaha untuk menerapkan persamaan pendidikan melalui reformasi keseluruhan sistem pendidikan. Yang ketiga, kelompok-kelompok marginal mulai menuntut perubahan-perubahan mendasar dalam fase pendidikan. Fase keempat, perkembangan teori, riset, dan praktek, perhatian pada hubungan antar ras, kelamin, dan kelas telah menghasilkan tujuan bersama bagi kebanyakan ahli teoretisi, jika bukan praktisi dari pendidikan multikulturalisme.
Harapannya, dengan implementasi pendidikan yang berwawasan multikulturalisme dapat membantu siswa mengerti, menerima, menghargai orang lian yang berbeda suku, budaya dan nilai-nilai kepribadian. Lewat penanaman semangat multikulturalisme di sekolah-sekolah akan menjadi media pelatihan dan penyadaran bagi generasi muda untuk menerima perbedaan budaya, ras, etnis, dan kebutuhan di antara sesama dan mau hidup bersama secara damai. Sedangkan dalam implementasinya, paradigma pendidikan multikultural dituntut untuk memegang prinsip-prinsip antara lain: Pertama, harus menawarkan keragaman kurikulum yang merepresentasikan pandangan dan perspektif banyak orang, baik di perkotaan maupun perdesaan. Kedua, harus didasarkan pada asumsi bahwa tidak ada penafsiran tunggal terhadap kebenaran sejarah. Ketiga, kurikulum dicapai sesuai dengan penekanan analisis komparatif dengan sudut pandang kebudayaan yang berbeda-beda. Keempat, pendidikan multikulturalisme harus mendukung prinsip-prinsip pokok dalam memberantas pandangan klise tentang ras, budaya, dan agama.
Ide pendidikan multikulturalisme akhirnya menjadi komitmen global sebagai direkomendasikan UNESCO pada Oktober 1954 di Jenewa, antara lain: pertama, pendidikan hendaknya mengembangkan kemampuan untuk mengakui dan menerima nilai-nilai yang ada dalam kebinekaan pribadi, jenis kelamin, masyarakat dan budaya serta mengembangkan untuk berkomunikasi,dan berbagi, bekerja sama dengan orang lain. Kedua, pendidikan meneguhkan jati diri dan mendorong konvergensi gagasan dan penyelesaian yang memperkokoh perdamaian, persaudaraan, solidaritas antar pribadi dan masyarakat. Ketiga. pendidikan hendaknya meningkatkan kemampuan menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan. Karena itu, pendidikan hendaknya juga meningkatkan pengembangan kedamaian dalam diri pikiran peserta didik sehingga dengan demikian mereka mampu membangun secara kokoh kualitas toleransi, kesabaran, kemampuan untuk berbagi dan memelihara di antara sesamanya.
Pendidikan multikulturalisme sebagai wacana baru dapat diterima tidak hanya melalui pendidikan formal, kehidupan masyarakat, maupun dalam keluarga. Dalam pendidikan formal, pendidikan multikultural ini dapat diintegrasikan melalui kurikulum mulai Pendidikan Usia Dini, SD, SMP, SMA maupun Perguruan Tinggi. Untuk mewujudkan gagasan ini harus didasarkan pada konsep ketaqwaan dan iman, keberadaban, sopan, toleran, mandiri, bebas dari paksaan, kekerasan, ancaman, keadilan sosial, dan persamaan hak dalam konsep dan paktik pendidikan. Juga dalam proses pembelajaran menghargai keragaman etnis dan perbedaan, persamaan hak, toleran dan sikap terbuka. Mengembangkan kompetensi untuk mampu mandiri dan mengatur diri sendiri tanpa campur tangan pihak lain, bebas dari ancaman dan paksaan. Semoga! ***
Penulis: Guru Besar Kopertis Wilayah IV dan Wakil Ketua Bidang Akademik di STKIP Pasundan Cimahi.

Senin, 21 November 2011

DAMPAK SERTIFIKASI GURU TERHADAP PEMBENTUKAN KARAKTER

ABSTRAK
Sertifikat pendididik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Sertikat pendidik bagi guru dalam jabatan dapat diperoleh melalui jalur portofolio, jalur Pendidikan & Latihan Profesi Guru (PLPG) dan jalur Pendidikan Profesi Guru.
Pembentukan karakter harus dilaksanakan secara fungsional, dalam arti melalui contoh, perbuatan, tindakan, dan pembiasaan. Dengan penyampaian pesan pendidikan secara fungsional maka pesan-pesan pendidikan karakter menjadi mudah untuk ditangkap, dicerna, dan dipahami oleh peserta didik, untuk selanjutnya dilaksanakan.
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan sarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sementara itu sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Tujuan sertifikasi dijelaskan oleh Samani (2006:10) adalah untuk menentukan tingkat kelayakan seseorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran di sekolah dan sekaligus memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji sertifikasi. Dengan kata lain tujuan sertifikasi untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Menurut Fajar (2006: 3-4) manfaat uji sertifikasi guru dalam kerangka makro upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan sebagai berikut: (1) melindungi profesi guru dari praktik-praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri; (2) melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan dapat menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia di negeri ini; (3) menjadi wahana penjaminan mutu bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan; (4) menjaga lembaga penyelenggaran pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku; (5) memperoleh tunjangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
Pendidikan karakter dilaksanakan oleh tiga pihak secara sinergis, yaitu orang tua di rumah, oleh satuan/lembaga pendidikan, oleh masyarakat. Pendidikan karakter utamanya diberikan oleh orang tua di rumah. Pendidikan oleh satuan atau lembaga pendidikan bersifat melengkapi dan memberikan dukungan terbatas bagi penumbuhkembangan karakter. Pendidikan oleh masyarakat menyediakan lingkungan luas bagi tumbuh kembang karakter dan menunjang pelaksanaan pendidikan oleh orang tua dan oleh lembaga atau satuan pendidikan. Pendidikan oleh ketiga komponen tadi harus sinergis, saling melengkapi, dan saling mendukung.
Dari sudut pandang lingkup tugas Ditjen Pendidikan Nonformal, Formal dan Informal, pendidikan karakter oleh orang tua dikoordinasikan melalui fungsi pendidikan informal. Melalui pendidikan informal para orang tua dengan kadar kapasitas pendidikan karakter yang sangat beragam sebagai pendidik di rumah ditingkatkan kapasitasnya agar mampu melaksanakan pendidikan karakter dengan tepat. Pendidikan karakter oleh satuan atau lembaga pendidikan dikoordinasikan melalui fungsi pendidikan non formal yaitu (Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan kursus. Sedangkan pendidikan oleh masyarakat dikoordinasikan melalui fungsi pendidikan masyarakat. Namun demikian, sampai dengan saat ini fungsi pendidikan masyarakat yang sudah dilaksanakan sebatas melayani peningkatan kemampuan keaksaraan warga masyarakat yang buta aksara. Dengan demikian ada fungsi pendidikan masyarakat yang perlu dihidupkan, yaitu peningkatan kompetensi masyarakat umum dalam melaksanakan dan memberikan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembangnya karakter peserta didik.
Fungsi pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan karakter oleh masyarakat dapat dilaksanakan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat melalui dua alternatif. Pertama, penyelenggaraan modal layanan pendidikan baru yang menyasar warga masyarakat yang melek aksara. Kedua, mengadakan kerjasama dengan berbagai organisasi kemasyarakat dan lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi pendidikan kepada masyarakat, seperti Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), berbagai organaisasi wanita, berbagai organisasi kemasyarakatan di bawah lembaga keagamaan.
