Rabu, 29 Mei 2013

TANTANGAN PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

Tujuan Pendidikan Nasional tercantum dalam Pasal 3 UU No 20 Sisdiknas Tahun 2003 yaitu “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Berdasarkan hal tersebut di atas, diharapkan peserta didik memiliki: 1) sikap spiritual yakni beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 2) sikap sosial yakni berakhlak mulia, sehat, mandiri, dan demokratis serta bertanggung jawab, 3) berpengetahuan yakni berilmu dan, 4) berketerampilan yakni cakap dan kreatif. Pengembangan Kurikulum 2013 menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada Tanggal 7 Maret 2013 di Hotel Syahid Jakarta pada kegiatan Rapat Koordinasi ALPTKSI ke IV dihadapkan kepada tantangan internal dan kesternal yang meliputi penataan pola pikir dan tata kelola, pendalaman dan perluasan materi, penguatan proses dan penyesuaian beban. Pengembangan Pendidikan mengacu pada 8 (delapan) Standar (PP 19/2005) kurikulum berhubungan dengan standar isi, standar proses penilaian, standar proses pembelajaran, dan standar kompetensi lulusan. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (2013) hal tersebut sedang dikerjakan (telah dan terus dikerjakan). Kemudian standar pendidik dan tenaga kependidikan seperti peningkatan kualifikasi dan sertifikasi, pembayaran tunjangan sertifikasi, uji kompetensi dan pengukuran kinerja. Standar sarana-prasarana seperti rehab gedung sekolah, penyediaan lab dan perpustakaan, penyediaan buku. Standar pembiayaan seperti BOS, bantuan siswa miskin, BOPTN/Bidik Misi di PT. Standar Pengelolaan seperti manajemen berbasis sekolah. Tantangan ekesternal Pengembangan Kurikulum 2013, antara lain pertama, tantangan masa depan seperti globalisasi (WTO, ASEAN Community, APEC, CAFTA), masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, ekonomi berbasis pengetahuan, kebangkitan industri kreatif dan budaya, pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains, mutu-investasi dan transformasi pada sektor pendidikan, materi TIMSS dan PISA. Kedua, persepsi masyarakat seperti terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa terlalu berat, kurang bermuatan karaakter. Ketiga, perkembangan pengetahuan dan pedagogi seperti neurologi, psikologi, observation based (discovery ) learning dan collaborative learning. Keempat, kompetensi masa depan seperti kemamapuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam kehidupan, memiliki kesiapan untuk bekerja, memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, memiliki rasa tanggungjawab terhadap lingkungan. Kelima, fenomena negatif yang mengemuka seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam ujian nasional dan gejolak sosial. Penyempurnaan pola pikir perumusan kurikulum antara lain: Kurikulum KBK 2004 dan KTSP 2006 yakni pertama, standar kompetensi lulusan diturunkan dari standar isi. Kedua, standar isi dirumuskan berdasarkan tujuan mata pelajaran (standar kompetensi lulusan mata pelajaran) yang dirinci menjadi standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran. Ketiga, pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk keterampilan dan pemebentuk pengetahuan. Keempat, kompetensi diturunkan dari mata pelajaran. Kelima, mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah. Sedangkan Kurikulum 2013, pertama standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan. Kedua, standar isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata pelajaran. Ketiga, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan dan pengetahuan. Keempat, mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai, Kelima, semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti (tiap kelas). Struktur Kurikulum SD meliputi Kelompok A terdiri dari Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS. Kelompok B terdiri dari Seni Budaya & Prakarya (termasuk muatan lokal), Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan (termasuk muatan lokal). Kompetensi Dasar IPA dan IPS kelas I s.d. III diintegrasikan ke mata pelajaran lainnya dan muatan lokal dapat memuat bahasa daerah. Struktur Kurikulum SMP Kelompok A terdiri dari Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris. Sedangkan kelompok B Seni Budaya (termasuk muatan lokal), Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan (termasuk muatan lokal, dan Prakarya (termasuk Mulok). Strktur Kurikulum Pendidikan Menengah mata pelajaran Kelompok Wajib Kelompok A terdiri dari Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Sejarah Indonesia dan Bahasa Inggris. Kelompok B terdiri dari Seni Budaya (termasuk muatan lokal), prakarya dan kewirausahaan (termasuk muatan lokal), Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan (termasuk muatan lokal). Ditambah kelompok peminatan terdiri dari mata pelajaran peminatan akademik (untuk SMA) dan mata pelajaran peminatan akademik dan vokasi (untuk SMK). Peminatan Matematika dan IPA terdiri dari Matematika, Biologi, Fisika dan Kimia, peminatan Sosial terdiri dari Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Antropologi, Ekonomi. Peminatan Bahasa terdiri dari Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Bahasa dan Sastra Asing lainnya, Antropologi. Jadwal implementasi Kurikulum 2013 Juli Agustus untuk SD kelas I dan IV, SMP kelasVII dan SMA/SMK kelas X. Tahun 2014 SD kelas I, II, IV dan V. SMP kelas VII dan VIII. SMA/SMK kelas X dan XI. Pada tahun 2015 mulai SD, SMP dan SMA/SMK seluruh kelas sudah mengimplementasikasikan Kurikulum 2013. Model pelatihan guru/kepala sekolah dan pengawas yang terdiri dari pelatihan instruktur nasional Guru/Kepala Sekolah/Pengawas, pelatihan Guru Inti/Pelatihan Kepala Sekolah/Pengawas dan pelatihan guru/Kepala Sekolah/Pengawas. Guru mata pelajaran SD bergabung dengan guru kelas, kecuali guru agama, pola yang sama berlaku untuk guru pendidikan agama SD, pola yang sama berlaku untuk SMP, SMA/SMK dan pengelompokkan berdasarkan kesamaan mata pelajaran yang diampu. Dengan dikembangkannya Kurikulum 2013 mudah-mudahan dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi serta memiliki sikap spiritual dan sikap sosial. Semoga. ***