1.2 Rumusan Masalah dan Tujuan
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalahnya dalah: ‘’Bagaimana dampak sertifikasi guru terhadap pembentukan karakter siswa ” .
Sedangkan tujuan penulisan karya tulis ini adalah untuk mendapatkan penjelasan dan penganalisaan mengenai dampak sertifikasi guru terhadap pembentukan karakter siswa.
II. PEMBAHASAN
2.1 Dampak Serifikasi Guru
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merumuskan bahwa pendidik (guru dan dosen) harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar (pasal 42 ayat (1) UU Sisdiknas). Serifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi (pasal 43 ayat (2) UU Sisdiknas). Dengan dua rumusan itu, jelas mengharuskan UU Guru dan Dosen memiliki rumusan yang sinkron dengan Undang-Undang Sisdiknas agar kedua undang-undang itu tetap sejalan dan tidak terdapat pertentangan. Dengan perlunya sinkronisasi itu maka baik guru maupun dosen sebagai pendidik profesional, masing-masing perlu adanya sertifikat pendidik dan perlu sertifikasi. Namun proses untuk memperoleh sertifikat itulah yang kemudian yang diatur secara berbeda, sesuai dengan adanya perbedaan fungsi antara guru dan dosen.
Perlu ada sertifikat pendidik bagi guru dan dosen, bukan saja untuk memenuhi persyaratan sebuah profesi yang menuntut adanya kualifikasi minimum dan sertifikasi (terkualifikasi dan tersertifikasi), juga dimaksudkan agar guru dan dosen dapat diberi tunjangan profesi dari negara. Tunjangan profesi itu juga diperlukan sebagai syarat mutlak sebuah profesi agar penyandang profesi itu dapat hidup layak dan memadai. Apalagi hingga saat ini guru dan dosen masih tergolong kelompok yang berpenghasilan rendah, yang harus dibantu meningkatkan kesejahteraan melalui UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Berdasarkan kepentingan tersebut, maka dalam UU Guru dan Dosen dengan tegas dirumuskan dalam pasal 53, bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok yang diangkat oleh pemerintah pada tingkatan, masa kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi itu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), substansi yang sama bagi guru diatur dalam pasal 16 UU Guru dan Dosen, yang dialokasikan bukan saja dalam APBN, tetapi juga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian diskriminasi antara guru dan dosen yang berstatus PNS dan Non PNS (swasta) yang selama ini ditakutkan, sudah tidak ada lagi.
Sertifikat pendidik bagi dosen dirumuskan pada pasal 47 ayat (1) UU Guru dan Dosen bahwa sertifikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat, yaitu harus memiliki pengalaman bekerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi selama dua tahun dan memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli, serta lulus sertifikasi. Sedangkan sertifikasi pendidik bagi guru diatur dalam pasal 11 ayat (2) dan (3) UU Guru dan Dosen, yang menyebut bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel. Setiap orang yang memiliki sertifikat pendidik itu memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu (Pasal 12).
Agar sertifikat pendidik itu dapat diperoleh oleh guru yang berstatus PNS dan Non PNS tanpa banyak hambatan, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran, termasuk untuk peningkatan kualifikasi akademik (Pasal 13 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Dengan demikian dalam waktu paling lama 10 tahun Indonesia akan memperoleh guru yang profesional untuk mengabdi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan melindungi warga negara dari pendidikan yang lebih bermutu.
Selain tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, juga guru yang belum tersertifikasi akan disediakan oleh negara tunjangan fungsional kepada guru dan dosen, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS. Hal ini dijelaskan dalam BAB VII (Ketentuan Peralihan), pasal 80 ayat (1): Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini: a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) paling lama sepuluh tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
Hal yang sama berlaku juga bagi dosen, yang belum memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan fungsional dan maslahat tambahan sebagaimana tertulis dalam pasal 80 ayat (1) huruf b: dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (2) paling lama 10 tahun, atau dosen yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan yang dimaksud itu dialkokasikan dalam APBN atau APBD, sehingga tidak ada keraguan bahwa tunjangan itu tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah (pasal 17, 19 dan pasal 54, 57 serta pasal 80 ayat (2) UU Guru dan Dosen. Semuanya itu dimaksudkan untuk memenuhi hak guru dan dosen untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial (pasal 14 ayat (1) butir a dan pasal 51 ayat (1) huruf a. Dengan demikian sebelum guru dan dosen memperoleh sertifikat pendidik, maka guru dan dosen wajib memperoleh tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.
Substansi tentang maslahat tambahan digagas untuk masuk dalam UUGD berdasarkan pandangan bahwa jika guru dan dosen itu sukar dengan cepat dinaikkan penghasilannya dalam bentuk tunai maka guru dan dosen itu harus dapat dengan cepat diringankan bebannya dalam bentuk tunjangan yang tidak tunai (pasal 15 dan 19 serta pasal 52 dan pasal 57).
Istilah maslahat tambahan seperti dijelaskan oleh Prof. Dr. Anwar Arifin (2007) adalah semacam kompromi dengan memasukkan kembali ke batang tubuh UU Guru dan Dosen. Rumusan yang tercantum pada pasal 19 dan 57 itu menyebut bahwa maslahat tambahan itu terdiri antara lain memberi jaminan kesejahteraan kepada guru dan dosen dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan puterinya, pelayanan kesehatan, ataau bentuk kesejahteraan lainnya. Sedangkan rumusan dalam pasal 80 ayat (2) mengatur agar maslahat tambahan bagi guru dan dosen itu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN dan APBD).
Berdasarkan pasal 80 ayat (2) tersebut maslahat tambahan disamping tunjangan fungsional sudah dapat dilaksanakan setelah dialokasikan anggarannya dalam APBN dan APBD, meskipun belum terbentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut tentang maslahat tambahan itu. Sebab upaya memperoleh pendidikan untuk pengembangan diri bagi dirinya dan untuk pendidikan anak-anaknya dengan subsidi negara, dapat merupakan salaha satu bentuk perwujudan dari adanya jamainan hari tua bagi guru dan dosen.
Bagi dosen yanag mencapai pangkat guru besar yang disebut juga profesor, diatur secara khusus dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Dalam pasal 1 tentang Ketentuan Umum butir 3 dirumuskan: Guru Besar atau profesor yang selanjutnya disebut professor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Rumusan ini ditransfer dan disempurnakan dari penjelasan Pasal 23 ayat (1) undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam Undang-Undang Sisdiknas itu juga dirumuskan bahwa sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di Perguruan Tinggi (pasal 23 ayat 2 UU Sisdiknas).
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pengaturan tentang profesor dicantumkan lagi dalam pasal 49 dan pasal 56. Dalam pasal 49 disebutkan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan memiliki kewenangan mebimbing calon doktor dan memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarkan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat (pasal 49 ayat 1dan ayat 2).
Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumentaln lainnya (misalnya seni rupa, karya sastra dan teknologi) yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna (pasal 49 ayat 3). Hal ini akan diatur lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sebagai jabatan mulia dan terhormat di lingkungan perguruan tinggi pasa khususnya dan dalam masyarakat pada umumnya, maka wajaar jika pemerintah diberi kewajiban untuk memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama (pasal 49 ayat 1). Hal ini akan diatut lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.2 Pembentukan Karakter
Faktor lingkungan dalam konteks pendidikan karakter memiliki peran yang sangat penting karena perubahan perilaku peserta didik sebagai hasil dari proses pendidikan karakter sangat ditentukan oleh faktor lingkungan ini. Dengan kata lain pembentukan dan rekayasa lingkungan yang mencakup di antaranya lingkungan fisik dan budaya sekolah, manajemen sekolah, kutikulum, pendidik, dan metode mengajar. Pembentukana karakter menurut Kementerian Pendidikan Nasional (2010) melalui rekayasa faktor lingkungan dapat dilakukan melalui strategi: (1) keteladanan, (2) intervensi, (3) pembiasaan yang dilakukan secara konsisten, dan (4) penguatan. Dengan kata lain perkembangan dan pembentukan karakter memerlukan pengembangan keteladanan yang ditularkan, intervensi melalui proses pembelajaran, pelatihan, pembisaan terus-menerus dalam jangka panjang yang dilakukan secara konsisten dan penguatan serta haraus dibarengi dengan nilai-nilai luhur.
Karakter seseorang dalam proses perkembangan dan pembentukannya dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor lingkungan (nurture) dan faktor bawaan (nature). Tinjauan teoretis perilaku karakter secara psikologis merupakan perwujudan dari potensi Intellegence Quotient (IQ), Emotional Quentient (EQ), Spiritual Quotient (SQ) dan Adverse Quotient (AQ) yang dimiliki oleh seseorang. Sedangkan seseorang yang berkarakter menurut pandangan agama pada dirinya terkandung potensi-potensi, yaitu: sidiq, amanah, fathonah, dan tablig. Berkarakter menurut teori pendidikan apabila seseorang memiliki potensi kognitif, afektif, dan psikomotor yang teraktualisasi dalam kehidupannya. Adapun menurut teori sosial, seseorang yang berkarakter mempunyai logika dan rasa dalam menjalin hubungan intra personal, dan hubungan interpersonal dalam kehidupan bermasyarakat.
Perilaku seseorang yang berkarakter pada hakekatnya merupakan perwujudan fungsi totalitas psikologis yang mencakup seluruh potensi individu manusia (kognitif, afektif, dan psikomotorik) dan fungsi totalitas sosial kultural dalam konteks interaksi (dalam keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat) dan berlangsung sepanjang hayat. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural tersebut dapat dikelompokkan dalam: Olah Hati (Spiritual and Emotional development), seperti jujur dan bertanggung jawab; Olah Pikir (Intellectual development), seperti cerdas dan kreatif; Olah Raga dan Kinestetik (Physical and Konestetic development), seperti sehat dan bersih; dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development), seperti peduli dan gotong royong.
Masing-masing proses psikososial (olah hati, olah pikir, olah raga, dan olahrasa dan karsa) secara konseptual dapat diperlakukana sebagai suatu klaster atau gugus nilai luhur yang di dalamnya terkandung sejumlah nilai. Keempat proses psikologis tersebut, satu dengan yang lainnya saling terkait dan saling memperkuat. Karena itu setiap karakter, seperti juga sikap, selalu bersifat multipleks atau berdimensi jamak. Pengelompokkan nilai tersebut sangat berguna untuk kepentingan perencanaan. Dalam proses intervensi (pembelajaran, pemodelan, dan penguatan), dan proses habituasi (pensuasanaan, pembiasaan, dan penguatan) dan pada akhirnya menjadi karakter, keempat kluster nilai luhur tersebut akan terintegrasi melalui proses internalisasi dan personalisasi pada diri masing-masing individu.
Pendidikan karakter mepercayai adanya keberadaan moral absolute yakni bahwa moral absolute diajarkan kepada generasi muda agar mereka paham betul mana yang baik dan benar. Pendidikan karakter kurang sepahaman dengan cara pandang moral reasoning dan value clarification yang digunakan sebagai strategi dasar pendidikan karakter di Amerika, karena sesungguhnya terdapat nilai moral universal yang bersifat absolute (bukan bersifat relatif) yang bersumber dari agama-agama di dunia, yang disebutnya sebagai ‘’the golden rule”. Contohnya adalah berbuat hormat, jujur, bersahaja, menolong orang lain, adil dan bertanggung jawab.
Pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan moral, karena bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu pendidikan karakter menanamkan kebiasaan (habituation) tentang hal yang baik sehingga peserta didik menjadi paham (domain kognitif) tentang mana yang baik dan salah, mampu merasakan (domain afektif) nilai yang baik dan biasa melakukannya (domain perilaku). Jadi pendidikan karakter terkait erat kaitannya dengan ‘’habit’’ atau kebiasaan yang terus menerus dipraktekkan atau dilakukan.
Karakter menunjukkan bagaimana seseorang bertingkah laku. Apabila seseorang berperilaku tidak jujur, kejam, atau rakus, dapatkah dikatakan orang tersebut memanifestasikan perilaku buruk. Sebaliknya, apabila seseorang berperilaku jujur, bertanggung jawab, suka menolong, tentulah orang tersebut memanifestasikan karakter mulia. Istilah karakter juga erat kaitannya dengan personality. Seseorang baru bisa disebut orang yang berkarakter (a person of character) apabila tingkah lakunya sesuai dengan kaidah moral. Dengan demikian, pendidikan karakter yang baik, harus melibatkan bukan saja aspek pengetahuan yang baik (morak knowing) , tetapi juga merasakan dengan baik atau loving the good (moral feeling) dan perilaku yang baik (moral action). Penekanan aspek-aspek tersebut di atas, diperlukan agar peserta didik mampu memahami, merasakan dan mengerjakan sekaligus nilai-nilai kebajikan, tanpa harus didoktrin apalagi diperintah secara paksa.
III. PENUTUP
3.1 Salah satu dampak sertifikasi Guru dan dosen adalah menciptakan tenaga pendidik yang profesional. Guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai tujuan yang sama yaitu melaksanakan pendidikan nasional dan mewujudkan pendidikan nasional yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
3.2 Prinsip-prinsip yang digunakan dalam pengembangan pendidikan karakter antara lain: (1) Berkelanjutan; (2) melalui semua mata pelajaran, pengembangan diri dan budaya satuan pendidikan; (3) nilai tidak diajarkan tapi dikembangkan melalui proses belajar dan; (4) proses pendidikan dilakukan peserta didik secara aktif dan menyenangkan.
3.3 Pembentukan karakter dilakukan melalui keteladanan, intervensi, pembiasaan yang dilakukan secara konsisten, dan penguatan.

DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Anwar. 2007. Profil Baru Guru & Dosen Indonesia. Jakarta: Pustaka Indonesia.
Fajar, Arnie. 2006. Peranan Sertifikasi Guru dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru. Dalam Makalah Seminar Nasional Sosialisasi Sertifikasi Guru dalam memaknai UU No. 14 Tahun 2005. Bandung: Kantor Disdik Jawa Barat.
Kementerian Pendidikan Nasional. 2010. Desain Induk Pendidikan Karakter. Jakarta: Dirjen Pendidikan Non-Formal dan Informal.
Mu’in, Fatchrul. 2011. Pendidikan Karakter: Konstruksi Teoretik & Praktik. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Samani, Muclas dkk. 2006. Mengenai Sertifikasi Guru di Indonesia. Surabaya: SIC.
Surayin. 2004. Tanya Jawab Undang-Undang Republik Inodneia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas. Bandung: Yrama Widya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. 2006. Jakarta: Eka Jaya.

Sabtu, 15 Januari 2011

PERANAN PENDIDIKAN KARAKTER DALAM MENUMBUHKAN NILAI-NILAI DEMOKRASI DI INDONESIA

I. Abstrak
Pendidikan karakter sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak, yang tujuannya mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik-buruk, memelihara apa yang baik, dan mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati.
Nilai-nilai demokrasi merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis, seperti kebebasan berpendapat, menghormati orang lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan dan kepercayaan. Kebebasan dalam demokrasi sesungguhnya bukan merupakan sebuah kebebasan yang mutlak, melainkan kebebasan yang memiliki koridor dan batasan, termasuk dibatasi oleh kebabasan yang dimiliki oleh orang lain.
II. Pendahuluan
Perlunya pendidikan karakter tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 33 dinyatakan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab’’. Jika dicermati lima dari delapan potensi peserta didik yang perlu dikembangkan dalam Sistem Pendidikan Nasional tersebut sangat signifikan dengan revitalisasi pendidikan karakter di Indonesia.
Dalam instrumentasi dan praksis pendidikan nasional sudah dikembangkan program rintisan, walaupun belum secara sistemik menyeluruh, dengan fokus muatan yang cukup beragam, misalnya pertama pengembangan nilai esensial budi pekerti yang dirinci menjadi 85 butir (Dikdasmen: 1989 s/d 2007). Kedua, pengembangan nilai dan ethos demokratis dalam konteks pengembangan budaya sekolah yang demokratis dan bertanggung jawab (Dikdasmen: 1991 s/d 2007). Ketiga, pengembangan nilai dan karakter bangsa (Dikdasmen: 2001 s/d 20050. Keempat, pengembangan nilai-nilai anti korupsi yang mencakup jujur, adil, berani, tanggung jawab, mandiri, kerja keras, peduli, sederhana dan disiplin (Dikdasmen dan KPK: 2008 s/d 2009) serta pengembangan nilai dan perilaku keimanan dan ketaqwaan dalam konteks tauhidiyah dan religiositas sosial (Dikdasmen: 1998 s/d 2009). Di luar kegiatan tersebut sudah banyak juga sekolah-sekolah unggulan yang mengembangkan karakter secara terpadu dalam pelaksanaan pendidikannya. Banyak juga sekolah yang sederhana, pondok pesantren di daerah perdesaan yang mampu menumbuhkembangkan karakter peserta didik budaya sekolah atau pondok pesantren yang ternyata teladan guru atau ustadz sebagai kunci sukses sehingga dapat meningkatkan prestasi belajar siswa. Tantangan ke depan adalah bagaimana berbagi kesuksesan itu untuk membangun pendidikan karakter yang mampu menyentuh semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan di tanah air Indonesi ini.
Secara Akademis, pendidikan karakter merupakan pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak yang bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan, baik-buruk, memelihara apa yang baik itu dan mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati. Karena itu muatan pendidikan karakter secara psikologis mencakup dimensi moral reasoning, moral feeling, dan moral behaviour (Lickona, 1991), atau dalam arti utuh sebagai morality yang mencakup moral judgement and moral behaviour baik yang bersifat prohibition oriented morality maupun pro-social morality (Piager, 1967; Kohlberg, 1975; Eisenberg-berg; 1981). Secara pedagogis, pendidikan karakter seyogyanya dikembangkan dengan menerapkan holistic approach, dengan pengertian bahwa: ‘’Effective character education is not adding a program or set programs. Rather it is a transformation of the culture and life of the school’’ (Berkowitz dalam goodcharacter.com: 2010). Sementara itu Lickona (1992) menegaskan bahwa: ‘’In character education, it’s clear we want our children are able to judge what is right, care deeply about what is right, and then do what they believe to be right even in the face or pressure form without and templatation from within. Berdasarkan pendapat tersebut di atas, nampak jelas bahwa pendidikan nilai/moral memang sangat diperlukan atas dasar argumen: Pertama, adanya kebutuhan nyata dan mendesak; proses transmisi nilai sebagai proses peradaban. Kedua, peranan sekolah sebagai pendidik moral yang vital pada saat melemahnya pendidikan nilai dalam masyarakat. Ketiga, tetap adanya kode etik dalam masyarakat yang sarat konflik nilai. Keempat, kebutuhan demokrasi akan pendidikan moral. Kelima, kenyataan sesungguhnya bahwa tidak ada pendidikan yang bebas nilai. Keenam, persoalan moral sebagai salah satu persoalan dalam kehidupan, dan adanya landasan yang kuat dan dukungan luas terhadap pendidikan moral di sekolah.
Semua argumen tersebut tampaknya masih relevan untuk menjadi cermin kebutuhan akan pendidikan nilai/moral di Indonesia saat ini. Proses demokrasi yang semakin meluas dan tantangan globalisasi yang semakin kuat dan beragam di satu pihak dan dunia persekolahan dan pendidikan tinggi yang lebih mementingkan penguasaan dimensi pengetahuan dan mengabaikan pendidikan nilai/moral saat ini, merupakan alasan yang kuat bagi Indonesia untuk membangkitkan komitmen dan melakukan gerakan nasional pendidikan karakter. Lebih jauh dari itu adalah Indonesia dengan masyarakatnya yang ber-Bhineka Tunggal Ika dan dengan falsafah negaranya Pancasila yang sarat dengan nilai dan moral, merupakan alasan filosofis-ideologis, dan sosial-kultural tentang pentingnya pendidikan karakter untuk dibangun dan dilaksanakan secara nasional dan berkelanjutan.
Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia, diyakini bahwa nilai dan karakter yang secara legal-formal dirumuskan sebagai fungsi dan tujuan pendidikan nasional, harus dimiliki peserta didik agar mampu menghadapi tantangan hidup pada saat ini dan di masa mendatang. Karena itu pengembangan nilai yang bermuara pada pembentukan karakter bangsa (nation character building) yang diperoleh melalui berbagai jalur, jenjang dan jenis pendidikan akan mendorong mereka menjadi anggota masyarakat, anak bangsa dan warga negara yang memiliki kepribadian unggul seperti diharapkan dalam tujuan pendidikan nasional. Sampai saat ini, secara kurikuler telah dilakukan berbagai upaya untuk menjadikan pendidikan lebih mempunyai makna bagi individu yang tidak sekadar memberi pengetahuan pada tataran kognitif, tetapi juga menyentuh tataran afektif dan konatif melalui pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan IPS, Pendidikan Bahasa Indonesia dan Pendidikan Jasmani. Namun demikian, harus diakui karena kondisi zaman yang berubah dengan cepat, maka upaya tersebut belum mampu mewadahi pengembangan karakter secara dinamis dan adaptif terhadap perubahan tersebut. Oleh karena itu pendidikan karakter perlu dirancang-ulang dan dikemas kembali dalam wadah yang lebih komprehensif dan lebih bermakna. Pendidikan karakter perlu direformulasikan dan dioperasionalisasikan melalui transformasi budaya dan kehidupan sekolah. Untuk itu, dirasakan perlunya membangun wacana dan sistem pendidikan karakter yang sesuai dengan konteks sosial kultural Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika dengan nilai-nilai Agama dan Pancasila sebagai sumber nilai dan rujukan utamanya.
Transisi demokrasi yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir ini telah menunjukkan perubahan yang cukup berarti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dewasa ini semakin banyak partai politik yang bermunculan, baik sebelum pemilihan umum pada 1999 maupun sesudahnya. Badan legislatif, yang pada masa rezim Orde Baru relatif tunduk pada eksekutif, sekarang telah menunjukkan perubahan yang cukup berarti. Setidaknya, keberanian berbeda pendapat dengan eksekutif semakin menonjol. Pada waktu yang sama, pihak eksekutif juga mulai menunjukkan penghargaan yang cukup sebagaimana diharapkan pihak legislatif. Kritik terhadap pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, juga semakin marak dan senantiasa memenuhi halaman surat kabar dan majalah. Bertambah pula Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) baru yang memusatkan perhatian pada isu-isu tertentu yang terjadi sebagai akibat implementasi agenda pemerintahan.
Walaupun peningkatan kesadaran tentang nilai-nilai demokrasi terasa semakin marak di kalangan aktivis politik, LSM, intelektual, peneliti dan media massa, bukan berarti bahwa demokrasi telah benar-benar tegak di bumi Indonesia. Dewasa ini tindakan para politisi yang dapat dikategorikan sebagai penyimpangan masih saja terjadi. Setidaknya, masih sering dijumpai adanya upaya pemaksaan kehendak dengan kekerasan oleh orang-orang yang seakan berdiri di atas hukum; tindakan korupsi di kalangan pejabat justru semakin merajalela di tengah kritik masyarakat yang terus berdengung; dan ancaman terhadap hak asasi dan keamanan pun masih sering muncul, baik oleh aparat keamanan maupun oleh kalangan sipil terhadap sesama sipil. Walhasil, sekalipun bangsa ini telah bergerak meninggalkan era otoritarianisme, di beberapa kesempatan masih bermunculan tindakan yang anti demokrasi dalam berbagai bentuknya. Kondisi ini sudah tentu memerlukan penyegaran kembali berkenaan dengan apa yang disebut dengan nilai dan kondisi yang diperlukan untuk membangun tatanan demokrasi.
Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan nilai atau kondisi inilah, sebuah pemerintahan demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa adanya kondisi ini, pemerintahan tersebut akan sulit ditegakkan. Nilai-nilai tersebut, antara lain, adalah kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang atau kelompok lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan dan kepercayaan. Di samping nilai-nilai tersebut di atas, diperlukan sejumlah kondisi agar nilai-nilai tersebut dapat ditegakkan sebagai pondasi demokrasi.
III. Pembahasan
1) Peran Pendidikan Karakter
Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Individu yang berkarakter baik adalah individu yang bisa membuat keputusan dan siap mempertanggungjawabkan tiap akibat dari keputusan yang ia buat. Pembentukan karakter merupakan salah satu tujuan pendidikan nasional. Pasal 1 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa: ‘’di antara tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kecerdasan, kepribadian dan akhlak mulia”.
Amanah UU Sisdiknas No. 20/2003 itu bermaksud agar pendidikan tidak hanya membentuk insan Indonesia yang cerdas, namun juga berkepribadian atau berkarakter, sehingga nantinya akan lahir generasi bangsa yang tumbuh dan berkembang dengan karakter yang bernafas nilai-nilai luhur bangsa serta agama. Pendidikan yang bertujuan melahirkan insan yang cerdas dan berkarakter kuat itu, juga pernah dikatakan oleh Dr. Martin Luther King, yakni intelligence plus character ... that is the goal of true education (kecerdasan yang berkarakter ... adalah tujuan akhir pendidikan yang sebenarnya).
Pendidikan karakter adalah pendidikan budi pekerti plus, yaitu yang melibatkan aspek pengetahuan (cognitive), perasaan (feeling), dan tindakan (action). Menurut Thomas Lickona, tanpa ketiga aspek ini, maka pendidikan karakter tidak akan efektif. Pendidikan karaakter adalah usaha untuk mencegah tumbuhnya sifat-sifat buruk yang dapat menutupi fitrah manusia, serta melatih anak untuk terus melakukan perbuatan baik sehingga mengakar kuat dalam dirinya sehingga akan tercermin dalam tindakannya yang senantiasa melakukan kebajikan.
Dengan pendidikan karakter yang diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan, seorang anak akan menjadi cerdas emosinya. Kecerdasan emosi ini adalah bekal penting dalam mempersiapkan anak menyongsong masa depan, karena seseorang akan lebih mudah dan berhasil menghadapi segala macam tantangan kehidupan, termasuk tantangan untuk berhasil secara akademis.
Secara pedagogis pendidikan karakter seyogyanya dikembangkan dengan menerapkan holistic approach dengan pengertian bahwa: ‘’Effective character education of the culture is not adding a program or set of programs. Rather it is a transformation of the culture and life of the school’’. (Berkowitz:2010) yakni efektifnya pendidikan karakter itu berasal dari budaya tidak berakhir pada sebuah program atau seperangkat program-program itu. Hal tersebut menunjukkan bahwa peran pendidikan karakter sangat dibutuhkan dan sangat penting untuk disampaikan mulai pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Urgensi dari pelaksanaan komitmen nasional pendidikan karakter, telah dinyatakan pada Saresehan Nasional Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa sebagai Kesepakatan Nasional Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa sebagai Kesepakatan Nasional Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa pada Tanggal 14 Januari 2010 yakni, pertama pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari pendidikan nasional secara utuh. Kedua, pendidikan budaya dan karakter bangsa harus dikembangkan secara komprehensif sebagai proses pembudayaan. Oleh karena itu, pendidikan dan kebudayaan secara kelembagaan perlu diwadahi secara utuh. Ketiga, pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, sekolah dan orang tua. Oleh karena itu pelaksanaan budaya dan karakter bangsa harus melibatkan keempat unsur tersebut. Keempat, dalam upaya merevitalisasi pendidikan dan budaya karakter bangsa diperlukan gerakan nasional guna menggugah semangat kebersamaan dalam pelaksanaan di lapangan.
Kebutuhan tersebut bukan hanya dianggap penting tetapi sangat mendesak mengingat berkembangnya godaan-godaan (temptations) dewasa ini marak dengan tayangan dalam media cetak maupun non cetak (televisi dan jaringan maya lainnya) yang memuat fenomena dan kasus perseteruan dalam berbagai kalangan yang memberi kesan seakan-akan bangsa kita sedang mengalami krisis etika dan krisis kepercayaan diri yang berkepanjangan. Pendidikan karakter bangsa diharapkan mampu menjadi alternatif solusi berbagai persoalan tersebut. Kondisi dan situasi saat ini tampaknya menuntut pendidikan karakter yang perlu ditransformasikan sejak dini, yakni sejak pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi secara holistik dan berkesinambungan.
Terdapat 9 (sembilan) pilar karakter yang berasal dari nilai-nilai luhur universal, yaitu: (1) karakter cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya; (2) kemandirian dan tanggung jawab; (3) kejujuran/amanah dan diplomatis; (4) hormat dan santun; (5) dermawan, suka tolong-menolong dan gotong-royong/kerjasama; (6) percaya diri dan pekerja keras; (7) kepemimpinan dan keadilan; (8) baik dan rendah hati dan; (9) karakter, toleran, kedamaian dan kesatuan.
Kesembilan pilar karakter itu, diajarkan secara sistematis dalam model pendidikan holistik menggunakan metode knowing the good, feeling the good, dan acting the good. Knowing the good bisa mudah diajarkan sebab pengetahuan bersifat kognitif saja. Setelah knowing the good harus ditumbuhkan feeling loving the good, yakni bagaimana merasakan dan mencintai kebajikan menjadi engine yang bisa membuat orang senantiasa mau berbuat sesuatu kebaikan. Sehingga tumbuh kesadaran bahwa, orang mau melakukan perilaku kebajikan karena dia cinta dengan perilaku kebajikan itu. Setelah terbiasa melakukan kebajikan, maka acting the good itu berubah menjadi kebiasaan.
Dasar pendidikan karakter ini, sebaiknya diterapkan sejak usia kanak-kanak atau disebut usia emas (golden age), karena usia ini terbukti sangat menentukan kemampuan anak dalam mengembangkan potensinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekitar 50% variabilitas kecerdasan orang dewasa sudah terjadi ketika anak berusia 4 (empat) tahun. Peningkatan 30% berikutnya terjadi pada usia 8 (delapan) tahun, dan 20% sisanya pada pertengahan atau akhir dasawarsa kedua. Dari sini, sudah sepatutnya pendidikan karakter dimulai dari dalam keluarga, yang merupakan lingkungan pertama bagi pertumbuhan karakter anak. Namun bagi sebagian keluarga, barangkali proses pendidikan karakter yang sistematis di atas sangat sulit, terutama bagi sebagian orang tua yang terjebak pada rutinitas yang padat. Karena itu, seyogyanya pendidikan karakter berkualitas juga perlu dibentuk dan dibina atau diberikan sejak anak usia dini, saat anak-anak masuk dalam lingkungan sekolah, terutama sejak play group dan taman kanak-kanak. Pada usia inilah merupakan masa kritis bagi pembentukan karakter seseorang. Banyak pakar mengatakan bahwa kegagalan penanaman karakter pada seseorang sejak usia dini, akan membentuk pribadi yang bermasalah di masa dewasanya kela. Selain itu, menanamkan moral kepada generasi muda adalah usaha yang strategis. Di sinilah peran guru, yang dalam filosofi Jawa disebut digugu lan ditiru, dipertaruhkan. Karena guru adalah ujung tombak di kelas, yang berhadapan langsung dengan peserta didik. Ada pepatah mengatakan bahwa mengajarkan anak-anak kecil ibaratnya menulis di atas batu, yang akan terus berbekas sampai tua. Sedangkan mengajarkan para orang dewasa diibaratkan seperti menulis di atas air yang akana cepat sirna dan tidak berbekas.

2) Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia
Sejarah republik ini agaknya mengikuti kemunculan ‘’gelombang baru’’ demokrasi di berbagai negara dunia selama dekade 1990-an. Kemunculan kembali negara-negara demokrasi baru di berbagai belahan dunia pada era pasca perang dingin (post cold war) menyulut perhatian publik dunia dan optimisme akademik akan masa depan demokrasi.
Kebebasan dalam demokrasi sesungguhnya bukan merupakan sebuah kebebasan yang mutlak, melainkan kebebasan yang memiliki koridor dan batasan, termasuk dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki orang lain. Kebebasan berpendapat sangat dihargai di alam demokrasi, karena kebebasan berpendapat ini merupakan hak setiap warga negara. Setiap warga negara dijamin hak-haknya untuk menyuarakan aspirasi dan gagasannya melalui berbagai macam saluran publik, seperti media massa, buku, karya seni, maupun melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen. Penindasan terhadap kebebasan berpendapat akan menyebabkan negara menjadi represif dan tidak dapat dikontrol, sehingga negara akan sangat mudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Akibatnya, demokrasi akan mati.
Menurut Asykuri ibn Chamim dkk (2003) nilai-nilai demokrasi di Indonesia yang harus dikembangkan antara lain: kebebasan berpendapat-berkelompok-berpatisipasi; menghormati orang/kelompok lain; kesetaraan; kerjasama; persaingan; dan kepercayaan. Untuk lebih jelasnya penulis uraikan sebagai berikut:
Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak bagi warga negara biasa yang wajib dijamin oleh undang-undang dalam sebuah sistem politik yang demokratis (Dahl, 1971). Kebebasan ini diperlukan karena kebutuhan untuk menyatakan pendapat senantiasa muncul dari setiap warga negara dalam era pemerintahan terbuka saat ini. Dalam masa transisi menuju demokrasi saat ini, perubahan politik, sosial, ekonomi, budaya, agama dan teknologi seringkali menimbulkan persoalan bagi warga negara maupun masyarakat pada umumnya. Jika persoalan tersebut sangat merugikan hak-hak warga negara, atau warga negara berharap agar kepentingannya dipenuhi oleh negara,. Dengan sendirinya warga negara berhak untuk menyampaikan keluhan tersebut secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah.
Berkelompok dalam suatu organisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga negara (Dahl, 1971). Kebebasan berkelompok ini diperlukan untuk membentuk organisasi mahasiswa, partai politik, organisasi massa, perusahaan, dan kelompok lain. Kebutuhan berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari. Masyarakat primitif berkelompok dalam mencari makan dan perlindungan dari kejaran hewan liar maupun kelompok lain yang jahat.
Dalam era modern, kebutuhan berkelompok ini tumbuh semakin kuat. Persoalan yang muncul di tengah masyarakat yang sedemikian kompleks seringkali memerlukan organisasi untuk menemukan jalan keluar. Ketika bajir melanda suatu daerah, upaya menyelamatkan dan pemberian bantuan akan lebih cepat bila dilakukan secara berkelompok. Pemilihan presiden memerlukan keterlibatan partai politik sebagai kelompok untuk mengumpulkan dukungan maupun dana untuk berkampanye. Seorang calon presiden sudah tentu tidak mungkin mencalonkan dirinya sendiri kecuali dicalonkan oleh partainya. Berkelompok merupakan cara kuno dan sekaligus modern untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat.
Kebebasan berpartisipasi ini sesungguhnya merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Jenis partisipasi pertama adalah pemberian suara dalam pemilihan umum, baik pemilihan anggota DPR maupun pemilihan presiden. Di negara-negara demokrasi yang sedang berkembang seperti Indonesia, pemberian suara sering dipersepsikan sebagai wujud kebasan berpartisipasi politik yang paling utama. Pada umumnya, negara demokrasi yang baru berkembang senantiasa mengharapkan agar jumlah pemilih atau partisipan dalam pemberian suara dapat mencapai suara sebanyak-banyaknya. Harapan yang sangat tinggi terhadap jumlah pemilih yang mendekati maksimal ini merupan warisan dari era otoriter. Pada masa otoriter, semakin banyak pemilih semakin besar kebanggaan rezim yang merasa mendapatkan dukungan luar dari pemilih. Oleh karena itu, intimidasi terhadap warga negara sering dijadikan sarana untuk mendongkrak dukungan masyarakat.
Bentuk partisipasi kedua yang belum berkembang luas di negara demokrasi baru adalah apa yang disebut sebagai kontak atau hubungan dengan pejabat pemerintah. Kontak langsung dengan pejabat pemerintah ini akan semakin dibutuhkan, karena kegiatan pemberian suara secara reguler (pemilihan anggota DPR/presiden) dalam perkembangannya tidak akan memberikan kepuasan bagi masyarakat. Sebagai misal, seorang anggota DPR yang terpilih belum tentu dapat memenuhi sebagian besar harapan dan tuntutan masyarakat. Bahkan, presiden yang dipilih secara langsung pun bukan jaminan bahwa pemerintah yang kemudian dibentuk oleh presiden, dalam hal ini birokrasi, akan meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Keadaan ini membuat upaya mengontak langsung para pejabat merupakan kebutuhan semakin mendesak.
Kesetaraan atau egalitarianisme merupakan salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di Indonesia. Kesataraan di sini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara. Kesetaraan memberi tempat bagi setiap warga negara tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah maupun agama. Nilai ini diperlukan bagi masyarakat heterogen seperti Indonesia yang multi etnis, multi bahasa, multi daerah, dan multi agama. Heterogenitas masyarakat Indonesia seringkali mengundang masalah, khususnya bila terjadi miskomunikasi antar kelompok yang kemudian berkembang luas jadi konflik. Nilai-nilai kesetaraan perlu dikembangkan dan dilembagakan dalam semua sektor pemerintahan dan masyarakat. Diperlukan usaha keras agar tidak terjadi diskriminasi atas kelompok etnis, bahasa, daerah, atau agama atertentu, sehingga hubungan antar kelompok dapat berlangsung dalam suasana egaliter.
Kesataraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, di mana kedudukan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di depan hukum, karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Oleh karena itu demokrasi tanpa kesetaraan gender akan berdampak pada ketidakadilan. Dalam konteks masyarakat Indonesia, budaya patriarhat masih cukup kuat. Di kalangan masyarakat masih terjadi domestifikasi perempuan yang cukup kuat, di mana perempuan hanya memiliki peran kerumahtanggaan. Di bidang politik, konstruksi sosial masih menempatkan perempuan sebagai pihak nomor dua. Dalam proses pencalonan anggota legislatif, misalnya perempuan kurang banyak diperhitungkan dalam proses pencalonan itu. Di bidang ekonomi, perempuan juga memiliki akses yang relatif terbatas jika dibandingkan dengan laki-laki. Banyak perusahaan lebih memilih untuk menerima karyawan laki-laki daripada perempuan. Bahkan, di beberapa perusahaan terjadi diskriminasi upa antara buruh laki-laki dan buruh perempuan atau sebaliknya.
Dalam negara demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan. Hal ini berarti bahwa rakyat berdaulat dalam menentukan pemerintahan. Warga negara sebagai bagian dari rakyat memiliki kedaulatan dalam pemilihan yang berujung pada pembentukan pemerintahan. Pemerintah dengan sendirinya berasal dari rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat. Rasa ketergantungan pemerintah kepada rakyat inilah yang kemudian menghasilkan nakna akuntabilitas. Politisi yang accountable adalah politisi yang menyadari bahwa dirinya berasal dari rakyat. Oleh karena itu, ia wajib mengembalikan apa yang diperolehnya kepada rakyat. Politisi yang demikian cenderung mengabaikan sama sekali warga negara yang telah memilihnya dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Kedulatan rakyat hanya dapat ditegakkan bila para politisi menyadari asal-usul dirinya dan menunjukkan tanggung jawabnya sebagai rakyat.
Rasa saling percaya (trust) antar kelompok masyarakat merupakan nilai dasar lain yang diperlukan agar demokrasi terbentuk. Sebuah pemerintahan demokrasi akan sulit berkembang bila rasa saling percaya satu sama lain tidak tumbuh. Bila yang ada adalah ketakutan, kecurigaan, kekhawatiran, dan permusuhan, hubungan, antar kelompok masyarakat akan terganggu secara permanen. Kondisi ini sangat merugikan keseluruhan sistem sosial dan politik. Dalam proses pemerintahan, misalnya bagaimana mungkin sebuah pemerintahan berjalan bila tiada ada rasa percaya satu sama lain di kalangan politisi? Rasa percaya ini akan semakin diperlukan sejalan dengan semakin kompleksnya persoalan bangsa yang memerlukan penyelesaian secara benar. Rasa percaya antar kelompok masyarakat merupakan minyak pelumas untuk melancarkan relasi sosial politik yang ada dalam masyarakat yang sering terhalang oleh rasa ketakutan, kecurigaan, dan permusuhan yang berpotensi memandekkan proses demokratisasi.
Kerjasama diperlukan untuk mengatasi persoalan yang muncul dalam masyarakat. Akan tetapi, kerjasama hanya mungkin terjadi jika setiap orang atau kelompok bersedia untuk mengorbankan sebagian dari apa yang diperoleh dari kerjasama tersebut. Kerjasama bukan berarti menutup munculnya perbedaan pendapat antar individu atau antar kelompok. Tanpa perbedaan pendapat, demokrasi tidak mungkin berkembang. Perbedaan pendapat ini dapat mendorong setiap kelompok untuk bersaing satu sama lain dalam mencapai tujuan yang lebih baik. Kerjasama saja tidak cukup untuk membangun masyarakat terbuka. Diperlukan kompetisi satu sama lain sebagai pendorong bagi kelompok untuk meningkatkan kualitas masing-masing. Kompetisi menuju sesuatu yang lebih berkualitas sangat diperlukan, sementara kerjasama diperlukan bagi kelompok untuk menopang upaya persaingan dengan kelompok lain.


IV. Penutup
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, maka penulis simpulkan ke dalam hal-hal sebagai berikut:
1) Nilai-nilai karakter yang perlu ditanamkan kepada peserta didik adalah nilai-nilai universal yang mana seluruh agama, tradisi dan budaya pasti menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai universal ini harus menjadi perekat bagi seluruh anggota masyarakat walaupun berbeda latar belakang budaya, suku dan agama.
2) Nilai-nilai yang harus dikembangkan dalam pendidikan karakter adalah cinta Tuhan dan segenap ciptaan-Nya, kemandirian dan tanggung jawab, kejujuran/amanah dan bijaksana, hormat dan santun, dermawan suka menolong dan gotong royong, percaya diri/kreatif dan pekerja keras, kepemimpinan dan keadilan, baik dan rendah hati, toleransi dan kedamaian dan kesatuan.
3) Nilai-nilai demokrasi yang perlu dikembangkan adalah kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/kelompok lain, kesetaraan, kerjasama, persaingan dan kepercayaan, pertumbuhan ekonomi, pluralisme, hubungan negara dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Chamim, ibn Asykuri dkk. 2003. Civic Education: Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Majelis Pendidikan Tinggi , Penelitian dan pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dahl, Robert. 1971. Polyarchy: Participation and Opposition. New Haven: Yale University Press.
Depdiknas. 2010. Grand Design Pendidikan Karakter. Jakarta.

Rabu, 05 Januari 2011

REVITALISASI PENDIDIKAN KARAKTER

Perlunya pendidikan karakter tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 33 dinyatakan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab’’. Jika dicermati lima dari delapan potensi peserta didik yang perlu dikembangkan dalam Sistem Pendidikan Nasional tersebut sangat signifikan dengan revitalisasi pendidikan karakter di Indonesia.
Dalam instrumentasi dan praksis pendidikan nasional sudah dikembangkan program rintisan, walaupun belum secara sistemik menyeluruh, dengan fokus muatan yang cukup beragam, misalnya pertama pengembangan nilai esensial budi pekerti yang dirinci menjadi 85 butir (Dikdasmen: 1989 s/d 2007). Kedua, pengembangan nilai dan ethos demokratis dalam konteks pengembangan budaya sekolah yang demokratis dan bertanggung jawab (Dikdasmen: 1991 s/d 2007). Ketiga, pengembangan nilai dan karakter bangsa (Dikdasmen: 2001 s/d 20050. Keempat, pengembangan nilai-nilai anti korupsi yang mencakup jujur, adil, berani, tanggung jawab, mandiri, kerja keras, peduli, sederhana dan disiplin (Dikdasmen dan KPK: 2008 s/d 2009) serta pengembangan nilai dan perilaku keimanan dan ketaqwaan dalam konteks tauhidiyah dan religiositas sosial (Dikdasmen: 1998 s/d 2009). Di luar kegiatan tersebut sudah banyak juga sekolah-sekolah unggulan yang mengembangkan karakter secara terpadu dalam pelaksanaan pendidikannya. Banyak juga sekolah yang sederhana, pondok pesantren di daerah perdesaan yang mampu menumbuhkembangkan karakter peserta didik budaya sekolah atau pondok pesantren yang ternyata teladan guru atau ustadz sebagai kunci sukses sehingga dapat meningkatkan prestasi belajar siswa. Tantangan ke depan adalah bagaimana berbagi kesuksesan itu untuk membangun pendidikan karakter yang mampu menyentuh semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan di tanah air Indonesi ini.
Secara Akademis, pendidikan karakter merupakan pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan watak yang bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan, baik-buruk, memelihara apa yang baik itu dan mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati. Karena itu muatan pendidikan karakter secara psikologis mencakup dimensi moral reasoning, moral feeling, dan moral behaviour (Lickona, 1991), atau dalam arti utuh sebagai morality yang mencakup moral judgement and moral behaviour baik yang bersifat prohibition oriented morality maupun pro-social morality (Piager, 1967; Kohlberg, 1975; Eisenberg-berg; 1981). Secara pedagogis, pendidikan karakter seyogyanya dikembangkan dengan menerapkan holistic approach, dengan pengertian bahwa: ‘’Effective character education is not adding a program or set programs. Rather it is a transformation of the culture and life of the school’’ (Berkowitz dalam goodcharacter.com: 2010). Sementara itu Lickona (1992) menegaskan bahwa: ‘’In character education, it’s clear we want our children are able to judge what is right, care deeply about what is right, and then do what they believe to be right even in the face or pressure form without and templatation from within. Berdasarkan pendapat tersebut di atas, nampak jelas bahwa pendidikan nilai/moral memang sangat diperlukan atas dasar argumen: Pertama, adanya kebutuhan nyata dan mendesak; proses transmisi nilai sebagai proses peradaban. Kedua, peranan sekolah sebagai pendidik moral yang vital pada saat melemahnya pendidikan nilai dalam masyarakat. Ketiga, tetap adanya kode etik dalam masyarakat yang sarat konflik nilai. Keempat, kebutuhan demokrasi akan pendidikan moral. Kelima, kenyataan sesungguhnya bahwa tidak ada pendidikan yang bebas nilai. Keenam, persoalan moral sebagai salah satu persoalan dalam kehidupan, dan adanya landasan yang kuat dan dukungan luas terhadap pendidikan moral di sekolah.
Semua argumen tersebut tampaknya masih relevan untuk menjadi cermin kebutuhan akan pendidikan nilai/moral di Indonesia saat ini. Proses demokrasi yang semakin meluas dan tantangan globalisasi yang semakin kuat dan beragam di satu pihak dan dunia persekolahan dan pendidikan tinggi yang lebih mementingkan penguasaan dimensi pengetahuan dan mengabaikan pendidikan nilai/moral saat ini, merupakan alasan yang kuat bagi Indonesia untuk membangkitkan komitmen dan melakukan gerakan nasional pendidikan karakter. Lebih jauh dari itu adalah Indonesia dengan masyarakatnya yang ber-Bhineka Tunggal Ika dan dengan falsafah negaranya Pancasila yang sarat dengan nilai dan moral, merupakan alasan filosofis-ideologis, dan sosial-kultural tentang pentingnya pendidikan karakter untuk dibangun dan dilaksanakan secara nasional dan berkelanjutan.
Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia, diyakini bahwa nilai dan karakter yang secara legal-formal dirumuskan sebagai fungsi dan tujuan pendidikan nasional, harus dimiliki peserta didik agar mampu menghadapi tantangan hidup pada saat ini dan di masa mendatang. Karena itu pengembangan nilai yang bermuara pada pembentukan karakter bangsa (nation character building) yang diperoleh melalui berbagai jalur, jenjang dan jenis pendidikan akan mendorong mereka menjadi anggota masyarakat, anak bangsa dan warga negara yang memiliki kepribadian unggul seperti diharapkan dalam tujuan pendidikan nasional. Sampai saat ini, secara kurikuler telah dilakukan berbagai upaya untuk menjadikan pendidikan lebih mempunyai makna bagi individu yang tidak sekadar memberi pengetahuan pada tataran kognitif, tetapi juga menyentuh tataran afektif dan konatif melalui pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan IPS, Pendidikan Bahasa Indonesia dan Pendidikan Jasmani. Namun demikian, harus diakui karena kondisi zaman yang berubah dengan cepat, maka upaya tersebut belum mampu mewadahi pengembangan karakter secara dinamis dan adaptif terhadap perubahan tersebut. Oleh karena itu pendidikan karakter perlu dirancang-ulang dan dikemas kembali dalam wadah yang lebih komprehensif dan lebih bermakna. Pendidikan karakter perlu direformulasikan dan dioperasionalisasikan melalui transformasi budaya dan kehidupan sekolah. Untuk itu, dirasakan perlunya membangun wacana dan sistem pendidikan karakter yang sesuai dengan konteks sosial kultural Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika dengan nilai-nilai Agama dan Pancasila sebagai sumber nilai dan rujukan utamanya.
Urgensi dari pelaksanaan komitmen nasional pendidikan karakter, telah dinyatakan pada Saresehan Nasional Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa sebagai Kesepakatan Nasional Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa sebagai Kesepakatan Nasional Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa pada Tanggal 14 Januari 2010 yakni, pertama pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari pendidikan nasional secara utuh. Kedua, pendidikan budaya dan karakter bangsa harus dikembangkan secara komprehensif sebagai proses pembudayaan. Oleh karena itu, pendidikan dan kebudayaan secara kelembagaan perlu diwadahi secara utuh. Ketiga, pendidikan budaya dan karakter bangsa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, sekolah dan orang tua. Oleh karena itu pelaksanaan budaya dan karakter bangsa harus melibatkan keempat unsur tersebut. Keempat, dalam upaya merevitalisasi pendidikan dan budaya karakter bangsa diperlukan gerakan nasional guna menggugah semangat kebersamaan dalam pelaksanaan di lapangan.
Kebutuhan tersebut bukan hanya dianggap penting tetapi sangat mendesak mengingat berkembangnya godaan-godaan (temptations) dewasa ini marak dengan tayangan dalam media cetak maupun non cetak (televisi dan jaringan maya lainnya) yang memuat fenomena dan kasus perseteruan dalam berbagai kalangan yang memberi kesan seakan-akan bangsa kita sedang mengalami krisis etika dan krisis kepercayaan diri yang berkepanjangan. Pendidikan karakter bangsa diharapkan mampu menjadi alternatif solusi berbagai persoalan tersebut. Kondisi dan situasi saat ini tampaknya menuntut pendidikan karakter yang perlu ditransformasikan sejak dini, yakni sejak pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi secara holistik dan berkesinambungan. Semoga!
Penulis: Guru Besar Sosiologi Pendidikan Kopertis Wilayah IV dan Pembantu Ketua Bidang Akademik di STKIP Pasundan Cimahi.